● online
- Kisah Nabi Muhammad Saw "Dari Isra Mi'raj Sampai W....
- Motivasi Dakwah "Membawa kepada Kemuliaan dengan H....
- RAMADHANIAT....
- Kitab Bidayatul Wushul 1....
- English Practice "Practice Makes Perfect" Intermed....
- BUKU THAHARAH - BERSUCI - KARYA BUYA YAHYA....
- English Practice "Practice Makes Perfect" Beginner....
- Kitab Taqlid Wa Talfiq....
Hukum Pembayaran Zakat Fitrah Melalui Transfer Bank E Wallet dan QR Code Perspektif Hukum Islam

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Setiap menjelang Idulfitri, umat Islam di seluruh dunia berbondong-bondong menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama. Namun, di era digital seperti sekarang, muncul pertanyaan di sebagian masyarakat: Apakah zakat fitrah sah jika dibayarkan melalui transfer bank, e-wallet, atau scan QR Code? Bukankah zakat fitrah harus berupa makanan pokok, seperti beras atau gandum? Bagaimana jika uang yang kita transfer belum sampai dalam bentuk makanan sebelum hari raya?
Seiring perkembangan zaman, metode pembayaran zakat fitrah mengalami perubahan, termasuk melalui transfer bank, e-wallet, atau scan QR Code. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 65 Tahun 2022 menetapkan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 sha’, yang jika dikonversi ke dalam bentuk beras setara dengan 2,7 kg atau 3,5 liter. Namun, MUI juga membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang yang diamanahkan kepada panitia untuk dibelikan makanan pokok.
Pendapat ini sejalan dengan pandangan para ulama fiqih, seperti Al-Sarakhshi dalam kitab Al-Mabsuth yang menyatakan:
إِنْ أَعْطَى قِيمَةَ الْحِنْطَةِ جَازَ عِنْدَنَا، لِأَنَّ الْمُعْتَبَرَ حُصُولُ الْغِنَى وَذَلِكَ يَحْصُلُ بِالْقِيمَةِ كَمَا يَحْصُلُ بِالْحِنْطَةِ
“Jika seseorang membayar zakat fitrah dengan uang senilai harga gandum, maka hukumnya boleh menurut kami karena yang menjadi pertimbangan adalah terciptanya kecukupan bagi penerima. Hal ini dapat terwujud dengan penyaluran uang sebagaimana juga dapat terwujud dengan menyerahkan gandum.”
Dalam konteks pembayaran zakat melalui transfer bank, e-wallet, atau QR Code, mekanisme ini dipandang sebagai bentuk kemudahan dalam menyalurkan zakat fitrah, terutama di era digital. Hal ini didukung oleh kaidah fiqih:
وَسَائِلُ الْأُمُورِ بِحُكْمِ الْمَقَاصِدِ
“Hukum sarana mengikuti hukum tujuan yang akan dituju.”
Jika tujuan zakat fitrah adalah untuk mencukupi kebutuhan fakir miskin, maka penggunaan metode pembayaran digital tetap diperbolehkan asalkan sampai kepada yang berhak sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri.
Namun, penting bagi muzakki untuk memastikan bahwa pembayaran zakat fitrah melalui metode digital dilakukan kepada lembaga resmi atau panitia zakat terpercaya yang dapat menyalurkannya sesuai dengan syariat. Sebab, dalam fatwa MUI dinyatakan:
لَا يَجُوزُ تَأْخِيرُ زَكَاةِ الْفِطْرِ عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ بِلَا عُذْرٍ
“Tidak boleh mengakhirkan pembayaran zakat fitrah setelah hari raya Idul Fitri tanpa uzur syar’i.”
Dengan adanya kemajuan teknologi, pembayaran zakat fitrah melalui transfer bank, e-wallet, atau scan QR Code/QRIS menjadi pilihan yang praktis bagi masyarakat modern. Namun, aspek keabsahan dalam syariat tetap harus diperhatikan, yaitu memastikan bahwa zakat tersebut sampai kepada mustahiq sebelum waktu yang ditentukan. Dengan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh ulama dan Fatwa MUI, umat Islam dapat memanfaatkan kemudahan transaksi digital tanpa mengabaikan esensi dan tujuan utama zakat fitrah. Semoga dengan berbagai pilihan pembayaran ini, semakin banyak umat Muslim yang dapat menunaikan kewajibannya dengan tepat dan membantu mereka yang membutuhkan, sehingga keberkahan Idulfitri dapat dirasakan oleh semua.
Wallahu A‘lam Bisshowab
Penulis: Dede Al Mustaqim, S.H.
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Hukum Pembayaran Zakat Fitrah Melalui Transfer Bank E Wallet dan QR Code Perspektif Hukum Islam
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Doa sering dimaknai dengan permohonan atau permintaan dengan penuh harapan dan pujian kepada Tuhan. Dalam agama Islam,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Ramadan yang senantiasa dinantikan umat Islam di seluruh dunia akan segera tiba. Bulan suci tersebut menjadi... selengkapnya
Bijak dalam Bertindak (Utamakan Klarifikasi, Kesampingkan Emosi) Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon) PUSTAKA... selengkapnya
Zakat, salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting, bukan hanya sebagai kewajiban keagamaan, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Hari ini merupakan puncak acara peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw yang bertajuk Maulid dan Silaturahmi Akbar... selengkapnya
DI SEBUAH sekolah menengah Islam terpadu yang berdiri di pinggiran kota, terdapat sebuah masjid yang bermenara menjulang anggun. Menara itu... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Kemeriahan rangkaian maulid dan silaturahmi akbar Al-Bahjah 1444 H kian terasa menjelang hari puncak, besok Ahad,02... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Puasa Syawal merupakan salah satu puasa sunnah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad Saw. Buya Yahya... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Sebagian dari kita sering kali menunda shalat atau bahkan berani meninggalkan shalat lima waktu. Hal tersebut dapat disebabkan... selengkapnya
Mungkin hidup ini berjalan tidak sesuai dengan pilihan kita, tetapi yakinlah kepada Allah Swt bahwa pilihan-Nya tidak akan pernah salah.... selengkapnya
Buku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Moch. Idam Kholid Ukuran: 10,5 x 16,5 cm Tebal buku: 300 Bahasa Inggris adalah bahasa internasional… selengkapnya
*Harga Hubungi CSPenerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Moch. Idam Kholid Ukuran: 10,5 x 16,5 cm Tebal buku: 200 Bahasa Inggris adalah bahasa internasional… selengkapnya
*Harga Hubungi CSTerkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700Buku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan… selengkapnya
Rp 56.000Buku “Oase Iman” memberikan pemahaman yang mendalam namun ringan sebagai siraman hati bagi siapa pun yang membacanya. Berisi catatan buah… selengkapnya
Rp 87.000 Rp 93.000Buku Fiqih Praktis Haid karya Buya Yahya memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid, nifas, dan istihadhoh yang… selengkapnya
Rp 95.000 Rp 149.000
Saat ini belum tersedia komentar.