● online
Apakah Cuci Darah Membatalkan Puasa?

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Puasa di bulan Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu melaksanakannya. Namun, Islam juga memberikan keringanan (rukhsah) bagi orang yang sedang sakit, terutama jika puasa dapat memperburuk kondisi kesehatan. Akan tetapi yang sering kali menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah cuci darah dapat membatalkan puasa?
Dalam kajian fiqih praktis, hal-hal yang membatalkan puasa salah satunya adalah memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh melalui lubang utama (mulut, hidung, telinga, kemaluan, dan dubur. Pada prosedur cuci darah, darah dikeluarkan dari tubuh, disaring melalui mesin, lalu dikembalikan lagi melalui pembuluh darah (bukan melalui lima lubang utama tersebut). Pertanyaan di atas kiranya sudah cukup terjawab. Namun muncul pertanyaan lain, apakah orang yang harus cuci darah tetap wajib puasa? Ini poin yang lebih penting. Dalam Islam orang sakit boleh tidak puasa. Bahkan dalam kondisi tertentu, tidak puasa bisa lebih utama jika puasa membahayakan kesehatan.
Dijelaskan oleh Imam Nawawi di dalam kitab Al-Majmu’ bab puasa:
الْمَرِيضُ الْعَاجِزُ عَنِ الصَّوْمِ لِمَرَضٍ يُرْجَى زَوَالُهُ لَا يَلْزَمُهُ الصَّوْمُ فِي الْحَالِ … وَشَرْطُ إِبَاحَةِ الْفِطْرِ أَنْ تَلْحَقَهُ بِالصَّوْمِ مَشَقَّةٌ يَشُقُّ احْتِمَالُهَا
“Orang sakit yang tidak mampu berpuasa karena sakit yang diharapkan sembuh, maka tidak wajib baginya berpuasa saat itu. Syarat bolehnya berbuka adalah jika puasa menyebabkan kesulitan yang berat untuk ditanggung.”
Islam tidak memaksakan umatnya untuk ibadah hingga membahayakan diri. Apabila dokter menyarankan tidak puasa, maka mengikuti dokter termasuk menjaga amanah kesehatan. Sebab, memaksakan puasa saat membahayakan tubuh justru bisa berdosa karena menyia-nyiakan kesehatan. Kemudian muncul pertanyaan baru, jika tidak puasa, apakah harus qadha atau fidyah? Hal tersebut harus merujuk ke beberapa kondisi. Jika sakitnya ada harapan sembuh maka wajib mengqadha puasa yang ditinggalkannya ketika sudah sehat. Namun jika tidak ada harapan sembuh (penyakit kronis permanen), tidak wajib qadha dan menggantinya dengan fidyah (memberi makan orang miskin setiap hari puasa yang ditinggalkan). Allah ta’ala berfirman didalam QS. Al-Baqarah: 184
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ…
“…Dan bagi yang berat menjalankannya wajib membayar fidyah memberi makan orang miskin.” (QS Al-Baqarah: 184)
Dari sini dapat dipahami bahwa syariat Islam sangat menjunjung tinggi kemaslahatan dan keselamatan hamba-Nya. Penjelasan para ulama seperti Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menegaskan bahwa rukhsah bagi orang sakit adalah bentuk kasih sayang agama, bukan bentuk kelemahan dalam ibadah. Demikian pula petunjuk dalam Al-Qur’an menunjukkan bahwa Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya, melainkan kemudahan dan kebaikan.
Maka bagi pasien cuci darah, keputusan berpuasa atau tidak hendaknya didasarkan pada pertimbangan medis yang aman serta tuntunan fiqih yang benar. Dengan begitu, seorang Muslim tetap bisa menjaga ketaatan kepada Allah sekaligus menjaga amanah kesehatan yang telah diberikan. Semoga Allah memberi kemudahan dalam beribadah, menerima amal ibadah kita, dan memberikan kesembuhan serta kekuatan lahir batin
Referensi: Youtube Al-Bahjah TV
Penulis: Solahudin Al Ayyubi, S.Sos.
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Apakah Cuci Darah Membatalkan Puasa?
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Akal sehat yang dianugerahkan Allah Swt kepada manusia merupakan sebuah alat yang berfungsi untuk menuntun manusia kepada... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam kehidupan sehari-hari, banyak kegiatan yang melibatkan perlombaan, mulai dari lomba olahraga hingga lomba yang lebih ringan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sejatinya umat Islam telah memiliki suri teladan yang harus diikuti. Ketika kita mengikutinya dalam hal apa pun,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Memasuki awal tahun, banyak orang memulai lembaran baru dengan semangat “hijrah” yang menggelora. Tentu, sebagai sesama Muslim, kita... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pertumbuhan dunia teknologi informasi dan komunikasi (TIK) mengharuskan berbagai aspek melakukan penyesuaian, mulai dari regulasi, konten, dan tata... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sahabat Pustaka, bulan Ramadhan merupakan bulan panen raya hamba-hamba terkasih Allah Swt karena pada bulan ini... selengkapnya
Peletakan Batu Pertama Gedung Media Center Al-Bahjah Sebagai Simbol Kemajuan Dakwah Upaya untuk menyebarkan dakwah di tengah-tengah masyarakat tentunya memerlukan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Saat ini Indonesia tak henti-hentinya dilanda berbagai musibah seperti gempa bumi, erupsi gunung berapi, banjir dan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Kabar gembira bagi Anda semua para perindu kemuliaan, setelah kita merayakan euforia Idul Fitri, kajian rutin... selengkapnya
Anda Gemar Membaca? Berikut Tips di Saat Membaca Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)... selengkapnya
Terkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700Buku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara… selengkapnya
Rp 57.000FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat… selengkapnya
Rp 65.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Buku “Oase Iman” memberikan pemahaman yang mendalam namun ringan sebagai siraman hati bagi siapa pun yang membacanya. Berisi catatan buah… selengkapnya
Rp 87.000 Rp 93.000Buku “Dzikir Harian” yang ditulis oleh Buya Yahya adalah dzikir-dzikir yang dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dzikir-dzikir yang dihadirkan merupakan… selengkapnya
Rp 25.000 Rp 27.000Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600Buku Fiqih Bepergian karya Buya Yahya menghadirkan masalah umum yang sering dihadapi oleh kaum muslim dalam menjaga kualitas dan waktu… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 43.000
Saat ini belum tersedia komentar.