● online
Larangan Mengumbar Aib Zina: Jangan Sampai Dibuka Apa Lagi Diceritakan

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam Islam, dosa zina adalah termasuk dosa besar yang mana pelakunya sangat hina dan dihinakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pelaku zina martabatnya sangat rendah dan pelakunya mendaptkan stigma negatif dalam kehidupan sosial. Sebelum Islam datang, masyarakat jahiliyah pra-kenabian dengan berbagai macam keburukan sekalipun, mulai dari merampas harta orang lain sampai mengubur anak perempuan, tetapi mereka tidak mau melakukan zina.
Pasca-peristiwa Fathul Makkah (pembebasan kota Makkah) yang terjadi pada tanggal 20 Ramadan 8 H, Rasulullah Salallahu ‘Alaihi Wassalam memanggil sekelompok wanita Quraisy yang ingin masuk Islam, dengan melakukan baiat (perjanjian) kepada Nabi Salallahu ‘Alaihi Wassalam. Nabi Muhamad Salallahu ‘Alaihi Wassalam pun bertanya kepada mereka,
“Apakah kalian mau berjanji kepadaku agar tidak menyekutukan Allah?”
“Tentu kami bersedia wahai Nabiyullah”
“Apakah kalian mau berjanji kepadaku agar tidak meninggalkan solat?”
“Tentu kami bersedia ya Rasulullah”
“Apakah kalian mau berjanji kepadaku agar tidak melakukan zina?”
Seketika Hindun saat itu berdiri dan berkata, “Ya Muhammad, apakah sebegitu rendahnya kami sehingga agar tidak berzina pun kami harus berbaiat kepadamu?”
Hal ini menunjukkan dengan banyaknya kerusakan yang terjadi pada masa jahiliyah, tetapi itu tidak membuat mereka rela mengumbar bahkan menjual murah kehormatan mereka dengan melakukan perzinaan. Wanita mulia tidak akan pernah mau berzina bahkan akan merasa jijik dengan perbuatan rendah tersebut. Perbuatan yang menyebabkan pelakunya rendah, hina, dan stigma negatif kecuali jika dia bertobat dengan taubatan nasuha.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra’: 32)
Pelaku zina itu sendiri jika dia melakukan zina dan diketahui perbuatannya baik dengan iqrar-nya (pengakuan) ataupun dengan empat orang saksi, maka dia akan mendapatkan hukuman yang berat di dunia. Baik dia belum menikah apa lagi sudah menikah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
ٱلزَّانِيَةُ وَٱلزَّانِى فَٱجْلِدُوا۟ كُلَّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا مِا۟ئَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِى دِينِ ٱللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَآئِفَةٌ مِّنَ ٱلْمُؤْمِنِينَ
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap satu dari dua ratus kali dera, dan janganlah kasihan belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekelompok orang-orang yang beriman.”
Imam Ibnu Katsir menjelaskan, dalam ayat yang mulia ini terkandung hukum had bagi orang yang berzina. Para ulama telah membahas hukuman zina ini. Kesimpulannya, ayat ini adalah hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah. Sebutan hukuman had-nya adalah didera 100 kali. Menurut jumhur ulama, ditambah diasingkan selama satu tahun. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat, pengasingan ini diserahkan kepada imam apakah perlu atau tidak. Sedangkan untuk pelaku zina muhshan (telah berhubungan dalam ikatan pernikahan yang sah), hukuman had-nya adalah dirajam.
Hal itu berdasarkan hadis shahihain dari Abu Hurairah dan Zaid Ibnu Khalid Al Juhani, bahwa ada dua orang Badui yang datang menghadap Rasulullah Salallahu ‘Alaihi Wassalam.
Salah seorang mengatakan,
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak laki-lakiku pernah menjadi pekerja orang ini, dan ternyata anakku itu berzina dengan istrinya. Maka aku tebus anak laki-lakiku ini darinya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Kemudian saya bertanya kepada orang alim, maka mereka mengatakan bahwa anakku dikenai hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan istri orang ini dikenai hukuman rajam.”
Maka Rasulullah Salallahu ‘Alaihi Wassalam berkata,
“Demi Tuhan yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku akan melakukan peradilan di antara kamu berdua berdasarkan kitabullah. Budak perempuan dan ternak kambingmu mengembalikanmu. Anak laki-lakimu dihukum hukuman seratus kali dera dan diasingkan selama satu tahun. Sekarang pergilah kamu, hai Unais, kepada istri lelaki ini. (Tanyailah dia) jika dia mengaku, maka hukum rajamlah dia.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Ulama menjelaskan kenapa hukuman bagi yang sudah menikah lebih berat? Karena status mereka yang sudah menikah itulah yang membuat hukuman mereka diperberat dibandingkan bagi yang belum menikah.
Orang yang pertama mendapat rajam adalah Ma’iz bin Malik. Kisah Ma’iz dimuat dalam beberapa kitab hadis dalam bab hudud, di antaranya hadis (3561) dalam kitab Mirqah al-Mafatih. Diceritakan, Ibnu Abbas r.a. berkata, “Ketika Ma’iz datang kepada Rasulullah (mengaku zina). Rasulullah berkata padanya, ‘Barang kali kamu hanya menciumnya, atau hanya menyentuhnya, atau hanya melihatnya?’ Ma’iz berkata, ‘Tidak,’ Rasul berkata, ‘Kamu telah menjimaknya?’ Ma’iz berkata, ‘Iya, wahai Rasul.’”
Syekh Ali bin Muhammad Sultan al-Qari meneruskan (dalam syarahnya) hadis di atas dengan menukil perkataan Imam Himam, bahwa Abu Daud, Al-Nasai dan Abdur Razaq meriwayatkan, “Nabi sampai empat kali berusaha menolak pengakuan Ma’iz. Baru kedatangan yang kelima beliau menerimanya.”
“Kamu telah menyetubuhinya?” tanya rasul.
“Iya.”
“Sampai sesuatu (kemaluan) darimu masuk ke sesuatu (kemaluan) miliknya?”
“Iya.”
“Seperti masuknya jarum ke tempat celak, atau timba ke sumur?”
“Iya.”
“Apakah kamu tahu apa itu zina?”
“Iya. Yakni aku bersetubuh dengannya (perempuan) yang haram seperti bersetubuh dengan perempuan halal.”
“Lantas apakah yang kamu inginkan dari ucapanmu ini?”
“Aku ingin Engkau membersihkanku (menerapkan hukum Allah).”
Maka Rasul memerintahkan dia dirajam. Setelah itu, beliau mendengar dua orang sedang bercakap, “Lihatlah orang yang aibnya telah ditutup Allah, namun dia tidak membiarkan dirinya kecuali dirajam layaknya anjing.”
Sementara waktu, Nabi hanya diam. Namun, beberapa saat setelah melewati bangkai khimar, beliau berkata,
“Di mana fulan dan fulan?”
Mereka berkata, “Kami di sini, wahai Rasul.”
Beliau berkata, “Turunlah, makanlah bangkai khimar ini.”
Mereka berkata, “Siapakah yang bisa memakan bangkai ini, wahai Rasul?”
Beliau berkata, “Apa yang kalian peroleh karena (merusak) kehormatan teman kalian itu lebih busuk dari pada khimar ini. Demi Dzat yang nyawaku ada di genggaman-Nya, bahwa sesungguhnya dia (Ma’iz) sekarang sedang di sungai-sungai surga, menyelam di dalamnya.”
Dari riwayat di atas, menunjukkan bahwa Nabi berusaha untuk menutupi aib perzinaan seorang hamba. Walapun Nabi berusaha untuk meringankannya dan berharap sahabat tersebut menarik kembali iqrar-nya (pengakuan), tetapi dengan mantap dan iman sahabat tersebut tetap mengakui perzinaannya dengan sebab iqrar.
Islam sangat mengharuskan untuk menutupi aib zina, jangan sampai dibuka apa lagi diceritakan dengan penuh rasa bangga kalau dia telah berzina. Dalam Islam, seseorang yang menuduh seseorang berzina dan dia tidak bisa membuktikannya dengan saksi empat orang atau iqrar maka orang tersebut akan dihukumi qozaf dengan dicambuk sebanyak 80 kali dan amal ibadahnya tidak diterima (mendapatkan pahala) selama 40 hari.
Jika aibnya seorang pezina sudah terbuka, baik karena keteledorannya sendiri atau dari cerita mulut orang lain, maka dikhawatirkan akan sulit baginya untuk bertobat atau mungkin dia akan melanjutkan perbuatan dosanya karena sudah merasa jijik dengan stigma zina. Tetapi jika dia tutup aib zinanya, maka tidak ada yang tahu dia telah melakukan perbuatan zina kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sehingga diharapkan dia bisa bertobat, menyesali perbuatannya, dan tidak melakukan lagi perbuatan hina tersebut.
Yang berzina maka bertobatlah dari zina, yang mengetahui zina jangan lagi kita ekspos atau share, cukup kita mendoakan mereka semoga Allah memberikan hidayah-Nya kepada mereka dan menjadi manusia mulia dunia akhirat. Semoga Allah menjauhkan kita dan keluarga kita dari dosa zina yang hina dan dihinakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Amin
Penulis: Ali Alhinduan, S.H., M.Pd.
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.
