● online
Mengapa Ada Perbedaan Mazhab? Begini Penjelasannya

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sudah menjadi rahasia umum bahwa Allah Swt. menurunkan Al-Qur’an sebagai pedoman utama bagi umat manusia dalam menjalani kehidupan. Hal inilah yang menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam. Tidak kalah penting dengan Al-Quran, hadis Nabi Muhammad Saw. juga mempunyai kedudukan yang sangat agung dalam peranannya sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Yang demikian itu karena salah satu fungsi hadis adalah menjelaskan isi Al-Qur’an dan menetapkan hukum-hukum yang tidak terdapat di dalamnya. Lalu muncul pertanyaan, mengapa sumber hukum yang sama menyebabkan adanya perbedaan mazhab?
Manusia sebagai Makhluk Berpikir
Alasan utama yang menyebabkan adanya perbedaan mazhab adalah karena manusia diciptakan dengan tabiat yang menghendaki kebebasan berpikir. Perbedaan-perbedaan dimaksud mulai tampak di era para sahabat sepeninggal Rasulullah Saw. Seperti fatwa yang disampaikan oleh Sahabat Utsman r.a. yang membolehkan seorang istri mendapatkan warisan dari suami yang menceraikannya dalam keadaan sakit yang mendekati kepada ajal, walaupun kematian suaminya tersebut terjadi setelah selesai masa iddahnya. Berbeda halnya dengan Sahabat Umar r.a. yang berfatwa akan kebolehan hal tersebut sebelum selesainya masa iddah, maka istri tidak mendapat warisan suami setelah selesai masa iddahnya.
Tinjauan Ulang Masalah-Masalah Kontemporer
Perbedaan yang terjadi pada masa sahabat disebabkan beberapa faktor, di antaranya adalah munculnya masalah baru yang tidak pernah terjadi pada masa Nabi Saw. Hal tersebut mengharuskan peninjauan ulang dan studi kasus, sehingga di antara para sahabat ada yang menggunakan prinsip qiyas, yaitu menyerupakan satu hal yang tidak ada pada nas Al-Qur’an dan hadis yang menjelaskannya dengan satu hal, yang kedua sumber tersebut telah menetapkan hukumnya serta sudah diketahui sebab dari ditetapkannya hukum tersebut. Sedangkan sebagian lainnya menggunakan prinsip maslahat atau meninjau dampak positif yang ditimbulkan dari hal dimaksud.
Kemunculan Dua Madrasah Kenamaan
Metodologi dalam penetapan hukum semakin beragam bersamaan dengan penyebaran para sahabat ke beberapa daerah Islam, sehingga muncul dua madrasah kenamaan yaitu Madrasah Hadits di Madinah dan Madrasah Ra’yi di Irak. Kedua madrasah inilah yang nantinya akan memengaruhi cara pandang para ulama setelahnya dalam mengistinbat satu hukum. Para alumni madrasah hadis cenderung bersandar kepada hadis-hadis dalam menetapkan hukum tanpa menggunakan rasio akal. Sedangkan alumni Madrasah Ra’yi, mereka menggunakan akal dalam menentukan sebab-sebab ditetapkannya satu hukum.
Bersamaan dengan berakhirnya era sahabat, muncul era baru yaitu era keempat Imam Mazhab yakni Imam Abu Hanifah (w.150), Imam Malik (w.179), Imam Syafii (w.204) dan Imam Ahmad (w.241). Pada era ini, peranan kedua madrasah tadi masih sangat kuat, sehingga tidak jarang ditemukan perdebatan-perdebatan antara dua kelompok tersebut. Untuk menengahinya, atas permintaan dari Abdurrahman bin Mahdi (salah satu pakar hadis kenamaan Irak), Imam Syafii membuat terobosan baru dengan menyusun satu kitab yang dinamakan Ar-Risalah. Topik yang di muat di dalamnya adalah tentang metodologi Imam Syafii dalam menetapkan hukum.
Metodologi Sumber Pengambilan Hukum
Setelah itu para ulama dari setiap mazhab menyusun metodologinya masing-masing, seperti yang di lakukan oleh Imam Ahmad dengan menyusun kitab Al-Ilal dan kitab An Nasikh wal Mansukh. Dari sinilah dapat diketahui perbedaan metodologi dari setiap mazhab dalam penetapan satu hukum. Mazhab Hanafi dalam menetapkan satu hukum berlandaskan kepada Al-Qur’an, hadis, ijma, qaul sahabat, istihsan dan urf. Adapun Mazhab Maliki bersandarkan kepada Al-Qur’an, hadis, ijma, amal ahli Madinah, fatwa sahabat, qiyas, mashalih mursalah, istihsan dan saddu dzara’i. Adapun sumber hukum Mazhab Syafii adalah Al-Qur’an, hadis, ijma, qaul sahabat dan qiyas. Adapun Mazhab Hambali bersandar kepada Al-Qur’an, hadis, ijma, fatwa sahabat, hadis mursal dan dhaif jika tidak ada dalil lain serta qiyas.
