Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hukum Menggunakan Pakaian Bekas untuk Kain Lap

Hukum Menggunakan Pakaian Bekas untuk Kain Lap

Diposting pada 21 Agustus 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 7.267 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menjumpai sebagian orang atau bahkan kita sendiri yang memiliki menggunakan pakaian bekas sebagai kain lap atau alat pel. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah perbuatan tersebut dapat menyempitkan rezeki atau tanda tidak bersyukur? Pandangan ini juga kadang kala disebut “pamali” sebagai kepercayaan turun-temurun di beberapa kalangan. Lalu bagaimana jika ditinjau dari sudut pandang syariat Islam?

Pada dasarnya, yang menjadi penyebab sempitnya rezeki adalah sikap menyia-nyiakan nikmat Allah Subhanallahu wa Ta’ala, bukan spesifik karena menjadikan pakaian bekas sebagai lap. Akan tetapi, jika pakaian tersebut masih layak pakai dan masih bisa dimanfaatkan oleh orang lain tapi malah dirusak atau dijadikan lap, itu termasuk bentuk pemborosan (israf) yang dilarang dalam Islam.

Rasulullah Salallahu ‘Alahi Wasalam bersabda:

إِنَّ اللهَ يَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ، وَإِضَاعَةَ المَالِ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ رواه البخارى ومسلم

“Sesungguhnya Allah membenci tiga perkara: banyak berbicara tanpa manfaat, menyia-nyiakan harta, dan terlalu banyak meminta.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan di dalam Al-Qur’an juga dijelaskan pada Surat Al-Isra’ ayat 27:

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

“Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan. Dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra: 27)

Oleh karena itu, jika kita memiliki pakaian yang masih layak pakai, lebih baik disucikan, disetrika, dibungkus rapi, dan diberikan kepada orang yang membutuhkan, bukan dijadikan sebagai lap atau sebagainya. Ini adalah bentuk syukur terhadap nikmat yang Allah berikan, sekaligus menjadi amal kebaikan yang akan menambah keberkahan rezeki.

Ada beberapa kondisi di mana pakaian bekas boleh bahkan dianjurkan dijadikan kain lap atau keset, yaitu:

  1. Pakaian Sudah Rusak Parah

Jika pakaian robek, kusam, atau tidak lagi layak dipakai meski diperbaiki, memanfaatkannya sebagai lap adalah bentuk efisiensi dan pemanfaatan maksimal nikmat Allah.

  1. Pakaian Tidak Menutup Aurat dan Tidak Layak Diberikan

Misalnya pakaian yang menampilkan aurat, ketat, atau mencerminkan simbol orang yang memusuhi Islam. Memberikan pakaian seperti ini kepada orang lain justru berpotensi menjerumuskan mereka pada dosa.

  1. Pakaian Memiliki Simbol atau Syi’ar yang Bertentangan dengan Islam

Pakaian bergambar atau bertuliskan hal yang bertentangan dengan aqidah atau moral Islam sebaiknya tidak disebarkan. Dalam hal ini, menjadikannya lap atau keset adalah pilihan aman.

Namun, alangkah lebih baiknnya sebelum menjadikan pakaian bekas tersebut sebagai lap, kita harus mengubah bentuknya terlebih dahulu agar tidak menyerupai pakaian. Hal ini menghindarkan anak-anak dari meniru kebiasaan buruk, yaitu menjadikan pakaian yang masih layak sebagai lap atau sebagai siasat agar pakaian tersebut menjadi lebih nyaman ketika digunakan sebagai lap.

Menggunakan pakaian bekas sebagai lap tidak otomatis menyempitkan rezeki, kecuali jika disertai sikap menyia-nyiakan nikmat dengan merusak barang yang masih bermanfaat bagi orang lain. Islam mengajarkan agar kita menghargai setiap nikmat Allah, tidak berlebihan dalam menggunakan harta, dan memanfaatkannya untuk kebaikan.

Dengan demikian, selama pakaian sudah tidak layak pakai, menjadikannya lap adalah boleh bahkan termasuk memanfaatkan nikmat Allah. Akan tetapi, jika masih layak, lebih utama untuk disedekahkan agar menjadi jalan bertambahnya keberkahan rezeki.

 

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

Penulis: Solahudin Al Ayyubi S.Sos.

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

 

Bagikan ke

Hukum Menggunakan Pakaian Bekas untuk Kain Lap

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
5 Identitas Aqidah sebagai Pondasi Syariat Umat
18 Juli 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Seseorang diibaratkan sebagai rumah yang harus memiliki pondasi dalam hidupnya. Jika rumah tidak memiliki pondasi atau pondasi... selengkapnya

Pesan Sayyidi Syeikh Muhammad Ba’athiyah di Silaturahmi Akbar Al-Bahjah Jamblang 
7 Desember 2022

  Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Maulid dan Silaturahmi Akbar Al-Bahjah Jamblang Ahad 10 Jumadil Awal 1444 H/4 Desember 2022 telah... selengkapnya

Musibah dan Ujian sebagai Bentuk Kasih Sayang dari Allah
3 Maret 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam kehidupan, tidak ada manusia yang tidak mendapatkan musibah atau ujian. Baik musibah yang besar maupun kecil.... selengkapnya

Bukan Cinta yang Hilang tapi Obrolan yang Terlewat
16 April 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pernikahan bukan sekadar ikatan lahiriah atau cerita happy ending dalam sebuah hubungan, tetapi juga sebuah amanah dan ibadah... selengkapnya

Kesalahan Pengasuhan yang Tidak Boleh Dibiasakan
25 Juli 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Setelah berusaha dengan maksimal tapi belum menghasilkan sesuatu yang diharapkan, maka jalani dan syukuri saja. Sebab, hidup tidak... selengkapnya

Terjadi Pelecehan Seksual, Apakah Korban Berdosa?
19 Mei 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Akhir-akhir ini kita seringkali mendapatkan pemberitaan tentang kasus pelecehan seksual yang yang umumnya menimpa kaum perempuan.... selengkapnya

Salah Kaprah Berbuka Puasa dengan yang Manis-Manis
18 Maret 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Berbuka puasa bukan hanya prosesi melepas dahaga dan haus, tapi juga merupakan salah satu ibadah yang memiliki... selengkapnya

Cara Menjadi Muslimah Mulia dengan Ilmu dan Akhlak
1 Oktober 2024

“Perempuan tidak perlu menuntut ilmu terlalu tinggi. Kalau ujung-ujungnya hanya mengurusi sumur, dapur, dan kasur.” Anggapan seperti itu harus diluruskan.... selengkapnya

Tata Cara Pelaksanaan Shalat Iduladha
16 Juni 2024

  Oleh: Imam Abdullah, B.Sc. MA. Hukum Shalat Ied Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Hukum melaksanakan shalat Ied adalah sunnah mu’akkadah, baik... selengkapnya

Bagaimanakah Cara Mencintai Rasulullah Saw? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut
9 September 2023

Cinta kepada Nabi merupakan hal yang sangat mudah untuk diucapkan. Akan tetapi, ternyata cinta kepada Nabi tidak sederhana dalam ucapan... selengkapnya

Hukum Menggunakan Pakaian Bekas untuk Kain Lap

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: