Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Buka Setiap Hari pukul 08.00 s.d. pukul 16.00 Hari Besar Islam Tutup
Beranda » Blog » Haramkah Menulis dan Membaca Cerita Fiksi?

Haramkah Menulis dan Membaca Cerita Fiksi?

Diposting pada 17 September 2024 oleh Redaksi / Dilihat: 516 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Cerita fiksi merupakan salah satu jenis karya sastra yang tulis oleh manusia dengan tujuan tidak hanya untuk menghibur, tetapi juga untuk menyampaikan berbagai pelajaran berharga. Di dalamnya, tertanam nilai-nilai moral seperti akhlak, budi pekerti, atau bahkan ajaran-ajaran keislaman yang disisipkan dengan cermat. Meskipun nilai-nilai ini mungkin tidak selalu terlihat secara eksplisit, kehadirannya dapat dirasakan melalui alur cerita, karakter, atau konflik yang dihadirkan. Penulis fiksi tentu sangat berhati-hati dalam menyusun ceritanya, banyak pertimbangan untuk menuliskan kata demi kata sebelum akhirnya sampai di tangan pembacanya. Dengan demikian, cerita fiksi tidak hanya menjadi sumber hiburan, tetapi juga sarana pembelajaran yang dapat membentuk karakter, pandangan hidup pembacanya, dan lain sebagainya.

Terdapat beragam pandangan di kalangan ulama mengenai boleh atau tidaknya menulis atau membaca cerita fiksi. Sebagian ulama berpendapat bahwa hal ini diperbolehkan, sementara yang lainnya berpendapat makruh atau tidak dianjurkan, dan ada juga yang menyatakan sepenuhnya haram.

Menurut Buya Yahya, cerita fiksi diperkenankan dan tidak dilarang jika dalam cerita tersebut secara jelas disebutkan bahwa itu merupakan cerita fiksi. Ketika penulis menghadirkan tokoh dan menyusun cerita yang mendidik, serta tidak menjerumuskan akhlak, melainkan membangun kemuliaan maka hal tersebut tidak menjadi masalah.

Terdapat beberapa hadis yang menerangkan mengenai hal tersebut, bahwa selagi isi dari cerita fiksi tersebut tidak mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti unsur pornografi, kekerasan, atau hal-hal yang bisa merusak akhlak dan budi pekerti, maka menulis atau membaca cerita fiksi dapat diterima. Sebaliknya, ulama yang memakruhkan biasanya berargumen bahwa fokus pada hal-hal yang tidak nyata bisa mengalihkan perhatian dari kegiatan yang lebih bermanfaat dan penting dalam kehidupan sehari-hari serta ibadah.

Buya Yahya menegaskan bahwa menulis cerita yang diharamkan adalah ketika penulis menyisipkan cerita fiksi di antara cerita nyata, seperti memasukkan hal-hal yang aneh dalam kisah Wali Songo, atau menambahkan unsur-unsur fiktif dalam kisah para sahabat Nabi, dan lain sebagainya. Hal ini diharamkan karena dapat menimbulkan berbagai pertentangan, seperti menganggap cerita fiksi tersebut sebagai cerita nyata. Terkadang, ketika berbagai cerita fiksi dibuat, pembaca secara otomatis tahu bahwa itu adalah fiksi, seperti cerita masa kecil “Bawang Merah dan Bawang Putih” yang memberikan pelajaran. Dalam hal ini, fiksi tersebut diperbolehkan.

Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa cerita fiksi ini tidak boleh digunakan sebagai dalil atau hujjah dalam urusan agama atau keputusan hukum. Alasan utama di balik pandangan ini adalah untuk menghindari penyelewengan terhadap ajaran Islam yang sejati dengan mengambil referensi dari literatur non-Islam. Cerita fiksi dapat mengandung hal-hal yang tidak relevan dengan agama dan itu tidak boleh diikuti. Namun, hal tersebut dapat diambil sebagai pengetahuan dan wawasan saja. Meskipun sebuah rekaan, cerita fiksi memberikan banyak sumbangsih dalam berbagai aspek, baik dalam membangun karakter seseorang, mempertajam kepekaan, memperdalam daya kritis, dan sebagainya. Kecermatan dalam memilah dan memahami baik dan buruknya yang terdapat dalam cerita fiksi adalah sebuah ketajaman literasi yang dimiliki oleh seseorang tersebut.

Pada hal lainnya, cerita fiksi dapat dijadikan sebagai penyegar atau untuk menghilangkan penat dan kegundahan hati, bukan sebagai justifikasi atau alasan untuk bertindak, beberapa ulama pun menyebutkan bahwa menulis atau membaca cerita-cerita yang unik dan menarik diperbolehkan, asalkan cerita tersebut telah terbukti sebagai kebohongan dan hanya dijadikan pelajaran dan perumpamaan. Pendapat Ibnu Hajar al-Haitami, seorang ulama Syafi’iyyah, menyatakan bahwa jika suatu cerita sudah pasti kebohongannya, cerita tersebut boleh diceritakan dengan tujuan membuat perumpamaan, memberikan nasihat, serta menanamkan sifat-sifat positif seperti keadilan, keberanian, dan tanggung jawab. Ini dapat dilakukan baik dengan tokoh manusia maupun hewan, asalkan semua yang membacanya jelas memahami bahwa cerita tersebut hanyalah imajinasi atau karangan belaka.

Kesimpulannya adalah cerita-cerita fiksi dapat digunakan sebagai sarana pendidikan moral dan sosial, asalkan tidak menyesatkan orang dalam hal agama atau moralitas. Dengan demikian, mengambil hikmah dari cerita-cerita fiksi bisa menjadi alat yang efektif untuk mengajarkan nilai-nilai positif kepada generasi muda dan memperkuat karakter mereka tanpa mengorbankan kebenaran dan integritas.

Wallahu ‘Alam Bisshowab

 

Penulis: Andi Nugraha

 

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.

Tags: , , , ,

Bagikan ke

Haramkah Menulis dan Membaca Cerita Fiksi?

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Islam Melarang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
20 August 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu masalah sosial yang terus menghantui masyarakat kita. Baru-baru ini,... selengkapnya

Buya Yahya: Santuni Anak Yatim Langsung ke Rumah Mereka
30 July 2023

Buya Yahya, pengasuh LPD Al-Bahjah memberikan tausiyah tentang cara yang lebih baik dalam menyantuni anak yatim dan piatu. Menurut Buya... selengkapnya

Siswa SMAIQu Al-Bahjah Raih Medali Perak dalam Olimpiade Bahasa Arab Ke-6 Tingkat Nasional
8 November 2023

Sebuah Prestasi Gemilang, Muhammad Rahmatan Lil Alamiin atau yang akrab dipanggil Rahmat berhasil menorehkan prestasi tingkat nasional dalam ajang Kompetisi... selengkapnya

Bijak Memandang Fenomena Pawang Hujan Mandalika
27 March 2022

Pustaka Al-Bahjah Cirebon – MOTOGP Mandalika 2022 rampung digelar pada Ahad, 20 Maret 2022 pekan lalu. Dibalik kemeriahannya, banyak hal... selengkapnya

Masalah dalam Bersedekah
22 March 2021

Masalah dalam Bersedekah Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon) PUSTAKA AL-BAHJAH-ARTIKEL-Sedekah, satu kata yang... selengkapnya

Coklat, Langit, dan Tauhid (Sebuah Cerpen)
18 May 2024

Cahaya matahari masuk ke sela-sela ruang kamarku. Aku menggeliat malas, tubuhku terasa sakit di beberapa bagian. Kejadian semalam seperti mimpi.... selengkapnya

Bolehkah Membaca Surah Al-Waqi’ah Setelah Asar?
13 January 2025

Sering kali kita mendengar anjuran untuk membaca surah Al-Waqi’ah setelah Asar. Sebenarnya, apakah ini diperbolehkan dalam Islam? Mari simak penjelasannya... selengkapnya

Puasakan Hati di Bulan Suci
14 March 2024

  Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Potensi kotornya hati bisa datang kepada siapa saja dari kita sebagai manusia biasa. Mata dapat melihat... selengkapnya

Terjadi Pelecehan Seksual, Apakah Korban Berdosa?
19 May 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Akhir-akhir ini kita seringkali mendapatkan pemberitaan tentang kasus pelecehan seksual yang yang umumnya menimpa kaum perempuan.... selengkapnya

Mempertahankan Silaturahmi yang Kian Memudar
19 February 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Silaturahmi merupakan salah satu amaliyah yang semakin sulit bahkan mulai ditinggalkan pada era high tech seperti sekarang... selengkapnya

Haramkah Menulis dan Membaca Cerita Fiksi?

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: