● online
Halalkah Arisan Kue Lebaran? Begini Jawaban Buya Yahya

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Setiap menjelang lebaran, banyak ibu-ibu yang mengikuti arisan kue untuk mempersiapkan sajian saat hari raya. Namun, muncul pertanyaan mengenai kehalalan praktik arisan kue ini, terutama dalam hal transaksi dan akad yang dilakukan. Seorang penanya dari Lampung menyampaikan pertanyaan kepada Buya mengenai hukum arisan kue ini dalam Islam.
Dalam penjelasannya, Buya menegaskan bahwa seseorang yang mempertanyakan kehalalan suatu perkara menunjukkan adanya iman dalam hatinya. Sikap ini patut diapresiasi karena menunjukkan kesadaran dalam menjalankan kehidupan yang sesuai dengan ajaran Islam. Sayangnya, tidak semua orang memiliki kepedulian serupa, bahkan ada yang mengaku berilmu agama tetapi mengabaikan aspek halal dan haram dalam kehidupan sehari-hari.
Hukum Arisan Kue dalam Islam
Buya menjelaskan bahwa arisan kue pada dasarnya boleh dilakukan, asalkan terdapat kejelasan dalam akad dan kesepakatan antara para pesertanya. Dalam praktik arisan ini, para peserta menyetorkan sejumlah uang secara berkala, misalnya setiap Minggu atau bulan, hingga terkumpul sejumlah dana yang kemudian digunakan untuk membeli atau mendapatkan kue pada waktu yang telah disepakati.
Secara fiqih, transaksi seperti ini dibolehkan dengan catatan bahwa ada kesepakatan yang jelas. Dalam hal ini, uang yang dikumpulkan dari para peserta kemudian ditukarkan dengan kue sebagai barang yang dijanjikan. Hal yang harus diperhatikan adalah adanya transparansi dalam nilai dan barang yang diperoleh agar tidak menimbulkan kerugian atau ketidakjelasan yang bisa menyebabkan transaksi menjadi tidak sah. Hal ini tentu berlaku dalam segala jenis arisan, bukan hanya kue saja.
Syarat Kehalalan Arisan Kue
Untuk memastikan kehalalan arisan kue, ada beberapa hal harus diperhatikan. Pertama, adanya akad yang jelas. Para peserta harus mengetahui dan menyepakati bahwa uang yang mereka setorkan akan digunakan untuk mendapatkan kue di waktu tertentu. Harus ada kejelasan mengenai jumlah uang yang disetorkan serta nilai dan jenis kue yang akan diperoleh.
Kedua, tidak mengandung unsur riba. Jika transaksi ini melibatkan penukaran uang dengan uang, maka harus dilakukan secara tunai dan setara. Namun, karena dalam arisan ini uang ditukarkan dengan makanan (kue), maka hukumnya diperbolehkan selama ada akad yang sah.
Ketiga, ridha dan kesepakatan antara peserta. Semua peserta harus sepakat dan ridha dengan sistem yang digunakan dalam arisan. Tidak boleh ada pihak yang merasa dirugikan atau dipaksa untuk mengikuti aturan yang tidak mereka setujui.
Keempat, harga dan barang yang diberikan harus seimbang. Jika peserta telah menyetorkan total uang sebesar Rp500.000, maka kue yang diterima harus sebanding dengan nilai tersebut. Jangan sampai ada ketidakseimbangan yang dapat merugikan salah satu pihak.
Maka dengan demikian arisan kue yang dilakukan dengan akad yang jelas dan kesepakatan dari semua peserta adalah halal. Justru, arisan ini dapat membantu ibu-ibu dalam mempersiapkan hidangan lebaran dengan lebih mudah dan ringan secara finansial. Yang penting, semua peserta harus memahami dan menyetujui sistem yang digunakan agar tidak terjadi ketidakadilan.
Dengan adanya kejelasan dalam transaksi dan kerelaan dari semua peserta, maka arisan kue ini bisa menjadi sarana yang halal dan berkah dalam mempersiapkan hari raya. Oleh karena itu, bagi siapa yang ingin mengikuti arisan kue atau lainnya, pastikan bahwa sistemnya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah agar mendapatkan keberkahan dalam rezeki yang dikumpulkan.
Wallahu A‘lam Bishawab
Referensi: Youtube Al-Bahjah TV
Penulis: Dede Al Mustaqim, S.H.
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Halalkah Arisan Kue Lebaran? Begini Jawaban Buya Yahya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pernahkah kita merenung, tentang seberapa jauh perjalanan ini yang akhirnya mampu membawa kita sampai titik sekarang? Tentang berapa... selengkapnya
Judul Buku : Thaharah: Risalah Praktis dan Ringkas Menguraikan tentang Thaharah (Bersuci) sebagai Syarat Sah dalam Beribadah Penulis : Buya... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pergantian tahun dapat dijadikan momen refleksi bagi banyak orang, termasuk umat muslim. Tahun baru Masehi sering kali... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam fiqih, air kencing adalah najis menurut ijma’ ulama. Penentuan najis dapat dilihat dari tiga tanda menurut jumhur... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Pada akhir tahun 2023 ini, SMAIQu Al-Bahjah Pusat Cirebon kembali meraih prestasi gemilang pada acara Ekspose... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Sya’ban adalah bulan kedelapan dalam kalender Hijriyah dan pintu gerbang memasuki bulan suci Ramadan. Bulan Sya’ban merupakan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Sejak manusia mengenal istilah saling menyapa dalam sejarah peradaban, kontak mata atau tatap muka menjadi hal yang bermakna... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – “Buku adalah jendela dunia.” Ungkapan tersebut sering kali menjadi kata motivasi bagi seseorang agar selalu membaca... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Tidak semua yang telah direncanakan berjalan sesuai keinginan dan harapan. Termasuk dalam hal pernikahan. Pernikahan sebuah momen yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Mengantuk adalah sifat manusia yang dapat dialami oleh setiap orang. Rasa kantuk ini bisa disebabkan oleh berbagai... selengkapnya
Buku Pengantar Bahasa Arab Para ahli bahasa menyebutkan bahwa maharoh/kemampuan berbahasa ada empat, yaitu (istima’, kalam, qiroah, dan kitabah). Keempatnya… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 38.000Buku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni… selengkapnya
Rp 60.000Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam… selengkapnya
Rp 89.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Achmad Hisyam Al Habsyie Tebal buku: viii+252 Di tengah penolakan kaum Quraisy, Allah mengangkat Nabi Muhammad… selengkapnya
*Harga Hubungi CSIlmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600
Saat ini belum tersedia komentar.