Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hukum Pembayaran Zakat Fitrah Melalui Transfer Bank E Wallet dan QR Code Perspektif Hukum Islam

Hukum Pembayaran Zakat Fitrah Melalui Transfer Bank E Wallet dan QR Code Perspektif Hukum Islam

Diposting pada 27 Maret 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 1.734 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Setiap menjelang Idulfitri, umat Islam di seluruh dunia berbondong-bondong menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama. Namun, di era digital seperti sekarang, muncul pertanyaan di sebagian masyarakat: Apakah zakat fitrah sah jika dibayarkan melalui transfer bank, e-wallet, atau scan QR Code? Bukankah zakat fitrah harus berupa makanan pokok, seperti beras atau gandum? Bagaimana jika uang yang kita transfer belum sampai dalam bentuk makanan sebelum hari raya?

Seiring perkembangan zaman, metode pembayaran zakat fitrah mengalami perubahan, termasuk melalui transfer bank, e-wallet, atau scan QR Code. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 65 Tahun 2022 menetapkan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 sha’, yang jika dikonversi ke dalam bentuk beras setara dengan 2,7 kg atau 3,5 liter. Namun, MUI juga membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang yang diamanahkan kepada panitia untuk dibelikan makanan pokok.

Pendapat ini sejalan dengan pandangan para ulama fiqih, seperti Al-Sarakhshi dalam kitab Al-Mabsuth yang menyatakan:

إِنْ أَعْطَى قِيمَةَ الْحِنْطَةِ جَازَ عِنْدَنَا، لِأَنَّ الْمُعْتَبَرَ حُصُولُ الْغِنَى وَذَلِكَ يَحْصُلُ بِالْقِيمَةِ كَمَا يَحْصُلُ بِالْحِنْطَةِ

“Jika seseorang membayar zakat fitrah dengan uang senilai harga gandum, maka hukumnya boleh menurut kami karena yang menjadi pertimbangan adalah terciptanya kecukupan bagi penerima. Hal ini dapat terwujud dengan penyaluran uang sebagaimana juga dapat terwujud dengan menyerahkan gandum.”

Dalam konteks pembayaran zakat melalui transfer bank, e-wallet, atau QR Code, mekanisme ini dipandang sebagai bentuk kemudahan dalam menyalurkan zakat fitrah, terutama di era digital. Hal ini didukung oleh kaidah fiqih:

وَسَائِلُ الْأُمُورِ بِحُكْمِ الْمَقَاصِدِ

“Hukum sarana mengikuti hukum tujuan yang akan dituju.”

Jika tujuan zakat fitrah adalah untuk mencukupi kebutuhan fakir miskin, maka penggunaan metode pembayaran digital tetap diperbolehkan asalkan sampai kepada yang berhak sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri.

Namun, penting bagi muzakki untuk memastikan bahwa pembayaran zakat fitrah melalui metode digital dilakukan kepada lembaga resmi atau panitia zakat terpercaya yang dapat menyalurkannya sesuai dengan syariat. Sebab, dalam fatwa MUI dinyatakan:

لَا يَجُوزُ تَأْخِيرُ زَكَاةِ الْفِطْرِ عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ بِلَا عُذْرٍ

“Tidak boleh mengakhirkan pembayaran zakat fitrah setelah hari raya Idul Fitri tanpa uzur syar’i.”

Dengan adanya kemajuan teknologi, pembayaran zakat fitrah melalui transfer bank, e-wallet, atau scan QR Code/QRIS menjadi pilihan yang praktis bagi masyarakat modern. Namun, aspek keabsahan dalam syariat tetap harus diperhatikan, yaitu memastikan bahwa zakat tersebut sampai kepada mustahiq sebelum waktu yang ditentukan. Dengan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh ulama dan Fatwa MUI, umat Islam dapat memanfaatkan kemudahan transaksi digital tanpa mengabaikan esensi dan tujuan utama zakat fitrah. Semoga dengan berbagai pilihan pembayaran ini, semakin banyak umat Muslim yang dapat menunaikan kewajibannya dengan tepat dan membantu mereka yang membutuhkan, sehingga keberkahan Idulfitri dapat dirasakan oleh semua.

Wallahu A‘lam Bisshowab

Penulis: Dede Al Mustaqim, S.H.

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

Bagikan ke

Hukum Pembayaran Zakat Fitrah Melalui Transfer Bank E Wallet dan QR Code Perspektif Hukum Islam

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Memiliki Anak Perempuan Adalah Anugerah
10 November 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sebagian orang beranggapan bahwa kedatangan anak laki-laki lebih dinanti dibandingkan anak perempuan. Sebab, anak laki-laki dipercaya lebih... selengkapnya

Gara-Gara Suami Istri Bertengkar di Depan Anak
3 Desember 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Rumah adalah tempat pertama untuk menumbuhkan akhlak, mental, dan kepribadian pada anak. Sebab di rumah anak belajar mencintai,... selengkapnya

Pandai Menyikapi Kebencian sebagai Kunci Hidup Bahagia
18 Juni 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kebencian adalah ketidaksenangan terhadap sesuatu yang bersemayam di hati. Kebencian yang menetap terlalu lama dalam hati seseorang akan... selengkapnya

Pejuang Rasulullah: Sebuah Intropeksi Diri
30 Juli 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Semua orang bisa mengajak orang lain kepada kebaikan dengan apa pun yang mereka miliki. Karena itu, setiap orang... selengkapnya

Pesan Sayyidi Syeikh Muhammad Ba’athiyah di Silaturahmi Akbar Al-Bahjah Jamblang 
7 Desember 2022

  Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Maulid dan Silaturahmi Akbar Al-Bahjah Jamblang Ahad 10 Jumadil Awal 1444 H/4 Desember 2022 telah... selengkapnya

Seruni: Kejujuran di Tepi Jalan
30 Maret 2024

Aku tak menyangka jika kegemaranku bermain di perpustakaan umum dekat tempat tinggalku dapat mengantarkanku ke menara gading. Sungguh itu di... selengkapnya

Puisi-Puisi Odi Yanuar
8 Juni 2024

  Lima Tiang   Ada lima tiang Tiang itu berdiri kokoh Kokoh karena selalu dijaga Dijaga dan dilestarikan   Tiang... selengkapnya

Pentingnya Merenung Sebelum Bertindak (Bagian Terakhir dari Dua Tulisan)
23 Desember 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Merenung sebelum bertindak menjadi urgent di tengah-tengah hidup yang serba kompleks. Bahkan orang tua zaman dahulu sering kali... selengkapnya

Bijak Memandang Fenomena Pawang Hujan Mandalika
27 Maret 2022

Pustaka Al-Bahjah Cirebon – MOTOGP Mandalika 2022 rampung digelar pada Ahad, 20 Maret 2022 pekan lalu. Dibalik kemeriahannya, banyak hal... selengkapnya

Satu Hati di Al-Bahjah: Semarak Maulid Akbar Nabi Muhammad ﷺ Rabi’ul Awal 1443 H
10 Oktober 2021

PUSTAKA AL-BAHJAH-NEWS-Bertempat di Pondok Pesantren Al-Bahjah Sendang, Kecamatan Sumber-Cirebon, berlangsung acara gebyar dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad ﷺ, Ahad... selengkapnya

Hukum Pembayaran Zakat Fitrah Melalui Transfer Bank E Wallet dan QR Code Perspektif Hukum Islam

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: