Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hukum Menukar Uang Lama dengan Uang Baru, Waspada Riba!

Hukum Menukar Uang Lama dengan Uang Baru, Waspada Riba!

Diposting pada 23 Maret 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 2.115 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Menjelang lebaran, aktivitas penukaran uang lama dengan uang baru menjadi fenomena umum di masyarakat. Banyak orang yang ingin mendapatkan uang baru untuk diberikan sebagai hadiah kepada anak-anak atau sanak saudara. Namun, sering kali dalam transaksi ini terdapat selisih jumlah nominal antara uang lama yang ditukarkan dengan uang baru yang diterima, dengan dalih sebagai jasa penukaran. Lalu, bagaimana hukum Islam mengenai praktik ini? Buya Yahya menjelaskan bahwa transaksi tersebut termasuk dalam kategori riba dan dilarang dalam Islam.

Hukum Riba dalam Penukaran Uang

Menurut Buya Yahya, apabila seseorang menukarkan uang lama sebesar satu juta rupiah dan menerima uang baru hanya sebesar 900 ribu rupiah, maka selisih 100 ribu tersebut dianggap sebagai riba. Hal ini disebabkan karena transaksi penukaran uang yang memiliki perbedaan nilai nominal dalam serah terima langsung masuk ke dalam kategori riba fadhl. Dalam Islam, transaksi tukar-menukar uang harus dilakukan dengan jumlah yang sama dan dalam waktu yang bersamaan agar terhindar dari riba.

Lebih lanjut, Buya Yahya menegaskan bahwa transaksi seperti ini sering kali tidak disadari oleh masyarakat dan justru dilakukan dengan niat baik, seperti memberikan uang baru kepada anak-anak. Namun, meskipun niatnya baik, cara yang digunakan tetap tidak dibenarkan jika mengandung unsur riba. Oleh karena itu, beliau mengingatkan umat Islam untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terutama menjelang momen-momen tertentu seperti lebaran.

Solusi Penukaran Uang yang Halal

Sebagai solusi, Buya Yahya menyarankan agar masyarakat yang ingin mendapatkan uang baru melakukannya dengan cara yang benar. Jika seseorang ingin memperoleh jasa penukaran uang, maka harus dilakukan dengan transaksi terpisah. Misalnya, seseorang memberikan uang sebesar satu juta rupiah dan menerima kembali satu juta rupiah dalam bentuk uang baru. Setelah itu, ia dapat memberikan sejumlah uang sebagai jasa kepada pihak yang membantu penukaran tersebut secara sukarela. Dengan cara ini, transaksi tidak lagi mengandung unsur riba, karena tidak ada pengurangan nominal dalam pertukaran uang secara langsung.

Selain itu, bagi masyarakat yang ingin menukar uang baru, sebaiknya menggunakan layanan resmi yang disediakan oleh bank atau otoritas keuangan yang sah. Layanan ini umumnya tidak mengenakan biaya tambahan yang bersifat riba, sehingga lebih aman dan sesuai dengan syariat Islam.

Maka dengan demikian menukar uang lama dengan uang baru menjelang lebaran memang sudah menjadi tradisi, namun penting untuk memperhatikan aspek hukumnya dalam Islam. Buya Yahya dengan tegas menyatakan bahwa praktik penukaran yang mengandung selisih nominal merupakan riba dan dilarang. Sebagai solusi, masyarakat disarankan untuk melakukan penukaran dengan nominal yang sama atau memberikan jasa secara terpisah setelah transaksi selesai. Dengan memahami dan menghindari riba, umat Islam dapat menjaga keberkahan dalam setiap transaksi yang dilakukan.

Wallahu ‘Alam Bisshowab

Referensi: Youtube Al Bahjah TV

Penulis: Dede Al Mustaqim, S.H.

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

Bagikan ke

Hukum Menukar Uang Lama dengan Uang Baru, Waspada Riba!

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Pentingnya Membaca Buku: Manfaat yang Tak Tergantikan
29 Juli 2023

Membaca buku adalah kegiatan yang telah ada selama berabad-abad. Sejak ditemukannya tulisan, manusia telah menjadikan membaca sebagai salah satu cara... selengkapnya

Jangan Sampai Posting Fotomu Menjadi Sebab Fitnah, Wahai Muslimah!
10 Juni 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di era digital seperti sekarang, semua orang dimanjakan oleh akses teknologi yang sangat mudah. Tinggal klik seseorang bisa... selengkapnya

Sudah Dihukum di Dunia, Apakah di Akhirat Dihukum Juga? Begini Penjelesan Buya Yahya
24 Juni 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pertanyaan ini dapat muncul di kalangan umat Islam, yakni tentang bagaimana Allah Subhanallahu wa Ta’ala menghukum hambanya.... selengkapnya

Mensyukuri Nikmat Ramadan
6 April 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Seorang mukmin yang dapat menikmati kemuliaan bulan Ramadan, adalah mereka yang senantiasa menghabiskan waktu dan kesempatannya dengan... selengkapnya

Bulan Ramadan Bulan Berbahagia
26 Maret 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Setiap kali menjelang Ramadan, sahabat Nabi Saw selalu bergembira menyambut kedatangannya. Kegembiraan itu terpancar di wajah dan... selengkapnya

KEBERSAMAAN DIVISI DAKWAH DAN MEDIA DALAM MERAIH IMPIAN BERSAMA
5 Januari 2022

KEBERSAMAAN DIVISI DAKWAH DAN MEDIA DALAM MERAIH IMPIAN BERSAMA Rasa semangat merupakan hal yang sangat penting dalam hidup seseorang guna... selengkapnya

Manusia Serakah: Mudharat dan Penyebab Bencana Alam
5 Desember 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada penghujung tahun 2025 ini, banyak bencana terjadi di bumi pertiwi. Mulai dari tanah longsor, gunung meletus, dan... selengkapnya

Penjelasan Buya Yahya Tentang Hukum Permainan Capit Boneka
14 Oktober 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Belakangan ini permainan mesin capit boneka marak sekali di masyarakat, banyak diantaranya yang berbondong-bondong memainkan mesin... selengkapnya

Hakikat Ketakwaan
3 Desember 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Takwa merupakan inti dari perintah Allah Swt kepada hamba-Nya. Di dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa ‘yang paling... selengkapnya

Hukum Menukar Uang Lama dengan Uang Baru, Waspada Riba!

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: