Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hukum Menggunakan Pakaian Bekas untuk Kain Lap

Hukum Menggunakan Pakaian Bekas untuk Kain Lap

Diposting pada 21 Agustus 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 5.210 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menjumpai sebagian orang atau bahkan kita sendiri yang memiliki menggunakan pakaian bekas sebagai kain lap atau alat pel. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah perbuatan tersebut dapat menyempitkan rezeki atau tanda tidak bersyukur? Pandangan ini juga kadang kala disebut “pamali” sebagai kepercayaan turun-temurun di beberapa kalangan. Lalu bagaimana jika ditinjau dari sudut pandang syariat Islam?

Pada dasarnya, yang menjadi penyebab sempitnya rezeki adalah sikap menyia-nyiakan nikmat Allah Subhanallahu wa Ta’ala, bukan spesifik karena menjadikan pakaian bekas sebagai lap. Akan tetapi, jika pakaian tersebut masih layak pakai dan masih bisa dimanfaatkan oleh orang lain tapi malah dirusak atau dijadikan lap, itu termasuk bentuk pemborosan (israf) yang dilarang dalam Islam.

Rasulullah Salallahu ‘Alahi Wasalam bersabda:

إِنَّ اللهَ يَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ، وَإِضَاعَةَ المَالِ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ رواه البخارى ومسلم

“Sesungguhnya Allah membenci tiga perkara: banyak berbicara tanpa manfaat, menyia-nyiakan harta, dan terlalu banyak meminta.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan di dalam Al-Qur’an juga dijelaskan pada Surat Al-Isra’ ayat 27:

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

“Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan. Dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra: 27)

Oleh karena itu, jika kita memiliki pakaian yang masih layak pakai, lebih baik disucikan, disetrika, dibungkus rapi, dan diberikan kepada orang yang membutuhkan, bukan dijadikan sebagai lap atau sebagainya. Ini adalah bentuk syukur terhadap nikmat yang Allah berikan, sekaligus menjadi amal kebaikan yang akan menambah keberkahan rezeki.

Ada beberapa kondisi di mana pakaian bekas boleh bahkan dianjurkan dijadikan kain lap atau keset, yaitu:

  1. Pakaian Sudah Rusak Parah

Jika pakaian robek, kusam, atau tidak lagi layak dipakai meski diperbaiki, memanfaatkannya sebagai lap adalah bentuk efisiensi dan pemanfaatan maksimal nikmat Allah.

  1. Pakaian Tidak Menutup Aurat dan Tidak Layak Diberikan

Misalnya pakaian yang menampilkan aurat, ketat, atau mencerminkan simbol orang yang memusuhi Islam. Memberikan pakaian seperti ini kepada orang lain justru berpotensi menjerumuskan mereka pada dosa.

  1. Pakaian Memiliki Simbol atau Syi’ar yang Bertentangan dengan Islam

Pakaian bergambar atau bertuliskan hal yang bertentangan dengan aqidah atau moral Islam sebaiknya tidak disebarkan. Dalam hal ini, menjadikannya lap atau keset adalah pilihan aman.

Namun, alangkah lebih baiknnya sebelum menjadikan pakaian bekas tersebut sebagai lap, kita harus mengubah bentuknya terlebih dahulu agar tidak menyerupai pakaian. Hal ini menghindarkan anak-anak dari meniru kebiasaan buruk, yaitu menjadikan pakaian yang masih layak sebagai lap atau sebagai siasat agar pakaian tersebut menjadi lebih nyaman ketika digunakan sebagai lap.

Menggunakan pakaian bekas sebagai lap tidak otomatis menyempitkan rezeki, kecuali jika disertai sikap menyia-nyiakan nikmat dengan merusak barang yang masih bermanfaat bagi orang lain. Islam mengajarkan agar kita menghargai setiap nikmat Allah, tidak berlebihan dalam menggunakan harta, dan memanfaatkannya untuk kebaikan.

Dengan demikian, selama pakaian sudah tidak layak pakai, menjadikannya lap adalah boleh bahkan termasuk memanfaatkan nikmat Allah. Akan tetapi, jika masih layak, lebih utama untuk disedekahkan agar menjadi jalan bertambahnya keberkahan rezeki.

 

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

Penulis: Solahudin Al Ayyubi S.Sos.

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

 

Bagikan ke

Hukum Menggunakan Pakaian Bekas untuk Kain Lap

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Merawat Hati di Tengah-Tengah Gempuran Teknologi Informasi
11 Juni 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Hati memiliki dua pintu utama, yaitu mata dan telinga. Segala informasi yang diterima hati melalui mata dan telinga... selengkapnya

Semarak Maulid Nabi Muhammad 1444 H, LPD Al-Bahjah Gelar Bazar dan Expo Maulid
29 September 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Penyelenggaraan maulid dan silaturahmi akbar di LPD Al-Bahjah, Cirebon tinggal tiga hari lagi. sebagai upaya untuk... selengkapnya

Nabi Berbangga Terhadap Ummatnya: Pesan Buya Yahya untuk Para Pencinta Nabi
14 September 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Para pencinta Rasul terus menunjukkan semangat besar mereka dalam mencintai Nabi tercinta. Semangat mencintai Nabi Saw... selengkapnya

Pentingnya Merenung Sebelum Bertindak (Bagian Terakhir dari Dua Tulisan)
23 Desember 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Merenung sebelum bertindak menjadi urgent di tengah-tengah hidup yang serba kompleks. Bahkan orang tua zaman dahulu sering kali... selengkapnya

Keceriaan, Rahasia di Balik Setiap Senyuman
17 Februari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Keceriaan memiliki peran penting dalam kehidupan, bahkan di tengah kesulitan. Tampil ceria adalah salah satu bentuk syukur... selengkapnya

Keindahan Metode Dakwah Rasulullah Saw yang Diikuti oleh Para Ulama
11 November 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Mengutip kisah Nabi Muhammad Saw ketika berdakwah di kota Thaif, kala itu beliau memulainya dengan datang ke... selengkapnya

Mana yang Lebih Baik?: Orang Kaya yang Bersyukur atau Orang Miskin yang Bersabar?
17 April 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Terdapat satu hadis Nabi Muhammad Sallahu ‘Alaihi Wassalam yang kurang lebih isinya orang beriman itu baik-baik saja keadaannya.... selengkapnya

Lakukan 4 Hal Ini untuk Menjaga Silaturahmi, Nomor 1 Bisa Dilakukan Tanpa Harus Bertemu
6 Mei 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Menjaga silaturahmi merupakan salah satu hal yang penting yang tidak boleh kita abaikan begitu saja. Melalui Nabi Muhammad... selengkapnya

Puisi-Puisi Rustiya
17 Mei 2024

  Sajadah Cinta   Sajadah cinta terbentang luas, Di hamparan kasih yang tak terkira. Benang-benang  iman terjalin erat, Menemani jiwa... selengkapnya

Hikmah dan Renungan Umat Muslim di Tahun Baru Masehi yang Bertepatan dengan Datangnya Bulan Rajab
31 Desember 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pergantian tahun dapat dijadikan momen refleksi bagi banyak orang, termasuk umat muslim. Tahun baru Masehi sering kali... selengkapnya

Hukum Menggunakan Pakaian Bekas untuk Kain Lap

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: