Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hukum Menggunakan Pakaian Bekas untuk Kain Lap

Hukum Menggunakan Pakaian Bekas untuk Kain Lap

Diposting pada 21 Agustus 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 5.164 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menjumpai sebagian orang atau bahkan kita sendiri yang memiliki menggunakan pakaian bekas sebagai kain lap atau alat pel. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah perbuatan tersebut dapat menyempitkan rezeki atau tanda tidak bersyukur? Pandangan ini juga kadang kala disebut “pamali” sebagai kepercayaan turun-temurun di beberapa kalangan. Lalu bagaimana jika ditinjau dari sudut pandang syariat Islam?

Pada dasarnya, yang menjadi penyebab sempitnya rezeki adalah sikap menyia-nyiakan nikmat Allah Subhanallahu wa Ta’ala, bukan spesifik karena menjadikan pakaian bekas sebagai lap. Akan tetapi, jika pakaian tersebut masih layak pakai dan masih bisa dimanfaatkan oleh orang lain tapi malah dirusak atau dijadikan lap, itu termasuk bentuk pemborosan (israf) yang dilarang dalam Islam.

Rasulullah Salallahu ‘Alahi Wasalam bersabda:

إِنَّ اللهَ يَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ، وَإِضَاعَةَ المَالِ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ رواه البخارى ومسلم

“Sesungguhnya Allah membenci tiga perkara: banyak berbicara tanpa manfaat, menyia-nyiakan harta, dan terlalu banyak meminta.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan di dalam Al-Qur’an juga dijelaskan pada Surat Al-Isra’ ayat 27:

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

“Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan. Dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra: 27)

Oleh karena itu, jika kita memiliki pakaian yang masih layak pakai, lebih baik disucikan, disetrika, dibungkus rapi, dan diberikan kepada orang yang membutuhkan, bukan dijadikan sebagai lap atau sebagainya. Ini adalah bentuk syukur terhadap nikmat yang Allah berikan, sekaligus menjadi amal kebaikan yang akan menambah keberkahan rezeki.

Ada beberapa kondisi di mana pakaian bekas boleh bahkan dianjurkan dijadikan kain lap atau keset, yaitu:

  1. Pakaian Sudah Rusak Parah

Jika pakaian robek, kusam, atau tidak lagi layak dipakai meski diperbaiki, memanfaatkannya sebagai lap adalah bentuk efisiensi dan pemanfaatan maksimal nikmat Allah.

  1. Pakaian Tidak Menutup Aurat dan Tidak Layak Diberikan

Misalnya pakaian yang menampilkan aurat, ketat, atau mencerminkan simbol orang yang memusuhi Islam. Memberikan pakaian seperti ini kepada orang lain justru berpotensi menjerumuskan mereka pada dosa.

  1. Pakaian Memiliki Simbol atau Syi’ar yang Bertentangan dengan Islam

Pakaian bergambar atau bertuliskan hal yang bertentangan dengan aqidah atau moral Islam sebaiknya tidak disebarkan. Dalam hal ini, menjadikannya lap atau keset adalah pilihan aman.

Namun, alangkah lebih baiknnya sebelum menjadikan pakaian bekas tersebut sebagai lap, kita harus mengubah bentuknya terlebih dahulu agar tidak menyerupai pakaian. Hal ini menghindarkan anak-anak dari meniru kebiasaan buruk, yaitu menjadikan pakaian yang masih layak sebagai lap atau sebagai siasat agar pakaian tersebut menjadi lebih nyaman ketika digunakan sebagai lap.

Menggunakan pakaian bekas sebagai lap tidak otomatis menyempitkan rezeki, kecuali jika disertai sikap menyia-nyiakan nikmat dengan merusak barang yang masih bermanfaat bagi orang lain. Islam mengajarkan agar kita menghargai setiap nikmat Allah, tidak berlebihan dalam menggunakan harta, dan memanfaatkannya untuk kebaikan.

Dengan demikian, selama pakaian sudah tidak layak pakai, menjadikannya lap adalah boleh bahkan termasuk memanfaatkan nikmat Allah. Akan tetapi, jika masih layak, lebih utama untuk disedekahkan agar menjadi jalan bertambahnya keberkahan rezeki.

 

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

Penulis: Solahudin Al Ayyubi S.Sos.

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

 

Bagikan ke

Hukum Menggunakan Pakaian Bekas untuk Kain Lap

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Literasi Keuangan: Sadar Finansial Hidup Aman di Masa Depan
13 Februari 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Saat ini kita sedang berada di zaman yang serba instan.  Ketika membutuhkan barang misalnya, kita cukup membuka gadget,... selengkapnya

Keberkahan dalam Sebutir Nasi, Jangan Dilalaikan Nanti Nasinya Nangis!
10 Desember 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sejak kecil, kita telah diperingatkan untuk selalu menghabiskan makanan yang kita santap dan tidak menyisakannya barang sebutir... selengkapnya

Jangan Takut Merusak Silaturahmi! Berikut Tips Cerdas Mengingatkan Teman yang Bertindak di Luar Batas
18 Maret 2021

Jangan Takut Merusak Silaturahmi Berikut Tips Cerdas Mengingatkan Teman yang Bertindak di Luar Batas Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah... selengkapnya

5 Jenis Cinta Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Ada yang Terlarang!
16 September 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Cinta merupakan kepemilikan perasaan yang sulit untuk diungkapkan dengan kata. Sifatnya abstrak dan tak dapat dirasakan oleh... selengkapnya

Melek Literasi Digital Menuju Santri yang Berdaya Saing
10 Mei 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Teknologi digital telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk dunia pendidikan. Pesantren, yang sejak dulu menjadi tempat utama... selengkapnya

Benarkah Menjadikan Pakaian Bekas sebagai Lap Bisa Menyempitkan Rezeki?
20 April 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di sebagian masyarakat, terdapat anggapan bahwa menggunakan pakaian bekas sebagai kain lap dapat menyempitkan rezeki. Di antaranya menyebutnya... selengkapnya

Keindahan Metode Dakwah Rasulullah Saw yang Diikuti oleh Para Ulama
11 November 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Mengutip kisah Nabi Muhammad Saw ketika berdakwah di kota Thaif, kala itu beliau memulainya dengan datang ke... selengkapnya

Beruntunglah Umat Islam, Dikaruniai Bulan Suci Ramadhan
5 April 2022

Pustaka Al-Bahjah Cirebon – Ramadhan akhirnya tiba. Satu bulan yang amat dirindukan oleh umat Islam di seluruh dunia, bulan penuh... selengkapnya

Solusi Buya Yahya untuk Mengurangi Kasus Kekerasan dan Pelecehan pada Wanita
10 Juni 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pada era sekarang ini, banyak sekali kasus kekerasan dan pelecehan yang menimpa kaum wanita, dimulai dari pemerkosaan,... selengkapnya

Hukum Menolak Ajakan Suami Berhubungan karena Kurangnya Nafkah
12 Desember 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan berumah tangga, hubungan suami dan istri bukanlah hubungan saling menuntut atau saling membebani, tetapi hubungan saling... selengkapnya

Hukum Menggunakan Pakaian Bekas untuk Kain Lap

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: