Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Bolehkah Mengambil Air dari Sumur Masjid untuk Kebutuhan Pribadi?

Bolehkah Mengambil Air dari Sumur Masjid untuk Kebutuhan Pribadi?

Diposting pada 4 Juli 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 1.978 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di beberapa desa, sering muncul perdebatan soal boleh tidaknya mengambil air dari sumur masjid untuk kepentingan pribadi, misalnya untuk masak atau minum di rumah. Ada yang berpendapat haram karena air itu milik masjid, hanya untuk wudu dan kebutuhan ibadah. Ada juga yang berpendapat boleh karena dianggap kepentingan umum.

Pendapat yang mengatakan haram hukumnya mengambil air sumur masjid untuk kepentingan di luar masjid. Alasannya, air tersebut adalah milik masjid yang sudah diwakafkan khusus untuk kebutuhan ibadah, seperti wudu dan kebersihan masjid. Namun di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa air tersebut boleh diambil untuk kebutuhan rumah tangga masyarakat sekitar, karena masjid adalah fasilitas umum yang memang berdiri untuk membantu masyarakat sekitar.

Akibat perbedaan pendapat ini, tidak jarang menimbulkan perselisihan di kalangan warga, bahkan para ustaz atau tokoh agama pun ikut berselisih, saling menyalahkan satu sama lain. Padahal, dalam Islam kita diajarkan untuk mengedepankan ilmu, tabayyun (klarifikasi), dan menghindari perpecahan.

Sebenarnya, cara menyikapi persoalan seperti ini cukup sederhana. Kuncinya adalah kembali kepada niat wakaf dari orang yang mewakafkan sumur tersebut (wakif). Tanyakan kepada orang yang dulu menggali atau mewakafkan sumur, atau tanyakan kepada ahli warisnya, apa tujuan awal dibuatnya sumur itu.

Jika memang sumur diwakafkan hanya untuk kebutuhan masjid, seperti untuk wudu, mencuci peralatan masjid, atau membersihkan lingkungan masjid, maka airnya tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi di luar masjid. Ini termasuk mematuhi syarat wakaf yang wajib dijaga. Namun, jika sumur itu diwakafkan untuk masjid sekaligus untuk kebutuhan masyarakat sekitar, maka mengambil airnya untuk kebutuhan pribadi di rumah diperbolehkan, bahkan meskipun dibawa pulang. Ini karena wakafnya memang mencakup manfaat umum untuk warga.

Kadang kala, sumur masjid memang dibangun di lahan masjid tetapi dananya gotong royong seluruh warga, sehingga wakafnya diniatkan untuk masjid dan masyarakat. Dalam kasus seperti ini, boleh digunakan oleh warga selama tidak mengganggu fungsi masjid.

Islam menekankan pentingnya menepati syarat wakaf, sebagaimana kaidah Fiqih yang ke 23 berbunyi:

الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُُرُوْطِهِمْ 

Artinya: Kaum muslimin itu wajib memegang syarat-syarat yang telah ditetapkan

Jika pewakaf sudah menyatakan air sumur hanya untuk masjid, maka haram mengambilnya untuk kebutuhan di luar masjid. Sebaliknya, kalau wakif memperbolehkan untuk umum, maka boleh dimanfaatkan siapa saja. Dengan cara ini, tidak perlu terjadi ribut atau perdebatan yang berkepanjangan di tengah masyarakat. Semua bisa tabayyun dan bermusyawarah untuk memastikan tujuan wakafnya.

Kita sebagai umat Islam jangan mudah bertengkar hanya karena persoalan seperti ini. Jangan merasa paling pintar atau paling alim, sementara cara menyelesaikan masalahnya pun belum ditempuh dengan benar.

Hargai niat baik orang yang berwakaf, dan patuhi syarat-syarat wakafnya. Dengan begitu, tidak timbul permusuhan yang hanya akan memecah belah persaudaraan di tengah umat.

 

Referensi: Youtube Al-Bahjah TV

Penulis: Solahudin Al Ayyubi S.Sos.

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

 

Bagikan ke

Bolehkah Mengambil Air dari Sumur Masjid untuk Kebutuhan Pribadi?

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Tak Hanya Dibaca dan Dihafal, Hadirkanlah Hati untuk Mencintai Al-Qur’an
19 Juni 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Al-Qur’an adalah kitab suci umat Islam yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Nabi Muhammad Salallahu ‘Alaihi... selengkapnya

3 Hikmah di Balik Musibah
18 Juni 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Ketika musibah datang, seringkali hati dipenuhi pertanyaan. Mengapa ini terjadi? Mengapa Allah Subhanahuwata’ala mengizinkan ujian yang begitu berat... selengkapnya

Mengenal Hukum dan Keutamaan Haji sebagai Rukun Islam yang Kelima
23 Mei 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Haji menurut bahasa haji adalah bermaksud. Adapun menurut istilah fiqih haji adalah bermaksud (dengan sengaja) menuju Baitulharam (Ka’bah)... selengkapnya

Puncak Acara Maulid Nabi Muhammad dan Silaturahmi Akbar 1444 H, Puluhan Ribu “Tamu Rasulullah” Padati Al-Bahjah Cirebon
2 Oktober 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Hari ini merupakan puncak acara peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw yang bertajuk Maulid dan Silaturahmi Akbar... selengkapnya

Hidup Indah Berkat Berbakti Kepada Orang Tua
2 Mei 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam ceramah yang dibawakan oleh Buya Yahya di acara Uswatun Hasanah, beliau menegaskan berbuat baik kepada orang... selengkapnya

4 Tipe Manusia Saat Ditimpa Musibah, yang Terakhir Bikin Hati Tenang
12 Mei 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam hidup, musibah adalah bagian yang tidak bisa dihindari. Ada kalanya seseorang diuji dengan kehilangan, sakit, kesempitan rezeki,... selengkapnya

Hikmah Merindukan Surga dan Takut Neraka
8 Juli 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Orang yang sudah mengikrarkan dirinya beriman secara otomatis akan mudah untuk melakukan kebaikan-kebaikan. Ia juga akan secara... selengkapnya

Kenapa Masih Ada yang Meninggalkan Shalat?
9 Desember 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kita diciptakan di dunia ini tidak lain adalah untuk menyembah Sang Pencipta Allah Subhanahu wa Ta’ala: وما خلقت... selengkapnya

(Teks Khutbah Jumat) Keistimewaan 10 Muharram dan Peristiwa Penting yang Terjadi di Dalamnya
25 Juni 2026

Bulan Muharram merupakan salah satu dari empat bulan suci (asyhurul hurum) dalam Islam, yaitu bulan-bulan yang dimuliakan oleh Allah c.... selengkapnya

Agar Mahar Pernikahan Tidak Jadi Petaka
31 Juli 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Salah satu yang selalu diperbincangkan dalam sebuah pernikahan adalah mahar. Mahar dapat diartikan sebagai pemberian pihak laki-laki... selengkapnya

Bolehkah Mengambil Air dari Sumur Masjid untuk Kebutuhan Pribadi?

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: