Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Haramkah Menulis dan Membaca Cerita Fiksi?

Haramkah Menulis dan Membaca Cerita Fiksi?

Diposting pada 17 September 2024 oleh Redaksi / Dilihat: 2.576 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Cerita fiksi merupakan salah satu jenis karya sastra yang tulis oleh manusia dengan tujuan tidak hanya untuk menghibur, tetapi juga untuk menyampaikan berbagai pelajaran berharga. Di dalamnya, tertanam nilai-nilai moral seperti akhlak, budi pekerti, atau bahkan ajaran-ajaran keislaman yang disisipkan dengan cermat. Meskipun nilai-nilai ini mungkin tidak selalu terlihat secara eksplisit, kehadirannya dapat dirasakan melalui alur cerita, karakter, atau konflik yang dihadirkan. Penulis fiksi tentu sangat berhati-hati dalam menyusun ceritanya, banyak pertimbangan untuk menuliskan kata demi kata sebelum akhirnya sampai di tangan pembacanya. Dengan demikian, cerita fiksi tidak hanya menjadi sumber hiburan, tetapi juga sarana pembelajaran yang dapat membentuk karakter, pandangan hidup pembacanya, dan lain sebagainya.

Terdapat beragam pandangan di kalangan ulama mengenai boleh atau tidaknya menulis atau membaca cerita fiksi. Sebagian ulama berpendapat bahwa hal ini diperbolehkan, sementara yang lainnya berpendapat makruh atau tidak dianjurkan, dan ada juga yang menyatakan sepenuhnya haram.

Menurut Buya Yahya, cerita fiksi diperkenankan dan tidak dilarang jika dalam cerita tersebut secara jelas disebutkan bahwa itu merupakan cerita fiksi. Ketika penulis menghadirkan tokoh dan menyusun cerita yang mendidik, serta tidak menjerumuskan akhlak, melainkan membangun kemuliaan maka hal tersebut tidak menjadi masalah.

Terdapat beberapa hadis yang menerangkan mengenai hal tersebut, bahwa selagi isi dari cerita fiksi tersebut tidak mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti unsur pornografi, kekerasan, atau hal-hal yang bisa merusak akhlak dan budi pekerti, maka menulis atau membaca cerita fiksi dapat diterima. Sebaliknya, ulama yang memakruhkan biasanya berargumen bahwa fokus pada hal-hal yang tidak nyata bisa mengalihkan perhatian dari kegiatan yang lebih bermanfaat dan penting dalam kehidupan sehari-hari serta ibadah.

Buya Yahya menegaskan bahwa menulis cerita yang diharamkan adalah ketika penulis menyisipkan cerita fiksi di antara cerita nyata, seperti memasukkan hal-hal yang aneh dalam kisah Wali Songo, atau menambahkan unsur-unsur fiktif dalam kisah para sahabat Nabi, dan lain sebagainya. Hal ini diharamkan karena dapat menimbulkan berbagai pertentangan, seperti menganggap cerita fiksi tersebut sebagai cerita nyata. Terkadang, ketika berbagai cerita fiksi dibuat, pembaca secara otomatis tahu bahwa itu adalah fiksi, seperti cerita masa kecil “Bawang Merah dan Bawang Putih” yang memberikan pelajaran. Dalam hal ini, fiksi tersebut diperbolehkan.

Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa cerita fiksi ini tidak boleh digunakan sebagai dalil atau hujjah dalam urusan agama atau keputusan hukum. Alasan utama di balik pandangan ini adalah untuk menghindari penyelewengan terhadap ajaran Islam yang sejati dengan mengambil referensi dari literatur non-Islam. Cerita fiksi dapat mengandung hal-hal yang tidak relevan dengan agama dan itu tidak boleh diikuti. Namun, hal tersebut dapat diambil sebagai pengetahuan dan wawasan saja. Meskipun sebuah rekaan, cerita fiksi memberikan banyak sumbangsih dalam berbagai aspek, baik dalam membangun karakter seseorang, mempertajam kepekaan, memperdalam daya kritis, dan sebagainya. Kecermatan dalam memilah dan memahami baik dan buruknya yang terdapat dalam cerita fiksi adalah sebuah ketajaman literasi yang dimiliki oleh seseorang tersebut.

Pada hal lainnya, cerita fiksi dapat dijadikan sebagai penyegar atau untuk menghilangkan penat dan kegundahan hati, bukan sebagai justifikasi atau alasan untuk bertindak, beberapa ulama pun menyebutkan bahwa menulis atau membaca cerita-cerita yang unik dan menarik diperbolehkan, asalkan cerita tersebut telah terbukti sebagai kebohongan dan hanya dijadikan pelajaran dan perumpamaan. Pendapat Ibnu Hajar al-Haitami, seorang ulama Syafi’iyyah, menyatakan bahwa jika suatu cerita sudah pasti kebohongannya, cerita tersebut boleh diceritakan dengan tujuan membuat perumpamaan, memberikan nasihat, serta menanamkan sifat-sifat positif seperti keadilan, keberanian, dan tanggung jawab. Ini dapat dilakukan baik dengan tokoh manusia maupun hewan, asalkan semua yang membacanya jelas memahami bahwa cerita tersebut hanyalah imajinasi atau karangan belaka.

Kesimpulannya adalah cerita-cerita fiksi dapat digunakan sebagai sarana pendidikan moral dan sosial, asalkan tidak menyesatkan orang dalam hal agama atau moralitas. Dengan demikian, mengambil hikmah dari cerita-cerita fiksi bisa menjadi alat yang efektif untuk mengajarkan nilai-nilai positif kepada generasi muda dan memperkuat karakter mereka tanpa mengorbankan kebenaran dan integritas.

Wallahu ‘Alam Bisshowab

 

Penulis: Andi Nugraha

 

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.

Tags: , , , ,

Bagikan ke

Haramkah Menulis dan Membaca Cerita Fiksi?

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Menjadi Pemuda Produktif ala Ashabul Kahfi
23 November 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Masa muda idealnya diisi dengan segala macam produktivitas. Namun, godaan dapat membawa masa muda menjadi sia-sia.... selengkapnya

Remaja Hebat, Jangan Insecure
28 Mei 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Kamu pernah merasa tidak cukup baik, tidak cukup cantik dan tampan, atau tidak cukup pintar? Jangan khawatir,... selengkapnya

Hukum Shalat Jumat Ketika Bertepatan dengan Hari Raya (Oleh: Buya Yahya)
5 Juni 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada tahun-tahun tertentu, kita menemukan hari raya bertepatan dengan hari Jumat. Bersamaan dengan itu, muncul pertanyaan apakah melaksanakan... selengkapnya

Tren War Takjil dengan Nonis: Gambaran Keharmonisan di Bulan Ramadan
24 Maret 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Di tengah gemerlap bulan Ramadan, saat suasana kota terasa penuh kehangatan dan kebersamaan, pemandangan yang lazim terlihat... selengkapnya

Setan Dibelenggu Saat Ramadhan , Mengapa Masih Ada Orang Yang Berbuat Dosa?
27 Maret 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Bulan Ramadhan  merupakan bulan yang penuh dengan keberkahan dan pengampunan. Pada bulan ini, umat Islam diberikan... selengkapnya

Bagaimanakah Cara Mencintai Rasulullah Saw? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut
9 September 2023

Cinta kepada Nabi merupakan hal yang sangat mudah untuk diucapkan. Akan tetapi, ternyata cinta kepada Nabi tidak sederhana dalam ucapan... selengkapnya

Mudah Mengingatkan dan Mudah Diingatkan dalam Kebaikan
22 Februari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak luput dari yang namanya komunikasi. Baik itu dengan pasangan, keluarga, teman kerja,... selengkapnya

Susah Menangisi Dosa, Apakah Taubat Diterima?
14 Oktober 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Manusia adalah tempatnya salah dan dosa, tiada seorangpun manusia di dunia ini yang luput dari kesalahan... selengkapnya

3 Adab yang Sering Dilanggar pasca-Kepulangan Ibadah Haji
4 Juli 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Setelah menunaikan ibadah haji, seorang muslim akan kembali ke tanah air dan tempat tinggalnya masing-masing. Adab... selengkapnya

Mengenal Ilmu Tasawuf; Membersihkan Hati dan Menjernihkan Jiwa Serta Membangun Akhlak dan Adab
17 November 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Saudaraku sekalian, sebagai orang yang beriman kita telah mengenal rukun Islam dan rukun iman yang telah masyhur.... selengkapnya

Haramkah Menulis dan Membaca Cerita Fiksi?

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: