Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hukum Berwudhu dalam Keadaan Masih Memakai Kosmetik

Hukum Berwudhu dalam Keadaan Masih Memakai Kosmetik

Diposting pada 5 Januari 2026 oleh Redaksi / Dilihat: 570 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan modern, penggunaan kosmetik seperti handbody, pelembap wajah, lipstik, bedak, hingga produk-produk berlabel waterproof sudah menjadi bagian dari keseharian banyak perempuan. Dalam hal beribadah, terutama wudhu dan shalat, muncul sebuah pertanyaan apakah kosmetik tersebut menghalangi sampainya air ke kulit?

Fiqih Islam telah memberikan prinsip dasar mengenai hal ini, yaitu air harus benar-benar sampai ke kulit atau anggota wudhu agar ibadah menjadi sah. Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 6:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.”

Ayat ini jelas menunjukkan bahwa proses membasuh harus dilakukan sedemikian rupa sehingga air benar-benar menyentuh permukaan kulit. Pada dasarnya, kosmetik cair seperti handbody, pelembap, atau minyak wajah yang menyatu dengan kulit tidak menghalangi sampainya air ke kulit. Imam Nawawi didalam kitabnya Majmu’ Syarah Muhadzab menjelaskan bahwa sesuatu yang menempel pada kulit tidak menghalangi sahnya wudhu selama tidak membentuk lapisan yang mencegah air sampai ke kulit.

وَإِنْ كَانَ عَلَى بَعْضِ أَعْضَائِهِ دُهْنٌ أَوْ عَجِينٌ أَوْ شَمْعٌ أَوْ رِسْتٌ فَجَرَتِ الْمَاءُ عَلَيْهِ وَصَلَتْ إِلَى الْبَشَرَةِ صَحَّ الْوُضُوءُ

“Jika pada sebagian anggota wudhunya terdapat minyak, adonan, lilin, atau sejenisnya, lalu air mengalir di atasnya dan mencapai kulit, maka wudhunya sah.”

Dari penjelasan ini, para ulama mengambil kesimpulan bahwa sesuatu yang bersifat cair, tidak tebal, dan tidak membentuk lapisan tertutup di kulit tidak dianggap sebagai penghalang wudhu. Air tetap dapat meresap dan mencapai kulit sehingga wudhu tetap sah.

Kemudian muncul pula persoalan ketika air wudhu bersentuhan dengan kosmetik apakah kontak tersebut menyebabkan air berubah sifat baik warna, rasa, maupun bau, karena adanya partikel kosmetik yang terlepas. Jika perubahan tersebut terjadi dan sifat asli air tidak lagi dominan, maka air tersebut tidak dapat digunakan untuk bersuci. Untuk menghindari keraguan dan menjaga kemurnian wudhu, para ulama menganjurkan langkah praktis berupa membersihkan terlebih dahulu sisa-sisa kosmetik sebelum berwudhu, terutama produk yang berpotensi menghalangi air atau larut ke dalam air sehingga mengubah sifatnya.

Prinsip ini sesuai dengan kaidah dar’usy syubuhat (menghindari hal-hal yang meragukan) serta selaras dengan hadits Nabi di dalam kitab Arbain Nawawi yang berbunyi:

 ….دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ (رواه الترميذي والنسائي)

 “…Tinggalkan yang meragukanmu menuju yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi dan Imam Nasa’i).

Membersihkan muka dari kosmetik terlebih dahulu untuk memastikan kulit bersih dari penghalang dan air tetap murni, sehingga seseorang dapat melaksanakan ibadah dengan penuh ketenangan tanpa dihantui perasaan was-was.

Penggunaan kosmetik dalam kehidupan modern pada dasarnya tidak bertentangan dengan ibadah, selama kosmetik tersebut tidak menghalangi sampainya air ke kulit saat berwudhu. Kosmetik cair dan tipis tidak menjadi masalah, sedangkan kosmetik yang membentuk lapisan tebal atau waterproof wajib dibersihkan terlebih dahulu. Dengan mengikuti panduan para ulama dan menjauhi hal-hal yang meragukan, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan sah, sempurna, dan hati yang tenang.

Sahabat sekalian dapat membaca lebih lanjut fiqih bersuci yang dibahas secara ringkas dalam buku Silsilah Fiqih Praktis Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya melalui link berikut: https://pustakaalbahjah.com/buku-thoharoh-karya-buya-yahya.html

 

Referensi: Youtube Al-Bahjah TV

 

Penulis: Solahudin Al Ayyubi, S.Sos.

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

 

Bagikan ke

Hukum Berwudhu dalam Keadaan Masih Memakai Kosmetik

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Manajemen Waktu ala Hujjatul Islam Al-Imam Al-Ghazalie
23 Juni 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Manusia diberi nikmat oleh Allah Subhanallahu wa Ta’ala dengan waktu yang begitu panjang dalam satu harinya, yakni... selengkapnya

Mengakhiri Derita Jomblo; Insan yang Hidupnya dalam Kesendirian di Setiap Keheningan Malam
13 November 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Fase menuju pernikahan menjadi momok mengerikan bagi para pemuda yang khawatir akan masa depannya. Akhir dari masa... selengkapnya

2 Golongan Muslim Yang Tidak Akan Diberikan Pengampunan Saat Malam Nisfu Sya’ban
7 Maret 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Malam Nisfu Sya’ban merupakan malam dimana amal kita diangkat kelangit. Pada malam ini satu hal yang... selengkapnya

Puisi-Puisi Faizatulatifah (2): Hijrah yang Hijrah
12 Juli 2025

  Hijrah Cahaya   Tahun Baru Hijriah terbit seperti fajar keemasan, Menghadirkan harapan dalam tiap getar jiwa yang lapang. Hijrah... selengkapnya

Muslimah Wajib Meneladani Sayyidah Fatimmah Az-Zahra, Begini Kisahnya
9 Mei 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Berawal dari hadits Rasulullah Saw: قال رسول الله عليه وسلم : صنفان من أهل النار لم أرهما... selengkapnya

Sambut Malam Puncak Harlah ke-13 Al-Bahjah, Perbaharui Semangat Menuju Kejayaan Umat
20 Agustus 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Hari ini tepat 13 tahun yang lalu pada tanggal 23 Muharram 1431 H, Lembaga Pengembangan Dakwah... selengkapnya

Hati-Hati Menjadi Buzzer dalam Pemilu! Buya Yahya Mengingatkan Rambu-Rambu Ini
3 Desember 2023

Pemilu semakin dekat. Kampanye semakin gencar di berbagai tempat dan media sosial. Kemudahan mengakses media sosial ini mewarnai prosesi kampanye... selengkapnya

Mengapa Ada Perbedaan Mazhab? Begini Penjelasannya
23 Juli 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sudah menjadi rahasia umum bahwa Allah Swt. menurunkan Al-Qur’an sebagai pedoman utama bagi umat manusia dalam menjalani... selengkapnya

Pejuang Rasulullah: Sebuah Intropeksi Diri
30 Juli 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Semua orang bisa mengajak orang lain kepada kebaikan dengan apa pun yang mereka miliki. Karena itu, setiap orang... selengkapnya

Cerpen: Kambing dan Terompah Pak Kiyai
9 Maret 2025

Pagi itu, suasana Pondok Al Khoirot terasa syahdu seperti biasanya. Lalu lalang santri bergegas menuju masjid untuk shalat Subuh berjamaah.... selengkapnya

Hukum Berwudhu dalam Keadaan Masih Memakai Kosmetik

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: