Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hukum Menukar Uang Lama dengan Uang Baru, Waspada Riba!

Hukum Menukar Uang Lama dengan Uang Baru, Waspada Riba!

Diposting pada 23 Maret 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 2.161 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Menjelang lebaran, aktivitas penukaran uang lama dengan uang baru menjadi fenomena umum di masyarakat. Banyak orang yang ingin mendapatkan uang baru untuk diberikan sebagai hadiah kepada anak-anak atau sanak saudara. Namun, sering kali dalam transaksi ini terdapat selisih jumlah nominal antara uang lama yang ditukarkan dengan uang baru yang diterima, dengan dalih sebagai jasa penukaran. Lalu, bagaimana hukum Islam mengenai praktik ini? Buya Yahya menjelaskan bahwa transaksi tersebut termasuk dalam kategori riba dan dilarang dalam Islam.

Hukum Riba dalam Penukaran Uang

Menurut Buya Yahya, apabila seseorang menukarkan uang lama sebesar satu juta rupiah dan menerima uang baru hanya sebesar 900 ribu rupiah, maka selisih 100 ribu tersebut dianggap sebagai riba. Hal ini disebabkan karena transaksi penukaran uang yang memiliki perbedaan nilai nominal dalam serah terima langsung masuk ke dalam kategori riba fadhl. Dalam Islam, transaksi tukar-menukar uang harus dilakukan dengan jumlah yang sama dan dalam waktu yang bersamaan agar terhindar dari riba.

Lebih lanjut, Buya Yahya menegaskan bahwa transaksi seperti ini sering kali tidak disadari oleh masyarakat dan justru dilakukan dengan niat baik, seperti memberikan uang baru kepada anak-anak. Namun, meskipun niatnya baik, cara yang digunakan tetap tidak dibenarkan jika mengandung unsur riba. Oleh karena itu, beliau mengingatkan umat Islam untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terutama menjelang momen-momen tertentu seperti lebaran.

Solusi Penukaran Uang yang Halal

Sebagai solusi, Buya Yahya menyarankan agar masyarakat yang ingin mendapatkan uang baru melakukannya dengan cara yang benar. Jika seseorang ingin memperoleh jasa penukaran uang, maka harus dilakukan dengan transaksi terpisah. Misalnya, seseorang memberikan uang sebesar satu juta rupiah dan menerima kembali satu juta rupiah dalam bentuk uang baru. Setelah itu, ia dapat memberikan sejumlah uang sebagai jasa kepada pihak yang membantu penukaran tersebut secara sukarela. Dengan cara ini, transaksi tidak lagi mengandung unsur riba, karena tidak ada pengurangan nominal dalam pertukaran uang secara langsung.

Selain itu, bagi masyarakat yang ingin menukar uang baru, sebaiknya menggunakan layanan resmi yang disediakan oleh bank atau otoritas keuangan yang sah. Layanan ini umumnya tidak mengenakan biaya tambahan yang bersifat riba, sehingga lebih aman dan sesuai dengan syariat Islam.

Maka dengan demikian menukar uang lama dengan uang baru menjelang lebaran memang sudah menjadi tradisi, namun penting untuk memperhatikan aspek hukumnya dalam Islam. Buya Yahya dengan tegas menyatakan bahwa praktik penukaran yang mengandung selisih nominal merupakan riba dan dilarang. Sebagai solusi, masyarakat disarankan untuk melakukan penukaran dengan nominal yang sama atau memberikan jasa secara terpisah setelah transaksi selesai. Dengan memahami dan menghindari riba, umat Islam dapat menjaga keberkahan dalam setiap transaksi yang dilakukan.

Wallahu ‘Alam Bisshowab

Referensi: Youtube Al Bahjah TV

Penulis: Dede Al Mustaqim, S.H.

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

Bagikan ke

Hukum Menukar Uang Lama dengan Uang Baru, Waspada Riba!

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Bijak dalam Bertindak (Utamakan Klarifikasi, Kesampingkan Emosi)
14 September 2021

Bijak dalam Bertindak (Utamakan Klarifikasi, Kesampingkan Emosi) Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon) PUSTAKA... selengkapnya

Bagaimanakah Cara Mencintai Rasulullah Saw? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut
9 September 2023

Cinta kepada Nabi merupakan hal yang sangat mudah untuk diucapkan. Akan tetapi, ternyata cinta kepada Nabi tidak sederhana dalam ucapan... selengkapnya

Tak Ada Ruang bagi Perundung
18 November 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Akhir-akhir ini marak terjadi kasus perundungan, baik di lingkungan Sekolah Dasar hingga ke perguruan tinggi. Data resmi dari... selengkapnya

Hati-Hati, Amal Baik Bisa Sia-Sia
27 Januari 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Setiap Muslim pasti mengharapkan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan salah satu upaya untuk mendapatkannya adalah dengan berbuat... selengkapnya

Bagaimana Cara Menyikapi Cacian dan Makian? Berikut Pesan Buya Yahya
11 September 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Cacian dan makian seringkali kita dapati dalam berbagai keadaan. Namun sejatinya, apakah hal itu layak untuk... selengkapnya

Marhaban Ya Ramadhan: Ramadhan yang Dirindukan
3 April 2022

Tak terasa kita sudah berada di hadapan bulan agung dan mulia. Bulan yang dirindukan kedatangannya oleh para kekasih Allah Swt,... selengkapnya

Agar Mahar Pernikahan Tidak Jadi Petaka
31 Juli 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Salah satu yang selalu diperbincangkan dalam sebuah pernikahan adalah mahar. Mahar dapat diartikan sebagai pemberian pihak laki-laki... selengkapnya

(Cerpen) Biarkan Aku Pergi
24 Januari 2026

AKU menulis ini bukan sebagai seseorang yang telah selesai dengan hidupnya, melainkan sebagai seseorang yang masih berjalan tersendat, ragu, dan... selengkapnya

Menghadapi Depresi Berat, Bolehkah Bunuh Diri?
1 November 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Manusia terkadang mengalami depresi berat yang sulit untuk diselesaikan. Reaksi setiap orang dalam menghadapinya berbeda-beda, ada... selengkapnya

Muslimah sebagai Penopang Peradaban
7 Oktober 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Peran muslimah dalam sejarah peradaban Islam selalu menempati posisi istimewa. Islam tidak pernah memandang perempuan sebagai sekadar pelengkap,... selengkapnya

Hukum Menukar Uang Lama dengan Uang Baru, Waspada Riba!

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: