● online
Lepas Cadar Di Media Sosial, Bagaimana Hukumnya?

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan kejadian seorang muslimah yang melepas cadarnya di awak media. Sontak kejadian itu membuat heboh seisi jagat maya sebab awalnya sang muslimah tersebut sangat kokoh dengan pendirian nya untuk memakai cadar. Diketahui bahwa alasan dilepasnya cadar tersebut adalah agar ia lebih leluasa dalam mencari nafkah untuk keluarganya.
Bagaimana hukum melepas cadar dengan alasan tersebut? Terlebih prosesi pelepasan cadar tersebut dilakukan di depan awak media?
Menanggapi kejadian tersebut, Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu bahwa cadar merupakan sebuah syariat agama, namun ulama berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi wanita. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum mengenakan cadar adalah wajib. Dan sebagian kecil lainnya berpendapat hukumnya sunnah.
Karena terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama mengenai hukum cadar ini maka dari itu Buya mengimbau untuk tidak bersikap kaku dan kasar ketika menemui orang yang bercadar maupun tidak bercadar.
“Selagi masih seputar perbedaan para ulama ya jangan kasar-kasar, jangan kaku-kaku,” pesan Buya

Buya pun berpesan kepada kita semua untuk tidak congkak dalam beragama. Jangan sampai yang sudah memakai cadar merendahkan yang belum bercadar, apalagi yang belum memakai cadar merendahkan yang memakai cadar.
Apalagi hingga mengatakan bahwa yang terpenting bukanlah bercadarnya, namun hati nya. Buya menegaskan ketika ada orang yang beranggapan semacam itu, maka ia telah menyombongkan diri dan menganggap dirinya lebih baik dari yang bercadar. padahal syariat cadar dan menjaga hati adalah dua hal yang berbeda.
“Ada sebagian perempuan nggak mau bercadar, alasannya apa? ‘Yang penting kan hatinya’, sebenarnya ia ingin mengatakan hatinya lebih bagus daripada dia, ini orang sombong,” tegas Buya
Adapun tentang membuka cadar di hadapan media, Buya mengatakan bahwa secara hukum orang yang pernah memakai cadar lalu memutuskan untuk tidak lagi bercadar maka tidak ada masalah dan tidak dosa. Yang terpenting ia tetap menutup aurat.

Namun yang menjadi masalah adalah ketika prosesi pembukaan cadar tersebut dilakukan di media sosial yang disitu banyak orang melihat. Sebab ketika di media, reaksi dan ungkapan orang tentu akan bermacam-macam. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada yang memandang dengan pandangan syahwat.
“Ungkapan sanjungan bisa menjerumuskan, ‘lebih cantik dibuka daripada kamu bercadar’ itu menghancurkan juga,” imbau Buya
Maka dari itu alangkah lebih baik bagi siapapun yang memutuskan melepas cadar untuk bersikap biasa saja dan tidak usah di umbar di media, sebab dikhawatirkan hal itu akan menimbulkan efek negatif bagi sang perempuan.
Semoga Allah Swt senantiasa menjaga hati kita semua dari pandangan merendahkan kepada sesama. Amiin.
Sumber: Tausyiah Buya Yahya di Chanel Youtube Al-Bahjah TV
Tags: Buya Yahya, Lepas Cadar, Pustaka Al-Bahjah
Lepas Cadar Di Media Sosial, Bagaimana Hukumnya?
Rambu-Rambu dalam Menyikapi Berita Miring Seorang Publik Figur Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada era digitalisasi informasi seperti sekarang ini, secara sadar atau tidak pernah mengalami bullying atau yang lebih kita... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Memasuki bulan Maulid tahun 1445 Hijriah ini, semangat merayakan kelahiran Nabi Muhammad Saw semakin memuncak di... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Era digital menghadirkan berbagai kemudahan. Namun juga memunculkan tantangan serius dalam menjaga nilai-nilai Islam, khususnya bagi para Muslimah.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sesekali, kita secara tidak sengaja bisa melihat layar handphone orang lain yang tergeletak atau layar smartphone-nya yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Kamu pernah merasa tidak cukup baik, tidak cukup cantik dan tampan, atau tidak cukup pintar? Jangan khawatir,... selengkapnya
Orang yang melaksanakan shalat pasti akan terhindar dari perbuatan jahat, keji dan mungkar. Sebaliknya, orang yang tidak melaksanakan shalat akan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Wudu merupakan syarat sah shalat yang harus dipenuhi setiap Muslim. Tanpa suci dari hadas besar maupun kecil, maka... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Shalat merupakan ibadah utama dalam Islam yang memiliki rukun-rukun tertentu yang harus dipenuhi agar sah. Salah satu... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Manusia terkadang mengalami depresi berat yang sulit untuk diselesaikan. Reaksi setiap orang dalam menghadapinya berbeda-beda, ada... selengkapnya
Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni… selengkapnya
Rp 60.000Buku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000Buku “Oase Iman” memberikan pemahaman yang mendalam namun ringan sebagai siraman hati bagi siapa pun yang membacanya. Berisi catatan buah… selengkapnya
Rp 87.000 Rp 93.000Buku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000Terkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700Buku “Dzikir Harian” yang ditulis oleh Buya Yahya adalah dzikir-dzikir yang dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dzikir-dzikir yang dihadirkan merupakan… selengkapnya
Rp 25.000 Rp 27.000Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku… selengkapnya
Rp 115.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Tebal buku: xiii+124 Dakwah mempunyai makna mengajak diri dan orang lain kepada kebaikan, menjauhkan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara… selengkapnya
Rp 57.000
Saat ini belum tersedia komentar.