● online
Memang Boleh Sedekah dengan Harta Haram?
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Melakukan kebaikan dengan cara yang tidak baik tidak akan menjadikan orang tersebut dianggap telah melakukan kebaikan. Berniat melakukan kebaikan saja tidak cukup, tetapi ia harus direalisasikan dengan cara yang baik. Buya Yahya dalam salah satu kajiannya memberikan sebuah analogi, bahwa berwudu itu adalah sesuatu hal yang baik, tetapi jika air yang digunakan untuk berwudu tersebut adalah air kencing maka tidak dianggap sebagai wudu dan tidak menjadikan orang tersebut suci. Begitu juga jika ada seseorang mempunyai keinginan untuk membangun masjid tetapi dengan menggunakan dana yang kotor maka hal tersebut tidak menjadi sebuah kebaikan. Sebagaimana salah satu kata mutiara Buya Yahya yang berbunyi,
“Sebaik apa pun tujuan yang engkau raih jika cara yang ditempuh dengan tujuan yang salah maka engkau tidak akan sampai kepada tujuan.”
Pada kasus yang sama, banyak kisah-kisah yang menggambarkan betapa heroiknya seseorang yang memiliki kegiatan kebaikan namun modal dan cara yang ditempuhnya adalah melalui jalan yang kotor. Seperti dengan mencuri, korupsi, menipu, dan lain sebagainya. Menyikapi kasus yang serupa, rasa-rasanya masyarakat kita sudah bisa pintar menilai mana yang baik dan yang tidak. Namun, yang menjadi pertanyaan di balik itu semua adalah bagaimana solusi jika hal yang demikian itu sudah terlanjur dilakukan. Seperti sedekah dengan harta yang haram untuk pembangunan masjid hingga pembangunannya selesai. Apakah masjid tersebut harus dibongkar? Contoh lainnya adalah berbagi makanan untuk masyarakat yang kurang mampu namun dengan hasil mencuri haruskah makanan tersebut kita ambil lagi? Dan sebagainya.
Buya Yahya menjelaskan, harta yang diambil dengan cara yang haram sejatinya bukanlah milik kita, sehingga seharusnya cara untuk menjadikan harta haram tersebut menjadi halal bukanlah dengan menggunakan harta tersebut seperti harta miliknya sendiri. Artinya, melepaskan kepemilikan harta haram tersebut adalah cara yang paling sederhana. Misalnya jika harta tersebut adalah harta curian atau merampok maka kembalikanlah kepada pemiliknya. Apabila pemiliknya sudah tidak ada, ahli warisnya sudah tidak ada, dan khawatir disalahgunakan jika mengembalikannya ke tempat yang tidak aman maka boleh bagi Anda memberikannya kepada masjid, rumah yatim, dan sebagainya. Pemberian tersebut tidak Anda jadikan sebagai sedekah pribadi, karena harta itu adalah harta orang lain, bukan miliknya pribadi.
“Harta hasil ngerampok itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, jika tidak ada pemiliknya kepada ahli warisnya, jika ahli warisnya tidak ada kepada saudara-saudaranya dan seterusnya. Tapi ko ternyata tidak ketemu-ketemu pemiliknya dan Anda khawatir jika diberikan ke orang yang tidak bertanggung jawab menjadi disalahgunakan maka boleh bagi Anda memberikannya ke masjid. Tapi ingat, itu bukanlah sedekah. Tidak menggunakan atas nama Anda. Karena sedekah itu menggunakan harta diri sendiri yang halal bukan menggunakan harta haram milik orang lain. Tapi dengan catatan, jika sudah diberikan ke masjid ternyata yang punyanya tahu maka Anda wajib menggantinya.” ujar Buya Yahya.
Adapun jika harta tersebut adalah harta riba tidak boleh diberikan ke masjid. Sebab, berbeda dengan harta hasil mencuri. Harta hasil mencuri itu bersih ketika menjadi pemiliknya atau orang lain yang menerima pemberiannya tetapi menjadi kotor di tangan orang yang mencurinya. Sedangkan harta riba adalah harta yang haram bagi si pemberi dan haram bagi di penerima. Adapun cara bertobatnya mengenai harta riba ini adalah dengan tidak mengulanginya lagi untuk menggunakan harta riba, bekerja dengan sungguh-sungguh melalui jalan yang halal, dan sebagainya.
Buya Yahya menambahkan, bahwa menyikapi harta sedekah yang haram ini cara tobatnya beda-beda tergantung keharaman yang dilakukannya. Yang jelas memberikan harta tersebut tidak menggunakan atas nama diri Anda adalah diperbolehkan. Dan cara membersihkan diri Anda dari harta haram tersebut adalah dengan sesegera mungkin mengeluarkan harta tersebut dari diri Anda agar tidak tercampur dengan harta yang akan dimakan anak, orang tua, dan keluarga Anda. Adapun harta-harta haram tersebut akan dikeluarkan ke mana adalah disesuaikan dengan model keharamannya. Semoga kita semua dijaga dari harta haram dan Allah Swt mudahkan kita dalam mencari harta yang halal sehingga kita bisa bersedekah menggunakan harta halal tersebut. Amin.
Wallahu ‘alam bisshowab
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.
Memang Boleh Sedekah dengan Harta Haram?
Buku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara pelaksanaan ibadah qurban. Dalam buku ini, Buya Yahya menjelaskan berbagai aspek yang terkait dengan qurban, mulai dari pengertian dan tujuan qurban, hukum-hukum yang terkait dengan hewan qurban, serta tata cara penyembelihan, pembagian, dan distribusi daging… selengkapnya
Rp 57.000Maulid Ad Diba’ merupakan salah satu kitab maulid yang dibaca dalam rangka meneladani sîrah Rasulullah saw sekaligus bershalawat kepadanya. Salah satu bentuk penyebaran agama Islam adalah melalui peringatan hari lahir pembawa risalah Islam, Nabi Muhammad saw. Kitab Maulid Ad Diba’i menjadi kita yang dibaca pada peringatan hari lahir Nabi Muhammad Saw. Sebagai ungkapan syukur perayaan… selengkapnya
Rp 25.000Buku Aqidah 50 karya Buya Yahya secara tuntas membahas pokok-pokok fundamental Aqidah Islam sebagaimana yang dibakukan oleh Ahlusunnah Waljama’ah. Buku ini menjadi penegas mengenai identitas dalam beraqidah yang benar, selain dengan mengikuti ulama Ahlusunnah Waljama’ah juga harus mengikuti cara beraqidahnya Ulama Asy’ariah atau Al-Maturidiyah, mengikuti caranya Ahlu Tasawuf (Sufi atau Sufiyah) dan mengikuti salah satu… selengkapnya
Rp 49.000Buku yang membahas berbagai hal tentang hukum dan tata cara pelaksanaan shalat. *Spesifikasi :* – Sampul Soft Cover Spot UV Emboss – Kertas Paper Book – Isi 156 Halaman – Kemasan Rapih dengan Wrapping Plastik – Ukuran A5
Rp 59.000Buku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan dengan jenazah dalam agama Islam. Buku ini memberikan pemahaman mendalam, termasuk tuntutan sebelum seseorang meninggal, hingga pada proses pengurusan jenazah, memandikan jenazah, mengkafani jenazah, pelaksanaan shalat jenazah, penguburan jenazah sampai takziah. Buya Yahya juga menjelaskan… selengkapnya
Rp 58.000Buku yang menguraikan lengkap nan ilmiah tentang berbagai amaliah masyarakat Ahlussunnah walJamaah yang di dalamnya terjadi perbedaan pendapat di kalangan Ulama, dibahas dengan detail beserta dalil-dalilnya dan solusi atas perbedaan yang terjadi. Spesifikasi: = Total Jumlah Halaman : 228. = Warna Isi : Hitam Putih = Sampul : Full Colour, Soft Cover, Doff Spot UV… selengkapnya
Rp 79.000 Rp 89.000Buku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan Hadist Jibril. Karena dalam hadist tersebut terjadi dialog antara Baginda Nabi Muhammad dengan Malaikat Jibril. Dalam dialog khusus tersebut Nabi Muhammad Saw telah mengajarkan kepada kita tentang tiga pilar agama yang jika ada salah satu… selengkapnya
Rp 56.000Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Setiap manusia pasti akan mengalami kematian dan sebagai umat Islam kita meyakini bahwa setelah kematian akan ada... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Maulid dan Silaturahmi Akbar Al-Bahjah telah memasuki H-2, berbagai persiapan terus dikebut demi menyambut dan memuliakan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Takwa merupakan inti dari perintah Allah Swt kepada hamba-Nya. Di dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa ‘yang paling... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sungguh merugi orang yang berpuasa tetapi hanya mendapatkan lapar dan dahaga. Puasa tidak hanya melakukan puasa secara... selengkapnya
Pelaksanaan hari raya Idulfitri di Indonesia identik dengan halal bihalal bersama keluarga besar, tetangga dan orang-orang yang dihormati di lingkungan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Tidak lama lagi kita akan memasuki bulan Dzulhijjah. Pada bulan ini terdapat ibadah agung yang disyariatkan... selengkapnya
Bismillahirrahmaniirahim. Allhummah shalli ‘ala sayyidina Muhammad wa ‘ala alihi wa shahbini wasallim. Alhamdulillah, sejak tanggal 18 Oktober 2023 lalu hingga... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Akhir-akhir ini kita dihebohkan oleh kasus perselingkuhan seseorang yang tersebar di media sosial. Orang tersebut membuka... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Anak adalah salah satu titipan Allah Swt yang paling berharga. Mereka adalah amanah yang harus kita jaga... selengkapnya
Tak pernah terbayangkan namamu sejak awal diingatanku, Tak pernah sedikit pun terbesit sosokmu di dalam pikiranku, Karena nama dan... selengkapnya
Saat ini belum tersedia komentar.