● online
- Fiqih Shalat Berjamaah....
- Fiqih Praktis Haji dan Umrah yang Mudah Dipahami....
- BUKU PENGANTAR BAHASA ARAB....
- Buku Aqidah - Hadits Jibril....
- KITAB MAULID AD DIBA'I....
- Motivasi Dakwah "Membawa kepada Kemuliaan dengan H....
- INDAHNYA MEMAHAMI PERBEDAAN PARA ULAMA KARYA BUYA ....
- المعين المبين في تعلم العرب....
Orang Yang Belum Akikah Tidak Boleh Berkurban, Benarkah?

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Tidak lama lagi kita akan memasuki bulan Dzulhijjah. Pada bulan ini terdapat ibadah agung yang disyariatkan kepada umat Islam yakni berkurban. Namun pada sebagian masyarakat ada sebuah keyakinan bahwasannya bagi yang belum melaksanakan akikah tidak boleh berkurban. Benarkah keyakinan yang demikian?
Buya Yahya menjelaskan pertama yang harus dipahami adalah bahwa akikah merupakan kesunahan yang ditujukan kepada orang tua kita. Batas akhir kesunahan akikah ini berlaku semenjak kita lahir hingga memasuki aqil baligh. Apabila kita telah memasuki aqil baligh sementara sang orang tua belum mengakikahi kita, maka berakhirlah tuntutan sunnah ini bagi orang tua.
“Jika tidak mampu sampai aqil baligh, maka gugurlah tuntunan sunah atas orang tua tersebut, sudah selesai, berlalu,” jelas Buya
Maka dari itu persoalan mengenai mendahulukan akikah atau kurban ini tidak berlaku bagi seseorang yang sudah dewasa namun belum diakikahi oleh orang tuanya di masa kecil. Sebab akikah ini bukan ditujukan kepada dirinya, namun pada orang tuanya. Sehingga sudah jelas satu-satunya tuntutan sunah bagi dirinya dalam hal ini adalah berkurban.
“Akikah mu urusan bapakmu, kamu ngurusi akikah anakmu. Ya urusanmu adalah kurban, yang sunnah atasmu hanya kurban saja” jelas Buya
Persoalan antara mendahulukan antara akikah atau kurban ini hanya berlaku bagi seorang tua yang memiliki anak kecil yang sunah bagi nya untuk mengakikahi anak nya. Sementara di saat yang bersamaan, ia berada di bulan haji yang disunahkan juga kepadanya untuk berkurban. Namun pada kondisi tersebut ia hanya memiliki satu ekor kambing.

Buya menjelaskan ketika dihadapkan pada situasi ini maka yang harus didahulukan adalah tetap berkurban dulu. Hal ini karena beberapa hal, yakni pertama ibadah kurban memiliki derajat kesunahan yang lebih kuat dibanding akikah. Kedua, waktu kurban yang hanya empat hari, sementara waktu akikah terbentang dari lahir hingga sang anak dewasa.
Baca Juga: Mari Berkurban Berkah di Al-Bahjah
“Maka yang didahulukan adalah kurban juga, itu pun kurban juga. Karena kuatnya kesunahan kurban, sampai ada madzhab lain yang mengatakan wajib. Kemudian waktu kurban itu terbatas hanya empat hari, akikah? Terbentang,” jelas Buya
Sehingga jelas keyakinan bahwa yang belum akikah tidak boleh kurban adalah keyakinan yang keliru yang harus diluruskan.
Semoga Allah Swt memudahkan langkah kita untuk melaksanakan kurban maupun akikah, serta menghindarkan kita dari pemahaman yang keliru. Amiin.
Sumber: Tausiyah Buya Yahya di Chanel Youtube Al-Bahjah TV
Bagi Anda yang masih bingung mengenai tatacara berkurban sesuai syariat Islam, Pustaka Al-Bahjah menyediakan Buku Silsilah Fiqih Praktis Qurban yang disusun oleh Buya Yahya. Buku yang sangat praktis dan mudah dipahami ini sangat kami rekomendasikan untuk khususnya bagi Pengurus Masjid dan Tokoh Masyarakat, maupun masyarakat umum.

Tags: Akikah atau Kurban?, Buya Yahya, Idul Adha 1444 H, Pustaka Al-Bahjah
Orang Yang Belum Akikah Tidak Boleh Berkurban, Benarkah?
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Iduladha bukan sekadar hari raya, tapi sebuah perjalanan hati menuju pengorbanan sejati. Di balik setiap tetes keringat dan... selengkapnya
Mungkin hidup ini berjalan tidak sesuai dengan pilihan kita, tetapi yakinlah kepada Allah Swt bahwa pilihan-Nya tidak akan pernah salah.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sejak kecil, kita telah diperingatkan untuk selalu menghabiskan makanan yang kita santap dan tidak menyisakannya barang sebutir... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Banyak amalan yang dapat dilakukan di bulan Ramadan, selain melakukan amalan-amalan yang biasa dilakukan di bulan-bulan lainnya,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Setiap menjelang lebaran, banyak ibu-ibu yang mengikuti arisan kue untuk mempersiapkan sajian saat hari raya. Namun, muncul... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Keputihan kerapkali membuat para wanita menjadi waswas. Waswas yang menimpa seorang wanita terhadap keputihan ini disebabkan adanya... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Hari ini merupakan puncak acara peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw yang bertajuk Maulid dan Silaturahmi Akbar... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam kehidupan sehari-hari, banyak di antara kita yang memiliki utang, baik kepada individu maupun lembaga. Latar belakang... selengkapnya
Dalam kehidupan rumah tangga, seorang suami memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada istri dan keluarganya. Maksud dari kewajiban ini adalah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Ketika anak sakit, orang tua akan pergi menemui dokter, pusat kesehatan, atau orang yang mengerti tentang kesehatan.... selengkapnya
Buku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara… selengkapnya
Rp 57.000Buku “Oase Iman” memberikan pemahaman yang mendalam namun ringan sebagai siraman hati bagi siapa pun yang membacanya. Berisi catatan buah… selengkapnya
Rp 87.000 Rp 93.000Buku Pengantar Bahasa Arab Para ahli bahasa menyebutkan bahwa maharoh/kemampuan berbahasa ada empat, yaitu (istima’, kalam, qiroah, dan kitabah). Keempatnya… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 38.000Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni… selengkapnya
Rp 60.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600Buku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000Buku “Dzikir Harian” yang ditulis oleh Buya Yahya adalah dzikir-dzikir yang dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dzikir-dzikir yang dihadirkan merupakan… selengkapnya
Rp 25.000 Rp 27.000
Mau tanya buya:
1 Juni 2023 | 10:12 amBagaimanakah hukumnya menjual daging kurban,?
Kemudian daging kurban itu sejatinya milik siapa kalo sapi atau kambing sudah disembelih, bolehkah sang pemabgi daging mengambil sewena wena tanpa batas maksimum,?
Lalu bagaimanakah hukumnya apabila orang yang berkurban tidak membagikan daging kurbanya sama sekali artinya di makan sendiri,?