● online
- Buku Aqidah - Hadits Jibril....
- Fiqih Praktis Haji dan Umrah yang Mudah Dipahami....
- النجاح في تكملة المفتاح....
- BUKU THAHARAH - BERSUCI - KARYA BUYA YAHYA....
- AQIDAH 50 KARYA BUYA YAHYA....
- Oase Iman - Refleksi Problematika Umat....
- Fiqih Bepergian Solusi Shalat di Perjalanan....
- Fiqih Shalat Berjamaah....
Hukum Berwudhu dalam Keadaan Masih Memakai Kosmetik

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan modern, penggunaan kosmetik seperti handbody, pelembap wajah, lipstik, bedak, hingga produk-produk berlabel waterproof sudah menjadi bagian dari keseharian banyak perempuan. Dalam hal beribadah, terutama wudhu dan shalat, muncul sebuah pertanyaan apakah kosmetik tersebut menghalangi sampainya air ke kulit?
Fiqih Islam telah memberikan prinsip dasar mengenai hal ini, yaitu air harus benar-benar sampai ke kulit atau anggota wudhu agar ibadah menjadi sah. Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 6:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.”
Ayat ini jelas menunjukkan bahwa proses membasuh harus dilakukan sedemikian rupa sehingga air benar-benar menyentuh permukaan kulit. Pada dasarnya, kosmetik cair seperti handbody, pelembap, atau minyak wajah yang menyatu dengan kulit tidak menghalangi sampainya air ke kulit. Imam Nawawi didalam kitabnya Majmu’ Syarah Muhadzab menjelaskan bahwa sesuatu yang menempel pada kulit tidak menghalangi sahnya wudhu selama tidak membentuk lapisan yang mencegah air sampai ke kulit.
وَإِنْ كَانَ عَلَى بَعْضِ أَعْضَائِهِ دُهْنٌ أَوْ عَجِينٌ أَوْ شَمْعٌ أَوْ رِسْتٌ فَجَرَتِ الْمَاءُ عَلَيْهِ وَصَلَتْ إِلَى الْبَشَرَةِ صَحَّ الْوُضُوءُ
“Jika pada sebagian anggota wudhunya terdapat minyak, adonan, lilin, atau sejenisnya, lalu air mengalir di atasnya dan mencapai kulit, maka wudhunya sah.”
Dari penjelasan ini, para ulama mengambil kesimpulan bahwa sesuatu yang bersifat cair, tidak tebal, dan tidak membentuk lapisan tertutup di kulit tidak dianggap sebagai penghalang wudhu. Air tetap dapat meresap dan mencapai kulit sehingga wudhu tetap sah.
Kemudian muncul pula persoalan ketika air wudhu bersentuhan dengan kosmetik apakah kontak tersebut menyebabkan air berubah sifat baik warna, rasa, maupun bau, karena adanya partikel kosmetik yang terlepas. Jika perubahan tersebut terjadi dan sifat asli air tidak lagi dominan, maka air tersebut tidak dapat digunakan untuk bersuci. Untuk menghindari keraguan dan menjaga kemurnian wudhu, para ulama menganjurkan langkah praktis berupa membersihkan terlebih dahulu sisa-sisa kosmetik sebelum berwudhu, terutama produk yang berpotensi menghalangi air atau larut ke dalam air sehingga mengubah sifatnya.
Prinsip ini sesuai dengan kaidah dar’usy syubuhat (menghindari hal-hal yang meragukan) serta selaras dengan hadits Nabi di dalam kitab Arbain Nawawi yang berbunyi:
….دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ (رواه الترميذي والنسائي)
“…Tinggalkan yang meragukanmu menuju yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi dan Imam Nasa’i).
Membersihkan muka dari kosmetik terlebih dahulu untuk memastikan kulit bersih dari penghalang dan air tetap murni, sehingga seseorang dapat melaksanakan ibadah dengan penuh ketenangan tanpa dihantui perasaan was-was.
Penggunaan kosmetik dalam kehidupan modern pada dasarnya tidak bertentangan dengan ibadah, selama kosmetik tersebut tidak menghalangi sampainya air ke kulit saat berwudhu. Kosmetik cair dan tipis tidak menjadi masalah, sedangkan kosmetik yang membentuk lapisan tebal atau waterproof wajib dibersihkan terlebih dahulu. Dengan mengikuti panduan para ulama dan menjauhi hal-hal yang meragukan, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan sah, sempurna, dan hati yang tenang.
Sahabat sekalian dapat membaca lebih lanjut fiqih bersuci yang dibahas secara ringkas dalam buku Silsilah Fiqih Praktis Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya melalui link berikut: https://pustakaalbahjah.com/buku-thoharoh-karya-buya-yahya.html
Referensi: Youtube Al-Bahjah TV
Penulis: Solahudin Al Ayyubi, S.Sos.
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Hukum Berwudhu dalam Keadaan Masih Memakai Kosmetik
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Thaharah dalam bahasa Arab berarti “suci”, yakni menghilangkan najis yang terdapat pada badan, pakaian, dan tempat. Thaharah (baca:... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Setiap menjelang Idulfitri, umat Islam di seluruh dunia berbondong-bondong menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Berawal dari hadits Rasulullah Saw: قال رسول الله عليه وسلم : صنفان من أهل النار لم أرهما... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Satu helai rambut saja, bagi wanita itu adalah aurat bagi. Begitu yang disampaikan Umi Fairuz Arrahbini dalam channel... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Era digital menuntun setiap orang untuk mengakses pelbagai informasi yang mudah dijangkau, tanpa terkecuali dan tanpa memerlukan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Saat ini kita semua tengah memasuki bulan Rajab. Ketika beberapa saat sebelum memasuki bulan Rajab ini,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada setiap masa terdapat orang dengan karakter dan sifat khasnya masing-masing. Hal ini disebabkan oleh berbagai hal, mulai... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Manusia terkadang mengalami depresi berat yang sulit untuk diselesaikan. Reaksi setiap orang dalam menghadapinya berbeda-beda, ada... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Orang tua yang telah memasuki lanjut usia berbeda dengan orang tua yang masih berusia sekitar 40 tahunan ke... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Ibadah Qurban merupakan ibadah sunnah yang sangat dikukuhkan untuk dilaksanakan oleh setiap muslim. Ibadah Qurban... selengkapnya
Buku “Oase Iman” memberikan pemahaman yang mendalam namun ringan sebagai siraman hati bagi siapa pun yang membacanya. Berisi catatan buah… selengkapnya
Rp 87.000 Rp 93.000Buku Pengantar Bahasa Arab Para ahli bahasa menyebutkan bahwa maharoh/kemampuan berbahasa ada empat, yaitu (istima’, kalam, qiroah, dan kitabah). Keempatnya… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 38.000Buku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000Buku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam… selengkapnya
Rp 89.000Terkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat… selengkapnya
Rp 65.000Buku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan… selengkapnya
Rp 56.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Tebal buku: xiii+124 Dakwah mempunyai makna mengajak diri dan orang lain kepada kebaikan, menjauhkan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan… selengkapnya
Rp 58.000
Saat ini belum tersedia komentar.