Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Bolehkah Mahar Nikah dengan Masjid? Begini Penjelasan Buya Yahya

Bolehkah Mahar Nikah dengan Masjid? Begini Penjelasan Buya Yahya

Diposting pada 30 November 2024 oleh Redaksi / Dilihat: 1.162 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Akhir-akhir ini viral adanya suatu pernikahan dengan mahar sebuah masjid, lalu bagaimana fiqih syariat Islam memandangnya? Sebab, mahar menjadi salah satu pembahasan yang saling berkaitan dengan pelaksanaan pernikahan. Dan pernikahan sering dianggap sebagai momen sakral karena dilakukan hanya sekali seumur hidup.

Buya Yahya pada salah satu kajiannya menjelaskan, bahwa pertanyaan tentang mahar sudah sering diajukan. Sebelum mahar dengan masjid, pernah ada yang bertanya mengenai pernikahan yang menggunakan hafalan Al-Qur’an. Mahar menggunakan hafalan Al-Qur’an adalah tidak sah, karena salah satu sahnya mahar adalah harus sesuatu yang bernilai (mempunyai nilai harga). Oleh karena itu, ketika hafalan Al-Qur’an dijadikan mahar adalah tidak sah. Sedangkan jika mahar dengan mengajarkan Al-Qur’an adalah sah dalam mazhab Syafi’i, karena mengajarkan Al-Qur’an ada nilainya. Seperti seorang pelatih yang dibayar untuk mengajarkan sesuatu maka mengajarkan Al-Qur’an di sana mempunyai nilai harga dan ada nilai manfaat bagi sang istri.

Kemudian permasalahan mahar yang dibahas dalam tulisan ini adalah mahar menggunakan masjid. Masjid perlu dilihat secara fungsi dan maksud masjid itu sendiri. Menurut Buya Yahya, masjid adalah bangunan yang diwakafkan dan manfaatnya untuk semua kaum muslimin, bukan untuk seorang ataupun untuk istri semata. Oleh karena itu, masjid tidak bisa dijadikan mahar dan tidak sah mahar dengan menggunakan masjid.

Akan tetapi meskipun mahar dianggap tidak sah hukum pernikahannya tetap sah. Semua pernikahan yang maharnya dianggap tidak sah pernikahannya tetap sah, pernikahan yang maharnya menggunakan hafalan Al-Qur’an pernikahannya sah, yang maharnya berupa masjid pernikahannya sah. Hanya saja nanti diganti dengan mahar misli, yaitu mahar yang disesuaikan dengan mahar yang biasa diterima oleh pihak istri.

 

Penulis: Wildan Mukholid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.

Tags: , ,

Bagikan ke

Bolehkah Mahar Nikah dengan Masjid? Begini Penjelasan Buya Yahya

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Cara Menyikapi Kekurangan dan Kelebihan yang Menghantarkan kepada Kemuliaan
12 Juni 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Setiap manusia tentunya memiliki kekurangan dan kelebihan. Oleh karena itu manusia membawa amanahnya masing-masing. Jika tidak dijaga, kekurangan... selengkapnya

Kajian Rutin Majelis Al-Bahjah Kembali Dibuka, Jangan Sampai Terlewat
4 Mei 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Kabar gembira bagi Anda semua para perindu kemuliaan, setelah kita merayakan euforia Idul Fitri, kajian rutin... selengkapnya

Benarkah Menjadikan Pakaian Bekas sebagai Lap Bisa Menyempitkan Rezeki?
20 April 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di sebagian masyarakat, terdapat anggapan bahwa menggunakan pakaian bekas sebagai kain lap dapat menyempitkan rezeki. Di antaranya menyebutnya... selengkapnya

Pesan Perdamaian untuk Pemilu 2024
15 September 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Indonesia akan menghadapi pemilihan umum (pemilu) pada tahun 2024 mendatang. Pemilu sendiri merupakan sarana bagi rakyat... selengkapnya

Bolehkah Mahar Nikah dengan Masjid? Begini Penjelasan Buya Yahya
30 November 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Akhir-akhir ini viral adanya suatu pernikahan dengan mahar sebuah masjid, lalu bagaimana fiqih syariat Islam memandangnya? Sebab,... selengkapnya

Solusi Overthingking Generasi Milenial! Tiga Hal Yang Didapat Ketika Visi Misi Akhirat Tertanam Dalam Hati
5 November 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Pernahkah kita bekerja keras siang dan malam demi mengejar harta dan jabatan dunia tetapi malah merasa... selengkapnya

Cara Mendidik Anak sebagai Investasi Dunia dan Akhirat
21 Mei 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Anak adalah salah satu titipan Allah Swt yang paling berharga. Mereka adalah amanah yang harus kita jaga... selengkapnya

Selain Mengatasi SDM Rendah Menulis Juga Meningkatkan Kualitas Hidup
5 Agustus 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Menulis dipandang sebagai kegiatan formal, kaku, culun, polos, etc yang dilakukan hanya untuk mengisi kekosongan waktu semata.... selengkapnya

Jangan Sepelekan Wirid Jika Anda Tidak Ingin Kehilangan Warid
1 Februari 2024

Hakikat Warid Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Jika asing dengan istilah warid, Anda mungkin tidak akan asing dengan istilah wirid. Keduanya berasal... selengkapnya

Jangan Tunda Kesuksesan, Mulailah Kebaikan Sekarang Juga!
12 Desember 2023

Hakikat Kesuksesan Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Setiap orang menginginkan kesuksesan dalam kehidupannya. Hal itu merupakan bagian dari fitrah manusia. Adapun kesuksesan ini... selengkapnya

Bolehkah Mahar Nikah dengan Masjid? Begini Penjelasan Buya Yahya

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: