● online
- Kitab Bidayatul Wushul 1....
- Silsilah Fiqih Praktis Jenazah....
- BUKU THAHARAH - BERSUCI - KARYA BUYA YAHYA....
- Oase Iman - Refleksi Problematika Umat....
- Kitab Tahsilul Ma'mul....
- Motivasi Dakwah "Membawa kepada Kemuliaan dengan H....
- Sam'iyyat - Beriman Kepada yang Gaib....
- BUKU FIQIH HAID - Cerdas Memahami Darah Wanita....
Belum Terlambat, Puasa 6 Hari di Bulan Syawal Setara Puasa 1 Tahun

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, umat Islam dianjurkan melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Ini merupakan sunnah yang sangat dianjurkan oleh jumhur ulama. Rasulullah Salallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barang siapa berpuasa Ramadan kemudian diikuti dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim)
Imam An Nawawi menjelaskan dalam Syarah Shahih Muslim:
فِيهِ دَلِيلٌ صَرِيحٌ لِمَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَدَاوُدَ وَمَنْ وَافَقَهُمْ فِي اسْتِحْبَابِ صَوْمِ هَذِهِ السِّتَّةِ
“Ini adalah dalil tegas tentang disunnahkannya puasa enam hari Syawal menurut mazhab Syafi’i, Ahmad, dan sebagian Malikiyah.”
Mazhab Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan hukumnya sunnah. Sebagian Malikiyah dan mazhab Imam Abu Hanifah tidak menganjurkannya karena khawatir dianggap wajib oleh masyarakat awam. Namun jumhur (mayoritas) ulama menyatakan hukumnya sunnah. Pahala Puasa 6 Hari di bulan Syawal seperti puasa setahun karena satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali. Allah berfirman di dalam surat Al-An’am: 160:
مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا
“Barang siapa membawa satu kebaikan maka baginya sepuluh kali lipat.” (QS. Al-An’am: 160)
Puasa 6 Hari di bulan Syawal ini boleh dilakukan berurutan atau terpisah selama masih di bulan Syawal.
Imam Imam An-Nawawi menjelaskan di dalam kitabnya Syarah Shahih Muslim:
وَالأَفْضَلُ أَنْ تَكُونَ مُتَتَابِعَةً عَقِيبَ يَوْمِ الْفِطْرِ، فَإِنْ فَرَّقَهَا أَوْ أَخَّرَهَا عَنْ أَوَّلِ الشَّهْرِ إِلَى آخِرِهِ جَازَ
“Yang lebih utama adalah dilakukan secara berurutan setelah hari raya. Namun jika dipisah-pisah atau diakhirkan dari awal bulan hingga akhirnya, maka tetap boleh.”
Bagi seorang Muslim yang memiliki utang puasa Ramadan karena uzur syar’i seperti sakit, safar, haid, atau nifas, maka kewajiban pertama yang harus ditunaikan adalah mengqadha (mengganti) puasa tersebut. Allah Ta’ala berfirman dalam surat Al–Baqarah ayat 184:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Maka barang siapa di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
Ayat ini menjadi dasar tegas bahwa puasa yang ditinggalkan tetap menjadi tanggungan (dzimmah) yang wajib dibayar. Semoga Allah memberi kemudahan kepada kita untuk menyegerakan qadha puasa, lalu menyempurnakannya dengan puasa 6 Syawal sehingga kita meraih pahala setahun penuh.
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV
Penulis: Solahudin Al Ayubi, S.Sos.
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Belum Terlambat, Puasa 6 Hari di Bulan Syawal Setara Puasa 1 Tahun
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Shalat fardhu merupakan sebuah kewajiban seorang muslim yang tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apapun, termasuk saat... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Memasuki bulan Maulid tahun 1445 Hijriah ini, semangat merayakan kelahiran Nabi Muhammad Saw semakin memuncak di... selengkapnya
Berikut kami hadirkan teks khutbah Iduladha 1445 H/2024 M. Silakan mendownload dan menyebarkannya melalui tautan yang ada di bawah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Akhir-akhir ini kita seringkali mendapatkan pemberitaan tentang kasus pelecehan seksual yang yang umumnya menimpa kaum perempuan.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sering kali muncul pertanyaan mengenai prioritas kepatuhan seorang istri dalam sebuah rumah tangga; apakah harus mendahulukan suami... selengkapnya
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dengan rahmat dan ridha Allah Swt, mari bergabung dalam silaturahmi istimewa di Al-Bahjah Blitar.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada era digitalisasi informasi seperti sekarang ini, secara sadar atau tidak pernah mengalami bullying atau yang lebih kita... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Indonesia akan menghadapi pemilihan umum (pemilu) pada tahun 2024 mendatang. Pemilu sendiri merupakan sarana bagi rakyat... selengkapnya
Tuhanku, Adakah Rencana Lain? Tuhanku, adakah ini kisah yang Kau tulis di langit? Saat langkah lain melesat, aku diam... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Lembaga Pengambangan Dakwah (LPD) Al-Bahjah bekerjasama dengan DKM At-Taqwa Center Kota Cirebon menggelar kegiatan “Malam Cinta... selengkapnya
Buku “Dzikir Harian” yang ditulis oleh Buya Yahya adalah dzikir-dzikir yang dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dzikir-dzikir yang dihadirkan merupakan… selengkapnya
Rp 25.000 Rp 27.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Tebal buku: xiii+124 Dakwah mempunyai makna mengajak diri dan orang lain kepada kebaikan, menjauhkan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000Buku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan… selengkapnya
Rp 56.000Buku Fiqih Bepergian karya Buya Yahya menghadirkan masalah umum yang sering dihadapi oleh kaum muslim dalam menjaga kualitas dan waktu… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 43.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat… selengkapnya
Rp 65.000
Saat ini belum tersedia komentar.