● online
Memang Boleh Sedekah dengan Harta Haram?

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Melakukan kebaikan dengan cara yang tidak baik tidak akan menjadikan orang tersebut dianggap telah melakukan kebaikan. Berniat melakukan kebaikan saja tidak cukup, tetapi ia harus direalisasikan dengan cara yang baik. Buya Yahya dalam salah satu kajiannya memberikan sebuah analogi, bahwa berwudu itu adalah sesuatu hal yang baik, tetapi jika air yang digunakan untuk berwudu tersebut adalah air kencing maka tidak dianggap sebagai wudu dan tidak menjadikan orang tersebut suci. Begitu juga jika ada seseorang mempunyai keinginan untuk membangun masjid tetapi dengan menggunakan dana yang kotor maka hal tersebut tidak menjadi sebuah kebaikan. Sebagaimana salah satu kata mutiara Buya Yahya yang berbunyi,
“Sebaik apa pun tujuan yang engkau raih jika cara yang ditempuh dengan tujuan yang salah maka engkau tidak akan sampai kepada tujuan.”
Pada kasus yang sama, banyak kisah-kisah yang menggambarkan betapa heroiknya seseorang yang memiliki kegiatan kebaikan namun modal dan cara yang ditempuhnya adalah melalui jalan yang kotor. Seperti dengan mencuri, korupsi, menipu, dan lain sebagainya. Menyikapi kasus yang serupa, rasa-rasanya masyarakat kita sudah bisa pintar menilai mana yang baik dan yang tidak. Namun, yang menjadi pertanyaan di balik itu semua adalah bagaimana solusi jika hal yang demikian itu sudah terlanjur dilakukan. Seperti sedekah dengan harta yang haram untuk pembangunan masjid hingga pembangunannya selesai. Apakah masjid tersebut harus dibongkar? Contoh lainnya adalah berbagi makanan untuk masyarakat yang kurang mampu namun dengan hasil mencuri haruskah makanan tersebut kita ambil lagi? Dan sebagainya.
Buya Yahya menjelaskan, harta yang diambil dengan cara yang haram sejatinya bukanlah milik kita, sehingga seharusnya cara untuk menjadikan harta haram tersebut menjadi halal bukanlah dengan menggunakan harta tersebut seperti harta miliknya sendiri. Artinya, melepaskan kepemilikan harta haram tersebut adalah cara yang paling sederhana. Misalnya jika harta tersebut adalah harta curian atau merampok maka kembalikanlah kepada pemiliknya. Apabila pemiliknya sudah tidak ada, ahli warisnya sudah tidak ada, dan khawatir disalahgunakan jika mengembalikannya ke tempat yang tidak aman maka boleh bagi Anda memberikannya kepada masjid, rumah yatim, dan sebagainya. Pemberian tersebut tidak Anda jadikan sebagai sedekah pribadi, karena harta itu adalah harta orang lain, bukan miliknya pribadi.
“Harta hasil ngerampok itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, jika tidak ada pemiliknya kepada ahli warisnya, jika ahli warisnya tidak ada kepada saudara-saudaranya dan seterusnya. Tapi ko ternyata tidak ketemu-ketemu pemiliknya dan Anda khawatir jika diberikan ke orang yang tidak bertanggung jawab menjadi disalahgunakan maka boleh bagi Anda memberikannya ke masjid. Tapi ingat, itu bukanlah sedekah. Tidak menggunakan atas nama Anda. Karena sedekah itu menggunakan harta diri sendiri yang halal bukan menggunakan harta haram milik orang lain. Tapi dengan catatan, jika sudah diberikan ke masjid ternyata yang punyanya tahu maka Anda wajib menggantinya.” ujar Buya Yahya.
Adapun jika harta tersebut adalah harta riba tidak boleh diberikan ke masjid. Sebab, berbeda dengan harta hasil mencuri. Harta hasil mencuri itu bersih ketika menjadi pemiliknya atau orang lain yang menerima pemberiannya tetapi menjadi kotor di tangan orang yang mencurinya. Sedangkan harta riba adalah harta yang haram bagi si pemberi dan haram bagi di penerima. Adapun cara bertobatnya mengenai harta riba ini adalah dengan tidak mengulanginya lagi untuk menggunakan harta riba, bekerja dengan sungguh-sungguh melalui jalan yang halal, dan sebagainya.
Buya Yahya menambahkan, bahwa menyikapi harta sedekah yang haram ini cara tobatnya beda-beda tergantung keharaman yang dilakukannya. Yang jelas memberikan harta tersebut tidak menggunakan atas nama diri Anda adalah diperbolehkan. Dan cara membersihkan diri Anda dari harta haram tersebut adalah dengan sesegera mungkin mengeluarkan harta tersebut dari diri Anda agar tidak tercampur dengan harta yang akan dimakan anak, orang tua, dan keluarga Anda. Adapun harta-harta haram tersebut akan dikeluarkan ke mana adalah disesuaikan dengan model keharamannya. Semoga kita semua dijaga dari harta haram dan Allah Swt mudahkan kita dalam mencari harta yang halal sehingga kita bisa bersedekah menggunakan harta halal tersebut. Amin.
Wallahu ‘alam bisshowab
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.
Memang Boleh Sedekah dengan Harta Haram?
Buya Yahya, pengasuh LPD Al-Bahjah memberikan tausiyah tentang cara yang lebih baik dalam menyantuni anak yatim dan piatu. Menurut Buya... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Telur ayam menjadi salah satu makanan yang selalu ada di setiap warung makan, hajatan, atau bahkan sekadar... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Dalam rangka memaksimalkan penyelenggaraan maulid akbar Nabi Muhammad Saw yang akan diselenggarakan pada Ahad, 6 Rabiul... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Hari kiamat adalah hari di mana semua alam semesta beserta isinya akan hancur. Telah dijelaskan dalam Al-Qur’an... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan rumah tangga, komunikasi bukan sekadar bertukar kata, tetapi juga berbagi hati dan pikiran. Komunikasi yang baik... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Rajab adalah bulan yang dimuliakan oleh Allah Swt. Pada bulan ini, terdapat peristiwa besar, yakni Isra’... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Islam memiliki banyak peristiwa penting yang berperan dalam perkembangan agama, salah satunya peristiwa Isra’ Mi’raj. Pada malam... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sahabat sekalian, puasa merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Siapa pun yang meninggalkan puasa... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Terdapat satu hadis Nabi Muhammad Sallahu ‘Alaihi Wassalam yang kurang lebih isinya orang beriman itu baik-baik saja keadaannya.... selengkapnya
Sajadah Cinta Sajadah cinta terbentang luas, Di hamparan kasih yang tak terkira. Benang-benang iman terjalin erat, Menemani jiwa... selengkapnya
Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Buku “Oase Iman” memberikan pemahaman yang mendalam namun ringan sebagai siraman hati bagi siapa pun yang membacanya. Berisi catatan buah… selengkapnya
Rp 87.000 Rp 93.000Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni… selengkapnya
Rp 60.000Di antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500Buku Fiqih Bepergian karya Buya Yahya menghadirkan masalah umum yang sering dihadapi oleh kaum muslim dalam menjaga kualitas dan waktu… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 43.000Buku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000Terkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700Buku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara… selengkapnya
Rp 57.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Tebal buku: xiii+124 Dakwah mempunyai makna mengajak diri dan orang lain kepada kebaikan, menjauhkan… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.