Larangan Mengumbar Aib Zina: Jangan Sampai Dibuka Apa Lagi Diceritakan
FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat yang dilakukan bersama-sama oleh sekelompok Muslim. Dalam buku ini, Buya Yahya mengupas secara mendalam mengenai tatacara shalat berjamaah. Mulai dari persiapan hingga pelaksanaannya. Buya Yahya membahas tentang adab-adab dan tata tertib dalam shalat berjamaah, seperti… selengkapnya
Rp 65.000Buku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat. Sehingga dengan membaca buku ini kita akan mendapatkan pemahaman yang benar mengenai shalat sesuai dengan ajaran Rasulillah Saw. Buya Yahya menghadirkan risalah ini dengan susunan seringkas-ringkasnya. Hal ini dilakukan demi kemudahan para pembaca untuk belajar… selengkapnya
Rp 59.000Terkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail ketika disebutkan di sebagian kitab-kitab nahwu khususnya kitab nahwu klasik. Maka kami kumpulkan catatan kecil ini dengan harapan dapat memudahkan para pelajar pemula yang ingin menguasai dasar-dasar qoidah ‘adad ma’dud. Ukuran: 16 cm x 24… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700Buku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan Hadist Jibril. Karena dalam hadist tersebut terjadi dialog antara Baginda Nabi Muhammad dengan Malaikat Jibril. Dalam dialog khusus tersebut Nabi Muhammad Saw telah mengajarkan kepada kita tentang tiga pilar agama yang jika ada salah satu… selengkapnya
Rp 56.000Buku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan dengan jenazah dalam agama Islam. Buku ini memberikan pemahaman mendalam, termasuk tuntutan sebelum seseorang meninggal, hingga pada proses pengurusan jenazah, memandikan jenazah, mengkafani jenazah, pelaksanaan shalat jenazah, penguburan jenazah sampai takziah. Buya Yahya juga menjelaskan… selengkapnya
Rp 58.000Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku ini memberikan panduan mudah bagi setiap muslim dalam merencanakan program amalan di bulan Ramadan. Dengan penjelasan yang sederhana dan praktis Buya Yahya mengupas tuntas kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia di bulan Ramadan dan bagaimana… selengkapnya
Rp 115.000Buku Fiqih Bepergian karya Buya Yahya menghadirkan masalah umum yang sering dihadapi oleh kaum muslim dalam menjaga kualitas dan waktu shalat saat sedang bepergian. Buya Yahya memberikan penjelasan tentang kondisi-kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi pelaksanaan shalat, seperti perbedaan zona waktu, keterbatasan ruang, susahnya mencari tempat wudhu, dan lain sebagainya. Buku ini memberikan solusi-solusi praktis yang… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 43.000Buku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab untuk mempelajari dasar-dasar bahasa arab sehingga mereka mampu mempraktekkan dalam percakapan sehari-hari. ukuran: 17 cm x 25 cm (B5) Kertas Isi: Bookpaper Hitam Putih Sampul: Soft Cover, Laminasi Dof, Spot UV Emboss Jilid: Lem Panas… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000Buku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara pelaksanaan ibadah qurban. Dalam buku ini, Buya Yahya menjelaskan berbagai aspek yang terkait dengan qurban, mulai dari pengertian dan tujuan qurban, hukum-hukum yang terkait dengan hewan qurban, serta tata cara penyembelihan, pembagian, dan distribusi daging… selengkapnya
Rp 57.000Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Melakukan kebaikan dengan cara yang tidak baik tidak akan menjadikan orang tersebut dianggap telah melakukan kebaikan. Berniat... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan dalam Islam. Di bulan ini, umat... selengkapnya
Di tengah-tengah kaum muslimin Indonesia sedang ramai perbincangan mengenai perbedaan penetapan hari Raya Iduladha. Sebagian pihak mengikuti ketetapan pemerintah melalui... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Sebanyak 483 calon jamaah Umroh Munajat Kubro memadati ballroom Hotel Grage, Cirebon, dalam kegiatan Manasik Akbar yang berlangsung... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Mendidik anak menjadi tantangan besar bagi orang tua di zaman sekarang. Tak sedikit orang tua mengalami kesulitan... selengkapnya
PELUANG BERKHIDMAH DALAM DAKWAH BERSAMA PUSTAKA AL-BAHJAH Assalamu’alaikum Bagi kalian yang memiliki kemampuan dalam bidang Public Relations atau Editor Bahasa... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Tidak semua yang telah direncanakan berjalan sesuai keinginan dan harapan. Termasuk dalam hal pernikahan. Pernikahan sebuah momen yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Mahar merupakan sesuatu yang harus dipenuhi oleh calon pengantin laki-laki ketika hendak menikah. Namun bagaimana jika... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Terdapat satu hadis Nabi Muhammad Sallahu ‘Alaihi Wassalam yang kurang lebih isinya orang beriman itu baik-baik saja keadaannya.... selengkapnya
Jangan Takut Merusak Silaturahmi Berikut Tips Cerdas Mengingatkan Teman yang Bertindak di Luar Batas Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah... selengkapnya

Saat ini belum tersedia komentar.