Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Memang Boleh Sedekah dengan Harta Haram?

Memang Boleh Sedekah dengan Harta Haram?

Diposting pada 29 August 2024 oleh Redaksi / Dilihat: 365 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Melakukan kebaikan dengan cara yang tidak baik tidak akan menjadikan orang tersebut dianggap telah melakukan kebaikan. Berniat melakukan kebaikan saja tidak cukup, tetapi ia harus direalisasikan dengan cara yang baik. Buya Yahya dalam salah satu kajiannya memberikan sebuah analogi, bahwa berwudu itu adalah sesuatu hal yang baik, tetapi jika air yang digunakan untuk berwudu tersebut adalah air kencing maka tidak dianggap sebagai wudu dan tidak menjadikan orang tersebut suci.  Begitu juga jika ada seseorang mempunyai keinginan untuk membangun masjid tetapi dengan menggunakan dana yang kotor maka hal tersebut tidak menjadi sebuah kebaikan. Sebagaimana salah satu kata mutiara Buya Yahya yang berbunyi,

“Sebaik apa pun tujuan yang engkau raih jika cara yang ditempuh dengan tujuan yang salah maka engkau tidak akan sampai kepada tujuan.”

Pada kasus yang sama, banyak kisah-kisah yang menggambarkan betapa heroiknya seseorang yang memiliki kegiatan kebaikan namun modal dan cara yang ditempuhnya adalah melalui jalan yang kotor. Seperti dengan mencuri, korupsi, menipu, dan lain sebagainya. Menyikapi kasus yang serupa, rasa-rasanya masyarakat kita sudah bisa pintar menilai mana yang baik dan yang tidak. Namun, yang menjadi pertanyaan di balik itu semua adalah bagaimana solusi jika hal yang demikian itu sudah terlanjur dilakukan. Seperti sedekah dengan harta yang haram untuk pembangunan masjid hingga pembangunannya selesai. Apakah masjid tersebut harus dibongkar? Contoh lainnya adalah berbagi makanan untuk masyarakat yang kurang mampu namun dengan hasil mencuri haruskah makanan tersebut kita ambil lagi? Dan sebagainya.

Buya Yahya menjelaskan, harta yang diambil dengan cara yang haram sejatinya bukanlah milik kita, sehingga seharusnya cara untuk menjadikan harta haram tersebut menjadi halal bukanlah dengan menggunakan harta tersebut seperti harta miliknya sendiri. Artinya, melepaskan kepemilikan harta haram tersebut adalah cara yang paling sederhana. Misalnya jika harta tersebut adalah harta curian atau merampok maka kembalikanlah kepada pemiliknya. Apabila pemiliknya sudah tidak ada, ahli warisnya sudah tidak ada, dan khawatir disalahgunakan jika mengembalikannya ke tempat yang tidak aman maka boleh bagi Anda memberikannya kepada masjid, rumah yatim, dan sebagainya. Pemberian tersebut tidak Anda jadikan sebagai sedekah pribadi, karena harta itu adalah harta orang lain, bukan miliknya pribadi.

“Harta hasil ngerampok itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, jika tidak ada pemiliknya kepada ahli warisnya, jika ahli warisnya tidak ada kepada saudara-saudaranya dan seterusnya. Tapi ko ternyata tidak ketemu-ketemu pemiliknya dan Anda khawatir jika diberikan ke orang yang tidak bertanggung jawab menjadi disalahgunakan maka boleh bagi Anda memberikannya ke masjid. Tapi ingat, itu bukanlah sedekah. Tidak menggunakan atas nama Anda. Karena sedekah itu menggunakan harta diri sendiri yang halal bukan menggunakan harta haram milik orang lain. Tapi dengan catatan, jika sudah diberikan ke masjid ternyata yang punyanya tahu maka Anda wajib menggantinya.” ujar Buya Yahya.

Adapun jika harta tersebut adalah harta riba tidak boleh diberikan ke masjid. Sebab, berbeda dengan harta hasil mencuri. Harta hasil mencuri itu bersih ketika menjadi pemiliknya atau orang lain yang menerima pemberiannya tetapi menjadi kotor di tangan orang yang mencurinya. Sedangkan harta riba adalah harta yang haram bagi si pemberi dan haram bagi di penerima. Adapun cara bertobatnya mengenai harta riba ini adalah dengan tidak mengulanginya lagi untuk menggunakan harta riba, bekerja dengan sungguh-sungguh melalui jalan yang halal, dan sebagainya.

Buya Yahya menambahkan, bahwa menyikapi harta sedekah yang haram ini cara tobatnya beda-beda tergantung keharaman yang dilakukannya. Yang jelas memberikan harta tersebut tidak menggunakan atas nama diri Anda adalah diperbolehkan. Dan cara membersihkan diri Anda dari harta haram tersebut adalah dengan sesegera mungkin mengeluarkan harta tersebut dari diri Anda agar tidak tercampur dengan harta yang akan dimakan anak, orang tua, dan keluarga Anda. Adapun harta-harta haram tersebut akan dikeluarkan ke mana adalah disesuaikan dengan model keharamannya. Semoga kita semua dijaga dari harta haram dan Allah Swt mudahkan kita dalam mencari harta yang halal sehingga kita bisa bersedekah menggunakan harta halal tersebut. Amin.

Wallahu ‘alam bisshowab

 

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

 

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.

Tags: , , ,

Bagikan ke

Memang Boleh Sedekah dengan Harta Haram?

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Antrean Haji Hingga Berpuluh Tahun, Harus Bagaimana?
11 June 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Ibadah haji merupakan ibadah yang sangat diimpikan oleh jutaan umat islam di seluruh dunia. Banyak diantara... selengkapnya

Bahaya Pornografi Terhadap Otak Menurut Buya Yahya
30 August 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam era digital seperti saat ini, akses terhadap konten pornografi semakin mudah, dan hal ini menjadi perhatian... selengkapnya

Janda atau Duda, Jangan Takut Menikah Lagi
11 February 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Islam adalah agama yang sempurna dan memuliakan setiap aspek kehidupan manusia, termasuk dalam urusan pernikahan. Memberikan kemudahan... selengkapnya

Sudah Dihukum di Dunia, Apakah di Akhirat Dihukum Juga? Begini Penjelesan Buya Yahya
24 June 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pertanyaan ini dapat muncul di kalangan umat Islam, yakni tentang bagaimana Allah Subhanallahu wa Ta’ala menghukum hambanya.... selengkapnya

PSTS dan PSAJ SMAIQu Al-Bahjah Pusat Telah Usai: Meskipun Bernuansa Akademik, Kedua Seperti Episode Sinetron
19 March 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pembaca yang dermawan, dalam ekosistem pendidikan yang terus berevolusi, para peserta didik SMAIQu Al-Bahjah kini berhadapan dengan... selengkapnya

Melek Literasi Digital Menuju Santri yang Berdaya Saing
10 May 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Teknologi digital telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk dunia pendidikan. Pesantren, yang sejak dulu menjadi tempat utama... selengkapnya

Kisah Perjuangan Dakwah Buya Yahya, Harus Lewati Ganasnya Sungai Kalimantan
29 December 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Selama kurang lebih satu pekan, Buya Yahya melakukan safari dakwah di Kalimantan Barat sejak hari Sabtu,... selengkapnya

Menyelami Manhaj sebagai Cahaya Dakwah dan Penebar Hikmah
28 May 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Manhaj dalam bahasa Arab, berarti jalan atau metode. Dalam konteks Islam merujuk pada metode memahami dan mengamalkan ajaran... selengkapnya

Haid Sudah Bersih di Pagi Hari, Namun Tidak Niat dan Sahur, Bagaimana Puasanya?
20 March 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Ketika seorang wanita pada hari kemarin masih haid, namun ternyata ketika pagi di hari berikutnya ia yakin... selengkapnya

Hikmah di Balik Sebuah Musibah: Membuat Lebih Kuat dan Bijak dalam Menghadapinya
23 January 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sebagian orang berpikir bahwa musibah yang terjadi merupakan sebuah azab yang diturunkan oleh Allah Suhanallahu wa Ta’ala,... selengkapnya

Memang Boleh Sedekah dengan Harta Haram?

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: