● online
Hukum Berwudhu dalam Keadaan Masih Memakai Kosmetik

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan modern, penggunaan kosmetik seperti handbody, pelembap wajah, lipstik, bedak, hingga produk-produk berlabel waterproof sudah menjadi bagian dari keseharian banyak perempuan. Dalam hal beribadah, terutama wudhu dan shalat, muncul sebuah pertanyaan apakah kosmetik tersebut menghalangi sampainya air ke kulit?
Fiqih Islam telah memberikan prinsip dasar mengenai hal ini, yaitu air harus benar-benar sampai ke kulit atau anggota wudhu agar ibadah menjadi sah. Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 6:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.”
Ayat ini jelas menunjukkan bahwa proses membasuh harus dilakukan sedemikian rupa sehingga air benar-benar menyentuh permukaan kulit. Pada dasarnya, kosmetik cair seperti handbody, pelembap, atau minyak wajah yang menyatu dengan kulit tidak menghalangi sampainya air ke kulit. Imam Nawawi didalam kitabnya Majmu’ Syarah Muhadzab menjelaskan bahwa sesuatu yang menempel pada kulit tidak menghalangi sahnya wudhu selama tidak membentuk lapisan yang mencegah air sampai ke kulit.
وَإِنْ كَانَ عَلَى بَعْضِ أَعْضَائِهِ دُهْنٌ أَوْ عَجِينٌ أَوْ شَمْعٌ أَوْ رِسْتٌ فَجَرَتِ الْمَاءُ عَلَيْهِ وَصَلَتْ إِلَى الْبَشَرَةِ صَحَّ الْوُضُوءُ
“Jika pada sebagian anggota wudhunya terdapat minyak, adonan, lilin, atau sejenisnya, lalu air mengalir di atasnya dan mencapai kulit, maka wudhunya sah.”
Dari penjelasan ini, para ulama mengambil kesimpulan bahwa sesuatu yang bersifat cair, tidak tebal, dan tidak membentuk lapisan tertutup di kulit tidak dianggap sebagai penghalang wudhu. Air tetap dapat meresap dan mencapai kulit sehingga wudhu tetap sah.
Kemudian muncul pula persoalan ketika air wudhu bersentuhan dengan kosmetik apakah kontak tersebut menyebabkan air berubah sifat baik warna, rasa, maupun bau, karena adanya partikel kosmetik yang terlepas. Jika perubahan tersebut terjadi dan sifat asli air tidak lagi dominan, maka air tersebut tidak dapat digunakan untuk bersuci. Untuk menghindari keraguan dan menjaga kemurnian wudhu, para ulama menganjurkan langkah praktis berupa membersihkan terlebih dahulu sisa-sisa kosmetik sebelum berwudhu, terutama produk yang berpotensi menghalangi air atau larut ke dalam air sehingga mengubah sifatnya.
Prinsip ini sesuai dengan kaidah dar’usy syubuhat (menghindari hal-hal yang meragukan) serta selaras dengan hadits Nabi di dalam kitab Arbain Nawawi yang berbunyi:
….دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ (رواه الترميذي والنسائي)
“…Tinggalkan yang meragukanmu menuju yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi dan Imam Nasa’i).
Membersihkan muka dari kosmetik terlebih dahulu untuk memastikan kulit bersih dari penghalang dan air tetap murni, sehingga seseorang dapat melaksanakan ibadah dengan penuh ketenangan tanpa dihantui perasaan was-was.
Penggunaan kosmetik dalam kehidupan modern pada dasarnya tidak bertentangan dengan ibadah, selama kosmetik tersebut tidak menghalangi sampainya air ke kulit saat berwudhu. Kosmetik cair dan tipis tidak menjadi masalah, sedangkan kosmetik yang membentuk lapisan tebal atau waterproof wajib dibersihkan terlebih dahulu. Dengan mengikuti panduan para ulama dan menjauhi hal-hal yang meragukan, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan sah, sempurna, dan hati yang tenang.
Sahabat sekalian dapat membaca lebih lanjut fiqih bersuci yang dibahas secara ringkas dalam buku Silsilah Fiqih Praktis Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya melalui link berikut: https://pustakaalbahjah.com/buku-thoharoh-karya-buya-yahya.html
Referensi: Youtube Al-Bahjah TV
Penulis: Solahudin Al Ayyubi, S.Sos.
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Hukum Berwudhu dalam Keadaan Masih Memakai Kosmetik
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di tengah maraknya dakwah melalui media sosial, tidak jarang muncul perdebatan mengenai amalan-amalan dalam Islam, salah satunya adalah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pendiri mazhab Syafi’i bernama lengkap Abu Abdillah Muhammad bin Idris As-Syafi’i. Lahir dalam keadaan yatim di Gaza pada... selengkapnya
Tandzif, Bukti Cinta Santri Al-Bahjah kepada Pondok PUSTAKA AL-BAHJAH-SERBA-SERBI SANTRI-Tandzif atau dalam bahasa Indonesia berarti bersih-bersih merupakan kegiatan yang rutin... selengkapnya
LANGGAR tua itu berdiri di ujung kampung, sederhana dan hampir lapuk dimakan waktu. Namun setiap sore, suara ayat suci selalu... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Sejarah penetapan kalender Hijriah dilakukan dengan proses musyawarah dan pemufakatan yang serius. Setidaknya ada empat hal yang menjadi... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Setiap organisasi selalu membutuhkan regenerasi demi keberlanjutan jalannya roda keorganisasian. Itulah yang juga dilakukan oleh Lembaga... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Isu mengenai cadar selalu menjadi topik yang hangat untuk diperbincangkan, terlebih bagi anak-anak muda yang baru mengetahui... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Semua orang bisa mengajak orang lain kepada kebaikan dengan apa pun yang mereka miliki. Karena itu, setiap orang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Mudik telah menjadi tradisi tahunan yang dilaksanakan masyarakat di Indonesia. Tak hanya bagi umat Islam, sering kali non-Muslim... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – LPD Al-Bahjah menggelar buka puasa Arafah bersama pada hari Kamis 9 Dzulhijjah 1444 H , 28... selengkapnya
Buku “Sam’iyyat” karya Buya Yahya penting untuk kita memiliki sebagai buku pegangan dalam memiliki keyakinan yang benar. Dengan keyakinan yang… selengkapnya
Rp 59.000 Rp 69.000Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam… selengkapnya
Rp 89.000Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku… selengkapnya
Rp 115.000FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat… selengkapnya
Rp 65.000Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni… selengkapnya
Rp 60.000Buku Aqidah 50 karya Buya Yahya secara tuntas membahas pokok-pokok fundamental Aqidah Islam sebagaimana yang dibakukan oleh Ahlusunnah Waljama’ah. Buku… selengkapnya
Rp 49.000Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600Di antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500Terkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700
Saat ini belum tersedia komentar.