● online
- Kisah Nabi Muhammad Saw "Dari Isra Mi'raj Sampai W....
- Kisah Nabi Muhammad Saw "Dari Lahir Sampai Diutus ....
- Fiqih Bepergian Solusi Shalat di Perjalanan....
- Motivasi Dakwah "Membawa kepada Kemuliaan dengan H....
- RAMADHANIAT....
- المعين المبين....
- النجاح في تكملة المفتاح....
- English Practice "Practice Makes Perfect" Beginner....
Bolehkah Mengambil Air dari Sumur Masjid untuk Kebutuhan Pribadi?

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di beberapa desa, sering muncul perdebatan soal boleh tidaknya mengambil air dari sumur masjid untuk kepentingan pribadi, misalnya untuk masak atau minum di rumah. Ada yang berpendapat haram karena air itu milik masjid, hanya untuk wudu dan kebutuhan ibadah. Ada juga yang berpendapat boleh karena dianggap kepentingan umum.
Pendapat yang mengatakan haram hukumnya mengambil air sumur masjid untuk kepentingan di luar masjid. Alasannya, air tersebut adalah milik masjid yang sudah diwakafkan khusus untuk kebutuhan ibadah, seperti wudu dan kebersihan masjid. Namun di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa air tersebut boleh diambil untuk kebutuhan rumah tangga masyarakat sekitar, karena masjid adalah fasilitas umum yang memang berdiri untuk membantu masyarakat sekitar.
Akibat perbedaan pendapat ini, tidak jarang menimbulkan perselisihan di kalangan warga, bahkan para ustaz atau tokoh agama pun ikut berselisih, saling menyalahkan satu sama lain. Padahal, dalam Islam kita diajarkan untuk mengedepankan ilmu, tabayyun (klarifikasi), dan menghindari perpecahan.
Sebenarnya, cara menyikapi persoalan seperti ini cukup sederhana. Kuncinya adalah kembali kepada niat wakaf dari orang yang mewakafkan sumur tersebut (wakif). Tanyakan kepada orang yang dulu menggali atau mewakafkan sumur, atau tanyakan kepada ahli warisnya, apa tujuan awal dibuatnya sumur itu.
Jika memang sumur diwakafkan hanya untuk kebutuhan masjid, seperti untuk wudu, mencuci peralatan masjid, atau membersihkan lingkungan masjid, maka airnya tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi di luar masjid. Ini termasuk mematuhi syarat wakaf yang wajib dijaga. Namun, jika sumur itu diwakafkan untuk masjid sekaligus untuk kebutuhan masyarakat sekitar, maka mengambil airnya untuk kebutuhan pribadi di rumah diperbolehkan, bahkan meskipun dibawa pulang. Ini karena wakafnya memang mencakup manfaat umum untuk warga.
Kadang kala, sumur masjid memang dibangun di lahan masjid tetapi dananya gotong royong seluruh warga, sehingga wakafnya diniatkan untuk masjid dan masyarakat. Dalam kasus seperti ini, boleh digunakan oleh warga selama tidak mengganggu fungsi masjid.
Islam menekankan pentingnya menepati syarat wakaf, sebagaimana kaidah Fiqih yang ke 23 berbunyi:
الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُُرُوْطِهِمْ …
Artinya: “Kaum muslimin itu wajib memegang syarat-syarat yang telah ditetapkan”
Jika pewakaf sudah menyatakan air sumur hanya untuk masjid, maka haram mengambilnya untuk kebutuhan di luar masjid. Sebaliknya, kalau wakif memperbolehkan untuk umum, maka boleh dimanfaatkan siapa saja. Dengan cara ini, tidak perlu terjadi ribut atau perdebatan yang berkepanjangan di tengah masyarakat. Semua bisa tabayyun dan bermusyawarah untuk memastikan tujuan wakafnya.
Kita sebagai umat Islam jangan mudah bertengkar hanya karena persoalan seperti ini. Jangan merasa paling pintar atau paling alim, sementara cara menyelesaikan masalahnya pun belum ditempuh dengan benar.
Hargai niat baik orang yang berwakaf, dan patuhi syarat-syarat wakafnya. Dengan begitu, tidak timbul permusuhan yang hanya akan memecah belah persaudaraan di tengah umat.
Referensi: Youtube Al-Bahjah TV
Penulis: Solahudin Al Ayyubi S.Sos.
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Bolehkah Mengambil Air dari Sumur Masjid untuk Kebutuhan Pribadi?
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Nabi Muhammad Salallahu ‘Alaihi... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Ketika musibah datang, seringkali hati dipenuhi pertanyaan. Mengapa ini terjadi? Mengapa Allah Subhanahuwata’ala mengizinkan ujian yang begitu berat... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Haji menurut bahasa haji adalah bermaksud. Adapun menurut istilah fiqih haji adalah bermaksud (dengan sengaja) menuju Baitulharam (Ka’bah)... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Hari ini merupakan puncak acara peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw yang bertajuk Maulid dan Silaturahmi Akbar... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam ceramah yang dibawakan oleh Buya Yahya di acara Uswatun Hasanah, beliau menegaskan berbuat baik kepada orang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam hidup, musibah adalah bagian yang tidak bisa dihindari. Ada kalanya seseorang diuji dengan kehilangan, sakit, kesempitan rezeki,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Orang yang sudah mengikrarkan dirinya beriman secara otomatis akan mudah untuk melakukan kebaikan-kebaikan. Ia juga akan secara... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kita diciptakan di dunia ini tidak lain adalah untuk menyembah Sang Pencipta Allah Subhanahu wa Ta’ala: وما خلقت... selengkapnya
Bulan Muharram merupakan salah satu dari empat bulan suci (asyhurul hurum) dalam Islam, yaitu bulan-bulan yang dimuliakan oleh Allah c.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Salah satu yang selalu diperbincangkan dalam sebuah pernikahan adalah mahar. Mahar dapat diartikan sebagai pemberian pihak laki-laki... selengkapnya
Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Achmad Hisyam Al Habsyie Tebal buku: viii+252 Di tengah penolakan kaum Quraisy, Allah mengangkat Nabi Muhammad… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku Fiqih Bepergian karya Buya Yahya menghadirkan masalah umum yang sering dihadapi oleh kaum muslim dalam menjaga kualitas dan waktu… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 43.000Buku Fiqih Praktis Haid karya Buya Yahya memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid, nifas, dan istihadhoh yang… selengkapnya
Rp 149.000 Rp 95.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Moch. Idam Kholid Ukuran: 10,5 x 16,5 cm Tebal buku: 300 Bahasa Inggris adalah bahasa internasional… selengkapnya
*Harga Hubungi CSPenerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Moch. Idam Kholid Ukuran: 10,5 x 16,5 cm Tebal buku: 200 Bahasa Inggris adalah bahasa internasional… selengkapnya
*Harga Hubungi CSPenerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Terkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700Buku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Achmad Hisyam Al Habsyie Tebal buku: viii+140 Menelusuri jejak kepemimpinan Islam pasca wafatnya Rasulullah Saw melalui… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.