● online
Hukum Menolak Ajakan Suami Berhubungan karena Kurangnya Nafkah

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan berumah tangga, hubungan suami dan istri bukanlah hubungan saling menuntut atau saling membebani, tetapi hubungan saling mengabdi dan saling mencintai karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Imam Ali bin Abi Thalib pernah berpesan bahwa rumah tangga bukan tempat untuk memperbudak pasangan, tetapi tempat untuk menjadikan diri sebagai pelayan bagi pasangan demi meraih ketenangan dan cinta yang hakiki.
Akan tetapi, masalah sering kali muncul ketika rumah tangga dibangun dengan rumus yang salah: lebih banyak menuntut daripada memenuhi kewajiban. Ketika salah satu merasa kurang diberi nafkah, kurang dilayani, kurang perhatian, atau merasa tidak dipahami, maka hati mudah dipenuhi dendam dan saling balas. Padahal Islam mengajarkan keseimbangan antara kewajiban lahir dan batin.
Seorang suami wajib berusaha mencari nafkah, bukan sekadar memberi. Jika ia sudah berusaha keras tetapi hasilnya sedikit atau bahkan gagal, ia tidak berdosa. Allah Subhanahu wa Ta’ala menilai usaha, bukan hasil. Allah berfirman dalam surat Al-Baqoroh ayat 286:
لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۗ ..
“Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya.”
Seorang istri, wajib melayani suaminya dalam batas syariat sebagai bentuk cinta, ibadah, dan menjaga kehormatan rumah tangga. Jika pelayanan kepada suami ditentukan tergantung nafkah, rumah tangga akan kehilangan makna cinta dan pengabdian.
Di sebagian rumah tangga, ketika kebutuhan batin tidak terpenuhi, muncul godaan untuk berbuat dosa. Suami mencari pelampiasan yang haram atau istri mengeluarkan sendiri syahwatnya karena stres dan patah hati. Ini semua adalah jalan setan. Ketika hubungan dengan pasangan berubah menjadi ajang balas dendam karena alasan nafkah atau alasan duniawi lainnya, maka setan mudah merusak keharmonisan. Hubungan suami istri adalah tempat ketenangan, bukan transaksi.
Sebagian suami malas mencari nafkah lalu bersembunyi di balik alasan ibadah, mengaji, atau dakwah. Padahal mencari nafkah untuk keluarga adalah ibadah besar yang tidak boleh ditinggalkan. Rasulullah Salallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ (رواه أبو داود)
“Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud)
Mengaji adalah baik, tetapi mengaji tidak menghapus kewajiban mencari nafkah. Tidak ada alasan untuk membiarkan istri bekerja keras sementara suami bermalas-malasan. Bahkan hewan ternak pun berusaha mencari makannya sendiri, manusia seharusnya jauh lebih mulia. Jika suami sudah berusaha maksimal namun tetap hidup dalam kesulitan, istri salehah tidak seharusnya menuntut lebih, apalagi menolak hak batin suami. Justru ia harus menjadi penenang dan penguat hatinya. istri salehah seharusnya memberi semangat ketika suami gagal dalam berusaha, tidak mengaitkan pelayanan batin dengan jumlah nafkah dan menjadikan rumah tangga sebagai tempat rezeki spiritual, bukan sekadar materi.
Rumus kehidupan rumah tangga yang indah adalah “Lakukan kewajibanmu, dan jangan banyak menuntut pasanganmu.” Untuk suami, carilah nafkah semampunya, jangan malas, jangan menuntut istri seperti pembantu, dan penuhilah kebutuhan batinnya. Untuk Istri, layani suami dengan cinta, bukan dengan perhitungan materi, jaga kehormatan, dan hindari menolak tanpa alasan syar’i. Dan untuk keduanya saling menjaga hati, saling menguatkan, saling memaafkan, dan melihat kekurangan pasangan sebagai ladang pahala.
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV
Penulis: Solahudin Al Ayyubi, S.Sos.
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Hukum Menolak Ajakan Suami Berhubungan karena Kurangnya Nafkah
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan berumah tangga, hubungan suami dan istri bukanlah hubungan saling menuntut atau saling membebani, tetapi hubungan saling... selengkapnya
Pagi itu, suasana Pondok Al Khoirot terasa syahdu seperti biasanya. Lalu lalang santri bergegas menuju masjid untuk shalat Subuh berjamaah.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Kontestasi politik di negara Indonesia seakan tidak pernah ada habisnya. Termasuk pada saat-saat akan dilaksanakannya pemilihan umum... selengkapnya
LANGGAR tua itu berdiri di ujung kampung, sederhana dan hampir lapuk dimakan waktu. Namun setiap sore, suara ayat suci selalu... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Memasuki bulan Maulid tahun 1445 Hijriah ini, semangat merayakan kelahiran Nabi Muhammad Saw semakin memuncak di... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Istilah Rebo Wekasan sudah familiar pada sebagian kalangan masyarakat. Rebo Wekasan ialah istilah untuk hari Rabu... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Penulis hebat tidak pernah terlepas dari kemampuan penulisan paragraf yang baik, sehingga pengetahuan paragraf yang baik... selengkapnya
Jadikanlah Iduladha saat ini adalah untuk memulai dengan sungguh-sungguh berjuang dan berkorban dengan apa pun yang kita miliki untuk meruntuhkan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Tak terasa kita telah memasuki penghujung bulan Ramadhan. Sebagian dari kita telah melewatinya dengan semangat beribadah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pertanyaan ini dapat muncul di kalangan umat Islam, yakni tentang bagaimana Allah Subhanallahu wa Ta’ala menghukum hambanya.... selengkapnya
Buku Pengantar Bahasa Arab Para ahli bahasa menyebutkan bahwa maharoh/kemampuan berbahasa ada empat, yaitu (istima’, kalam, qiroah, dan kitabah). Keempatnya… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 38.000Buku Fiqih Praktis Haid karya Buya Yahya memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid, nifas, dan istihadhoh yang… selengkapnya
Rp 149.000 Rp 95.000Buku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan… selengkapnya
Rp 58.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Achmad Hisyam Tebal buku: viii+102 Kehidupan keras yang dilalui Nabi Muhammad Saw di masa kecil telah… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara… selengkapnya
Rp 57.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Moch. Idam Kholid Ukuran: 10,5 x 16,5 cm Tebal buku: 200 Bahasa Inggris adalah bahasa internasional… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni… selengkapnya
Rp 60.000Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku… selengkapnya
Rp 115.000
Saat ini belum tersedia komentar.