fbpx
Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Buka Setiap Hari pukul 08.00 s.d. pukul 16.00 Hari Besar Islam Tutup
Beranda » Blog » Hadiah Lomba dari Uang Pendaftaran Apakah Termasuk Judi? Begini Penjelasan Buya Yahya

Hadiah Lomba dari Uang Pendaftaran Apakah Termasuk Judi? Begini Penjelasan Buya Yahya

Diposting pada 27 Agustus 2024 oleh Redaksi / Dilihat: 356 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam kehidupan sehari-hari, banyak kegiatan yang melibatkan perlombaan, mulai dari lomba olahraga hingga lomba yang lebih ringan seperti lomba makan kerupuk. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai kehalalan dari perlombaan tersebut, terutama ketika ada biaya pendaftaran yang harus dibayarkan oleh peserta. Dalam hal ini, Buya Yahya memberikan penjelasan mendalam mengenai hal tersebut.

Perlombaan yang Halal

Buya Yahya menekankan bahwa tidak semua perlombaan itu haram. Ada banyak jenis perlombaan yang diakui dan diajarkan dalam ajaran Islam, seperti lomba panahan, bela diri, dan berbagai jenis olahraga yang tidak bertentangan dengan akhlak dan aqidah. Kegiatan lomba yang dilakukan dengan cara yang baik dan terhormat sangat dianjurkan, selama tidak melanggar nilai-nilai moral yang ada.

Masalah Hadiah dan Uang Pendaftaran

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah mengenai hadiah dari perlombaan yang diambil dari uang pendaftaran peserta. Jika semua hadiah berasal dari uang yang dibayarkan oleh peserta, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai judi, yang dalam pandangan Islam adalah haram. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami mekanisme di balik pengumpulan uang pendaftaran dan distribusi hadiah.

Solusi Agar Perlombaan Menjadi Halal

Untuk menjadikan perlombaan yang melibatkan uang pendaftaran tetap halal, Buya Yahya menyarankan adanya pihak ketiga yang tidak membayar uang pendaftaran namun memiliki kemampuan untuk bersaing. Pihak ketiga ini disebut sebagai “muhallil”. Misalnya, dalam sebuah lomba renang, jika ada dua peserta yang membayar dan satu peserta yang tidak membayar, maka perlombaan tersebut dapat dianggap halal. Jika peserta yang tidak membayar memiliki kemampuan yang sebanding dengan peserta yang membayar, maka perlombaan tersebut tidak termasuk dalam kategori judi.

Wallahu a’lam bish-shawab

 

Penulis: Dede Al Mustaqim

Referensi: Youtube Al-Bahjah TV

 

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.

Tags: , , , , ,

Bagikan ke

Hadiah Lomba dari Uang Pendaftaran Apakah Termasuk Judi? Begini Penjelasan Buya Yahya

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.

Hadiah Lomba dari Uang Pendaftaran Apakah Termasuk Judi? Begini Penjelasan Buya Yahya

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: