Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Haramkah Menulis dan Membaca Cerita Fiksi?

Haramkah Menulis dan Membaca Cerita Fiksi?

Diposting pada 17 September 2024 oleh Redaksi / Dilihat: 2.834 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Cerita fiksi merupakan salah satu jenis karya sastra yang tulis oleh manusia dengan tujuan tidak hanya untuk menghibur, tetapi juga untuk menyampaikan berbagai pelajaran berharga. Di dalamnya, tertanam nilai-nilai moral seperti akhlak, budi pekerti, atau bahkan ajaran-ajaran keislaman yang disisipkan dengan cermat. Meskipun nilai-nilai ini mungkin tidak selalu terlihat secara eksplisit, kehadirannya dapat dirasakan melalui alur cerita, karakter, atau konflik yang dihadirkan. Penulis fiksi tentu sangat berhati-hati dalam menyusun ceritanya, banyak pertimbangan untuk menuliskan kata demi kata sebelum akhirnya sampai di tangan pembacanya. Dengan demikian, cerita fiksi tidak hanya menjadi sumber hiburan, tetapi juga sarana pembelajaran yang dapat membentuk karakter, pandangan hidup pembacanya, dan lain sebagainya.

Terdapat beragam pandangan di kalangan ulama mengenai boleh atau tidaknya menulis atau membaca cerita fiksi. Sebagian ulama berpendapat bahwa hal ini diperbolehkan, sementara yang lainnya berpendapat makruh atau tidak dianjurkan, dan ada juga yang menyatakan sepenuhnya haram.

Menurut Buya Yahya, cerita fiksi diperkenankan dan tidak dilarang jika dalam cerita tersebut secara jelas disebutkan bahwa itu merupakan cerita fiksi. Ketika penulis menghadirkan tokoh dan menyusun cerita yang mendidik, serta tidak menjerumuskan akhlak, melainkan membangun kemuliaan maka hal tersebut tidak menjadi masalah.

Terdapat beberapa hadis yang menerangkan mengenai hal tersebut, bahwa selagi isi dari cerita fiksi tersebut tidak mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti unsur pornografi, kekerasan, atau hal-hal yang bisa merusak akhlak dan budi pekerti, maka menulis atau membaca cerita fiksi dapat diterima. Sebaliknya, ulama yang memakruhkan biasanya berargumen bahwa fokus pada hal-hal yang tidak nyata bisa mengalihkan perhatian dari kegiatan yang lebih bermanfaat dan penting dalam kehidupan sehari-hari serta ibadah.

Buya Yahya menegaskan bahwa menulis cerita yang diharamkan adalah ketika penulis menyisipkan cerita fiksi di antara cerita nyata, seperti memasukkan hal-hal yang aneh dalam kisah Wali Songo, atau menambahkan unsur-unsur fiktif dalam kisah para sahabat Nabi, dan lain sebagainya. Hal ini diharamkan karena dapat menimbulkan berbagai pertentangan, seperti menganggap cerita fiksi tersebut sebagai cerita nyata. Terkadang, ketika berbagai cerita fiksi dibuat, pembaca secara otomatis tahu bahwa itu adalah fiksi, seperti cerita masa kecil “Bawang Merah dan Bawang Putih” yang memberikan pelajaran. Dalam hal ini, fiksi tersebut diperbolehkan.

Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa cerita fiksi ini tidak boleh digunakan sebagai dalil atau hujjah dalam urusan agama atau keputusan hukum. Alasan utama di balik pandangan ini adalah untuk menghindari penyelewengan terhadap ajaran Islam yang sejati dengan mengambil referensi dari literatur non-Islam. Cerita fiksi dapat mengandung hal-hal yang tidak relevan dengan agama dan itu tidak boleh diikuti. Namun, hal tersebut dapat diambil sebagai pengetahuan dan wawasan saja. Meskipun sebuah rekaan, cerita fiksi memberikan banyak sumbangsih dalam berbagai aspek, baik dalam membangun karakter seseorang, mempertajam kepekaan, memperdalam daya kritis, dan sebagainya. Kecermatan dalam memilah dan memahami baik dan buruknya yang terdapat dalam cerita fiksi adalah sebuah ketajaman literasi yang dimiliki oleh seseorang tersebut.

Pada hal lainnya, cerita fiksi dapat dijadikan sebagai penyegar atau untuk menghilangkan penat dan kegundahan hati, bukan sebagai justifikasi atau alasan untuk bertindak, beberapa ulama pun menyebutkan bahwa menulis atau membaca cerita-cerita yang unik dan menarik diperbolehkan, asalkan cerita tersebut telah terbukti sebagai kebohongan dan hanya dijadikan pelajaran dan perumpamaan. Pendapat Ibnu Hajar al-Haitami, seorang ulama Syafi’iyyah, menyatakan bahwa jika suatu cerita sudah pasti kebohongannya, cerita tersebut boleh diceritakan dengan tujuan membuat perumpamaan, memberikan nasihat, serta menanamkan sifat-sifat positif seperti keadilan, keberanian, dan tanggung jawab. Ini dapat dilakukan baik dengan tokoh manusia maupun hewan, asalkan semua yang membacanya jelas memahami bahwa cerita tersebut hanyalah imajinasi atau karangan belaka.

Kesimpulannya adalah cerita-cerita fiksi dapat digunakan sebagai sarana pendidikan moral dan sosial, asalkan tidak menyesatkan orang dalam hal agama atau moralitas. Dengan demikian, mengambil hikmah dari cerita-cerita fiksi bisa menjadi alat yang efektif untuk mengajarkan nilai-nilai positif kepada generasi muda dan memperkuat karakter mereka tanpa mengorbankan kebenaran dan integritas.

Wallahu ‘Alam Bisshowab

 

Penulis: Andi Nugraha

 

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.

Tags: , , , ,

Bagikan ke

Haramkah Menulis dan Membaca Cerita Fiksi?

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Menjadi Pribadi yang Cerdas dalam Mengelola Keuangan
12 Mei 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di saat kita menaiki sebuah perahu, terkadang kita dihadapkan pada sebuah gelombang, angin yang kencang, hujan, terik yang... selengkapnya

Orang yang Suka Kepo Urusan Orang Lain (Fudhul)
27 Januari 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sesekali, kita secara tidak sengaja bisa melihat layar handphone orang lain yang tergeletak atau layar smartphone-nya yang... selengkapnya

Liburan Usai, Suasana Berbeda: Dua Golongan Santri Saat Kembali ke Pesantren
6 April 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Liburan telah usai, sudah waktunya para santri kembali ke pondok untuk meneruskan perjuangan menuntut ilmu. Balik ke pondok... selengkapnya

Kejelian Memanfaatkan Ruangan untuk Mendatangkan Kesuksesan
23 Oktober 2021

Kejelian Memanfaatkan Ruangan untuk Mendatangkan Kesuksesan PUSTAKA Al-BAHJAH-SEPUTAR PONDOK-Mendungnya sore hari pada hari Rabu, 13 Rabiul Awal 1443 H atau... selengkapnya

Jangan Dulu Mudik Sebelum Tahu Ini: Shalat Bisa Dilakukan di Atas Kendaraan
24 Maret 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Terdapat tradisi masyarakat ketika menjelang Hari Raya Idulfitri, yaitu mudik. Tradisi mudik yang ada di Indonesia terbilang... selengkapnya

Mengapa Anda Harus Menyambut Bulan Kelahiran Manusia Pilihan?
3 Juli 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pada tanggal 06 Muharram 1446 H/12 Juli 2024, podcast “Satu Hati” akan menggelar episode istimewa yang bertajuk... selengkapnya

Tragedi Kanjuruhan, Bagaimana Umat Islam Menyikapinya?
8 Oktober 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Beberapa hari yang lalu telah terjadi musibah besar yaitu kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur... selengkapnya

Musibah dan Ujian sebagai Bentuk Kasih Sayang dari Allah
3 Maret 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam kehidupan, tidak ada manusia yang tidak mendapatkan musibah atau ujian. Baik musibah yang besar maupun kecil.... selengkapnya

Puasakan Hati di Bulan Suci
14 Maret 2024

  Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Potensi kotornya hati bisa datang kepada siapa saja dari kita sebagai manusia biasa. Mata dapat melihat... selengkapnya

Tukang Sembelih Kurban Tidak Boleh Diupah Dengan Daging Kurban, Begini Penjelasan Buya Yahya
14 Juni 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Saat hari raya kurban tiba, banyak terjadi salah kaprah diantara tukang sembelih kurban yang menjadikan daging... selengkapnya

Haramkah Menulis dan Membaca Cerita Fiksi?

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: