Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Haramkah Menulis dan Membaca Cerita Fiksi?

Haramkah Menulis dan Membaca Cerita Fiksi?

Diposting pada 17 September 2024 oleh Redaksi / Dilihat: 1.858 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Cerita fiksi merupakan salah satu jenis karya sastra yang tulis oleh manusia dengan tujuan tidak hanya untuk menghibur, tetapi juga untuk menyampaikan berbagai pelajaran berharga. Di dalamnya, tertanam nilai-nilai moral seperti akhlak, budi pekerti, atau bahkan ajaran-ajaran keislaman yang disisipkan dengan cermat. Meskipun nilai-nilai ini mungkin tidak selalu terlihat secara eksplisit, kehadirannya dapat dirasakan melalui alur cerita, karakter, atau konflik yang dihadirkan. Penulis fiksi tentu sangat berhati-hati dalam menyusun ceritanya, banyak pertimbangan untuk menuliskan kata demi kata sebelum akhirnya sampai di tangan pembacanya. Dengan demikian, cerita fiksi tidak hanya menjadi sumber hiburan, tetapi juga sarana pembelajaran yang dapat membentuk karakter, pandangan hidup pembacanya, dan lain sebagainya.

Terdapat beragam pandangan di kalangan ulama mengenai boleh atau tidaknya menulis atau membaca cerita fiksi. Sebagian ulama berpendapat bahwa hal ini diperbolehkan, sementara yang lainnya berpendapat makruh atau tidak dianjurkan, dan ada juga yang menyatakan sepenuhnya haram.

Menurut Buya Yahya, cerita fiksi diperkenankan dan tidak dilarang jika dalam cerita tersebut secara jelas disebutkan bahwa itu merupakan cerita fiksi. Ketika penulis menghadirkan tokoh dan menyusun cerita yang mendidik, serta tidak menjerumuskan akhlak, melainkan membangun kemuliaan maka hal tersebut tidak menjadi masalah.

Terdapat beberapa hadis yang menerangkan mengenai hal tersebut, bahwa selagi isi dari cerita fiksi tersebut tidak mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti unsur pornografi, kekerasan, atau hal-hal yang bisa merusak akhlak dan budi pekerti, maka menulis atau membaca cerita fiksi dapat diterima. Sebaliknya, ulama yang memakruhkan biasanya berargumen bahwa fokus pada hal-hal yang tidak nyata bisa mengalihkan perhatian dari kegiatan yang lebih bermanfaat dan penting dalam kehidupan sehari-hari serta ibadah.

Buya Yahya menegaskan bahwa menulis cerita yang diharamkan adalah ketika penulis menyisipkan cerita fiksi di antara cerita nyata, seperti memasukkan hal-hal yang aneh dalam kisah Wali Songo, atau menambahkan unsur-unsur fiktif dalam kisah para sahabat Nabi, dan lain sebagainya. Hal ini diharamkan karena dapat menimbulkan berbagai pertentangan, seperti menganggap cerita fiksi tersebut sebagai cerita nyata. Terkadang, ketika berbagai cerita fiksi dibuat, pembaca secara otomatis tahu bahwa itu adalah fiksi, seperti cerita masa kecil “Bawang Merah dan Bawang Putih” yang memberikan pelajaran. Dalam hal ini, fiksi tersebut diperbolehkan.

Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa cerita fiksi ini tidak boleh digunakan sebagai dalil atau hujjah dalam urusan agama atau keputusan hukum. Alasan utama di balik pandangan ini adalah untuk menghindari penyelewengan terhadap ajaran Islam yang sejati dengan mengambil referensi dari literatur non-Islam. Cerita fiksi dapat mengandung hal-hal yang tidak relevan dengan agama dan itu tidak boleh diikuti. Namun, hal tersebut dapat diambil sebagai pengetahuan dan wawasan saja. Meskipun sebuah rekaan, cerita fiksi memberikan banyak sumbangsih dalam berbagai aspek, baik dalam membangun karakter seseorang, mempertajam kepekaan, memperdalam daya kritis, dan sebagainya. Kecermatan dalam memilah dan memahami baik dan buruknya yang terdapat dalam cerita fiksi adalah sebuah ketajaman literasi yang dimiliki oleh seseorang tersebut.

Pada hal lainnya, cerita fiksi dapat dijadikan sebagai penyegar atau untuk menghilangkan penat dan kegundahan hati, bukan sebagai justifikasi atau alasan untuk bertindak, beberapa ulama pun menyebutkan bahwa menulis atau membaca cerita-cerita yang unik dan menarik diperbolehkan, asalkan cerita tersebut telah terbukti sebagai kebohongan dan hanya dijadikan pelajaran dan perumpamaan. Pendapat Ibnu Hajar al-Haitami, seorang ulama Syafi’iyyah, menyatakan bahwa jika suatu cerita sudah pasti kebohongannya, cerita tersebut boleh diceritakan dengan tujuan membuat perumpamaan, memberikan nasihat, serta menanamkan sifat-sifat positif seperti keadilan, keberanian, dan tanggung jawab. Ini dapat dilakukan baik dengan tokoh manusia maupun hewan, asalkan semua yang membacanya jelas memahami bahwa cerita tersebut hanyalah imajinasi atau karangan belaka.

Kesimpulannya adalah cerita-cerita fiksi dapat digunakan sebagai sarana pendidikan moral dan sosial, asalkan tidak menyesatkan orang dalam hal agama atau moralitas. Dengan demikian, mengambil hikmah dari cerita-cerita fiksi bisa menjadi alat yang efektif untuk mengajarkan nilai-nilai positif kepada generasi muda dan memperkuat karakter mereka tanpa mengorbankan kebenaran dan integritas.

Wallahu ‘Alam Bisshowab

 

Penulis: Andi Nugraha

 

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.

Tags: , , , ,

Bagikan ke

Haramkah Menulis dan Membaca Cerita Fiksi?

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Kabar Gembira! Sayyidi Syeikh Dr. Muhammad Ba’athiyah Tiba di Al-Bahjah Hari Ini
30 November 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Rabu 6 Jumadil Ula 1444 H atau bertepatan dengan 30 November 2022, Guru Mulia Sayyidi Syeikh... selengkapnya

Menyambut Kedatangan Murobbina Buya Yahya & Ummi Fairuz
25 February 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Haru dan bahagia pecah diantara para santri dan pejuang pada sore hari Jumat 3 Sya’ban 1444... selengkapnya

Jalan Terjal Muslimah Zaman Now
25 November 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Semua kalangan dapat merasakan dampak dari perkembangan zaman, tak terkecuali Muslimah. Tantangan Muslimah dalam menjalankan syariat di era... selengkapnya

Janda atau Duda, Jangan Takut Menikah Lagi
11 February 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Islam adalah agama yang sempurna dan memuliakan setiap aspek kehidupan manusia, termasuk dalam urusan pernikahan. Memberikan kemudahan... selengkapnya

Lancar Menulis Sekali Duduk dengan Metode RUJAK
2 July 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Apakah ada penulis yang mampu menyelesaikan tulisannya hanya dalam sekali duduk? Jika ada, bagaimana ia melakukannya? Apakah J.... selengkapnya

Pentingnya Memahami Perbedaan
3 May 2024

  Judul Buku   : Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama Penulis           : BuyaYahya Penerbit       ... selengkapnya

Benarkah Wanita Haid Dilarang Membaca Al-Qur’an?
17 November 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Membaca Al-Qur’an adalah salah satu ibadah yang bisa dilakukan kapan pun oleh kaum muslimin. Selain mendapatkan pahala, membaca... selengkapnya

Bulan Ramadan Bulan Berbahagia
26 March 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Setiap kali menjelang Ramadan, sahabat Nabi Saw selalu bergembira menyambut kedatangannya. Kegembiraan itu terpancar di wajah dan... selengkapnya

AB Voice: Dakwah Melalui Musik
1 October 2021

AB Voice: Dakwah Melalui Musik PUSTAKA AL-BAHJAH-INSPIRASI- Alhamdulillah Pustaka Al-Bahjah, Rabu (29-09-2021) kedatangan tamu yang sangat spesial. Beliau adalah Kang... selengkapnya

Bolehkah Membaca Surah Al-Waqi’ah Setelah Asar?
13 January 2025

Sering kali kita mendengar anjuran untuk membaca surah Al-Waqi’ah setelah Asar. Sebenarnya, apakah ini diperbolehkan dalam Islam? Mari simak penjelasannya... selengkapnya

Haramkah Menulis dan Membaca Cerita Fiksi?

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: