● online
Hukum Pembayaran Zakat Fitrah Melalui Transfer Bank E Wallet dan QR Code Perspektif Hukum Islam

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Setiap menjelang Idulfitri, umat Islam di seluruh dunia berbondong-bondong menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama. Namun, di era digital seperti sekarang, muncul pertanyaan di sebagian masyarakat: Apakah zakat fitrah sah jika dibayarkan melalui transfer bank, e-wallet, atau scan QR Code? Bukankah zakat fitrah harus berupa makanan pokok, seperti beras atau gandum? Bagaimana jika uang yang kita transfer belum sampai dalam bentuk makanan sebelum hari raya?
Seiring perkembangan zaman, metode pembayaran zakat fitrah mengalami perubahan, termasuk melalui transfer bank, e-wallet, atau scan QR Code. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 65 Tahun 2022 menetapkan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 sha’, yang jika dikonversi ke dalam bentuk beras setara dengan 2,7 kg atau 3,5 liter. Namun, MUI juga membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang yang diamanahkan kepada panitia untuk dibelikan makanan pokok.
Pendapat ini sejalan dengan pandangan para ulama fiqih, seperti Al-Sarakhshi dalam kitab Al-Mabsuth yang menyatakan:
إِنْ أَعْطَى قِيمَةَ الْحِنْطَةِ جَازَ عِنْدَنَا، لِأَنَّ الْمُعْتَبَرَ حُصُولُ الْغِنَى وَذَلِكَ يَحْصُلُ بِالْقِيمَةِ كَمَا يَحْصُلُ بِالْحِنْطَةِ
“Jika seseorang membayar zakat fitrah dengan uang senilai harga gandum, maka hukumnya boleh menurut kami karena yang menjadi pertimbangan adalah terciptanya kecukupan bagi penerima. Hal ini dapat terwujud dengan penyaluran uang sebagaimana juga dapat terwujud dengan menyerahkan gandum.”
Dalam konteks pembayaran zakat melalui transfer bank, e-wallet, atau QR Code, mekanisme ini dipandang sebagai bentuk kemudahan dalam menyalurkan zakat fitrah, terutama di era digital. Hal ini didukung oleh kaidah fiqih:
وَسَائِلُ الْأُمُورِ بِحُكْمِ الْمَقَاصِدِ
“Hukum sarana mengikuti hukum tujuan yang akan dituju.”
Jika tujuan zakat fitrah adalah untuk mencukupi kebutuhan fakir miskin, maka penggunaan metode pembayaran digital tetap diperbolehkan asalkan sampai kepada yang berhak sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri.
Namun, penting bagi muzakki untuk memastikan bahwa pembayaran zakat fitrah melalui metode digital dilakukan kepada lembaga resmi atau panitia zakat terpercaya yang dapat menyalurkannya sesuai dengan syariat. Sebab, dalam fatwa MUI dinyatakan:
لَا يَجُوزُ تَأْخِيرُ زَكَاةِ الْفِطْرِ عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ بِلَا عُذْرٍ
“Tidak boleh mengakhirkan pembayaran zakat fitrah setelah hari raya Idul Fitri tanpa uzur syar’i.”
Dengan adanya kemajuan teknologi, pembayaran zakat fitrah melalui transfer bank, e-wallet, atau scan QR Code/QRIS menjadi pilihan yang praktis bagi masyarakat modern. Namun, aspek keabsahan dalam syariat tetap harus diperhatikan, yaitu memastikan bahwa zakat tersebut sampai kepada mustahiq sebelum waktu yang ditentukan. Dengan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh ulama dan Fatwa MUI, umat Islam dapat memanfaatkan kemudahan transaksi digital tanpa mengabaikan esensi dan tujuan utama zakat fitrah. Semoga dengan berbagai pilihan pembayaran ini, semakin banyak umat Muslim yang dapat menunaikan kewajibannya dengan tepat dan membantu mereka yang membutuhkan, sehingga keberkahan Idulfitri dapat dirasakan oleh semua.
Wallahu A‘lam Bisshowab
Penulis: Dede Al Mustaqim, S.H.
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Hukum Pembayaran Zakat Fitrah Melalui Transfer Bank E Wallet dan QR Code Perspektif Hukum Islam
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Menjamu makan tamu adalah hal biasa, namun bagaimana jika yang dijamu jumlahnya mencapai puluhan ribu orang?... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pembaca yang dermawan, dalam ekosistem pendidikan yang terus berevolusi, para peserta didik SMAIQu Al-Bahjah kini berhadapan dengan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Era digital menuntun setiap orang untuk mengakses pelbagai informasi yang mudah dijangkau, tanpa terkecuali dan tanpa memerlukan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam Islam, tata cara pengurusan jenazah memiliki aturan yang sangat jelas dan rinci. Namun salah satu pertanyaan... selengkapnya
Oleh: Imam Abdullah, B.Sc. MA. Hukum Shalat Ied Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Hukum melaksanakan shalat Ied adalah sunnah mu’akkadah, baik... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Mendaki gunung merupakan aktivitas luar ruangan yang belakangan ini banyak diminati masyarakat Indonesia. Pada gunung-gunung tertentu, proses pendakian... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sesekali, kita secara tidak sengaja bisa melihat layar handphone orang lain yang tergeletak atau layar smartphone-nya yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Puji syukur kepada Allah Swt yang telah memberikan anugerah kemerdekaan kepada negeri dan bangsa ini sehingga saat... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam kehidupan, tidak ada manusia yang tidak mendapatkan musibah atau ujian. Baik musibah yang besar maupun kecil.... selengkapnya
Asa Para Ketua Divisi Media Atas Peletakan Batu Pertama Gedung Media Center Al-Bahjah Peristiwa bersejarah yang sangat indah dan tidak... selengkapnya
FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat… selengkapnya
Rp 65.000Terkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700Buku Pengantar Bahasa Arab Para ahli bahasa menyebutkan bahwa maharoh/kemampuan berbahasa ada empat, yaitu (istima’, kalam, qiroah, dan kitabah). Keempatnya… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 38.000Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni… selengkapnya
Rp 60.000Buku “Dzikir Harian” yang ditulis oleh Buya Yahya adalah dzikir-dzikir yang dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dzikir-dzikir yang dihadirkan merupakan… selengkapnya
Rp 25.000 Rp 27.000Buku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600Buku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku… selengkapnya
Rp 115.000
Saat ini belum tersedia komentar.