Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hukum Berwudhu dalam Keadaan Masih Memakai Kosmetik

Hukum Berwudhu dalam Keadaan Masih Memakai Kosmetik

Diposting pada 5 Januari 2026 oleh Redaksi / Dilihat: 595 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan modern, penggunaan kosmetik seperti handbody, pelembap wajah, lipstik, bedak, hingga produk-produk berlabel waterproof sudah menjadi bagian dari keseharian banyak perempuan. Dalam hal beribadah, terutama wudhu dan shalat, muncul sebuah pertanyaan apakah kosmetik tersebut menghalangi sampainya air ke kulit?

Fiqih Islam telah memberikan prinsip dasar mengenai hal ini, yaitu air harus benar-benar sampai ke kulit atau anggota wudhu agar ibadah menjadi sah. Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 6:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.”

Ayat ini jelas menunjukkan bahwa proses membasuh harus dilakukan sedemikian rupa sehingga air benar-benar menyentuh permukaan kulit. Pada dasarnya, kosmetik cair seperti handbody, pelembap, atau minyak wajah yang menyatu dengan kulit tidak menghalangi sampainya air ke kulit. Imam Nawawi didalam kitabnya Majmu’ Syarah Muhadzab menjelaskan bahwa sesuatu yang menempel pada kulit tidak menghalangi sahnya wudhu selama tidak membentuk lapisan yang mencegah air sampai ke kulit.

وَإِنْ كَانَ عَلَى بَعْضِ أَعْضَائِهِ دُهْنٌ أَوْ عَجِينٌ أَوْ شَمْعٌ أَوْ رِسْتٌ فَجَرَتِ الْمَاءُ عَلَيْهِ وَصَلَتْ إِلَى الْبَشَرَةِ صَحَّ الْوُضُوءُ

“Jika pada sebagian anggota wudhunya terdapat minyak, adonan, lilin, atau sejenisnya, lalu air mengalir di atasnya dan mencapai kulit, maka wudhunya sah.”

Dari penjelasan ini, para ulama mengambil kesimpulan bahwa sesuatu yang bersifat cair, tidak tebal, dan tidak membentuk lapisan tertutup di kulit tidak dianggap sebagai penghalang wudhu. Air tetap dapat meresap dan mencapai kulit sehingga wudhu tetap sah.

Kemudian muncul pula persoalan ketika air wudhu bersentuhan dengan kosmetik apakah kontak tersebut menyebabkan air berubah sifat baik warna, rasa, maupun bau, karena adanya partikel kosmetik yang terlepas. Jika perubahan tersebut terjadi dan sifat asli air tidak lagi dominan, maka air tersebut tidak dapat digunakan untuk bersuci. Untuk menghindari keraguan dan menjaga kemurnian wudhu, para ulama menganjurkan langkah praktis berupa membersihkan terlebih dahulu sisa-sisa kosmetik sebelum berwudhu, terutama produk yang berpotensi menghalangi air atau larut ke dalam air sehingga mengubah sifatnya.

Prinsip ini sesuai dengan kaidah dar’usy syubuhat (menghindari hal-hal yang meragukan) serta selaras dengan hadits Nabi di dalam kitab Arbain Nawawi yang berbunyi:

 ….دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ (رواه الترميذي والنسائي)

 “…Tinggalkan yang meragukanmu menuju yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi dan Imam Nasa’i).

Membersihkan muka dari kosmetik terlebih dahulu untuk memastikan kulit bersih dari penghalang dan air tetap murni, sehingga seseorang dapat melaksanakan ibadah dengan penuh ketenangan tanpa dihantui perasaan was-was.

Penggunaan kosmetik dalam kehidupan modern pada dasarnya tidak bertentangan dengan ibadah, selama kosmetik tersebut tidak menghalangi sampainya air ke kulit saat berwudhu. Kosmetik cair dan tipis tidak menjadi masalah, sedangkan kosmetik yang membentuk lapisan tebal atau waterproof wajib dibersihkan terlebih dahulu. Dengan mengikuti panduan para ulama dan menjauhi hal-hal yang meragukan, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan sah, sempurna, dan hati yang tenang.

Sahabat sekalian dapat membaca lebih lanjut fiqih bersuci yang dibahas secara ringkas dalam buku Silsilah Fiqih Praktis Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya melalui link berikut: https://pustakaalbahjah.com/buku-thoharoh-karya-buya-yahya.html

 

Referensi: Youtube Al-Bahjah TV

 

Penulis: Solahudin Al Ayyubi, S.Sos.

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

 

Bagikan ke

Hukum Berwudhu dalam Keadaan Masih Memakai Kosmetik

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Orang Tua yang Telah Meninggal Masih Bisa Mendapatkan Pahala dengan Cara Ini
1 Februari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Setiap amal kebaikan yang kita lakukan, baik berupa sedekah maupun berbagi ilmu, akan memberikan pahala langsung kepada... selengkapnya

Musyawarah Kerja Seluruh Divisi LPD Al-Bahjah Tahun Buku 2021
13 Desember 2021

Musyawarah Kerja Seluruh Divisi LPD Al-Bahjah Tahun Buku 2021 Cirebon, Pustaka Al-Bahjah News- Perkembangan teknologi dan informasi di segala bidang... selengkapnya

Cara Mudah Shalat Saat Mudik Lebaran
17 April 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Shalat fardhu merupakan sebuah kewajiban seorang muslim yang tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apapun, termasuk saat... selengkapnya

Mengerikan! Saling Mencintai di Dunia Namun Bermusuhan di Akhirat
7 Juli 2023

Pustaka Al-Bahajah, Cirebon – Tahukan sahabat bahwa saat ini banyak sekali orang yang saling mencintai di dunia namun ternyata bermusuhan... selengkapnya

Lima Jurus Manjur Mencegah Perundungan di Media Sosial
10 Oktober 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada era digitalisasi informasi seperti sekarang ini, secara sadar atau tidak pernah mengalami bullying atau yang lebih kita... selengkapnya

Agar Mudik Bernilai Pahala dan Penuh dengan Keberkahan
19 Maret 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Mudik telah menjadi tradisi tahunan yang dilaksanakan masyarakat di Indonesia. Tak hanya bagi umat Islam, sering kali non-Muslim... selengkapnya

Terjadi Banyak Musibah dan Bencana, Apakah Karena Dosa dan Kemaksiatan Umat?
8 Desember 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Saat ini Indonesia tak henti-hentinya dilanda berbagai musibah seperti gempa bumi, erupsi gunung berapi, banjir dan... selengkapnya

Puncak Acara Maulid Nabi Muhammad dan Silaturahmi Akbar 1444 H, Puluhan Ribu “Tamu Rasulullah” Padati Al-Bahjah Cirebon
2 Oktober 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Hari ini merupakan puncak acara peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw yang bertajuk Maulid dan Silaturahmi Akbar... selengkapnya

Ramadan Segera Tiba, Bagaimana yang Masih Memiliki Utang Puasa? Begini Jawaban Buya Yahya
26 Februari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Ramadan adalah bulan suci yang dinantikan oleh setiap Muslim. Namun, bagaimana jika ada orang, terutama para wanita... selengkapnya

Harmonika Peribadahan sebagai Pembentuk Simfoni Kehidupan
16 Mei 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Bermula dari titik yang sangat kecil dan personal, yakni harmonika peribadahan seorang hamba kepada Sang Pencipta. Di sinilah,... selengkapnya

Hukum Berwudhu dalam Keadaan Masih Memakai Kosmetik

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: