● online
- المعين المبين
- AQIDAH 50 KARYA BUYA YAHYA
- Fiqih Bepergian Solusi Shalat di Perjalanan
- Kisah Nabi Muhammad Saw "Kekhalifahan, Keluarga Na
- Silsilah Fiqih Praktis Jenazah
- Kosakata (Almufrodat) Sehari-Hari
- Motivasi Dakwah "Membawa kepada Kemuliaan dengan H
- INDAHNYA MEMAHAMI PERBEDAAN PARA ULAMA KARYA BUYA
Cara Perempuan Membatalkan Ta’aruf yang Baik

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Hal yang harus dipahami terlebih dahulu adalah makna ta’aruf itu sendiri. Ta’aruf bukanlah kesepakatan untuk menuju kepada jenjang pernikahan. Ta’aruf adalah proses mencari tahu, bahwa mungkin atau tidaknya lelaki atau pasangan kita itu dijadikan pasangan pernikahan kita. Proses ta’aruf ini ada di dalam syariat, tetapi saat ini ta’aruf sudah banyak diselewengkan menjadi tidak sesuai syariat.
“Ada orang yang pacaran karena dianggap pacaran sebagai ta’aruf. Ta’aruf sekarang itu ibaratnya kita harus jalan bareng sampe menemukan kecocokan, nanti kemudian pertunangan, dan pernikahan. Kalau seperti itu apa bedanya sama pacaran. Mentang-mentang yang menjalaninya laki-laki yang gamau sentuhan dan perempuan yang berhijab yang seperti itu disebut ta’aruf. Fitnah banget yang seperti itu. Pacaran berkedok ta’aruf,” ujar Umi Faizruz Ar-Rahbini.
Oleh karena itu, kita harus mengetahui makna ta’aruf yang sesuai dengan syariat. Sehingga seandainya pada proses ta’aruf seorang perempuan membatalkannya maka tidaklah menjadi soal.
“Seperti saat kita akan membeli barang, ketika sudah oke dengan barang tersebut jangan dilama-lamakan lagi, nanti keburu ada orang lain yang membeli, jika ternyata keburu dibeli oleh orang lain, ya gajadi soal,” tambah Umi Fairuz Ar-Rahbini.
Ta’aruf bukanlah ikatan yang menyebabkan seseorang tidak boleh menikah dengan orang lain. Ta’aruf hanya sebatas mencari tahu untuk menuju kepada jenjang pernikahan. Artinya jika seandainya ada perempuan A ta’aruf dengan lelaki B, kemudian ada lelaki C yang ta’aruf dengan perempuan A dan perempuan A lebih memilih lelaki C maka itu tidaklah salah, karena masih dalam tahap ta’aruf. Ta’aruf tidak menutup orang lain untuk mengambilnya, terkecuali jika memang sudah khitbah.
Oleh karena itu, jika pada masa ta’aruf tidak ada kecocokan maka tidak menjadi soal untuk tidak melanjutkannya.
“Apabila tidak ada kecocokan. Seperti yang diajarkan Rasulullah untuk melihat seseorang dari bau badan dan giginya. Itu pun bukan oleh kita sendiri, tapi melalui orang perantara yang jenis kelaminnya sama dengan orang yang kita ta’arufkan. Dan ternyata bau badannya tidak suka dan giginya tidak bersih maka bukan juga ngatakan bau badan dan giginya tidak bersih. Tapi cukup mengatakan ‘tidak cocok untuk dilanjutkan’,” tambah Umi Fairuz Ar-Rahbini.
Oleh karena itu, proses ta’aruf dan makna ta’aruf mestilah kembali syariat. Sehingga seandainya jika tidak ada kecocokan dalam proses ta’aruf maka cukup mengatakan kepada lelaki tersebut tidak cocok untuk dilanjutnya. Dan hal itu tidaklah menjadi aib atau kesalahan.
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.
Tags: baik, Cara, membatalkan, Perempuan, ta'aruf
Cara Perempuan Membatalkan Ta’aruf yang Baik
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Curhat bisa menjadi suatu gunjingan dan bisa juga bukan. Artinya, terdapat dua tipe curhat, yaitu curhatan untuk... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Manusia terkadang mengalami depresi berat yang sulit untuk diselesaikan. Reaksi setiap orang dalam menghadapinya berbeda-beda, ada... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Syaban adalah bulan yang diperhatikan oleh Nabi secara khusus. Perhatian Nabi kepada bulan Sya’ban disebabkan karena... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Memasuki awal tahun, banyak orang memulai lembaran baru dengan semangat “hijrah” yang menggelora. Tentu, sebagai sesama Muslim, kita... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Rabu 6 Jumadil Ula 1444 H atau bertepatan dengan 30 November 2022, Guru Mulia Sayyidi Syeikh... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Setelah menunaikan ibadah haji, seorang muslim akan kembali ke tanah air dan tempat tinggalnya masing-masing. Adab... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam Al-Qur’an surat Ar-Rahman ayat 15 dan surat Al-Hijr ayat 27 diterangkan, bahwa jin merupakan makhluk yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Diskursus soal teori-teori peradaban yang umum kita ketahui selama ini identik dengan masa kebangkitannya para pemikir Eropa... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Praktik penjualan kulit hewan kurban saat hari raya Idul Adha adalah fenomena yang sering kita temui... selengkapnya
Tak pernah terbayangkan namamu sejak awal diingatanku, Tak pernah sedikit pun terbesit sosokmu di dalam pikiranku, Karena nama dan... selengkapnya
Buku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000Buku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara… selengkapnya
Rp 57.000Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku… selengkapnya
Rp 115.000Terkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700Buku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000Buku Aqidah 50 karya Buya Yahya secara tuntas membahas pokok-pokok fundamental Aqidah Islam sebagaimana yang dibakukan oleh Ahlusunnah Waljama’ah. Buku… selengkapnya
Rp 49.000Buku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan… selengkapnya
Rp 56.000Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni… selengkapnya
Rp 60.000
Saat ini belum tersedia komentar.