● online
- BUKU THAHARAH - BERSUCI - KARYA BUYA YAHYA....
- Fiqih Praktis Haji dan Umrah yang Mudah Dipahami....
- Buku Aqidah - Hadits Jibril....
- DZIKIR HARIAN MAJELIS AL-BAHJAH....
- Kitab Nawazil....
- المعين المبين في تعلم العرب....
- Kisah Nabi Muhammad Saw "Dari Lahir Sampai Diutus ....
- النجاح في تكملة المفتاح....
Hukum Menukar Uang Lama dengan Uang Baru, Waspada Riba!

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Menjelang lebaran, aktivitas penukaran uang lama dengan uang baru menjadi fenomena umum di masyarakat. Banyak orang yang ingin mendapatkan uang baru untuk diberikan sebagai hadiah kepada anak-anak atau sanak saudara. Namun, sering kali dalam transaksi ini terdapat selisih jumlah nominal antara uang lama yang ditukarkan dengan uang baru yang diterima, dengan dalih sebagai jasa penukaran. Lalu, bagaimana hukum Islam mengenai praktik ini? Buya Yahya menjelaskan bahwa transaksi tersebut termasuk dalam kategori riba dan dilarang dalam Islam.
Hukum Riba dalam Penukaran Uang
Menurut Buya Yahya, apabila seseorang menukarkan uang lama sebesar satu juta rupiah dan menerima uang baru hanya sebesar 900 ribu rupiah, maka selisih 100 ribu tersebut dianggap sebagai riba. Hal ini disebabkan karena transaksi penukaran uang yang memiliki perbedaan nilai nominal dalam serah terima langsung masuk ke dalam kategori riba fadhl. Dalam Islam, transaksi tukar-menukar uang harus dilakukan dengan jumlah yang sama dan dalam waktu yang bersamaan agar terhindar dari riba.
Lebih lanjut, Buya Yahya menegaskan bahwa transaksi seperti ini sering kali tidak disadari oleh masyarakat dan justru dilakukan dengan niat baik, seperti memberikan uang baru kepada anak-anak. Namun, meskipun niatnya baik, cara yang digunakan tetap tidak dibenarkan jika mengandung unsur riba. Oleh karena itu, beliau mengingatkan umat Islam untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terutama menjelang momen-momen tertentu seperti lebaran.
Solusi Penukaran Uang yang Halal
Sebagai solusi, Buya Yahya menyarankan agar masyarakat yang ingin mendapatkan uang baru melakukannya dengan cara yang benar. Jika seseorang ingin memperoleh jasa penukaran uang, maka harus dilakukan dengan transaksi terpisah. Misalnya, seseorang memberikan uang sebesar satu juta rupiah dan menerima kembali satu juta rupiah dalam bentuk uang baru. Setelah itu, ia dapat memberikan sejumlah uang sebagai jasa kepada pihak yang membantu penukaran tersebut secara sukarela. Dengan cara ini, transaksi tidak lagi mengandung unsur riba, karena tidak ada pengurangan nominal dalam pertukaran uang secara langsung.
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin menukar uang baru, sebaiknya menggunakan layanan resmi yang disediakan oleh bank atau otoritas keuangan yang sah. Layanan ini umumnya tidak mengenakan biaya tambahan yang bersifat riba, sehingga lebih aman dan sesuai dengan syariat Islam.
Maka dengan demikian menukar uang lama dengan uang baru menjelang lebaran memang sudah menjadi tradisi, namun penting untuk memperhatikan aspek hukumnya dalam Islam. Buya Yahya dengan tegas menyatakan bahwa praktik penukaran yang mengandung selisih nominal merupakan riba dan dilarang. Sebagai solusi, masyarakat disarankan untuk melakukan penukaran dengan nominal yang sama atau memberikan jasa secara terpisah setelah transaksi selesai. Dengan memahami dan menghindari riba, umat Islam dapat menjaga keberkahan dalam setiap transaksi yang dilakukan.
Wallahu ‘Alam Bisshowab
Referensi: Youtube Al Bahjah TV
Penulis: Dede Al Mustaqim, S.H.
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Hukum Menukar Uang Lama dengan Uang Baru, Waspada Riba!
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Tahukah kamu bahwa dalam Islam terdapat istilah istinja. Secara sederhana pengertian istinja adalah aktivitas bersuci setelah berhadas dari... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, umat Islam dianjurkan melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Ini merupakan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Kontestasi politik di negara Indonesia seakan tidak pernah ada habisnya. Termasuk pada saat-saat akan dilaksanakannya pemilihan umum... selengkapnya
Masalah dalam Bersedekah Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon) PUSTAKA AL-BAHJAH-ARTIKEL-Sedekah, satu kata yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Setidaknya di akhir pekan bulan ini orang-orang mulai melaksanakan aktivitasnya kembali. Suasana dan euforia pascaliburan membekaskan kesan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Banyak orang tua merasa telah memberikan yang terbaik bagi anak. Namun tanpa disadari, pola asuh tertentu justru dapat... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Ramadan mestinya bukan hanya sekadar tradisi tahunan, bukan pula sebagai ajang kumpul buka puasa bersama semata, melainkan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Masyarakat Indonesia telah melangsungkan Pesta Demokrasi 5 tahun sekali yang digelar pada tanggal 14 Februari 2023. Setelah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam Islam, dosa zina adalah termasuk dosa besar yang mana pelakunya sangat hina dan dihinakan oleh Allah... selengkapnya
DOA AKHIR TAHUN بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اللّٰهُمَّ لَكَ الْـحَمْدُ أنْتَ قَيِّمُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، ولَكَ الْحـَمْدُ لَكَ مُلْكُ... selengkapnya
Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku… selengkapnya
Rp 115.000Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam… selengkapnya
Rp 89.000Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni… selengkapnya
Rp 60.000Buku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000Buku “Dzikir Harian” yang ditulis oleh Buya Yahya adalah dzikir-dzikir yang dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dzikir-dzikir yang dihadirkan merupakan… selengkapnya
Rp 25.000 Rp 27.000FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat… selengkapnya
Rp 65.000Buku Fiqih Bepergian karya Buya Yahya menghadirkan masalah umum yang sering dihadapi oleh kaum muslim dalam menjaga kualitas dan waktu… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 43.000Buku Aqidah 50 karya Buya Yahya secara tuntas membahas pokok-pokok fundamental Aqidah Islam sebagaimana yang dibakukan oleh Ahlusunnah Waljama’ah. Buku… selengkapnya
Rp 49.000
Saat ini belum tersedia komentar.