Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Waswas Keputihan karena Tidak Tahu Hukumnya? Ummi Fairuz Ar-Rahbini Menjawab

Waswas Keputihan karena Tidak Tahu Hukumnya? Ummi Fairuz Ar-Rahbini Menjawab

Diposting pada 12 Desember 2024 oleh Redaksi / Dilihat: 3.120 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Keputihan kerapkali membuat para wanita menjadi waswas. Waswas yang menimpa seorang wanita terhadap keputihan ini disebabkan adanya perbedaan pendapat. Keputihan bagi sebagian ulama dianggap najis dan sebagian lagi dianggap suci. Perbedaan pendapat tadi hanya akan berujung perdebatan panjang dan tidak akan pernah selesai ketika muslimah tidak mau mempelajari ilmu fiqih secara mendalam dan benar, utamanya terhadap hal yang sering terjadi pada wanita dan lekat kaitannya dengan ibadah. Dua perbedaan pendapat di atas merupakan khilaf, kita boleh memilih mana yang lebih mudah digunakan untuk beribadah.

Pada salah satu kajiannya Ummi Fairuz Ar-rahbini menyampaikan, bahwa keputihan bukan barang najis. Pendapat ini diambil supaya kita sebagai umat tidak kesulitan melaksanakan ibadah. Keputihan keluar dari rahim bagian tengah seorang wanita yang menurut kitab fiqih dan merujuk pada mazhab Imam Syafi’i dihukumi suci. Hal demikian juga dibenarkan oleh pendapat ahli yang menyatakan keputihan itu keluar dari rahim bagian tengah.

Keputihan merupakan cairan atau lendir yang keluar dari alat kelamin perempuan. Keputihan dapat dialami oleh setiap wanita. Cairan yang normal umumnya berwarna putih hingga keputih-putihan dan tidak berbau.

Keputihan yang ada pada wanita bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kondisi hormonal, stress, area kemaluan yang lembab, atau hal lainnya. Jika dilihat dalam kajian fiqih, wanita itu memiliki tiga bagian yang selalu dalam kondisi basah pada kemaluannya, yakni basahan pada bagian kemaluan yang hukumnya tidak najis, basahan yang keluarnya dari rahim bagian tengah seperti keputihan, dan basahan yang keluar dari rahim bagian atas yang hukumnya najis seperti darah haid dan nifas. Oleh karenanya, tidak mengherankan jika pakaian dalam wanita selalu dalam kondisi demikian.

Keputihan memang dapat membatalkan wudu, ketika keluarnya saat sedang melaksanakan shalat. Akan tetapi jika keluarnya bukan saat sedang melaksanakan shalat dan ingin melaksanakan shalat meskipun dalam kondisi demikian, maka lanjutkan dengan tetap berwudu seperti biasa ketika akan melaksanakan shalat. Urusan ganti pakaian dalam serta membersihan keputihan merupakan sunah, berbeda jika dalam kondisi darurat seperti sedang bepergian, maka diperkenankan untuk tetap melaksanakan shalat dan tidak membersihkannya terlebih dahulu. Kondisi keputihan bukan sesuatu yang harus kita cemaskan berlebihan yang akan berujung ibadah kita menjadi tidak maksimal. Ada hal lain yang tak kalah penting yang berkaitan dengan kewanitaan, yakni haid, nifas, dan istihadhah. Lebih jelasnya sahabat bisa baca di buku Cerdas Memahami Daras Wanita karya Buya Yahya.

Wallahu A’lam Bishowab

 

Penulis: Ayuning Dharma Malik

 

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.

Tags: , , ,

Bagikan ke

Waswas Keputihan karena Tidak Tahu Hukumnya? Ummi Fairuz Ar-Rahbini Menjawab

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Lebarkan Sayap Dakwah Rasulullah Saw, Pondok Pesantren Al-Bahjah Binangkit Tasikmalaya Diresmikan
28 Oktober 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Jumat, 02 Rabiul Akhir 1444 H atau bertepatan dengan Tanggal 28 Oktober 2022 telah diresmikan Pondok... selengkapnya

Coklat, Langit, dan Tauhid (Sebuah Cerpen)
18 Mei 2024

Cahaya matahari masuk ke sela-sela ruang kamarku. Aku menggeliat malas, tubuhku terasa sakit di beberapa bagian. Kejadian semalam seperti mimpi.... selengkapnya

Buya Yahya Rilis Buku Fiqih Haji dan Umrah: Rahasia Kesuksesan di Tanah Suci
5 Oktober 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pada hari Ahad, tanggal 3 Rabi’ul Akhir 1446 H/6 Oktober 2024 M, Buya Yahya secara resmiakan meluncurkan... selengkapnya

Metode Pendidikan Terbaik Itu Ada pada Nabi Muhammad Saw
16 Desember 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sejatinya umat Islam telah memiliki suri teladan yang harus diikuti. Ketika kita mengikutinya dalam hal apa pun,... selengkapnya

Tidak Ada Zaman yang Lebih Mudah: Tantangan Setiap Generasi Itu Nyata
15 Juli 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada setiap masa terdapat orang dengan karakter dan sifat khasnya masing-masing. Hal ini disebabkan oleh berbagai hal, mulai... selengkapnya

Tukang Sembelih Kurban Tidak Boleh Diupah Dengan Daging Kurban, Begini Penjelasan Buya Yahya
14 Juni 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Saat hari raya kurban tiba, banyak terjadi salah kaprah diantara tukang sembelih kurban yang menjadikan daging... selengkapnya

Penjelasan Buya Yahya Tentang Hukum Permainan Capit Boneka
14 Oktober 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Belakangan ini permainan mesin capit boneka marak sekali di masyarakat, banyak diantaranya yang berbondong-bondong memainkan mesin... selengkapnya

Pesan Perdamaian untuk Pemilu 2024
15 September 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Indonesia akan menghadapi pemilihan umum (pemilu) pada tahun 2024 mendatang. Pemilu sendiri merupakan sarana bagi rakyat... selengkapnya

Bolehkah Mahar Nikah dengan Masjid? Begini Penjelasan Buya Yahya
30 November 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Akhir-akhir ini viral adanya suatu pernikahan dengan mahar sebuah masjid, lalu bagaimana fiqih syariat Islam memandangnya? Sebab,... selengkapnya

Bagaimana Cara Menyikapi Cacian dan Makian? Berikut Pesan Buya Yahya
11 September 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Cacian dan makian seringkali kita dapati dalam berbagai keadaan. Namun sejatinya, apakah hal itu layak untuk... selengkapnya

Waswas Keputihan karena Tidak Tahu Hukumnya? Ummi Fairuz Ar-Rahbini Menjawab

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: