Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hukum Pembayaran Zakat Fitrah Melalui Transfer Bank E Wallet dan QR Code Perspektif Hukum Islam

Hukum Pembayaran Zakat Fitrah Melalui Transfer Bank E Wallet dan QR Code Perspektif Hukum Islam

Diposting pada 27 Maret 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 1.814 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Setiap menjelang Idulfitri, umat Islam di seluruh dunia berbondong-bondong menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama. Namun, di era digital seperti sekarang, muncul pertanyaan di sebagian masyarakat: Apakah zakat fitrah sah jika dibayarkan melalui transfer bank, e-wallet, atau scan QR Code? Bukankah zakat fitrah harus berupa makanan pokok, seperti beras atau gandum? Bagaimana jika uang yang kita transfer belum sampai dalam bentuk makanan sebelum hari raya?

Seiring perkembangan zaman, metode pembayaran zakat fitrah mengalami perubahan, termasuk melalui transfer bank, e-wallet, atau scan QR Code. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 65 Tahun 2022 menetapkan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 1 sha’, yang jika dikonversi ke dalam bentuk beras setara dengan 2,7 kg atau 3,5 liter. Namun, MUI juga membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang yang diamanahkan kepada panitia untuk dibelikan makanan pokok.

Pendapat ini sejalan dengan pandangan para ulama fiqih, seperti Al-Sarakhshi dalam kitab Al-Mabsuth yang menyatakan:

إِنْ أَعْطَى قِيمَةَ الْحِنْطَةِ جَازَ عِنْدَنَا، لِأَنَّ الْمُعْتَبَرَ حُصُولُ الْغِنَى وَذَلِكَ يَحْصُلُ بِالْقِيمَةِ كَمَا يَحْصُلُ بِالْحِنْطَةِ

“Jika seseorang membayar zakat fitrah dengan uang senilai harga gandum, maka hukumnya boleh menurut kami karena yang menjadi pertimbangan adalah terciptanya kecukupan bagi penerima. Hal ini dapat terwujud dengan penyaluran uang sebagaimana juga dapat terwujud dengan menyerahkan gandum.”

Dalam konteks pembayaran zakat melalui transfer bank, e-wallet, atau QR Code, mekanisme ini dipandang sebagai bentuk kemudahan dalam menyalurkan zakat fitrah, terutama di era digital. Hal ini didukung oleh kaidah fiqih:

وَسَائِلُ الْأُمُورِ بِحُكْمِ الْمَقَاصِدِ

“Hukum sarana mengikuti hukum tujuan yang akan dituju.”

Jika tujuan zakat fitrah adalah untuk mencukupi kebutuhan fakir miskin, maka penggunaan metode pembayaran digital tetap diperbolehkan asalkan sampai kepada yang berhak sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri.

Namun, penting bagi muzakki untuk memastikan bahwa pembayaran zakat fitrah melalui metode digital dilakukan kepada lembaga resmi atau panitia zakat terpercaya yang dapat menyalurkannya sesuai dengan syariat. Sebab, dalam fatwa MUI dinyatakan:

لَا يَجُوزُ تَأْخِيرُ زَكَاةِ الْفِطْرِ عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ بِلَا عُذْرٍ

“Tidak boleh mengakhirkan pembayaran zakat fitrah setelah hari raya Idul Fitri tanpa uzur syar’i.”

Dengan adanya kemajuan teknologi, pembayaran zakat fitrah melalui transfer bank, e-wallet, atau scan QR Code/QRIS menjadi pilihan yang praktis bagi masyarakat modern. Namun, aspek keabsahan dalam syariat tetap harus diperhatikan, yaitu memastikan bahwa zakat tersebut sampai kepada mustahiq sebelum waktu yang ditentukan. Dengan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan oleh ulama dan Fatwa MUI, umat Islam dapat memanfaatkan kemudahan transaksi digital tanpa mengabaikan esensi dan tujuan utama zakat fitrah. Semoga dengan berbagai pilihan pembayaran ini, semakin banyak umat Muslim yang dapat menunaikan kewajibannya dengan tepat dan membantu mereka yang membutuhkan, sehingga keberkahan Idulfitri dapat dirasakan oleh semua.

Wallahu A‘lam Bisshowab

Penulis: Dede Al Mustaqim, S.H.

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

Bagikan ke

Hukum Pembayaran Zakat Fitrah Melalui Transfer Bank E Wallet dan QR Code Perspektif Hukum Islam

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Meminta Tanpa Mengeluh: Adab Berdoa Nabi Ayyub
14 Agustus 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Doa sering dimaknai dengan permohonan atau permintaan dengan penuh harapan dan pujian kepada Tuhan. Dalam agama Islam,... selengkapnya

Persiapan Bulan Ramadan, Buya Yahya Sampaikan Ini Agar Puasa Anda Sukses!
7 Maret 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Ramadan yang senantiasa dinantikan umat Islam di seluruh dunia akan segera tiba. Bulan suci tersebut menjadi... selengkapnya

Bijak dalam Bertindak (Utamakan Klarifikasi, Kesampingkan Emosi)
14 September 2021

Bijak dalam Bertindak (Utamakan Klarifikasi, Kesampingkan Emosi) Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon) PUSTAKA... selengkapnya

Dengan Zakat Urusan Kita Akan Dimudahkan, Begini Niatnya
8 April 2024

Zakat, salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting, bukan hanya sebagai kewajiban keagamaan, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang... selengkapnya

Puncak Acara Maulid Nabi Muhammad dan Silaturahmi Akbar 1444 H, Puluhan Ribu “Tamu Rasulullah” Padati Al-Bahjah Cirebon
2 Oktober 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Hari ini merupakan puncak acara peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw yang bertajuk Maulid dan Silaturahmi Akbar... selengkapnya

(Cerpen) Menara Masjid
27 September 2025

DI SEBUAH sekolah menengah Islam terpadu yang berdiri di pinggiran kota, terdapat sebuah masjid yang bermenara menjulang anggun. Menara itu... selengkapnya

Launching Buku: Oase Iman “Refleksi Problematika Umat”
1 Oktober 2022

  Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Kemeriahan rangkaian maulid dan silaturahmi akbar Al-Bahjah 1444 H kian terasa menjelang hari puncak, besok Ahad,02... selengkapnya

Keutamaan Puasa 6 Hari Di Bulan Syawal, Yakin Masih Mau Melewatkannya?
30 April 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Puasa Syawal merupakan salah satu puasa sunnah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad Saw. Buya Yahya... selengkapnya

Jangan Tunggu Susah Dulu Baru Shalat
11 Juli 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Sebagian dari kita sering kali menunda shalat atau bahkan berani meninggalkan shalat lima waktu. Hal tersebut dapat disebabkan... selengkapnya

Muslimah Istimewa dengan Tawakalnya
6 Maret 2024

Mungkin hidup ini berjalan tidak sesuai dengan pilihan kita, tetapi yakinlah kepada Allah Swt bahwa pilihan-Nya tidak akan pernah salah.... selengkapnya

Hukum Pembayaran Zakat Fitrah Melalui Transfer Bank E Wallet dan QR Code Perspektif Hukum Islam

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: