Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Buka Setiap Hari pukul 08.00 s.d. pukul 16.00 Hari Besar Islam Tutup
Beranda » Blog » Waswas Keputihan karena Tidak Tahu Hukumnya? Ummi Fairuz Ar-Rahbini Menjawab

Waswas Keputihan karena Tidak Tahu Hukumnya? Ummi Fairuz Ar-Rahbini Menjawab

Diposting pada 12 December 2024 oleh Redaksi / Dilihat: 361 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Keputihan kerapkali membuat para wanita menjadi waswas. Waswas yang menimpa seorang wanita terhadap keputihan ini disebabkan adanya perbedaan pendapat. Keputihan bagi sebagian ulama dianggap najis dan sebagian lagi dianggap suci. Perbedaan pendapat tadi hanya akan berujung perdebatan panjang dan tidak akan pernah selesai ketika muslimah tidak mau mempelajari ilmu fiqih secara mendalam dan benar, utamanya terhadap hal yang sering terjadi pada wanita dan lekat kaitannya dengan ibadah. Dua perbedaan pendapat di atas merupakan khilaf, kita boleh memilih mana yang lebih mudah digunakan untuk beribadah.

Pada salah satu kajiannya Ummi Fairuz Ar-rahbini menyampaikan, bahwa keputihan bukan barang najis. Pendapat ini diambil supaya kita sebagai umat tidak kesulitan melaksanakan ibadah. Keputihan keluar dari rahim bagian tengah seorang wanita yang menurut kitab fiqih dan merujuk pada mazhab Imam Syafi’i dihukumi suci. Hal demikian juga dibenarkan oleh pendapat ahli yang menyatakan keputihan itu keluar dari rahim bagian tengah.

Keputihan merupakan cairan atau lendir yang keluar dari alat kelamin perempuan. Keputihan dapat dialami oleh setiap wanita. Cairan yang normal umumnya berwarna putih hingga keputih-putihan dan tidak berbau.

Keputihan yang ada pada wanita bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kondisi hormonal, stress, area kemaluan yang lembab, atau hal lainnya. Jika dilihat dalam kajian fiqih, wanita itu memiliki tiga bagian yang selalu dalam kondisi basah pada kemaluannya, yakni basahan pada bagian kemaluan yang hukumnya tidak najis, basahan yang keluarnya dari rahim bagian tengah seperti keputihan, dan basahan yang keluar dari rahim bagian atas yang hukumnya najis seperti darah haid dan nifas. Oleh karenanya, tidak mengherankan jika pakaian dalam wanita selalu dalam kondisi demikian.

Keputihan memang dapat membatalkan wudu, ketika keluarnya saat sedang melaksanakan shalat. Akan tetapi jika keluarnya bukan saat sedang melaksanakan shalat dan ingin melaksanakan shalat meskipun dalam kondisi demikian, maka lanjutkan dengan tetap berwudu seperti biasa ketika akan melaksanakan shalat. Urusan ganti pakaian dalam serta membersihan keputihan merupakan sunah, berbeda jika dalam kondisi darurat seperti sedang bepergian, maka diperkenankan untuk tetap melaksanakan shalat dan tidak membersihkannya terlebih dahulu. Kondisi keputihan bukan sesuatu yang harus kita cemaskan berlebihan yang akan berujung ibadah kita menjadi tidak maksimal. Ada hal lain yang tak kalah penting yang berkaitan dengan kewanitaan, yakni haid, nifas, dan istihadhah. Lebih jelasnya sahabat bisa baca di buku Cerdas Memahami Daras Wanita karya Buya Yahya.

Wallahu A’lam Bishowab

 

Penulis: Ayuning Dharma Malik

 

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.

Tags: , , ,

Bagikan ke

Waswas Keputihan karena Tidak Tahu Hukumnya? Ummi Fairuz Ar-Rahbini Menjawab

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama Bukan sebagai Sumber Perpecahan, Melainkan Kekayaan Intelektual yang Harus Dihargai
13 May 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama karya Buya Yahya merupakan sebuah karya yang sangat menarik dan penuh makna,... selengkapnya

Khutbah Idulfitri 1445 H
9 April 2024

Ramadan telah mengajarkan kita ketenangan hati, ketulusan jiwa dan kesabaran dalam berproses untuk mencapai kejayaan. Oleh karenanya, Ramadan bukan hanya... selengkapnya

Bagaimanakah Perayaan Halloween Dalam Pandangan Islam?
11 November 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Baru-baru ini kita dihebohkan dengan berita perayaan Hallowen di Arab Saudi yang notabene merupakan negara Islam.... selengkapnya

Inovasi Pembelajaran di Sekolah Menggunakan Pendekatan Science-Technology-Religion-Engineering-Arts-Mathematics (STREAM)
5 March 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Perkembangan zaman yang semakin canggih menuntut masyarakat untuk dapat beradaptasi dengan cepat. Kondisi ini ditandai dengan semakin... selengkapnya

Teknik Menulis bagi Pemula: Lupakan EYD dan Tanda Baca (Freewriting)
20 January 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pernahkan Anda memiliki keinginan untuk menulis tetapi terhambat dengan pengetahuan Anda yang terbatas? Ya, hambatan tersebut salah... selengkapnya

Peran Orang Tua dan Masyarakat dalam Mencegah Kekerasan Terhadap Anak Menurut Maqashid Syariah
21 July 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kekerasan terhadap anak merupakan masalah yang sangat serius dan memerlukan perhatian mendalam dari berbagai pihak. Menurut data yang... selengkapnya

Puisi-Puisi Nur Aliyatul Hasanah (4)
24 November 2024

  Sujud Saat tangis tak lagi bersuara Saat tangan tak lagi mampu menyeka air mata Saat lisan tak lagi dapat... selengkapnya

Inovasi Dakwah Melalui Gedung Media Al-Bahjah yang Baru Diresmikan
10 August 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Divisi Media dan Dakwah Al-Bahjah mengadakan tasyakuran gedung media baru yang berdiri megah di kawasan kompleks yayasan... selengkapnya

Menata Hati: Persiapan dan Bekal untuk Menyambut Bulan Ramadan
21 February 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Ramadan akan segera datang, sudahkan kita mempersiapkan diri? Apa saja sebenarnya pesiapan yang harus kita lakukan... selengkapnya

Cara Menyikapi Suami yang Diduga Selingkuh
24 April 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Komunikasi harus senantiasa dilakukan dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Karena tidak sedikit permasalahan berawal dari buruknya komunikasi... selengkapnya

Waswas Keputihan karena Tidak Tahu Hukumnya? Ummi Fairuz Ar-Rahbini Menjawab

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: