Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Memang Boleh Sedekah dengan Harta Haram?

Memang Boleh Sedekah dengan Harta Haram?

Diposting pada 29 Agustus 2024 oleh Redaksi / Dilihat: 954 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Melakukan kebaikan dengan cara yang tidak baik tidak akan menjadikan orang tersebut dianggap telah melakukan kebaikan. Berniat melakukan kebaikan saja tidak cukup, tetapi ia harus direalisasikan dengan cara yang baik. Buya Yahya dalam salah satu kajiannya memberikan sebuah analogi, bahwa berwudu itu adalah sesuatu hal yang baik, tetapi jika air yang digunakan untuk berwudu tersebut adalah air kencing maka tidak dianggap sebagai wudu dan tidak menjadikan orang tersebut suci.  Begitu juga jika ada seseorang mempunyai keinginan untuk membangun masjid tetapi dengan menggunakan dana yang kotor maka hal tersebut tidak menjadi sebuah kebaikan. Sebagaimana salah satu kata mutiara Buya Yahya yang berbunyi,

“Sebaik apa pun tujuan yang engkau raih jika cara yang ditempuh dengan tujuan yang salah maka engkau tidak akan sampai kepada tujuan.”

Pada kasus yang sama, banyak kisah-kisah yang menggambarkan betapa heroiknya seseorang yang memiliki kegiatan kebaikan namun modal dan cara yang ditempuhnya adalah melalui jalan yang kotor. Seperti dengan mencuri, korupsi, menipu, dan lain sebagainya. Menyikapi kasus yang serupa, rasa-rasanya masyarakat kita sudah bisa pintar menilai mana yang baik dan yang tidak. Namun, yang menjadi pertanyaan di balik itu semua adalah bagaimana solusi jika hal yang demikian itu sudah terlanjur dilakukan. Seperti sedekah dengan harta yang haram untuk pembangunan masjid hingga pembangunannya selesai. Apakah masjid tersebut harus dibongkar? Contoh lainnya adalah berbagi makanan untuk masyarakat yang kurang mampu namun dengan hasil mencuri haruskah makanan tersebut kita ambil lagi? Dan sebagainya.

Buya Yahya menjelaskan, harta yang diambil dengan cara yang haram sejatinya bukanlah milik kita, sehingga seharusnya cara untuk menjadikan harta haram tersebut menjadi halal bukanlah dengan menggunakan harta tersebut seperti harta miliknya sendiri. Artinya, melepaskan kepemilikan harta haram tersebut adalah cara yang paling sederhana. Misalnya jika harta tersebut adalah harta curian atau merampok maka kembalikanlah kepada pemiliknya. Apabila pemiliknya sudah tidak ada, ahli warisnya sudah tidak ada, dan khawatir disalahgunakan jika mengembalikannya ke tempat yang tidak aman maka boleh bagi Anda memberikannya kepada masjid, rumah yatim, dan sebagainya. Pemberian tersebut tidak Anda jadikan sebagai sedekah pribadi, karena harta itu adalah harta orang lain, bukan miliknya pribadi.

“Harta hasil ngerampok itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, jika tidak ada pemiliknya kepada ahli warisnya, jika ahli warisnya tidak ada kepada saudara-saudaranya dan seterusnya. Tapi ko ternyata tidak ketemu-ketemu pemiliknya dan Anda khawatir jika diberikan ke orang yang tidak bertanggung jawab menjadi disalahgunakan maka boleh bagi Anda memberikannya ke masjid. Tapi ingat, itu bukanlah sedekah. Tidak menggunakan atas nama Anda. Karena sedekah itu menggunakan harta diri sendiri yang halal bukan menggunakan harta haram milik orang lain. Tapi dengan catatan, jika sudah diberikan ke masjid ternyata yang punyanya tahu maka Anda wajib menggantinya.” ujar Buya Yahya.

Adapun jika harta tersebut adalah harta riba tidak boleh diberikan ke masjid. Sebab, berbeda dengan harta hasil mencuri. Harta hasil mencuri itu bersih ketika menjadi pemiliknya atau orang lain yang menerima pemberiannya tetapi menjadi kotor di tangan orang yang mencurinya. Sedangkan harta riba adalah harta yang haram bagi si pemberi dan haram bagi di penerima. Adapun cara bertobatnya mengenai harta riba ini adalah dengan tidak mengulanginya lagi untuk menggunakan harta riba, bekerja dengan sungguh-sungguh melalui jalan yang halal, dan sebagainya.

Buya Yahya menambahkan, bahwa menyikapi harta sedekah yang haram ini cara tobatnya beda-beda tergantung keharaman yang dilakukannya. Yang jelas memberikan harta tersebut tidak menggunakan atas nama diri Anda adalah diperbolehkan. Dan cara membersihkan diri Anda dari harta haram tersebut adalah dengan sesegera mungkin mengeluarkan harta tersebut dari diri Anda agar tidak tercampur dengan harta yang akan dimakan anak, orang tua, dan keluarga Anda. Adapun harta-harta haram tersebut akan dikeluarkan ke mana adalah disesuaikan dengan model keharamannya. Semoga kita semua dijaga dari harta haram dan Allah Swt mudahkan kita dalam mencari harta yang halal sehingga kita bisa bersedekah menggunakan harta halal tersebut. Amin.

Wallahu ‘alam bisshowab

 

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

 

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.

Tags: , , ,

Bagikan ke

Memang Boleh Sedekah dengan Harta Haram?

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Dahulu Ramai, Kini Pemuda Seakan Asing dengan Masjid dan Mushola
20 Februari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pernahkah kita menyadari bahwa yang bisa asing itu bukanlah semata persahabatan, keakraban, atau perkenalan, melainkan diri kita... selengkapnya

Banyak yang Belum Tahu, Istinja Cukup Pakai Tisu
15 Mei 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Tahukah kamu bahwa dalam Islam terdapat istilah istinja. Secara sederhana pengertian istinja adalah aktivitas bersuci setelah berhadas dari... selengkapnya

Perihal Toleransi dan Permohonan Doa Lintas Agama
26 November 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam konteks masyarakat plural seperti Indonesia, diskusi mengenai batas toleransi dalam hubungan antaragama terus menjadi perhatian akademik, teologis,... selengkapnya

Apakah Cuci Darah Membatalkan Puasa?
27 Februari 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Puasa di bulan Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu melaksanakannya. Namun, Islam juga memberikan keringanan (rukhsah)... selengkapnya

Apakah Kebakaran di Los Angeles Balasan atas Kekejaman di Gaza?
16 Januari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Menelisik peristiwa yang terjadi di Palestina, setidaknya ada tiga pihak yang terlibat di dalamnya. Pertama adalah rakyat... selengkapnya

Keseruan Market Day PAUD Al-Bahjah: Cerdas Berwirausaha Sejak Dini ala Rasulullah
25 April 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di sebuah pagi yang syahdu, saat matahari masih malu-malu menyingkapkan sinarnya, halaman di sekolah PAUD Terpadu Al-Bahjah itu... selengkapnya

Peletakan Batu Pertama Gedung Media Center Al-Bahjah  Sebagai Simbol Kemajuan Dakwah
10 Januari 2022

Peletakan Batu Pertama Gedung Media Center Al-Bahjah  Sebagai Simbol Kemajuan Dakwah Upaya untuk menyebarkan dakwah di tengah-tengah masyarakat tentunya memerlukan... selengkapnya

Berbakti kepada Orang Tua yang Telah Lanjut Usia
21 November 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Orang tua yang telah memasuki lanjut usia berbeda dengan orang tua yang masih berusia sekitar 40 tahunan ke... selengkapnya

Hidup Indah Berkat Berbakti Kepada Orang Tua
2 Mei 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam ceramah yang dibawakan oleh Buya Yahya di acara Uswatun Hasanah, beliau menegaskan berbuat baik kepada orang... selengkapnya

Sebab Hilangnya Pahala Puasa
21 Maret 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sungguh merugi orang yang berpuasa tetapi hanya mendapatkan lapar dan dahaga. Puasa tidak hanya melakukan puasa secara... selengkapnya

Memang Boleh Sedekah dengan Harta Haram?

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: