● online
Orang Yang Belum Akikah Tidak Boleh Berkurban, Benarkah?

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Tidak lama lagi kita akan memasuki bulan Dzulhijjah. Pada bulan ini terdapat ibadah agung yang disyariatkan kepada umat Islam yakni berkurban. Namun pada sebagian masyarakat ada sebuah keyakinan bahwasannya bagi yang belum melaksanakan akikah tidak boleh berkurban. Benarkah keyakinan yang demikian?
Buya Yahya menjelaskan pertama yang harus dipahami adalah bahwa akikah merupakan kesunahan yang ditujukan kepada orang tua kita. Batas akhir kesunahan akikah ini berlaku semenjak kita lahir hingga memasuki aqil baligh. Apabila kita telah memasuki aqil baligh sementara sang orang tua belum mengakikahi kita, maka berakhirlah tuntutan sunnah ini bagi orang tua.
“Jika tidak mampu sampai aqil baligh, maka gugurlah tuntunan sunah atas orang tua tersebut, sudah selesai, berlalu,” jelas Buya
Maka dari itu persoalan mengenai mendahulukan akikah atau kurban ini tidak berlaku bagi seseorang yang sudah dewasa namun belum diakikahi oleh orang tuanya di masa kecil. Sebab akikah ini bukan ditujukan kepada dirinya, namun pada orang tuanya. Sehingga sudah jelas satu-satunya tuntutan sunah bagi dirinya dalam hal ini adalah berkurban.
“Akikah mu urusan bapakmu, kamu ngurusi akikah anakmu. Ya urusanmu adalah kurban, yang sunnah atasmu hanya kurban saja” jelas Buya
Persoalan antara mendahulukan antara akikah atau kurban ini hanya berlaku bagi seorang tua yang memiliki anak kecil yang sunah bagi nya untuk mengakikahi anak nya. Sementara di saat yang bersamaan, ia berada di bulan haji yang disunahkan juga kepadanya untuk berkurban. Namun pada kondisi tersebut ia hanya memiliki satu ekor kambing.

Buya menjelaskan ketika dihadapkan pada situasi ini maka yang harus didahulukan adalah tetap berkurban dulu. Hal ini karena beberapa hal, yakni pertama ibadah kurban memiliki derajat kesunahan yang lebih kuat dibanding akikah. Kedua, waktu kurban yang hanya empat hari, sementara waktu akikah terbentang dari lahir hingga sang anak dewasa.
Baca Juga: Mari Berkurban Berkah di Al-Bahjah
“Maka yang didahulukan adalah kurban juga, itu pun kurban juga. Karena kuatnya kesunahan kurban, sampai ada madzhab lain yang mengatakan wajib. Kemudian waktu kurban itu terbatas hanya empat hari, akikah? Terbentang,” jelas Buya
Sehingga jelas keyakinan bahwa yang belum akikah tidak boleh kurban adalah keyakinan yang keliru yang harus diluruskan.
Semoga Allah Swt memudahkan langkah kita untuk melaksanakan kurban maupun akikah, serta menghindarkan kita dari pemahaman yang keliru. Amiin.
Sumber: Tausiyah Buya Yahya di Chanel Youtube Al-Bahjah TV
Bagi Anda yang masih bingung mengenai tatacara berkurban sesuai syariat Islam, Pustaka Al-Bahjah menyediakan Buku Silsilah Fiqih Praktis Qurban yang disusun oleh Buya Yahya. Buku yang sangat praktis dan mudah dipahami ini sangat kami rekomendasikan untuk khususnya bagi Pengurus Masjid dan Tokoh Masyarakat, maupun masyarakat umum.

Tags: Akikah atau Kurban?, Buya Yahya, Idul Adha 1444 H, Pustaka Al-Bahjah
Orang Yang Belum Akikah Tidak Boleh Berkurban, Benarkah?
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Berbuka puasa bukan hanya prosesi melepas dahaga dan haus, tapi juga merupakan salah satu ibadah yang memiliki... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Maulid dan Silaturahmi Akbar Al-Bahjah Jamblang Ahad 10 Jumadil Awal 1444 H/4 Desember 2022 telah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Fase menuju pernikahan menjadi momok mengerikan bagi para pemuda yang khawatir akan masa depannya. Akhir dari masa... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Setiap menjelang lebaran, banyak ibu-ibu yang mengikuti arisan kue untuk mempersiapkan sajian saat hari raya. Namun, muncul... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Baru-baru ini kita dihebohkan dengan berita perayaan Hallowen di Arab Saudi yang notabene merupakan negara Islam.... selengkapnya
Pagi itu, suasana Pondok Al Khoirot terasa syahdu seperti biasanya. Lalu lalang santri bergegas menuju masjid untuk shalat Subuh berjamaah.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Silaturahmi merupakan salah satu amaliyah yang semakin sulit bahkan mulai ditinggalkan pada era high tech seperti sekarang... selengkapnya
MALU Aku malu pada bulan Yang terangnya meluluhlantahkan gelapnya hatiku Aku malu pada bintang Yang indah kemerlapnya tak seujung... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Isu mengenai cadar selalu menjadi topik yang hangat untuk diperbincangkan, terlebih bagi anak-anak muda yang baru mengetahui... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Rubath Nurul Musthofa menyambangi Pondok Pesantren Al-Bahjah pada Kamis 19 Dzulhijjah 1444 H atau bertepatan dengan... selengkapnya
Buku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara… selengkapnya
Rp 57.000Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam… selengkapnya
Rp 89.000Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku… selengkapnya
Rp 115.000Buku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan… selengkapnya
Rp 56.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Moch. Idam Kholid Ukuran: 10,5 x 16,5 cm Tebal buku: 256 Bahasa Inggris adalah bahasa internasional… selengkapnya
*Harga Hubungi CSIlmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600Buku Fiqih Praktis Haid karya Buya Yahya memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid, nifas, dan istihadhoh yang… selengkapnya
Rp 149.000 Rp 95.000FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat… selengkapnya
Rp 65.000Terkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700
Mau tanya buya:
1 Juni 2023 | 10:12 amBagaimanakah hukumnya menjual daging kurban,?
Kemudian daging kurban itu sejatinya milik siapa kalo sapi atau kambing sudah disembelih, bolehkah sang pemabgi daging mengambil sewena wena tanpa batas maksimum,?
Lalu bagaimanakah hukumnya apabila orang yang berkurban tidak membagikan daging kurbanya sama sekali artinya di makan sendiri,?