Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hadiah Lomba dari Uang Pendaftaran Apakah Termasuk Judi? Begini Penjelasan Buya Yahya

Hadiah Lomba dari Uang Pendaftaran Apakah Termasuk Judi? Begini Penjelasan Buya Yahya

Diposting pada 27 Agustus 2024 oleh Redaksi / Dilihat: 4.891 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam kehidupan sehari-hari, banyak kegiatan yang melibatkan perlombaan, mulai dari lomba olahraga hingga lomba yang lebih ringan seperti lomba makan kerupuk. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai kehalalan dari perlombaan tersebut, terutama ketika ada biaya pendaftaran yang harus dibayarkan oleh peserta. Dalam hal ini, Buya Yahya memberikan penjelasan mendalam mengenai hal tersebut.

Perlombaan yang Halal

Buya Yahya menekankan bahwa tidak semua perlombaan itu haram. Ada banyak jenis perlombaan yang diakui dan diajarkan dalam ajaran Islam, seperti lomba panahan, bela diri, dan berbagai jenis olahraga yang tidak bertentangan dengan akhlak dan aqidah. Kegiatan lomba yang dilakukan dengan cara yang baik dan terhormat sangat dianjurkan, selama tidak melanggar nilai-nilai moral yang ada.

Masalah Hadiah dan Uang Pendaftaran

Salah satu poin penting yang disampaikan adalah mengenai hadiah dari perlombaan yang diambil dari uang pendaftaran peserta. Jika semua hadiah berasal dari uang yang dibayarkan oleh peserta, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai judi, yang dalam pandangan Islam adalah haram. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami mekanisme di balik pengumpulan uang pendaftaran dan distribusi hadiah.

Solusi Agar Perlombaan Menjadi Halal

Untuk menjadikan perlombaan yang melibatkan uang pendaftaran tetap halal, Buya Yahya menyarankan adanya pihak ketiga yang tidak membayar uang pendaftaran namun memiliki kemampuan untuk bersaing. Pihak ketiga ini disebut sebagai “muhallil”. Misalnya, dalam sebuah lomba renang, jika ada dua peserta yang membayar dan satu peserta yang tidak membayar, maka perlombaan tersebut dapat dianggap halal. Jika peserta yang tidak membayar memiliki kemampuan yang sebanding dengan peserta yang membayar, maka perlombaan tersebut tidak termasuk dalam kategori judi.

Wallahu a’lam bish-shawab

 

Penulis: Dede Al Mustaqim

Referensi: Youtube Al-Bahjah TV

 

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.

Tags: , , , , ,

Bagikan ke

Hadiah Lomba dari Uang Pendaftaran Apakah Termasuk Judi? Begini Penjelasan Buya Yahya

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Silaturahmi Open House Bersama Buya Yahya
20 April 2024

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dengan rahmat dan ridha Allah Swt, mari bergabung dalam silaturahmi istimewa di Al-Bahjah Blitar.... selengkapnya

5 Jenis Cinta Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ada yang Terlarang!
16 September 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Cinta merupakan kepemilikan perasaan yang sulit untuk diungkapkan dengan kata. Sifatnya abstrak dan tak dapat dirasakan oleh... selengkapnya

KDRT, Kepada Siapa Ku Harus Mengadu?
26 November 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Setiap rumah tangga pasti pernah mengalami permasalahan, sebab manusia adalah mahluk yang memiliki hawa nafsu sehingga... selengkapnya

Di Kalimantan Barat, Buya Yahya Sampaikan Pesan Khusus Kepada Para Orang Tua
26 Desember 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Pulau Kalimantan menjadi tujuan safari dakwah Buya Yahya selanjutnya setelah sebelumnya Buya melakukan safari dakwah di... selengkapnya

Khutbah Hari Raya Iduladha 1444 H
27 Juni 2023

  Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Hari Raya Iduladha adalah hari kegembiraan bagi umat Baginda Nabi Muhammad Saw dan sebentar lagi... selengkapnya

Kenali 6 Jenis Paragraf Ini Sebelum Kamu Menulis. Lengkap dengan Contohnya!
10 Desember 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Penulis hebat tidak pernah terlepas dari kemampuan penulisan paragraf yang baik, sehingga pengetahuan paragraf yang baik... selengkapnya

Keberkahan dalam Sebutir Nasi, Jangan Dilalaikan Nanti Nasinya Nangis!
10 Desember 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sejak kecil, kita telah diperingatkan untuk selalu menghabiskan makanan yang kita santap dan tidak menyisakannya barang sebutir... selengkapnya

Sudah 79 Tahun Merdeka, Perjuangan Belum Selesai!
17 Agustus 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Puji syukur kepada Allah Swt yang telah memberikan anugerah kemerdekaan kepada negeri dan bangsa ini sehingga saat... selengkapnya

Apa Itu Najis ‘Ainiyah dan Hukmiyah?
2 Juli 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam ilmu fiqih, tata cara bersuci (thaharah) sangat bergantung pada sifat dan wujud najis. Oleh karena itu, penting... selengkapnya

Membeli Kendaraan Bodong, Bagaimana Hukumnya?
11 Maret 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Saat ini kendaraan yang yang pajaknya mati (tidak aktif) dan bodong cukup banyak kita temui di... selengkapnya

Hadiah Lomba dari Uang Pendaftaran Apakah Termasuk Judi? Begini Penjelasan Buya Yahya

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: