● online
Hukum Pembayaran Zakat Fitrah Melalui Transfer Bank E Wallet dan QR Code Perspektif Hukum Islam

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Setiap menjelang Idulfitri, umat Islam di seluruh dunia berbondong-bondong menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama. Namun, di era digital seperti sekarang, muncul pertanyaan di sebagian masyarakat: Apakah zakat fitrah sah jika dibayarkan melalui transfer bank, e-wallet, atau scan QR Code? Bukankah zakat fitrah harus berupa makanan pokok, seperti beras atau gandum? Bagaimana jika uang yang kita transfer belum sampai dalam bentuk makanan sebelum hari raya?
Seiring perkembangan zaman, metode pembayaran zakat fitrah mengalami perubahan, termasuk melalui transfer bank, e-wallet, atau scan QR Code. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 65 Tahun 2022 menetapkan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 sha’, yang jika dikonversi ke dalam bentuk beras setara dengan 2,7 kg atau 3,5 liter. Namun, MUI juga membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang yang diamanahkan kepada panitia untuk dibelikan makanan pokok.
Pendapat ini sejalan dengan pandangan para ulama fiqih, seperti Al-Sarakhshi dalam kitab Al-Mabsuth yang menyatakan:
إِنْ أَعْطَى قِيمَةَ الْحِنْطَةِ جَازَ عِنْدَنَا، لِأَنَّ الْمُعْتَبَرَ حُصُولُ الْغِنَى وَذَلِكَ يَحْصُلُ بِالْقِيمَةِ كَمَا يَحْصُلُ بِالْحِنْطَةِ
“Jika seseorang membayar zakat fitrah dengan uang senilai harga gandum, maka hukumnya boleh menurut kami karena yang menjadi pertimbangan adalah terciptanya kecukupan bagi penerima. Hal ini dapat terwujud dengan penyaluran uang sebagaimana juga dapat terwujud dengan menyerahkan gandum.”
Dalam konteks pembayaran zakat melalui transfer bank, e-wallet, atau QR Code, mekanisme ini dipandang sebagai bentuk kemudahan dalam menyalurkan zakat fitrah, terutama di era digital. Hal ini didukung oleh kaidah fiqih:
وَسَائِلُ الْأُمُورِ بِحُكْمِ الْمَقَاصِدِ
“Hukum sarana mengikuti hukum tujuan yang akan dituju.”
Jika tujuan zakat fitrah adalah untuk mencukupi kebutuhan fakir miskin, maka penggunaan metode pembayaran digital tetap diperbolehkan asalkan sampai kepada yang berhak sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri.
Namun, penting bagi muzakki untuk memastikan bahwa pembayaran zakat fitrah melalui metode digital dilakukan kepada lembaga resmi atau panitia zakat terpercaya yang dapat menyalurkannya sesuai dengan syariat. Sebab, dalam fatwa MUI dinyatakan:
لَا يَجُوزُ تَأْخِيرُ زَكَاةِ الْفِطْرِ عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ بِلَا عُذْرٍ
“Tidak boleh mengakhirkan pembayaran zakat fitrah setelah hari raya Idul Fitri tanpa uzur syar’i.”
Dengan adanya kemajuan teknologi, pembayaran zakat fitrah melalui transfer bank, e-wallet, atau scan QR Code/QRIS menjadi pilihan yang praktis bagi masyarakat modern. Namun, aspek keabsahan dalam syariat tetap harus diperhatikan, yaitu memastikan bahwa zakat tersebut sampai kepada mustahiq sebelum waktu yang ditentukan. Dengan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh ulama dan Fatwa MUI, umat Islam dapat memanfaatkan kemudahan transaksi digital tanpa mengabaikan esensi dan tujuan utama zakat fitrah. Semoga dengan berbagai pilihan pembayaran ini, semakin banyak umat Muslim yang dapat menunaikan kewajibannya dengan tepat dan membantu mereka yang membutuhkan, sehingga keberkahan Idulfitri dapat dirasakan oleh semua.
Wallahu A‘lam Bisshowab
Penulis: Dede Al Mustaqim, S.H.
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Hukum Pembayaran Zakat Fitrah Melalui Transfer Bank E Wallet dan QR Code Perspektif Hukum Islam
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dinamika kehidupan di masyarakat yang memiliki agama dan kebudayaan yang beragam kadang memunculkan pertanyaan-pertanyaan yang perlu segera... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Merupakan sebuah kebaikan membuat program mulia dengan membagikan makanan sehat, bergizi, dan gratis atau MBG kepada masyarakat. Selagi... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Malam Nisfu Sya’ban merupakan malam dimana amal kita diangkat kelangit. Pada malam ini satu hal yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Khusyuk adalah ruh dari shalat. Ia bukan sekadar posisi tubuh atau ekspresi wajah, tetapi keadaan hati yang fokus,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Bulan Syawal adalah bulan yang identik dengan pernikahan. Banyak diantara umat Islam yang melangsungkan pernikahan pada... selengkapnya
Musyawarah Kerja Divisi Dakwah dan Media LPD Al-Bahjah Cirebon Tahun Buku 2021 Media komunikasi dan informasi dewasa ini mengalami perkembangan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Silaturahmi diambil dari bahasa Arab yang terdiri dari dua kata, yaitu Shilatun (صلة) yang berarti penghubung, ikatan atau... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Doa sering dimaknai dengan permohonan atau permintaan dengan penuh harapan dan pujian kepada Tuhan. Dalam agama Islam,... selengkapnya
Musabaqoh Kubro LPD AL-Bahjah: Menggali Potensi Diri dari Para Santri PUSTAKA AL-BAHJAH-SEPUTAR PONDOK-Penutupan Musabaqoh Kubro di Lapangan Formal LPD (Lembaga... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada era digitalisasi informasi seperti sekarang ini, secara sadar atau tidak pernah mengalami bullying atau yang lebih kita... selengkapnya
Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Achmad Hisyam Al Habsyie Tebal buku: viii+140 Menelusuri jejak kepemimpinan Islam pasca wafatnya Rasulullah Saw melalui… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku “Oase Iman” memberikan pemahaman yang mendalam namun ringan sebagai siraman hati bagi siapa pun yang membacanya. Berisi catatan buah… selengkapnya
Rp 87.000 Rp 93.000Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku… selengkapnya
Rp 115.000Buku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Achmad Hisyam Al Habsyie Tebal buku: viii+252 Di tengah penolakan kaum Quraisy, Allah mengangkat Nabi Muhammad… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku Fiqih Praktis Haid karya Buya Yahya memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid, nifas, dan istihadhoh yang… selengkapnya
Rp 149.000 Rp 95.000Buku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara… selengkapnya
Rp 57.000
Saat ini belum tersedia komentar.