Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Lepas Cadar Di Media Sosial, Bagaimana Hukumnya?

Lepas Cadar Di Media Sosial, Bagaimana Hukumnya?

Diposting pada 29 May 2023 oleh Redaksi / Dilihat: 2.137 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan kejadian seorang muslimah yang melepas cadarnya di awak media. Sontak kejadian itu membuat heboh seisi jagat maya sebab awalnya sang muslimah tersebut sangat kokoh dengan pendirian nya untuk memakai cadar. Diketahui bahwa alasan dilepasnya cadar tersebut adalah agar ia lebih leluasa dalam mencari nafkah untuk keluarganya.

Bagaimana hukum melepas cadar dengan alasan tersebut? Terlebih prosesi pelepasan cadar tersebut dilakukan di depan awak media?

Menanggapi kejadian tersebut, Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu bahwa cadar merupakan sebuah syariat agama, namun ulama berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi wanita. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum mengenakan cadar adalah wajib. Dan sebagian kecil lainnya berpendapat hukumnya sunnah.

Karena terdapat perbedaan pendapat diantara para ulama mengenai hukum cadar ini maka dari itu Buya mengimbau untuk tidak bersikap kaku dan kasar ketika menemui orang yang bercadar maupun tidak bercadar.

“Selagi masih seputar perbedaan para ulama ya jangan kasar-kasar, jangan kaku-kaku,” pesan Buya

Buya pun berpesan kepada kita semua untuk tidak congkak dalam beragama. Jangan sampai yang sudah memakai cadar merendahkan yang belum bercadar, apalagi yang belum memakai cadar merendahkan yang memakai cadar.

Apalagi hingga mengatakan bahwa yang terpenting bukanlah bercadarnya, namun hati nya. Buya menegaskan ketika ada orang yang beranggapan semacam itu, maka ia telah menyombongkan diri dan menganggap dirinya lebih baik dari yang bercadar. padahal syariat cadar dan menjaga hati adalah dua hal yang berbeda.

“Ada sebagian perempuan nggak mau bercadar, alasannya apa? ‘Yang penting kan hatinya’, sebenarnya ia ingin mengatakan hatinya lebih bagus daripada dia, ini orang sombong,” tegas Buya

Adapun tentang membuka cadar di hadapan media, Buya mengatakan bahwa secara hukum orang yang pernah memakai cadar lalu memutuskan untuk tidak lagi bercadar maka tidak ada masalah dan tidak dosa. Yang terpenting ia tetap menutup aurat.

Namun yang menjadi masalah adalah ketika prosesi pembukaan cadar tersebut dilakukan di media sosial yang disitu banyak orang melihat. Sebab ketika di media, reaksi dan ungkapan orang tentu akan bermacam-macam. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada yang memandang dengan pandangan syahwat.

“Ungkapan sanjungan bisa menjerumuskan, ‘lebih cantik dibuka daripada kamu bercadar’ itu menghancurkan juga,” imbau Buya

Maka dari itu alangkah lebih baik bagi siapapun yang memutuskan melepas cadar untuk bersikap biasa saja dan tidak usah di umbar di media, sebab dikhawatirkan hal itu akan menimbulkan efek negatif bagi sang perempuan.

Semoga Allah Swt senantiasa menjaga hati kita semua dari pandangan merendahkan kepada sesama. Amiin.

Sumber: Tausyiah Buya Yahya di Chanel Youtube Al-Bahjah TV

Tags: , ,

Bagikan ke

Lepas Cadar Di Media Sosial, Bagaimana Hukumnya?

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Rambu-Rambu dalam Menyikapi Berita Miring Seorang Publik Figur
19 March 2021

Rambu-Rambu dalam Menyikapi Berita Miring Seorang Publik Figur Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)... selengkapnya

Lima Jurus Manjur Mencegah Perundungan di Media Sosial
10 October 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada era digitalisasi informasi seperti sekarang ini, secara sadar atau tidak pernah mengalami bullying atau yang lebih kita... selengkapnya

Pesan Buya Menjelang Maulid dan Silaturahim Akbar Satu Hati di Al-Bahjah 1445 H.
16 September 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Memasuki bulan Maulid tahun 1445 Hijriah ini, semangat merayakan kelahiran Nabi Muhammad Saw semakin memuncak di... selengkapnya

Tantangan Muslimah Masa Kini Menjaga Iffah di Era Digital
17 July 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Era digital menghadirkan berbagai kemudahan. Namun juga memunculkan tantangan serius dalam menjaga nilai-nilai Islam, khususnya bagi para Muslimah.... selengkapnya

Orang yang Suka Kepo Urusan Orang Lain (Fudhul)
27 January 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sesekali, kita secara tidak sengaja bisa melihat layar handphone orang lain yang tergeletak atau layar smartphone-nya yang... selengkapnya

Remaja Hebat, Jangan Insecure
28 May 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Kamu pernah merasa tidak cukup baik, tidak cukup cantik dan tampan, atau tidak cukup pintar? Jangan khawatir,... selengkapnya

Shalat Ditegakkan tetapi Kemungkaran Terus Dilakukan? (Dilihat dari Sudut Pandang yang Berbeda)
16 March 2021

Orang yang melaksanakan shalat pasti akan terhindar dari perbuatan jahat, keji dan mungkar. Sebaliknya, orang yang tidak melaksanakan shalat akan... selengkapnya

Hukum Cat yang Menghalangi Anggota Wudu: Apakah Shalatnya Sah?
1 December 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Wudu merupakan syarat sah shalat yang harus dipenuhi setiap Muslim. Tanpa suci dari hadas besar maupun kecil, maka... selengkapnya

Hukum Niat Shalat yang Tidak Sesuai antara Hati dengan Lisan
26 March 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Shalat merupakan ibadah utama dalam Islam yang memiliki rukun-rukun tertentu yang harus dipenuhi agar sah. Salah satu... selengkapnya

Menghadapi Depresi Berat, Bolehkah Bunuh Diri?
1 November 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Manusia terkadang mengalami depresi berat yang sulit untuk diselesaikan. Reaksi setiap orang dalam menghadapinya berbeda-beda, ada... selengkapnya

Lepas Cadar Di Media Sosial, Bagaimana Hukumnya?

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: