● online
- English Practice "Practice Makes Perfect" Intermed
- DZIKIR HARIAN MAJELIS AL-BAHJAH
- Kisah Nabi Muhammad Saw "Dari Isra Mi'raj Sampai W
- English Practice "Practice Makes Perfect" Beginner
- Fiqih Praktis Haji dan Umrah yang Mudah Dipahami
- المعين المبين
- Buku Aqidah - Hadits Jibril
- BUKU THAHARAH - BERSUCI - KARYA BUYA YAHYA
Hukum Menggunakan Pakaian Bekas untuk Kain Lap

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menjumpai sebagian orang atau bahkan kita sendiri yang memiliki menggunakan pakaian bekas sebagai kain lap atau alat pel. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah perbuatan tersebut dapat menyempitkan rezeki atau tanda tidak bersyukur? Pandangan ini juga kadang kala disebut “pamali” sebagai kepercayaan turun-temurun di beberapa kalangan. Lalu bagaimana jika ditinjau dari sudut pandang syariat Islam?
Pada dasarnya, yang menjadi penyebab sempitnya rezeki adalah sikap menyia-nyiakan nikmat Allah Subhanallahu wa Ta’ala, bukan spesifik karena menjadikan pakaian bekas sebagai lap. Akan tetapi, jika pakaian tersebut masih layak pakai dan masih bisa dimanfaatkan oleh orang lain tapi malah dirusak atau dijadikan lap, itu termasuk bentuk pemborosan (israf) yang dilarang dalam Islam.
Rasulullah Salallahu ‘Alahi Wasalam bersabda:
إِنَّ اللهَ يَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ، وَإِضَاعَةَ المَالِ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ رواه البخارى ومسلم
“Sesungguhnya Allah membenci tiga perkara: banyak berbicara tanpa manfaat, menyia-nyiakan harta, dan terlalu banyak meminta.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dan di dalam Al-Qur’an juga dijelaskan pada Surat Al-Isra’ ayat 27:
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا
“Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan. Dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra: 27)
Oleh karena itu, jika kita memiliki pakaian yang masih layak pakai, lebih baik disucikan, disetrika, dibungkus rapi, dan diberikan kepada orang yang membutuhkan, bukan dijadikan sebagai lap atau sebagainya. Ini adalah bentuk syukur terhadap nikmat yang Allah berikan, sekaligus menjadi amal kebaikan yang akan menambah keberkahan rezeki.
Ada beberapa kondisi di mana pakaian bekas boleh bahkan dianjurkan dijadikan kain lap atau keset, yaitu:
- Pakaian Sudah Rusak Parah
Jika pakaian robek, kusam, atau tidak lagi layak dipakai meski diperbaiki, memanfaatkannya sebagai lap adalah bentuk efisiensi dan pemanfaatan maksimal nikmat Allah.
- Pakaian Tidak Menutup Aurat dan Tidak Layak Diberikan
Misalnya pakaian yang menampilkan aurat, ketat, atau mencerminkan simbol orang yang memusuhi Islam. Memberikan pakaian seperti ini kepada orang lain justru berpotensi menjerumuskan mereka pada dosa.
- Pakaian Memiliki Simbol atau Syi’ar yang Bertentangan dengan Islam
Pakaian bergambar atau bertuliskan hal yang bertentangan dengan aqidah atau moral Islam sebaiknya tidak disebarkan. Dalam hal ini, menjadikannya lap atau keset adalah pilihan aman.
Namun, alangkah lebih baiknnya sebelum menjadikan pakaian bekas tersebut sebagai lap, kita harus mengubah bentuknya terlebih dahulu agar tidak menyerupai pakaian. Hal ini menghindarkan anak-anak dari meniru kebiasaan buruk, yaitu menjadikan pakaian yang masih layak sebagai lap atau sebagai siasat agar pakaian tersebut menjadi lebih nyaman ketika digunakan sebagai lap.
Menggunakan pakaian bekas sebagai lap tidak otomatis menyempitkan rezeki, kecuali jika disertai sikap menyia-nyiakan nikmat dengan merusak barang yang masih bermanfaat bagi orang lain. Islam mengajarkan agar kita menghargai setiap nikmat Allah, tidak berlebihan dalam menggunakan harta, dan memanfaatkannya untuk kebaikan.
Dengan demikian, selama pakaian sudah tidak layak pakai, menjadikannya lap adalah boleh bahkan termasuk memanfaatkan nikmat Allah. Akan tetapi, jika masih layak, lebih utama untuk disedekahkan agar menjadi jalan bertambahnya keberkahan rezeki.
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV
Penulis: Solahudin Al Ayyubi S.Sos.
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Hukum Menggunakan Pakaian Bekas untuk Kain Lap
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Seseorang diibaratkan sebagai rumah yang harus memiliki pondasi dalam hidupnya. Jika rumah tidak memiliki pondasi atau pondasi... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Maulid dan Silaturahmi Akbar Al-Bahjah Jamblang Ahad 10 Jumadil Awal 1444 H/4 Desember 2022 telah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam kehidupan, tidak ada manusia yang tidak mendapatkan musibah atau ujian. Baik musibah yang besar maupun kecil.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pernikahan bukan sekadar ikatan lahiriah atau cerita happy ending dalam sebuah hubungan, tetapi juga sebuah amanah dan ibadah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Setelah berusaha dengan maksimal tapi belum menghasilkan sesuatu yang diharapkan, maka jalani dan syukuri saja. Sebab, hidup tidak... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Akhir-akhir ini kita seringkali mendapatkan pemberitaan tentang kasus pelecehan seksual yang yang umumnya menimpa kaum perempuan.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Berbuka puasa bukan hanya prosesi melepas dahaga dan haus, tapi juga merupakan salah satu ibadah yang memiliki... selengkapnya
“Perempuan tidak perlu menuntut ilmu terlalu tinggi. Kalau ujung-ujungnya hanya mengurusi sumur, dapur, dan kasur.” Anggapan seperti itu harus diluruskan.... selengkapnya
Oleh: Imam Abdullah, B.Sc. MA. Hukum Shalat Ied Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Hukum melaksanakan shalat Ied adalah sunnah mu’akkadah, baik... selengkapnya
Cinta kepada Nabi merupakan hal yang sangat mudah untuk diucapkan. Akan tetapi, ternyata cinta kepada Nabi tidak sederhana dalam ucapan... selengkapnya
Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Tebal buku: xiii+124 Dakwah mempunyai makna mengajak diri dan orang lain kepada kebaikan, menjauhkan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSTerkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700Buku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000Buku “Dzikir Harian” yang ditulis oleh Buya Yahya adalah dzikir-dzikir yang dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dzikir-dzikir yang dihadirkan merupakan… selengkapnya
Rp 25.000 Rp 27.000Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam… selengkapnya
Rp 89.000Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku… selengkapnya
Rp 115.000CATATAN PENTING ‼️ Open PO 1-15 Agustus 2026 Pengiriman bertahap 1-5 September 2026 Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Zahro Yahya J…. selengkapnya
Rp 43.000 Rp 59.000FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat… selengkapnya
Rp 65.000
Saat ini belum tersedia komentar.