● online
- BUKU THAHARAH - BERSUCI - KARYA BUYA YAHYA....
- Kitab Taqlid Wa Talfiq....
- BUKU PENGANTAR BAHASA ARAB....
- Fiqih Praktis Haji dan Umrah yang Mudah Dipahami....
- Fiqih Bepergian Solusi Shalat di Perjalanan....
- المعين المبين في تعلم العرب....
- FIQIH SHOLAT KARYA BUYA YAHYA....
- Oase Iman - Refleksi Problematika Umat....
Hukum Berwudhu dalam Keadaan Masih Memakai Kosmetik

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan modern, penggunaan kosmetik seperti handbody, pelembap wajah, lipstik, bedak, hingga produk-produk berlabel waterproof sudah menjadi bagian dari keseharian banyak perempuan. Dalam hal beribadah, terutama wudhu dan shalat, muncul sebuah pertanyaan apakah kosmetik tersebut menghalangi sampainya air ke kulit?
Fiqih Islam telah memberikan prinsip dasar mengenai hal ini, yaitu air harus benar-benar sampai ke kulit atau anggota wudhu agar ibadah menjadi sah. Allah berfirman dalam QS. Al-Maidah ayat 6:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki.”
Ayat ini jelas menunjukkan bahwa proses membasuh harus dilakukan sedemikian rupa sehingga air benar-benar menyentuh permukaan kulit. Pada dasarnya, kosmetik cair seperti handbody, pelembap, atau minyak wajah yang menyatu dengan kulit tidak menghalangi sampainya air ke kulit. Imam Nawawi didalam kitabnya Majmu’ Syarah Muhadzab menjelaskan bahwa sesuatu yang menempel pada kulit tidak menghalangi sahnya wudhu selama tidak membentuk lapisan yang mencegah air sampai ke kulit.
وَإِنْ كَانَ عَلَى بَعْضِ أَعْضَائِهِ دُهْنٌ أَوْ عَجِينٌ أَوْ شَمْعٌ أَوْ رِسْتٌ فَجَرَتِ الْمَاءُ عَلَيْهِ وَصَلَتْ إِلَى الْبَشَرَةِ صَحَّ الْوُضُوءُ
“Jika pada sebagian anggota wudhunya terdapat minyak, adonan, lilin, atau sejenisnya, lalu air mengalir di atasnya dan mencapai kulit, maka wudhunya sah.”
Dari penjelasan ini, para ulama mengambil kesimpulan bahwa sesuatu yang bersifat cair, tidak tebal, dan tidak membentuk lapisan tertutup di kulit tidak dianggap sebagai penghalang wudhu. Air tetap dapat meresap dan mencapai kulit sehingga wudhu tetap sah.
Kemudian muncul pula persoalan ketika air wudhu bersentuhan dengan kosmetik apakah kontak tersebut menyebabkan air berubah sifat baik warna, rasa, maupun bau, karena adanya partikel kosmetik yang terlepas. Jika perubahan tersebut terjadi dan sifat asli air tidak lagi dominan, maka air tersebut tidak dapat digunakan untuk bersuci. Untuk menghindari keraguan dan menjaga kemurnian wudhu, para ulama menganjurkan langkah praktis berupa membersihkan terlebih dahulu sisa-sisa kosmetik sebelum berwudhu, terutama produk yang berpotensi menghalangi air atau larut ke dalam air sehingga mengubah sifatnya.
Prinsip ini sesuai dengan kaidah dar’usy syubuhat (menghindari hal-hal yang meragukan) serta selaras dengan hadits Nabi di dalam kitab Arbain Nawawi yang berbunyi:
….دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيبُكَ (رواه الترميذي والنسائي)
“…Tinggalkan yang meragukanmu menuju yang tidak meragukanmu.” (HR. Tirmidzi dan Imam Nasa’i).
Membersihkan muka dari kosmetik terlebih dahulu untuk memastikan kulit bersih dari penghalang dan air tetap murni, sehingga seseorang dapat melaksanakan ibadah dengan penuh ketenangan tanpa dihantui perasaan was-was.
Penggunaan kosmetik dalam kehidupan modern pada dasarnya tidak bertentangan dengan ibadah, selama kosmetik tersebut tidak menghalangi sampainya air ke kulit saat berwudhu. Kosmetik cair dan tipis tidak menjadi masalah, sedangkan kosmetik yang membentuk lapisan tebal atau waterproof wajib dibersihkan terlebih dahulu. Dengan mengikuti panduan para ulama dan menjauhi hal-hal yang meragukan, umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan sah, sempurna, dan hati yang tenang.
Sahabat sekalian dapat membaca lebih lanjut fiqih bersuci yang dibahas secara ringkas dalam buku Silsilah Fiqih Praktis Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya melalui link berikut: https://pustakaalbahjah.com/buku-thoharoh-karya-buya-yahya.html
Referensi: Youtube Al-Bahjah TV
Penulis: Solahudin Al Ayyubi, S.Sos.
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Hukum Berwudhu dalam Keadaan Masih Memakai Kosmetik
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Setiap amal kebaikan yang kita lakukan, baik berupa sedekah maupun berbagi ilmu, akan memberikan pahala langsung kepada... selengkapnya
Musyawarah Kerja Seluruh Divisi LPD Al-Bahjah Tahun Buku 2021 Cirebon, Pustaka Al-Bahjah News- Perkembangan teknologi dan informasi di segala bidang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Shalat fardhu merupakan sebuah kewajiban seorang muslim yang tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apapun, termasuk saat... selengkapnya
Pustaka Al-Bahajah, Cirebon – Tahukan sahabat bahwa saat ini banyak sekali orang yang saling mencintai di dunia namun ternyata bermusuhan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada era digitalisasi informasi seperti sekarang ini, secara sadar atau tidak pernah mengalami bullying atau yang lebih kita... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Mudik telah menjadi tradisi tahunan yang dilaksanakan masyarakat di Indonesia. Tak hanya bagi umat Islam, sering kali non-Muslim... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Saat ini Indonesia tak henti-hentinya dilanda berbagai musibah seperti gempa bumi, erupsi gunung berapi, banjir dan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Hari ini merupakan puncak acara peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw yang bertajuk Maulid dan Silaturahmi Akbar... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Ramadan adalah bulan suci yang dinantikan oleh setiap Muslim. Namun, bagaimana jika ada orang, terutama para wanita... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Bermula dari titik yang sangat kecil dan personal, yakni harmonika peribadahan seorang hamba kepada Sang Pencipta. Di sinilah,... selengkapnya
Buku Pengantar Bahasa Arab Para ahli bahasa menyebutkan bahwa maharoh/kemampuan berbahasa ada empat, yaitu (istima’, kalam, qiroah, dan kitabah). Keempatnya… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 38.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Tebal buku: xiii+124 Dakwah mempunyai makna mengajak diri dan orang lain kepada kebaikan, menjauhkan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni… selengkapnya
Rp 60.000Buku Fiqih Praktis Haid karya Buya Yahya memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid, nifas, dan istihadhoh yang… selengkapnya
Rp 149.000Di antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500Maulid Ad Diba’ merupakan salah satu kitab maulid yang dibaca dalam rangka meneladani sîrah Rasulullah saw sekaligus bershalawat kepadanya. Salah… selengkapnya
Rp 25.000FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat… selengkapnya
Rp 65.000Buku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan… selengkapnya
Rp 56.000
Saat ini belum tersedia komentar.