● online
Maraknya Perceraian dalam Keluarga Muslim

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Ada seorang kawan yang ingin dicarikan pendamping. Berbagai cara ditempuhnya untuk menemukan pujaan hati. Meminta bantuan kepada sanak kerabat, guru, juga rekan dekat. Singkat cerita, bertemulah ia dengan seorang laki-laki yang menurutnya sudah sesuai dengan kriteria pilihannya. Tak lama, setelah masa ta’aruf, pernikahan pun digelar. Semua undangan memandang mereka adalah pasangan yang serasi. Belum sampai tiga tahun, ia mengajukan gugat cerai. Ikatan sakral itu pun lepas dan kembali ia sendiri, tidak memiliki pasangan. Pernikahan yang dahulu ia impikan berakhir dengan perceraian.
Perceraian Akhirnya Menjadi Pilihan
Kisah demikian tidak hanya satu, ada banyak kisah serupa dengan variasi latar belakangnya. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), ratusan ribu pasangan bercerai dikarenakan pertengkaran yang terus-menerus mereka hadapi. Selain itu, penyebab kedua tertinggi dari perceraian adalah faktor ekonomi. Kekerasan dalam rumah tangga, pasangan yang kedapatan mabuk, zina, poligami, sengaja meninggalkan pasangan, juga menjadi catatan BPS dalam mengamati latar belakang perceraian yang terjadi di masyarakat.
Mahkamah Agung, hingga 1 September 2025, telah memutuskan 317.056 perkara cerai untuk tahun 2025 saja. Apabila pada tahun 2024 jumlah putusan cerai 466.359, itu berarti memasuki akhir tahun ini sudah lebih dari separuh jumlah tersebut. Meningkat pesat dibandingkan tahun 2020 yang sebanyak 291.677 total perceraian. Adapun Kementerian Agama (Kemenag) mencatat pada 2020-2024, perceraian banyak terjadi dengan usia perkawinan di bawah lima tahun.
Pertengkaran yang Terus-Menerus
Perempuan dan laki-laki sering kali diibaratkan sebagai dua entitas yang jauh berbeda: perempuan berasal dari planet Venus, sedangkan laki-laki berasal dari planet Mars. Begitulah kira-kira. Memang secara fitrah, perempuan memiliki perasaan dan logika yang porsinya berbeda dengan laki-laki. Oleh karenanya, Islam menetapkan pemimpin rumah tangga adalah laki-laki. Sebagai istri, selama apa yang diperintahkan suami tidak menyalahi aqidah dan syariat Islam, maka wajib bagi istri untuk menaati.
Adapun perasaan manusiawi, seperti lelah, sakit, tidak nyaman, atau lainnya keduanya sangat mungkin saling merasakan. Oleh karenanya, sangat penting untuk dikomunikasikan agar tidak terjadi salah paham yang berakibat pada pertengkaran. Sejatinya hubungan antara suami dan istri adalah persahabatan. Layaknya sahabat akan saling mendengarkan, menyemangati, membantu, dan saling belajar untuk mengerti. Bukan hubungan transaksional yang membuat salah satu merasa lebih banyak berkorban dan menganggap pasangannya tidak memberikan manfaat. Jika hubungannya berjalan secara transaksional, niscaya emosi akan terus terbakar dan tinggal menunggu waktu untuk meledak.
Bagi pasangan muda biasanya perbedaan kebiasaan antara suami dan istri dapat memunculkan emosi yang terus-menerus. Misalnya dirinya adalah pribadi yang rapi sedangkan pasangannya sering sembarangan meletakkan handuk. Dirinya paling tidak bisa melihat kotor tetapi pasangannya justru sering kali berjalan dengan tapak kaki kotor, atau sesederhana perbedaan kepribadian seperti dirinya sering kali humoris tetapi pasangannya jarang bercanda, dan lain sebagainya. Hingga di salah satunya timbul kekesalan dan itu wajar. Namun jangan sampai hal tersebut tertanam begitu dalam sehingga sampai-sampai mengurangi untuk saling perhatian, sayang, dan sebagainya. Cobalah dikomunikasikan, barangkali masih membutuhkan adaptasi hidup dengan seseorang yang baru dalam hidupnya.
