● online
Mengapa Ada Perbedaan Mazhab? Begini Penjelasannya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sudah menjadi rahasia umum bahwa Allah Swt. menurunkan Al-Qur’an sebagai pedoman utama bagi umat manusia dalam menjalani kehidupan. Hal inilah yang menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber hukum pertama bagi umat Islam. Tidak kalah penting dengan Al-Quran, hadis Nabi Muhammad Saw. juga mempunyai kedudukan yang sangat agung dalam peranannya sebagai sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Yang demikian itu karena salah satu fungsi hadis adalah menjelaskan isi Al-Qur’an dan menetapkan hukum-hukum yang tidak terdapat di dalamnya. Lalu muncul pertanyaan, mengapa sumber hukum yang sama menyebabkan adanya perbedaan mazhab?
Manusia sebagai Makhluk Berpikir
Alasan utama yang menyebabkan adanya perbedaan mazhab adalah karena manusia diciptakan dengan tabiat yang menghendaki kebebasan berpikir. Perbedaan-perbedaan dimaksud mulai tampak di era para sahabat sepeninggal Rasulullah Saw. Seperti fatwa yang disampaikan oleh Sahabat Utsman r.a. yang membolehkan seorang istri mendapatkan warisan dari suami yang menceraikannya dalam keadaan sakit yang mendekati kepada ajal, walaupun kematian suaminya tersebut terjadi setelah selesai masa iddahnya. Berbeda halnya dengan Sahabat Umar r.a. yang berfatwa akan kebolehan hal tersebut sebelum selesainya masa iddah, maka istri tidak mendapat warisan suami setelah selesai masa iddahnya.
Tinjauan Ulang Masalah-Masalah Kontemporer
Perbedaan yang terjadi pada masa sahabat disebabkan beberapa faktor, di antaranya adalah munculnya masalah baru yang tidak pernah terjadi pada masa Nabi Saw. Hal tersebut mengharuskan peninjauan ulang dan studi kasus, sehingga di antara para sahabat ada yang menggunakan prinsip qiyas, yaitu menyerupakan satu hal yang tidak ada pada nas Al-Qur’an dan hadis yang menjelaskannya dengan satu hal, yang kedua sumber tersebut telah menetapkan hukumnya serta sudah diketahui sebab dari ditetapkannya hukum tersebut. Sedangkan sebagian lainnya menggunakan prinsip maslahat atau meninjau dampak positif yang ditimbulkan dari hal dimaksud.
Kemunculan Dua Madrasah Kenamaan
Metodologi dalam penetapan hukum semakin beragam bersamaan dengan penyebaran para sahabat ke beberapa daerah Islam, sehingga muncul dua madrasah kenamaan yaitu Madrasah Hadits di Madinah dan Madrasah Ra’yi di Irak. Kedua madrasah inilah yang nantinya akan memengaruhi cara pandang para ulama setelahnya dalam mengistinbat satu hukum. Para alumni madrasah hadis cenderung bersandar kepada hadis-hadis dalam menetapkan hukum tanpa menggunakan rasio akal. Sedangkan alumni Madrasah Ra’yi, mereka menggunakan akal dalam menentukan sebab-sebab ditetapkannya satu hukum.
Bersamaan dengan berakhirnya era sahabat, muncul era baru yaitu era keempat Imam Mazhab yakni Imam Abu Hanifah (w.150), Imam Malik (w.179), Imam Syafii (w.204) dan Imam Ahmad (w.241). Pada era ini, peranan kedua madrasah tadi masih sangat kuat, sehingga tidak jarang ditemukan perdebatan-perdebatan antara dua kelompok tersebut. Untuk menengahinya, atas permintaan dari Abdurrahman bin Mahdi (salah satu pakar hadis kenamaan Irak), Imam Syafii membuat terobosan baru dengan menyusun satu kitab yang dinamakan Ar-Risalah. Topik yang di muat di dalamnya adalah tentang metodologi Imam Syafii dalam menetapkan hukum.
Metodologi Sumber Pengambilan Hukum
Setelah itu para ulama dari setiap mazhab menyusun metodologinya masing-masing, seperti yang di lakukan oleh Imam Ahmad dengan menyusun kitab Al-Ilal dan kitab An Nasikh wal Mansukh. Dari sinilah dapat diketahui perbedaan metodologi dari setiap mazhab dalam penetapan satu hukum. Mazhab Hanafi dalam menetapkan satu hukum berlandaskan kepada Al-Qur’an, hadis, ijma, qaul sahabat, istihsan dan urf. Adapun Mazhab Maliki bersandarkan kepada Al-Qur’an, hadis, ijma, amal ahli Madinah, fatwa sahabat, qiyas, mashalih mursalah, istihsan dan saddu dzara’i. Adapun sumber hukum Mazhab Syafii adalah Al-Qur’an, hadis, ijma, qaul sahabat dan qiyas. Adapun Mazhab Hambali bersandar kepada Al-Qur’an, hadis, ijma, fatwa sahabat, hadis mursal dan dhaif jika tidak ada dalil lain serta qiyas.
Perbedaan Para Ulama
Berhubungan dengan Al-Qur’an, di dalamnya terdapat ayat-ayat yang bersifat Qat’iyyah tsubut (pasti) yang mana para Fuqaha sepakat mengenai tendensi hukumnya seperti kewajiban shalat dan keharaman khamr, ada juga yang bersifat dzanniyah dalalah (praduga) yang mana para ulama berbeda pendapat mengenai perincian hukumnya seperti batasan kepala yang wajib dibasuh ketika wudu, hal ini berkaitan dengan penggalan ayat dalam QS. Al-Maidah: 6 :برؤوسكم وامسحوا “dan basuhlah kepalamu”. Menurut Hanafiah huruf Ba dalam penggalan ayat di atas dimaknai dengan Ilsaq atau menempelkan, sehingga maknanya adalah menempelkan tangan kepada kepala. Dan dapat diketahui batasan tangan ketika menyentuh kepala adalah setengah bagian kepala. Sedangkan kalangan Malikiyah melirik makna Ru’us (kepala), di mana tidak disebut membasuh kepala jika tidak membasuh semua bagiannya. Adapun Syafiiyah membolehkan walau hanya dengan membasuh bagian kecil dari kepala. Itulah sebagian kecil dari perbedaan para ulama dalam memahami ayat Al-Qur’an.
Selanjutnya, dalam menyikapi perbedaan pendapat para ulama ada beberapa hal yang kiranya harus diimplementasikan. Di antaranya adalah berprasangka baik kepada para ulama, hal ini bisa direalisasikan dengan menanamkan keyakinan bahwa para ulama adalah orang-orang yang mempunyai keagungan dengan keilmuan yang dimilikinya, maka pada dasarnya tidak ada yang paling berhak untuk diprasangkai baik selain para ulama. Alangkah mudahnya manusia modern ini menuduh para ulama dengan yang tidak seharusnya.
Kedua, berinteraksi dengan baik kepada orang yang berbeda mazhab. Karena para ulama pun senantiasa berlaku baik kepada siapa pun termasuk kepada orang yang berbeda cara pandangnya.
Ketiga, tidak mudah menyalahkan. Penulis pernah membaca sebuah tulisan yang pada intinya menerangkan bahwa para ulama menganggap benar akan semua pendapat yang dikeluarkannya tetapi juga tidak menganggap salah pendapat yang berseberangan dengannya, karena mungkin saja di suatu keadaan pendapat yang lainlah yang akan diprioritaskan. Dari pemaparan di atas, barang kali dapat disimpulkan bahwa yang menyebabkan adanya perbedaan mazhab adalah:
- Tabiat manusia yang menyukai kebebasan berpikir.
- Munculnya masalah kontemporer yang membutuhkan tinjauan ulang.
- Munculnya dua madrasah kenamaan di Madinah dan Irak.
- Perbedaan metodologi dalam sumber pengambilan hukum.
- Perbedaan pemahaman para ulama mengenai ayat Al-Qur’an yang bersifat dzanniyah dalalah (praduga).
Demikianlah pemaparan yang berusaha penulis hadirkan. Tentu itu semua tidak mencakup keseluruhan topik dimaksudkan karena keterbatasan penulis dalam pengetahuan dan penulisan, hanya saja penulis berpegang kepada prinsip apa yang tidak bisa dijangkau keseluruhan tidak boleh ditinggalkan semuanya.
Wallahu a’lam bisshawab
Penulis: Gifari Anta Kusuma (Mahasiswa Universitas Al-Azhar Mesir)
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.
Mengapa Ada Perbedaan Mazhab? Begini Penjelasannya
Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Nur Sobarie, M.Pd. Tebal buku: viii+56 “Pedoman Ring Satu Buya Yahya (Memahami Peran, Tanggung Jawab, dan Dinamika Hubungan Guru-Murid)” adalah sebuah buku pedoman komprehensif yang dirancang khusus untuk anggota ring satu Buya Yahya, yaitu individu-individu terpilih yang menjadi kepercayaan beliau dalam menjalankan visi dan misi dakwah. Buku ini menggali lebih dalam… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan Hadist Jibril. Karena dalam hadist tersebut terjadi dialog antara Baginda Nabi Muhammad dengan Malaikat Jibril. Dalam dialog khusus tersebut Nabi Muhammad Saw telah mengajarkan kepada kita tentang tiga pilar agama yang jika ada salah satu… selengkapnya
Rp 56.000Maulid Ad Diba’ merupakan salah satu kitab maulid yang dibaca dalam rangka meneladani sîrah Rasulullah saw sekaligus bershalawat kepadanya. Salah satu bentuk penyebaran agama Islam adalah melalui peringatan hari lahir pembawa risalah Islam, Nabi Muhammad saw. Kitab Maulid Ad Diba’i menjadi kita yang dibaca pada peringatan hari lahir Nabi Muhammad Saw. Sebagai ungkapan syukur perayaan… selengkapnya
Rp 25.000Shalat berjamaah sudah menjadi pelaksaan rutin yang dilaksanakan oleh kaum muslimin. Maka sungguh disayangkan jika tidak mendapatkan pahala yang sempurna. Oleh karena itu, menurut Buya Yahya target kita bukanlah sekadar bisa dan sah dalam melaksanakan shalat berjamaah saja. Akan tetapi, bagaimana agar kita dapat melaksanakan shalat berjamaah dengan benar dan sempurna untuk mendapatkan pahala yang… selengkapnya
Rp 55.000Buku “Oase Iman” memberikan pemahaman yang mendalam namun ringan sebagai siraman hati bagi siapa pun yang membacanya. Berisi catatan buah dari renungan singkat di sepanjang perjalanan penulis dalam menjalankan tugas dakwah di jalan Allah Swt. Dari pengalaman yang berharga tersebut kemudian menjadi hikmah yang bertebaran dan dikumpulkan, kemudian dihadirkan dengan harapan adanya kebaikan dan sesuatu… selengkapnya
Rp 87.000 Rp 93.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Nur Sobarie, M.Pd. Tebal buku: xiii+144 Buku “Murokib sebagai Teladan: Strategi Efektif Membimbing Santri Menuju Kesuksesan” membahas peran krusial Murokib dalam membentuk karakter dan membimbing santri di era modern. Buku ini menyajikan panduan komprehensif bagi Murokib untuk menjalankan tugas mereka dengan efektif. Buku ini dimulai dengan menjelaskan pentingnya peran Murokib dan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku “Sam’iyyat” karya Buya Yahya penting untuk kita memiliki sebagai buku pegangan dalam memiliki keyakinan yang benar. Dengan keyakinan yang benar maka kualitas keimanan seseorang akan semakin kuat. Mengimani sesuatu yang ghaib berdasarkan yang kita dengar tanpa melibatkan akal di dalamnya memerlukan upaya yang pelik. Namun dengan bahasa yang lugas, sederhana, dan dilengkapi dengan cara… selengkapnya
Rp 59.000 Rp 69.000Buku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan dengan jenazah dalam agama Islam. Buku ini memberikan pemahaman mendalam, termasuk tuntutan sebelum seseorang meninggal, hingga pada proses pengurusan jenazah, memandikan jenazah, mengkafani jenazah, pelaksanaan shalat jenazah, penguburan jenazah sampai takziah. Buya Yahya juga menjelaskan… selengkapnya
Rp 58.000Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Hubungan yang sehat dalam pernikahan adalah ketika pasangan saling mendukung, menghargai, dan memahami satu sama lain serta... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Manusia terkadang mengalami depresi berat yang sulit untuk diselesaikan. Reaksi setiap orang dalam menghadapinya berbeda-beda, ada... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Beberapa hari yang lalu telah terjadi musibah besar yaitu kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pertanyaan yang sering muncul ketika menjelang Iduladha salah satunya mengenai kapan waktu paling afdhol (utama) untuk menyembelih... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah Cirebon – MOTOGP Mandalika 2022 rampung digelar pada Ahad, 20 Maret 2022 pekan lalu. Dibalik kemeriahannya, banyak hal... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Neraka adalah tempat kesengsaraan yang digambarkan dalam Al-Qur’an sebagai balasan bagi orang-orang yang berdosa. Penghuni neraka ini... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pembahasan mengenai perempuan dan cinta tidak bisa dipisahkan, keduanya seperti saudara kembar. Artinya, memiliki kesamaan antara satu... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah – Cirebon, Betapa banyak kita temukan titel akademik dimiliki seseorang, tetapi moral mereka tidak mewakili orang-orang berpendidikan. Banyak... selengkapnya
Pustaka-Al-Bahjah, Cirebon – Bazar-Expo yang diselenggarakan sebagai rangkaian kemeriahan menyambut Maulid Nabi Muhammad Saw telah memasuki hari kedua, Jumat, 30... selengkapnya
Saat ini belum tersedia komentar.