Perbedaan Para Ulama
Berhubungan dengan Al-Qur’an, di dalamnya terdapat ayat-ayat yang bersifat Qat’iyyah tsubut (pasti) yang mana para Fuqaha sepakat mengenai tendensi hukumnya seperti kewajiban shalat dan keharaman khamr, ada juga yang bersifat dzanniyah dalalah (praduga) yang mana para ulama berbeda pendapat mengenai perincian hukumnya seperti batasan kepala yang wajib dibasuh ketika wudu, hal ini berkaitan dengan penggalan ayat dalam QS. Al-Maidah: 6 :برؤوسكم وامسحوا “dan basuhlah kepalamu”. Menurut Hanafiah huruf Ba dalam penggalan ayat di atas dimaknai dengan Ilsaq atau menempelkan, sehingga maknanya adalah menempelkan tangan kepada kepala. Dan dapat diketahui batasan tangan ketika menyentuh kepala adalah setengah bagian kepala. Sedangkan kalangan Malikiyah melirik makna Ru’us (kepala), di mana tidak disebut membasuh kepala jika tidak membasuh semua bagiannya. Adapun Syafiiyah membolehkan walau hanya dengan membasuh bagian kecil dari kepala. Itulah sebagian kecil dari perbedaan para ulama dalam memahami ayat Al-Qur’an.
Selanjutnya, dalam menyikapi perbedaan pendapat para ulama ada beberapa hal yang kiranya harus diimplementasikan. Di antaranya adalah berprasangka baik kepada para ulama, hal ini bisa direalisasikan dengan menanamkan keyakinan bahwa para ulama adalah orang-orang yang mempunyai keagungan dengan keilmuan yang dimilikinya, maka pada dasarnya tidak ada yang paling berhak untuk diprasangkai baik selain para ulama. Alangkah mudahnya manusia modern ini menuduh para ulama dengan yang tidak seharusnya.
Kedua, berinteraksi dengan baik kepada orang yang berbeda mazhab. Karena para ulama pun senantiasa berlaku baik kepada siapa pun termasuk kepada orang yang berbeda cara pandangnya.
Ketiga, tidak mudah menyalahkan. Penulis pernah membaca sebuah tulisan yang pada intinya menerangkan bahwa para ulama menganggap benar akan semua pendapat yang dikeluarkannya tetapi juga tidak menganggap salah pendapat yang berseberangan dengannya, karena mungkin saja di suatu keadaan pendapat yang lainlah yang akan diprioritaskan. Dari pemaparan di atas, barang kali dapat disimpulkan bahwa yang menyebabkan adanya perbedaan mazhab adalah:
- Tabiat manusia yang menyukai kebebasan berpikir.
- Munculnya masalah kontemporer yang membutuhkan tinjauan ulang.
- Munculnya dua madrasah kenamaan di Madinah dan Irak.
- Perbedaan metodologi dalam sumber pengambilan hukum.
- Perbedaan pemahaman para ulama mengenai ayat Al-Qur’an yang bersifat dzanniyah dalalah (praduga).
Demikianlah pemaparan yang berusaha penulis hadirkan. Tentu itu semua tidak mencakup keseluruhan topik dimaksudkan karena keterbatasan penulis dalam pengetahuan dan penulisan, hanya saja penulis berpegang kepada prinsip apa yang tidak bisa dijangkau keseluruhan tidak boleh ditinggalkan semuanya.
Wallahu a’lam bisshawab
Penulis: Gifari Anta Kusuma (Mahasiswa Universitas Al-Azhar Mesir)
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.
Mengapa Ada Perbedaan Mazhab? Begini Penjelasannya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di sebuah sudut yang hening namun penuh makna, tepatnya di Jl. Pangeran Cakrabuana No. 179 Cirebon, berdirilah sebuah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Ilmu adalah kunci untuk mengangkat derajat manusia. Karena itu, dalam proses perkembangan peradaban manusia, ilmu memiliki peran penting... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Takwa merupakan inti dari perintah Allah Swt kepada hamba-Nya. Di dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa ‘yang paling... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Divisi Media dan Dakwah Al-Bahjah mengadakan tasyakuran gedung media baru yang berdiri megah di kawasan kompleks yayasan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Setiap menjelang lebaran, banyak ibu-ibu yang mengikuti arisan kue untuk mempersiapkan sajian saat hari raya. Namun, muncul... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Syaban adalah bulan yang diperhatikan oleh Nabi secara khusus. Perhatian Nabi kepada bulan Sya’ban disebabkan karena... selengkapnya
Hanya Engkau Sandaranku Hati terkoyak sunyi tanpa suara, Menadah luka dalam pelukan doa, Diamku adalah lautan sabar yang dalam,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Ramadan merupakan bulan yang sangat istimewa, bulan ini diagungkan oleh Allah Swt Yang Maha Tinggi. Allah Swt... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Menjaga silaturahmi merupakan salah satu hal yang penting yang tidak boleh kita abaikan begitu saja. Melalui Nabi Muhammad... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Iduladha bukan sekadar hari raya, tapi sebuah perjalanan hati menuju pengorbanan sejati. Di balik setiap tetes keringat dan... selengkapnya
Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku… selengkapnya
Rp 115.000Buku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan… selengkapnya
Rp 56.000Terkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700Buku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600Buku Aqidah 50 karya Buya Yahya secara tuntas membahas pokok-pokok fundamental Aqidah Islam sebagaimana yang dibakukan oleh Ahlusunnah Waljama’ah. Buku… selengkapnya
Rp 49.000Maulid Ad Diba’ merupakan salah satu kitab maulid yang dibaca dalam rangka meneladani sîrah Rasulullah saw sekaligus bershalawat kepadanya. Salah… selengkapnya
Rp 25.000FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat… selengkapnya
Rp 65.000
Saat ini belum tersedia komentar.