Saat percik emosi muncul, ada kebaikan tersendiri jika kita coba menerapkan apa yang diajarkan oleh Nabi kita.
إِذَا غَضِبَ أَحَدُكُمْ وَهُوَ قَائِمٌ فَلْيَجْلِسْ، فَإِنْ ذَهَبَ عَنْهُ الْغَضَبُ، وَإِلاَّ فَلْيَضْطَجِعْ
“Bila salah satu di antara kalian marah saat berdiri, maka duduklah. Jika marahnya telah hilang (maka sudah cukup). Namun jika tidak lenyap pula maka berbaringlah.” (HR. Abu Daud, no. 4782. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Hadist tersebut tentu mesti diresapi dan dimaknai dengan sebuah pemahaman yang benar. Untuk mendapatkan pemahaman yang benar tersebut tentu perlu ilmunya. Oleh karena itu, tidak ada yang lebih berharga dari sebuah pasangan untuk saling mengusahakan diri untuk terus belajar, baik dengan mendekatkan kepada majelis-majelis ilmu dan lain sebagainya.
Faktor Ekonomi
Tidak dipungkiri, bagi sebagian besar orang ekonomi hari ini sedang dalam masa sulit. Banyak yang kesulitan mendapatkan pekerjaan. Laki-laki harus bersaing dengan perempuan di berbagai ranah lapangan pekerjaan. Wajar akhirnya banyak keluarga yang kesulitan ekonomi karena pendapatan suami kurang atau bahkan tidak ada. Kondisi ini adalah buah dari tatanan ekonomi kapitalis liberal, yakni ketika distribusi kekayaan hanya berputar pada orang-orang yang bermodal saja, sedangkan mayoritas orang sulit mendapatkan penghasilan.
Sebagai Muslimah, perlu belajar untuk qona’ah dengan setiap pemberian suami. Menghargai setiap jerih payah suami merupakan bentuk syukur kita kepada Allah. Kebarokahan sejatinya adalah dari Allah bukan dari nominal penghasilan. Yakinlah, Allah Maha Pemberi Rezeki yang bisa jadi rezeki itu tidak selalu berbentuk materi dan bisa jadi dari jalan yang tidak disangka-sangka.
Barang siapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangka. Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)-nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiang-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq [65]: 2-3)
Senantiasa mengikuti perkembangan berita saudara di Palestina, membuat kita berlatih untuk bersyukur dengan setiap yang Allah berikan melalui suami. Adapun jika seorang istri ikut membantu mencari penghasilan, maka dibolehkan saja dalam Islam. Hanya saja catatannya tidak meninggalkan amanah utamanya sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Pembagian peran seperti ini dalam kehidupan berumah tangga, penting dipahami oleh suami maupun istri agar jalannya pernikahan mendapatkan keridhaan dari Allah. Bukankah ridha Allah yang utamalah yang diinginkan pasangan dari sebuah ikatan suci bernama pernikahan?
Kekerasan dalam Rumah Tangga, Mabuk, dan Zina
Dua kebiasaan ini adalah alarm bagi Muslimah untuk memutuskan apakah sanggup bersabar menjalani peran sebagai istri sesuai dengan perintah Allah ataukah tidak. Laki-laki yang suka main tangan hingga melukai hingga mengancam jiwa, maka dalam hal ini dibutuhkan seseorang lain untuk membantu menyelesaikan. Ada sanksi khusus bagi pelaku yang melukai bagian tubuh seseorang dalam surat Al-Maidah ayat 45.
“.. nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya (balasan yang sama). Siapa yang melepaskan (hak kisasnya), maka itu (menjadi) penebus dosa baginya..”
Kebiasaan zina dan mabuk juga demikian. Jika tidak ada perubahan apa pun setelah ada komunikasi yang baik dari istri ataupun pihak lain yang mengingatkannya, perceraian bisa jadi pilihan untuk diambil.
Poligami
Dalam Islam, poligami dibolehkan. Sebagai Muslimah, ini bisa jadi hal yang berat karena dominan perasaan. Cemburu adalah hal yang fitrah, bahkan justru berbahaya jika tidak ada rasa cemburu. Istri Rasulullah pun juga memiliki perasaan tersebut kepada istri Rasulullah yang lainnya. Namun, perasaan yang ditundukkan dengan keimanan akan berusaha untuk menerima apa yang menjadi syariat Allah atas hamba-Nya. Insyaallah dalam setiap syariat-Nya ada hikmah yang agung dan menjadi rahmat.
Pada hakikatnya, tidak diharuskan suami meminta izin kepada istrinya untuk poligami. Namun, akan lebih indah jika terlebih dahulu dikomunikasikan dengan baik kepada istri. Jika terlanjur poligami diam-diam, suami wajib berlaku adil dalam hal nafkah kepada seluruh istrinya juga tidak menampakkan kecenderungan kepada salah satunya. Saat suami sudah bersikap sesuai syariat tersebut, apa alasan syar’i bagi Muslimah untuk gugat cerai?
Berbeda halnya jika suami meninggalkan amanahnya dan cenderung kepada salah satu istrinya sehingga gugat cerai diajukan oleh sang istri. Selain itu, dibutuhkan pihak lain yang bijaksana dan memahami syariat Islam untuk menyelesaikannya.
Sengaja Meninggalkan Pasangan
Sebaiknya seorang istri yang ditinggal suami berusaha mencari dahulu semaksimal mungkin. Kemudian hendaknya hakim yang memutuskan perkaranya ini. ‘Alaa kulli hal, semoga semua keluarga Muslim tertunjuki dengan syariat Islam agar ikatan pernikahan yang telah diikrarkan senantiasa Allah berkahi. Saling bergandengan tangan dalam membangun rumah tangga yang islami. Bahagia di dunia dan di akhirat menjadi visi yang abadi.
Penulis: Naila Dhofarina Noor
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Maraknya Perceraian dalam Keluarga Muslim
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Cacian dan makian seringkali kita dapati dalam berbagai keadaan. Namun sejatinya, apakah hal itu layak untuk... selengkapnya
Pelaksanaan hari raya Idulfitri di Indonesia identik dengan halal bihalal bersama keluarga besar, tetangga dan orang-orang yang dihormati di lingkungan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Berawal dari hadits Rasulullah Saw: قال رسول الله عليه وسلم : صنفان من أهل النار لم أرهما... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –PKKS merupakan proses evaluasi yang dilakukan oleh pengawas sekolah yang tak lepas dari koordinasi dengan dinas pendidikan.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam ajaran Islam, setelah seseorang meninggalkan alam dunia, dia memasuki fase yang disebut sebagai alam barzakh, yakni... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Manusia adalah tempatnya salah dan dosa, tiada seorangpun manusia di dunia ini yang luput dari kesalahan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Tahukah kamu bahwa dalam Islam terdapat istilah istinja. Secara sederhana pengertian istinja adalah aktivitas bersuci setelah berhadas dari... selengkapnya
Pemilu semakin dekat. Kampanye semakin gencar di berbagai tempat dan media sosial. Kemudahan mengakses media sosial ini mewarnai prosesi kampanye... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Saat hari raya kurban tiba, banyak terjadi salah kaprah diantara tukang sembelih kurban yang menjadikan daging... selengkapnya
Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam… selengkapnya
Rp 89.000Buku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan… selengkapnya
Rp 56.000Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku… selengkapnya
Rp 115.000Maulid Ad Diba’ merupakan salah satu kitab maulid yang dibaca dalam rangka meneladani sîrah Rasulullah saw sekaligus bershalawat kepadanya. Salah… selengkapnya
Rp 25.000Di antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500Buku Aqidah 50 karya Buya Yahya secara tuntas membahas pokok-pokok fundamental Aqidah Islam sebagaimana yang dibakukan oleh Ahlusunnah Waljama’ah. Buku… selengkapnya
Rp 49.000Buku Fiqih Praktis Haid karya Buya Yahya memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid, nifas, dan istihadhoh yang… selengkapnya
Rp 149.000
Saat ini belum tersedia komentar.