Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hukum Wudhu dengan Air Asin

Hukum Wudhu dengan Air Asin

Diposting pada 6 September 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 828 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di beberapa daerah pesisir yang dekat dengan laut, masyarakat kerap menghadapi kenyataan bahwa sumber air yang tersedia terasa asin, baik karena dekat dengan laut maupun tercampur air payau. Kondisi ini kadang menimbulkan keraguan, terutama saat bersuci untuk shalat. Sebagian orang merasa kurang nyaman berkumur dengan air asin sehingga kumurnya tidak sempurna atau bahkan ditinggalkan. Pertanyaan pun muncul: apakah wudhu dengan air asin sah? Dan bagaimana hukumnya jika berkumur tidak sempurna atau tidak dilakukan sama sekali.

Dalam fiqih, syarat sah wudhu adalah menggunakan air yang suci dan menyucikan, baik tawar maupun asin. Air laut termasuk dalam kategori ini. Hal ini berdasarkan hadits sahih dari Rasulullah Salallahu ‘Alaihi Wasallam:

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ، الحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Air laut itu suci lagi menyucikan, dan halal bangkainya.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Hadits ini menjadi dalil bahwa air laut meski asin tetap sah digunakan untuk bersuci, baik wudhu maupun mandi wajib. Ulama Aswaja, seperti yang dijelaskan Imam Nawawi dalam al-Majmu Syarḥ al-Muhadzdzab, menegaskan:

وَمَاءُ الْبَحْرِ طَهُورٌ بِاتِّفَاقِ الْمُسْلِمِينَ

“Air laut adalah suci dan menyucikan berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin.”

Maka, air asin dari laut atau sumur yang bercampur air laut tetap sah untuk wudhu. Berkumur (madmadah) dan menghirup air ke hidung (istinsyaq) termasuk sunnah-sunnah wudhu, bukan rukun atau kewajiban. Jika seseorang tidak berkumur atau berkumur tidak sempurna, wudhunya tetap sah selama rukun wudhu terpenuhi.

Imam Nawawi dalam al-Majmūmenjelaskan:

المضمضة والاستنشاق سنتان في الوضوء والغسل عندنا

Berkumur dan istinsyaq hukumnya sunnah dalam wudhu dan mandi menurut mazhab kami (Syafi’i).”

Syariat Islam memudahkan umatnya. Bayangkan jika air laut tidak boleh dipakai wudhu, tentu akan menyulitkan penduduk pesisir dan pelaut. Demikian pula, jika berkumur diwajibkan dengan air yang terasa tidak nyaman di mulut, akan menyulitkan banyak orang. Karena itu, Islam memberikan kelonggaran dalam hal ini.

 

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

Penulis: Solahudin Al Ayyubi S.Sos.

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

 

Bagikan ke

Hukum Wudhu dengan Air Asin

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Tingkatkan Kecintaan Kepada Baginda Nabi Saw, LPD Al-Bahjah Gelar Malam Cinta Rasul
1 January 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Lembaga Pengambangan Dakwah (LPD) Al-Bahjah bekerjasama dengan DKM At-Taqwa Center Kota Cirebon menggelar kegiatan “Malam Cinta... selengkapnya

Jangan Main Api dengan Masa Lalu
28 June 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kita sering kali merasa kehilangan saat harus memutus hubungan dengan seseorang yang dulu pernah dekat, bahkan sangat spesial.... selengkapnya

Perbedaan Takbir Muqayyad dan Takbir Mursal Pada Hari Raya Iduladha dan Idulfitri
28 June 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Salah satu kesunnahan pada Hari Raya Iduladha dan Idulfitri adalah mengumandangkan takbir. Takbir sendiri terbagi kedalam... selengkapnya

Panggilan Tengah Malam
5 October 2025

TEMBOK kamar pondok yang lembap itu seperti satu-satunya yang nyata. Dinginnya meresap hingga ke tulang, menemani kesunyian yang pekat. Hanya... selengkapnya

Menjaga Lingkungan dalam Perspektif Islam: Hifzh Al-Biah dan Hifzh Al-Nafs
10 March 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Banjir yang melanda berbagai wilayah di Indonesia akhir-akhir ini menjadi pengingat nyata akan pentingnya menjaga lingkungan (hifzh... selengkapnya

Pejuang Rasulullah: Sebuah Intropeksi Diri
30 July 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Semua orang bisa mengajak orang lain kepada kebaikan dengan apa pun yang mereka miliki. Karena itu, setiap orang... selengkapnya

Berqurban dengan Baik dan Benar (Resensi)
7 June 2024

Judul Buku: Fiqih Qurban Penulis: BuyaYahya Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Tebal Buku: ix+82 halaman   Buku Fiqih Qurban Karya Buya Yahya... selengkapnya

Bijak dalam Bertindak (Utamakan Klarifikasi, Kesampingkan Emosi)
14 September 2021

Bijak dalam Bertindak (Utamakan Klarifikasi, Kesampingkan Emosi) Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon) PUSTAKA... selengkapnya

Musyawarah Kerja Seluruh Divisi LPD Al-Bahjah Tahun Buku 2021
13 December 2021

Musyawarah Kerja Seluruh Divisi LPD Al-Bahjah Tahun Buku 2021 Cirebon, Pustaka Al-Bahjah News- Perkembangan teknologi dan informasi di segala bidang... selengkapnya

Menyambut Bulan Mulia
28 February 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan suci Ramadan akan segera tiba. Bulan mulia yang membawa banyak keberkahan, rahmat, pengampunan, dan kebaikan yang... selengkapnya

Hukum Wudhu dengan Air Asin

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: