Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Apakah Cuci Darah Membatalkan Puasa?

Apakah Cuci Darah Membatalkan Puasa?

Diposting pada 27 Februari 2026 oleh Redaksi / Dilihat: 203 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Puasa di bulan Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu melaksanakannya. Namun, Islam juga memberikan keringanan (rukhsah) bagi orang yang sedang sakit, terutama jika puasa dapat memperburuk kondisi kesehatan. Akan tetapi yang sering kali menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah cuci darah dapat membatalkan puasa?

Dalam kajian fiqih praktis, hal-hal yang membatalkan puasa salah satunya adalah memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh melalui lubang utama (mulut, hidung, telinga, kemaluan, dan dubur. Pada prosedur cuci darah, darah dikeluarkan dari tubuh, disaring melalui mesin, lalu dikembalikan lagi melalui pembuluh darah (bukan melalui lima lubang utama tersebut). Pertanyaan di atas kiranya sudah cukup terjawab. Namun muncul pertanyaan lain, apakah orang yang harus cuci darah tetap wajib puasa? Ini poin yang lebih penting. Dalam Islam orang sakit boleh tidak puasa. Bahkan dalam kondisi tertentu, tidak puasa bisa lebih utama jika puasa membahayakan kesehatan.

Dijelaskan oleh Imam Nawawi di dalam kitab Al-Majmu’ bab puasa:

الْمَرِيضُ الْعَاجِزُ عَنِ الصَّوْمِ لِمَرَضٍ يُرْجَى زَوَالُهُ لَا يَلْزَمُهُ الصَّوْمُ فِي الْحَالِ … وَشَرْطُ إِبَاحَةِ الْفِطْرِ أَنْ تَلْحَقَهُ بِالصَّوْمِ مَشَقَّةٌ يَشُقُّ احْتِمَالُهَا

“Orang sakit yang tidak mampu berpuasa karena sakit yang diharapkan sembuh, maka tidak wajib baginya berpuasa saat itu. Syarat bolehnya berbuka adalah jika puasa menyebabkan kesulitan yang berat untuk ditanggung.”

Islam tidak memaksakan umatnya untuk ibadah hingga membahayakan diri. Apabila dokter menyarankan tidak puasa, maka mengikuti dokter termasuk menjaga amanah kesehatan. Sebab, memaksakan puasa saat membahayakan tubuh justru bisa berdosa karena menyia-nyiakan kesehatan. Kemudian muncul pertanyaan baru, jika tidak puasa, apakah harus qadha atau fidyah? Hal tersebut harus merujuk ke beberapa kondisi. Jika sakitnya ada harapan sembuh maka wajib mengqadha puasa yang ditinggalkannya ketika sudah sehat. Namun jika tidak ada harapan sembuh (penyakit kronis permanen), tidak wajib qadha dan menggantinya dengan fidyah (memberi makan orang miskin setiap hari puasa yang ditinggalkan). Allah ta’ala berfirman didalam QS. Al-Baqarah: 184

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ…

“…Dan bagi yang berat menjalankannya wajib membayar fidyah memberi makan orang miskin.” (QS Al-Baqarah: 184)

Dari sini dapat dipahami bahwa syariat Islam sangat menjunjung tinggi kemaslahatan dan keselamatan hamba-Nya. Penjelasan para ulama seperti Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menegaskan bahwa rukhsah bagi orang sakit adalah bentuk kasih sayang agama, bukan bentuk kelemahan dalam ibadah. Demikian pula petunjuk dalam Al-Qur’an menunjukkan bahwa Allah tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya, melainkan kemudahan dan kebaikan.

Maka bagi pasien cuci darah, keputusan berpuasa atau tidak hendaknya didasarkan pada pertimbangan medis yang aman serta tuntunan fiqih yang benar. Dengan begitu, seorang Muslim tetap bisa menjaga ketaatan kepada Allah sekaligus menjaga amanah kesehatan yang telah diberikan. Semoga Allah memberi kemudahan dalam beribadah, menerima amal ibadah kita, dan memberikan kesembuhan serta kekuatan lahir batin

 

Referensi: Youtube Al-Bahjah TV

 

Penulis: Solahudin Al Ayyubi, S.Sos.

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

 

Bagikan ke

Apakah Cuci Darah Membatalkan Puasa?

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Hikmah di Balik Pemilihan Jazirah Arab sebagai Tempat Turunnya Dakwah Islam
11 Mei 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Akal sehat yang dianugerahkan Allah Swt kepada manusia merupakan sebuah alat yang berfungsi untuk menuntun manusia kepada... selengkapnya

Hadiah Lomba dari Uang Pendaftaran Apakah Termasuk Judi? Begini Penjelasan Buya Yahya
27 Agustus 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam kehidupan sehari-hari, banyak kegiatan yang melibatkan perlombaan, mulai dari lomba olahraga hingga lomba yang lebih ringan... selengkapnya

Metode Pendidikan Terbaik Itu Ada pada Nabi Muhammad Saw
16 Desember 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sejatinya umat Islam telah memiliki suri teladan yang harus diikuti. Ketika kita mengikutinya dalam hal apa pun,... selengkapnya

Euforia Hijrah Instan dan Risikonya Tanpa Fondasi Ilmu yang Kokoh
6 Januari 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Memasuki awal tahun, banyak orang memulai lembaran baru dengan semangat “hijrah” yang menggelora. Tentu, sebagai sesama Muslim, kita... selengkapnya

Menghadapi Disrupsi Digital Perspektif Al-Qur’an dan Al-Hadits
8 September 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pertumbuhan dunia teknologi informasi dan komunikasi (TIK) mengharuskan berbagai aspek melakukan penyesuaian, mulai dari regulasi, konten, dan tata... selengkapnya

Tidak Merasakan Vibes Nya Ramadhan? Jangan-Jangan Karena Ini
2 April 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sahabat Pustaka, bulan Ramadhan merupakan bulan panen raya hamba-hamba terkasih Allah Swt karena pada bulan ini... selengkapnya

Peletakan Batu Pertama Gedung Media Center Al-Bahjah  Sebagai Simbol Kemajuan Dakwah
10 Januari 2022

Peletakan Batu Pertama Gedung Media Center Al-Bahjah  Sebagai Simbol Kemajuan Dakwah Upaya untuk menyebarkan dakwah di tengah-tengah masyarakat tentunya memerlukan... selengkapnya

Terjadi Banyak Musibah dan Bencana, Apakah Karena Dosa dan Kemaksiatan Umat?
8 Desember 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Saat ini Indonesia tak henti-hentinya dilanda berbagai musibah seperti gempa bumi, erupsi gunung berapi, banjir dan... selengkapnya

Kajian Rutin Majelis Al-Bahjah Kembali Dibuka, Jangan Sampai Terlewat
4 Mei 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Kabar gembira bagi Anda semua para perindu kemuliaan, setelah kita merayakan euforia Idul Fitri, kajian rutin... selengkapnya

Anda Gemar Membaca? Berikut Tips di Saat Membaca
30 Maret 2021

Anda Gemar Membaca? Berikut Tips di Saat Membaca Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)... selengkapnya

Apakah Cuci Darah Membatalkan Puasa?

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: