Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hukum Menggunakan Pakaian Bekas untuk Kain Lap

Hukum Menggunakan Pakaian Bekas untuk Kain Lap

Diposting pada 21 Agustus 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 5.211 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menjumpai sebagian orang atau bahkan kita sendiri yang memiliki menggunakan pakaian bekas sebagai kain lap atau alat pel. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah perbuatan tersebut dapat menyempitkan rezeki atau tanda tidak bersyukur? Pandangan ini juga kadang kala disebut “pamali” sebagai kepercayaan turun-temurun di beberapa kalangan. Lalu bagaimana jika ditinjau dari sudut pandang syariat Islam?

Pada dasarnya, yang menjadi penyebab sempitnya rezeki adalah sikap menyia-nyiakan nikmat Allah Subhanallahu wa Ta’ala, bukan spesifik karena menjadikan pakaian bekas sebagai lap. Akan tetapi, jika pakaian tersebut masih layak pakai dan masih bisa dimanfaatkan oleh orang lain tapi malah dirusak atau dijadikan lap, itu termasuk bentuk pemborosan (israf) yang dilarang dalam Islam.

Rasulullah Salallahu ‘Alahi Wasalam bersabda:

إِنَّ اللهَ يَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ، وَإِضَاعَةَ المَالِ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ رواه البخارى ومسلم

“Sesungguhnya Allah membenci tiga perkara: banyak berbicara tanpa manfaat, menyia-nyiakan harta, dan terlalu banyak meminta.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan di dalam Al-Qur’an juga dijelaskan pada Surat Al-Isra’ ayat 27:

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

“Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan. Dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra: 27)

Oleh karena itu, jika kita memiliki pakaian yang masih layak pakai, lebih baik disucikan, disetrika, dibungkus rapi, dan diberikan kepada orang yang membutuhkan, bukan dijadikan sebagai lap atau sebagainya. Ini adalah bentuk syukur terhadap nikmat yang Allah berikan, sekaligus menjadi amal kebaikan yang akan menambah keberkahan rezeki.

Ada beberapa kondisi di mana pakaian bekas boleh bahkan dianjurkan dijadikan kain lap atau keset, yaitu:

  1. Pakaian Sudah Rusak Parah

Jika pakaian robek, kusam, atau tidak lagi layak dipakai meski diperbaiki, memanfaatkannya sebagai lap adalah bentuk efisiensi dan pemanfaatan maksimal nikmat Allah.

  1. Pakaian Tidak Menutup Aurat dan Tidak Layak Diberikan

Misalnya pakaian yang menampilkan aurat, ketat, atau mencerminkan simbol orang yang memusuhi Islam. Memberikan pakaian seperti ini kepada orang lain justru berpotensi menjerumuskan mereka pada dosa.

  1. Pakaian Memiliki Simbol atau Syi’ar yang Bertentangan dengan Islam

Pakaian bergambar atau bertuliskan hal yang bertentangan dengan aqidah atau moral Islam sebaiknya tidak disebarkan. Dalam hal ini, menjadikannya lap atau keset adalah pilihan aman.

Namun, alangkah lebih baiknnya sebelum menjadikan pakaian bekas tersebut sebagai lap, kita harus mengubah bentuknya terlebih dahulu agar tidak menyerupai pakaian. Hal ini menghindarkan anak-anak dari meniru kebiasaan buruk, yaitu menjadikan pakaian yang masih layak sebagai lap atau sebagai siasat agar pakaian tersebut menjadi lebih nyaman ketika digunakan sebagai lap.

Menggunakan pakaian bekas sebagai lap tidak otomatis menyempitkan rezeki, kecuali jika disertai sikap menyia-nyiakan nikmat dengan merusak barang yang masih bermanfaat bagi orang lain. Islam mengajarkan agar kita menghargai setiap nikmat Allah, tidak berlebihan dalam menggunakan harta, dan memanfaatkannya untuk kebaikan.

Dengan demikian, selama pakaian sudah tidak layak pakai, menjadikannya lap adalah boleh bahkan termasuk memanfaatkan nikmat Allah. Akan tetapi, jika masih layak, lebih utama untuk disedekahkan agar menjadi jalan bertambahnya keberkahan rezeki.

 

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

Penulis: Solahudin Al Ayyubi S.Sos.

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

 

Bagikan ke

Hukum Menggunakan Pakaian Bekas untuk Kain Lap

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Berkurban dengan Kambing Betina, Ternyata Begini Hukumnya
3 Juni 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Kurban merupakan salah satu sunah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Berkurban dilakukan dengan menyembelih berbagai hewan... selengkapnya

3 Adab yang Sering Dilanggar pasca-Kepulangan Ibadah Haji
4 Juli 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Setelah menunaikan ibadah haji, seorang muslim akan kembali ke tanah air dan tempat tinggalnya masing-masing. Adab... selengkapnya

Tidak Perlu Begadang Semalam Suntuk, Inilah 3 Cara Mudah Mendapatkan Lailatul Qadar
11 April 2023

    Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sahabat Pustaka, malam Lailatul Qadar merupakan malam yang sangat agung dan mulia di bulan... selengkapnya

Khutbah Hari Raya Idul Fitri 1444 H
20 April 2023

Sebentar lagi kita akan menyambut hari nan fitri, hari penuh keberkahan dan kebahagiaan. Untuk sampai pada hakikat fitri pada hari... selengkapnya

Seruan Kemanusiaan untuk Palestina
21 Oktober 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sejak 7 Oktober 2023, perang Palestina-Israel kian memanas. Hingga Jum’at  (27/10), serangan Israel terhadap Palestina telah... selengkapnya

Lakukan Ini Agar Anda Bisa Berkunjung ke Makkah dan Madinah
29 Juli 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Berkunjung ke Makkah dan Madinah merupakan impian yang dimiliki banyak orang. Makkah dan Madinah merupakan dua tempat... selengkapnya

Menjaga Lisan di Era Digital
3 Maret 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Saat ini kita hidup di zaman yang disebut sebagai era digital. Zaman yang memungkinkan setiap orang dapat menggenggam... selengkapnya

Bolehkah Syair dan Berpuisi dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya
27 Mei 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Syair atau puisi merupakan untaian kata-kata yang dibuat seseorang dan berisi ungkapan isi hati, pikiran, atau perasaan... selengkapnya

Memasuki H-2, Mari Intip Kesiapan Panitia Jelang Maulid dan Silaturahmi Akbar LPD Al-Bahjah 1444 H
30 September 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Maulid dan Silaturahmi Akbar Al-Bahjah telah memasuki H-2, berbagai persiapan terus dikebut demi menyambut dan memuliakan... selengkapnya

Inovasi Dakwah Melalui Gedung Media Al-Bahjah yang Baru Diresmikan
10 Agustus 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Divisi Media dan Dakwah Al-Bahjah mengadakan tasyakuran gedung media baru yang berdiri megah di kawasan kompleks yayasan... selengkapnya

Hukum Menggunakan Pakaian Bekas untuk Kain Lap

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: