● online
Larangan Mengumbar Aib Zina: Jangan Sampai Dibuka Apa Lagi Diceritakan

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam Islam, dosa zina adalah termasuk dosa besar yang mana pelakunya sangat hina dan dihinakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pelaku zina martabatnya sangat rendah dan pelakunya mendaptkan stigma negatif dalam kehidupan sosial. Sebelum Islam datang, masyarakat jahiliyah pra-kenabian dengan berbagai macam keburukan sekalipun, mulai dari merampas harta orang lain sampai mengubur anak perempuan, tetapi mereka tidak mau melakukan zina.
Pasca-peristiwa Fathul Makkah (pembebasan kota Makkah) yang terjadi pada tanggal 20 Ramadan 8 H, Rasulullah Salallahu ‘Alaihi Wassalam memanggil sekelompok wanita Quraisy yang ingin masuk Islam, dengan melakukan baiat (perjanjian) kepada Nabi Salallahu ‘Alaihi Wassalam. Nabi Muhamad Salallahu ‘Alaihi Wassalam pun bertanya kepada mereka,
“Apakah kalian mau berjanji kepadaku agar tidak menyekutukan Allah?”
“Tentu kami bersedia wahai Nabiyullah”
“Apakah kalian mau berjanji kepadaku agar tidak meninggalkan solat?”
“Tentu kami bersedia ya Rasulullah”
“Apakah kalian mau berjanji kepadaku agar tidak melakukan zina?”
Seketika Hindun saat itu berdiri dan berkata, “Ya Muhammad, apakah sebegitu rendahnya kami sehingga agar tidak berzina pun kami harus berbaiat kepadamu?”
Hal ini menunjukkan dengan banyaknya kerusakan yang terjadi pada masa jahiliyah, tetapi itu tidak membuat mereka rela mengumbar bahkan menjual murah kehormatan mereka dengan melakukan perzinaan. Wanita mulia tidak akan pernah mau berzina bahkan akan merasa jijik dengan perbuatan rendah tersebut. Perbuatan yang menyebabkan pelakunya rendah, hina, dan stigma negatif kecuali jika dia bertobat dengan taubatan nasuha.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32)
Pelaku zina itu sendiri jika dia melakukan zina dan diketahui perbuatannya baik dengan iqrar-nya (pengakuan) ataupun dengan empat orang saksi, maka dia akan mendapatkan hukuman yang berat di dunia. Baik dia belum menikah apa lagi sudah menikah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu dari dua ratus kali dera, dan janganlah kasihan belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekelompok orang-orang yang beriman.”
Imam Ibnu Katsir menjelaskan, dalam ayat yang mulia ini terkandung hukum had bagi orang yang berzina. Para ulama telah membahas hukuman zina ini. Kesimpulannya, ayat ini adalah hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah. Sebutan hukuman had-nya adalah didera 100 kali. Menurut jumhur ulama, ditambah diasingkan selama satu tahun. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat, pengasingan ini diserahkan kepada imam apakah perlu atau tidak. Sedangkan untuk pelaku zina muhshan (telah berhubungan dalam ikatan pernikahan yang sah), hukuman had-nya adalah dirajam.
Hal itu berdasarkan hadis shahihain dari Abu Hurairah dan Zaid Ibnu Khalid Al Juhani, bahwa ada dua orang Badui yang datang menghadap Rasulullah Salallahu ‘Alaihi Wassalam.
Salah seorang mengatakan,
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak laki-lakiku pernah menjadi pekerja orang ini, dan ternyata anakku itu berzina dengan istrinya. Maka aku tebus anak laki-lakiku ini darinya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Kemudian saya bertanya kepada orang alim, maka mereka mengatakan bahwa anakku dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan istri orang ini dikenai hukuman rajam.”
Maka Rasulullah Salallahu ‘Alaihi Wassalam berkata,
“Demi Tuhan yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku akan melakukan peradilan di antara kamu berdua berdasarkan kitabullah. Budak perempuan dan ternak kambingmu mengembalikanmu. Anak laki-lakimu dihukum hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun. Sekarang pergilah kamu, hai Unais, kepada istri lelaki ini. (Tanyailah dia) jika dia mengaku, maka hukum rajamlah dia.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ulama menjelaskan kenapa hukuman bagi yang sudah menikah lebih berat? Karena status mereka yang sudah menikah itulah yang membuat hukuman mereka diperberat dibandingkan bagi yang belum menikah.
Orang yang pertama mendapat rajam adalah Ma’iz bin Malik. Kisah Ma’iz dimuat dalam beberapa kitab hadis dalam bab hudud, di antaranya hadis (3561) dalam kitab Mirqah al-Mafatih. Diceritakan, Ibnu Abbas r.a. berkata, “Ketika Ma’iz datang kepada Rasulullah (mengaku zina). Rasulullah berkata padanya, ‘Barang kali kamu hanya menciumnya, atau hanya menyentuhnya, atau hanya melihatnya?’ Ma’iz berkata, ‘Tidak,’ Rasul berkata, ‘Kamu telah menjimaknya?’ Ma’iz berkata, ‘Iya, wahai Rasul.’”
Syekh Ali bin Muhammad Sultan al-Qari meneruskan (dalam syarahnya) hadis di atas dengan menukil perkataan Imam Himam, bahwa Abu Daud, Al-Nasai dan Abdur Razaq meriwayatkan, “Nabi sampai empat kali berusaha menolak pengakuan Ma’iz. Baru kedatangan yang kelima beliau menerimanya.”
“Kamu telah menyetubuhinya?” tanya rasul.
“Iya.”
