Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hukum Menolak Ajakan Suami Berhubungan karena Kurangnya Nafkah

Hukum Menolak Ajakan Suami Berhubungan karena Kurangnya Nafkah

Diposting pada 12 Desember 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 538 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan berumah tangga, hubungan suami dan istri bukanlah hubungan saling menuntut atau saling membebani, tetapi hubungan saling mengabdi dan saling mencintai karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Imam Ali bin Abi Thalib pernah berpesan bahwa rumah tangga bukan tempat untuk memperbudak pasangan, tetapi tempat untuk menjadikan diri sebagai pelayan bagi pasangan demi meraih ketenangan dan cinta yang hakiki.

Akan tetapi, masalah sering kali muncul ketika rumah tangga dibangun dengan rumus yang salah: lebih banyak menuntut daripada memenuhi kewajiban. Ketika salah satu merasa kurang diberi nafkah, kurang dilayani, kurang perhatian, atau merasa tidak dipahami, maka hati mudah dipenuhi dendam dan saling balas. Padahal Islam mengajarkan keseimbangan antara kewajiban lahir dan batin.

Seorang suami wajib berusaha mencari nafkah, bukan sekadar memberi. Jika ia sudah berusaha keras tetapi hasilnya sedikit atau bahkan gagal, ia tidak berdosa. Allah Subhanahu wa Ta’ala menilai usaha, bukan hasil. Allah berfirman dalam surat Al-Baqoroh ayat 286:

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۗ ..

Allah tidak membebani seseorang, kecuali menurut kesanggupannya.”

Seorang istri, wajib melayani suaminya dalam batas syariat sebagai bentuk cinta, ibadah, dan menjaga kehormatan rumah tangga. Jika pelayanan kepada suami ditentukan tergantung nafkah, rumah tangga akan kehilangan makna cinta dan pengabdian.

Di sebagian rumah tangga, ketika kebutuhan batin tidak terpenuhi, muncul godaan untuk berbuat dosa. Suami mencari pelampiasan yang haram atau istri mengeluarkan sendiri syahwatnya karena stres dan patah hati. Ini semua adalah jalan setan. Ketika hubungan dengan pasangan berubah menjadi ajang balas dendam karena alasan nafkah atau alasan duniawi lainnya, maka setan mudah merusak keharmonisan. Hubungan suami istri adalah tempat ketenangan, bukan transaksi.

Sebagian suami malas mencari nafkah lalu bersembunyi di balik alasan ibadah, mengaji, atau dakwah. Padahal mencari nafkah untuk keluarga adalah ibadah besar yang tidak boleh ditinggalkan. Rasulullah Salallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ (رواه أبو داود)

“Cukuplah seseorang dianggap berdosa jika ia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Dawud)

Mengaji adalah baik, tetapi mengaji tidak menghapus kewajiban mencari nafkah. Tidak ada alasan untuk membiarkan istri bekerja keras sementara suami bermalas-malasan. Bahkan hewan ternak pun berusaha mencari makannya sendiri, manusia seharusnya jauh lebih mulia. Jika suami sudah berusaha maksimal namun tetap hidup dalam kesulitan, istri salehah tidak seharusnya menuntut lebih, apalagi menolak hak batin suami. Justru ia harus menjadi penenang dan penguat hatinya. istri salehah seharusnya memberi semangat ketika suami gagal dalam berusaha, tidak mengaitkan pelayanan batin dengan jumlah nafkah dan menjadikan rumah tangga sebagai tempat rezeki spiritual, bukan sekadar materi.

Rumus kehidupan rumah tangga yang indah adalah “Lakukan kewajibanmu, dan jangan banyak menuntut pasanganmu.” Untuk suami, carilah nafkah semampunya, jangan malas, jangan menuntut istri seperti pembantu, dan penuhilah kebutuhan batinnya. Untuk Istri, layani suami dengan cinta, bukan dengan perhitungan materi, jaga kehormatan, dan hindari menolak tanpa alasan syar’i. Dan untuk keduanya saling menjaga hati, saling menguatkan, saling memaafkan, dan melihat kekurangan pasangan sebagai ladang pahala.

 

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

Penulis: Solahudin Al Ayyubi, S.Sos.

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

 

Bagikan ke

Hukum Menolak Ajakan Suami Berhubungan karena Kurangnya Nafkah

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Hukum Menolak Ajakan Suami Berhubungan karena Kurangnya Nafkah
12 Desember 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan berumah tangga, hubungan suami dan istri bukanlah hubungan saling menuntut atau saling membebani, tetapi hubungan saling... selengkapnya

Cerpen: Kambing dan Terompah Pak Kiyai
9 Maret 2025

Pagi itu, suasana Pondok Al Khoirot terasa syahdu seperti biasanya. Lalu lalang santri bergegas menuju masjid untuk shalat Subuh berjamaah.... selengkapnya

Bolehkah Menerima Uang dari Calon Kepala Daerah? Buya Yahya Menjawab
18 November 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Kontestasi politik di negara Indonesia seakan tidak pernah ada habisnya. Termasuk pada saat-saat akan dilaksanakannya pemilihan umum... selengkapnya

(Cerpen) Cahaya Santri, Warisan Sunan Gunung Jati
13 September 2025

LANGGAR tua itu berdiri di ujung kampung, sederhana dan hampir lapuk dimakan waktu. Namun setiap sore, suara ayat suci selalu... selengkapnya

Pesan Buya Menjelang Maulid dan Silaturahim Akbar Satu Hati di Al-Bahjah 1445 H.
16 September 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Memasuki bulan Maulid tahun 1445 Hijriah ini, semangat merayakan kelahiran Nabi Muhammad Saw semakin memuncak di... selengkapnya

Rebo Wekasan: Hukum Memercayai dan Tidak Memercayainya
12 September 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Istilah Rebo Wekasan sudah familiar pada sebagian kalangan masyarakat. Rebo Wekasan ialah istilah untuk hari Rabu... selengkapnya

Kenali 6 Jenis Paragraf Ini Sebelum Kamu Menulis. Lengkap dengan Contohnya!
10 Desember 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Penulis hebat tidak pernah terlepas dari kemampuan penulisan paragraf yang baik, sehingga pengetahuan paragraf yang baik... selengkapnya

Teks Khutbah Iduladha 1446 H/2025 M
3 Juni 2025

Jadikanlah Iduladha saat ini adalah untuk memulai dengan sungguh-sungguh berjuang dan berkorban dengan apa pun yang kita miliki untuk meruntuhkan... selengkapnya

Memasuki Penghujung Ramadhan, Inilah Tanda Kesuksesan Orang Berpuasa Ramadhan
20 April 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Tak terasa kita telah memasuki penghujung bulan Ramadhan. Sebagian dari kita telah melewatinya dengan semangat beribadah... selengkapnya

Sudah Dihukum di Dunia, Apakah di Akhirat Dihukum Juga? Begini Penjelesan Buya Yahya
24 Juni 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pertanyaan ini dapat muncul di kalangan umat Islam, yakni tentang bagaimana Allah Subhanallahu wa Ta’ala menghukum hambanya.... selengkapnya

Hukum Menolak Ajakan Suami Berhubungan karena Kurangnya Nafkah

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: