● online
Memang Boleh Sedekah dengan Harta Haram?

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Melakukan kebaikan dengan cara yang tidak baik tidak akan menjadikan orang tersebut dianggap telah melakukan kebaikan. Berniat melakukan kebaikan saja tidak cukup, tetapi ia harus direalisasikan dengan cara yang baik. Buya Yahya dalam salah satu kajiannya memberikan sebuah analogi, bahwa berwudu itu adalah sesuatu hal yang baik, tetapi jika air yang digunakan untuk berwudu tersebut adalah air kencing maka tidak dianggap sebagai wudu dan tidak menjadikan orang tersebut suci. Begitu juga jika ada seseorang mempunyai keinginan untuk membangun masjid tetapi dengan menggunakan dana yang kotor maka hal tersebut tidak menjadi sebuah kebaikan. Sebagaimana salah satu kata mutiara Buya Yahya yang berbunyi,
“Sebaik apa pun tujuan yang engkau raih jika cara yang ditempuh dengan tujuan yang salah maka engkau tidak akan sampai kepada tujuan.”
Pada kasus yang sama, banyak kisah-kisah yang menggambarkan betapa heroiknya seseorang yang memiliki kegiatan kebaikan namun modal dan cara yang ditempuhnya adalah melalui jalan yang kotor. Seperti dengan mencuri, korupsi, menipu, dan lain sebagainya. Menyikapi kasus yang serupa, rasa-rasanya masyarakat kita sudah bisa pintar menilai mana yang baik dan yang tidak. Namun, yang menjadi pertanyaan di balik itu semua adalah bagaimana solusi jika hal yang demikian itu sudah terlanjur dilakukan. Seperti sedekah dengan harta yang haram untuk pembangunan masjid hingga pembangunannya selesai. Apakah masjid tersebut harus dibongkar? Contoh lainnya adalah berbagi makanan untuk masyarakat yang kurang mampu namun dengan hasil mencuri haruskah makanan tersebut kita ambil lagi? Dan sebagainya.
Buya Yahya menjelaskan, harta yang diambil dengan cara yang haram sejatinya bukanlah milik kita, sehingga seharusnya cara untuk menjadikan harta haram tersebut menjadi halal bukanlah dengan menggunakan harta tersebut seperti harta miliknya sendiri. Artinya, melepaskan kepemilikan harta haram tersebut adalah cara yang paling sederhana. Misalnya jika harta tersebut adalah harta curian atau merampok maka kembalikanlah kepada pemiliknya. Apabila pemiliknya sudah tidak ada, ahli warisnya sudah tidak ada, dan khawatir disalahgunakan jika mengembalikannya ke tempat yang tidak aman maka boleh bagi Anda memberikannya kepada masjid, rumah yatim, dan sebagainya. Pemberian tersebut tidak Anda jadikan sebagai sedekah pribadi, karena harta itu adalah harta orang lain, bukan miliknya pribadi.
“Harta hasil ngerampok itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, jika tidak ada pemiliknya kepada ahli warisnya, jika ahli warisnya tidak ada kepada saudara-saudaranya dan seterusnya. Tapi ko ternyata tidak ketemu-ketemu pemiliknya dan Anda khawatir jika diberikan ke orang yang tidak bertanggung jawab menjadi disalahgunakan maka boleh bagi Anda memberikannya ke masjid. Tapi ingat, itu bukanlah sedekah. Tidak menggunakan atas nama Anda. Karena sedekah itu menggunakan harta diri sendiri yang halal bukan menggunakan harta haram milik orang lain. Tapi dengan catatan, jika sudah diberikan ke masjid ternyata yang punyanya tahu maka Anda wajib menggantinya.” ujar Buya Yahya.
Adapun jika harta tersebut adalah harta riba tidak boleh diberikan ke masjid. Sebab, berbeda dengan harta hasil mencuri. Harta hasil mencuri itu bersih ketika menjadi pemiliknya atau orang lain yang menerima pemberiannya tetapi menjadi kotor di tangan orang yang mencurinya. Sedangkan harta riba adalah harta yang haram bagi si pemberi dan haram bagi di penerima. Adapun cara bertobatnya mengenai harta riba ini adalah dengan tidak mengulanginya lagi untuk menggunakan harta riba, bekerja dengan sungguh-sungguh melalui jalan yang halal, dan sebagainya.
Buya Yahya menambahkan, bahwa menyikapi harta sedekah yang haram ini cara tobatnya beda-beda tergantung keharaman yang dilakukannya. Yang jelas memberikan harta tersebut tidak menggunakan atas nama diri Anda adalah diperbolehkan. Dan cara membersihkan diri Anda dari harta haram tersebut adalah dengan sesegera mungkin mengeluarkan harta tersebut dari diri Anda agar tidak tercampur dengan harta yang akan dimakan anak, orang tua, dan keluarga Anda. Adapun harta-harta haram tersebut akan dikeluarkan ke mana adalah disesuaikan dengan model keharamannya. Semoga kita semua dijaga dari harta haram dan Allah Swt mudahkan kita dalam mencari harta yang halal sehingga kita bisa bersedekah menggunakan harta halal tersebut. Amin.
Wallahu ‘alam bisshowab
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.
Memang Boleh Sedekah dengan Harta Haram?
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Seorang penulis hendaknya memperhatikan daya baca pembaca sasarannya. Dalam hal ini penulis harus menempatkan diri sebagai... selengkapnya
Rambu-Rambu dalam Menyikapi Berita Miring Seorang Publik Figur Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)... selengkapnya
Dalam rangka mewujudkan visi Al-Bahjah untuk membangun masyarakat berakhlak mulia, bersendikan Al-Qur’an dan Sunnah, LPD Al-Bahjah terus melebarkan sayap perjuangan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Silaturahmi merupakan salah satu amaliyah yang semakin sulit bahkan mulai ditinggalkan pada era high tech seperti sekarang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Menelisik peristiwa yang terjadi di Palestina, setidaknya ada tiga pihak yang terlibat di dalamnya. Pertama adalah rakyat... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pernahkan Anda memiliki keinginan untuk menulis tetapi terhambat dengan pengetahuan Anda yang terbatas? Ya, hambatan tersebut salah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam konteks masyarakat plural seperti Indonesia, diskusi mengenai batas toleransi dalam hubungan antaragama terus menjadi perhatian akademik, teologis,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Setiap organisasi selalu membutuhkan regenerasi demi keberlanjutan jalannya roda keorganisasian. Itulah yang juga dilakukan oleh Lembaga... selengkapnya
Jangan Takut Merusak Silaturahmi Berikut Tips Cerdas Mengingatkan Teman yang Bertindak di Luar Batas Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah... selengkapnya
“Perempuan tidak perlu menuntut ilmu terlalu tinggi. Kalau ujung-ujungnya hanya mengurusi sumur, dapur, dan kasur.” Anggapan seperti itu harus diluruskan.... selengkapnya
Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Buku Aqidah 50 karya Buya Yahya secara tuntas membahas pokok-pokok fundamental Aqidah Islam sebagaimana yang dibakukan oleh Ahlusunnah Waljama’ah. Buku… selengkapnya
Rp 49.000Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni… selengkapnya
Rp 60.000Buku “Oase Iman” memberikan pemahaman yang mendalam namun ringan sebagai siraman hati bagi siapa pun yang membacanya. Berisi catatan buah… selengkapnya
Rp 87.000 Rp 93.000Buku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000Buku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan… selengkapnya
Rp 56.000Buku “Sam’iyyat” karya Buya Yahya penting untuk kita memiliki sebagai buku pegangan dalam memiliki keyakinan yang benar. Dengan keyakinan yang… selengkapnya
Rp 59.000 Rp 69.000Maulid Ad Diba’ merupakan salah satu kitab maulid yang dibaca dalam rangka meneladani sîrah Rasulullah saw sekaligus bershalawat kepadanya. Salah… selengkapnya
Rp 25.000Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku… selengkapnya
Rp 115.000
Saat ini belum tersedia komentar.