“Sampai sesuatu (kemaluan) darimu masuk ke sesuatu (kemaluan) miliknya?”
“Iya.”
“Seperti masuknya jarum ke tempat celak, atau timba ke sumur?”
“Iya.”
“Apakah kamu tahu apa itu zina?”
“Iya. Yakni aku bersetubuh dengannya (perempuan) yang haram seperti bersetubuh dengan perempuan halal.”
“Lantas apakah yang kamu inginkan dari ucapanmu ini?”
“Aku ingin Engkau membersihkanku (menerapkan hukum Allah).”
Maka Rasul memerintahkan dia dirajam. Setelah itu, beliau mendengar dua orang sedang bercakap, “Lihatlah orang yang aibnya telah ditutup Allah, namun dia tidak membiarkan dirinya kecuali dirajam layaknya anjing.”
Sementara waktu, Nabi hanya diam. Namun, beberapa saat setelah melewati bangkai khimar, beliau berkata,
“Di mana fulan dan fulan?”
Mereka berkata, “Kami di sini, wahai Rasul.”
Beliau berkata, “Turunlah, makanlah bangkai khimar ini.”
Mereka berkata, “Siapakah yang bisa memakan bangkai ini, wahai Rasul?”
Beliau berkata, “Apa yang kalian peroleh karena (merusak) kehormatan teman kalian itu lebih busuk dari pada khimar ini. Demi Dzat yang nyawaku ada di genggaman-Nya, bahwa sesungguhnya dia (Ma’iz) sekarang sedang di sungai-sungai surga, menyelam di dalamnya.”
Dari riwayat di atas, menunjukkan bahwa Nabi berusaha untuk menutupi aib perzinaan seorang hamba. Walapun Nabi berusaha untuk meringankannya dan berharap sahabat tersebut menarik kembali iqrar-nya (pengakuan), tetapi dengan mantap dan iman sahabat tersebut tetap mengakui perzinaannya dengan sebab iqrar.
Islam sangat mengharuskan untuk menutupi aib zina, jangan sampai dibuka apa lagi diceritakan dengan penuh rasa bangga kalau dia telah berzina. Dalam Islam, seseorang yang menuduh seseorang berzina dan dia tidak bisa membuktikannya dengan saksi empat orang atau iqrar maka orang tersebut akan dihukumi qozaf dengan dicambuk sebanyak 80 kali dan amal ibadahnya tidak diterima (mendapatkan pahala) selama 40 hari.
Jika aibnya seorang pezina sudah terbuka, baik karena keteledorannya sendiri atau dari cerita mulut orang lain, maka dikhawatirkan akan sulit baginya untuk bertobat atau mungkin dia akan melanjutkan perbuatan dosanya karena sudah merasa jijik dengan stigma zina. Tetapi jika dia tutup aib zinanya, maka tidak ada yang tahu dia telah melakukan perbuatan zina kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sehingga diharapkan dia bisa bertobat, menyesali perbuatannya, dan tidak melakukan lagi perbuatan hina tersebut.
Yang berzina maka bertobatlah dari zina, yang mengetahui zina jangan lagi kita ekspos atau share, cukup kita mendoakan mereka semoga Allah memberikan hidayah-Nya kepada mereka dan menjadi manusia mulia dunia akhirat. Semoga Allah menjauhkan kita dan keluarga kita dari dosa zina yang hina dan dihinakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Amin
Penulis: Ali Alhinduan, S.H., M.Pd.
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.
Larangan Mengumbar Aib Zina: Jangan Sampai Dibuka Apa Lagi Diceritakan
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Hari Raya Iduladha adalah hari kegembiraan bagi umat Baginda Nabi Muhammad Saw dan sebentar lagi... selengkapnya
Pemilu semakin dekat. Kampanye semakin gencar di berbagai tempat dan media sosial. Kemudahan mengakses media sosial ini mewarnai prosesi kampanye... selengkapnya
Jadikanlah Iduladha saat ini adalah untuk memulai dengan sungguh-sungguh berjuang dan berkorban dengan apa pun yang kita miliki untuk meruntuhkan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Siapa pun dapat menulis, tetapi tidak semua orang dapat menghasilkan tulisan yang baik. Sebab, menulis merupakan wujud... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di sebuah kamar sempit berukuran 3×4 meter, pada sudut kampung yang sunyi dari suara berita dunia, Umar menatap... selengkapnya
Sering kali kita mendengar anjuran untuk membaca surah Al-Waqi’ah setelah Asar. Sebenarnya, apakah ini diperbolehkan dalam Islam? Mari simak penjelasannya... selengkapnya
Ketika Allah Cemburu Kepada Ciptaan-Nya Di kesepian malam yang memanggil rindu Langit menunduk menyaksikan kisah manusia yang lupa akan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sejak kecil, kita telah diperingatkan untuk selalu menghabiskan makanan yang kita santap dan tidak menyisakannya barang sebutir... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Zaman ini telah melahirkan sebuah peradaban baru, yaitu peradaban jempol dan tanda centang biru. Teknologi terus melesat seperti... selengkapnya
Rambu-Rambu dalam Menyikapi Berita Miring Seorang Publik Figur Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)... selengkapnya
Buku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan… selengkapnya
Rp 58.000Di antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500Buku Aqidah 50 karya Buya Yahya secara tuntas membahas pokok-pokok fundamental Aqidah Islam sebagaimana yang dibakukan oleh Ahlusunnah Waljama’ah. Buku… selengkapnya
Rp 49.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600Buku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Tebal buku: xiii+124 Dakwah mempunyai makna mengajak diri dan orang lain kepada kebaikan, menjauhkan… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.