Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hukum Menggunakan Pakaian Bekas untuk Kain Lap

Hukum Menggunakan Pakaian Bekas untuk Kain Lap

Diposting pada 21 Agustus 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 5.209 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menjumpai sebagian orang atau bahkan kita sendiri yang memiliki menggunakan pakaian bekas sebagai kain lap atau alat pel. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah perbuatan tersebut dapat menyempitkan rezeki atau tanda tidak bersyukur? Pandangan ini juga kadang kala disebut “pamali” sebagai kepercayaan turun-temurun di beberapa kalangan. Lalu bagaimana jika ditinjau dari sudut pandang syariat Islam?

Pada dasarnya, yang menjadi penyebab sempitnya rezeki adalah sikap menyia-nyiakan nikmat Allah Subhanallahu wa Ta’ala, bukan spesifik karena menjadikan pakaian bekas sebagai lap. Akan tetapi, jika pakaian tersebut masih layak pakai dan masih bisa dimanfaatkan oleh orang lain tapi malah dirusak atau dijadikan lap, itu termasuk bentuk pemborosan (israf) yang dilarang dalam Islam.

Rasulullah Salallahu ‘Alahi Wasalam bersabda:

إِنَّ اللهَ يَكْرَهُ لَكُمْ قِيلَ وَقَالَ، وَإِضَاعَةَ المَالِ، وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ رواه البخارى ومسلم

“Sesungguhnya Allah membenci tiga perkara: banyak berbicara tanpa manfaat, menyia-nyiakan harta, dan terlalu banyak meminta.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dan di dalam Al-Qur’an juga dijelaskan pada Surat Al-Isra’ ayat 27:

إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا

“Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan. Dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya.” (QS. Al-Isra: 27)

Oleh karena itu, jika kita memiliki pakaian yang masih layak pakai, lebih baik disucikan, disetrika, dibungkus rapi, dan diberikan kepada orang yang membutuhkan, bukan dijadikan sebagai lap atau sebagainya. Ini adalah bentuk syukur terhadap nikmat yang Allah berikan, sekaligus menjadi amal kebaikan yang akan menambah keberkahan rezeki.

Ada beberapa kondisi di mana pakaian bekas boleh bahkan dianjurkan dijadikan kain lap atau keset, yaitu:

  1. Pakaian Sudah Rusak Parah

Jika pakaian robek, kusam, atau tidak lagi layak dipakai meski diperbaiki, memanfaatkannya sebagai lap adalah bentuk efisiensi dan pemanfaatan maksimal nikmat Allah.

  1. Pakaian Tidak Menutup Aurat dan Tidak Layak Diberikan

Misalnya pakaian yang menampilkan aurat, ketat, atau mencerminkan simbol orang yang memusuhi Islam. Memberikan pakaian seperti ini kepada orang lain justru berpotensi menjerumuskan mereka pada dosa.

  1. Pakaian Memiliki Simbol atau Syi’ar yang Bertentangan dengan Islam

Pakaian bergambar atau bertuliskan hal yang bertentangan dengan aqidah atau moral Islam sebaiknya tidak disebarkan. Dalam hal ini, menjadikannya lap atau keset adalah pilihan aman.

Namun, alangkah lebih baiknnya sebelum menjadikan pakaian bekas tersebut sebagai lap, kita harus mengubah bentuknya terlebih dahulu agar tidak menyerupai pakaian. Hal ini menghindarkan anak-anak dari meniru kebiasaan buruk, yaitu menjadikan pakaian yang masih layak sebagai lap atau sebagai siasat agar pakaian tersebut menjadi lebih nyaman ketika digunakan sebagai lap.

Menggunakan pakaian bekas sebagai lap tidak otomatis menyempitkan rezeki, kecuali jika disertai sikap menyia-nyiakan nikmat dengan merusak barang yang masih bermanfaat bagi orang lain. Islam mengajarkan agar kita menghargai setiap nikmat Allah, tidak berlebihan dalam menggunakan harta, dan memanfaatkannya untuk kebaikan.

Dengan demikian, selama pakaian sudah tidak layak pakai, menjadikannya lap adalah boleh bahkan termasuk memanfaatkan nikmat Allah. Akan tetapi, jika masih layak, lebih utama untuk disedekahkan agar menjadi jalan bertambahnya keberkahan rezeki.

 

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

Penulis: Solahudin Al Ayyubi S.Sos.

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

 

Bagikan ke

Hukum Menggunakan Pakaian Bekas untuk Kain Lap

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Inovasi Pembelajaran di Sekolah Menggunakan Pendekatan Science-Technology-Religion-Engineering-Arts-Mathematics (STREAM)
5 Maret 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Perkembangan zaman yang semakin canggih menuntut masyarakat untuk dapat beradaptasi dengan cepat. Kondisi ini ditandai dengan semakin... selengkapnya

Mengutamakan Kepatuhan di atas Penghormatan
28 Maret 2021

Mengutamakan Kepatuhan di atas Penghormatan Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon) PUSTAKA AL-BAHJAH-ARTIKEL-Adakalanya orang... selengkapnya

Hukum Berwudhu dalam Keadaan Masih Memakai Kosmetik
5 Januari 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan modern, penggunaan kosmetik seperti handbody, pelembap wajah, lipstik, bedak, hingga produk-produk berlabel waterproof sudah menjadi bagian... selengkapnya

Kenapa Masih Ada yang Meninggalkan Shalat?
9 Desember 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kita diciptakan di dunia ini tidak lain adalah untuk menyembah Sang Pencipta Allah Subhanahu wa Ta’ala: وما خلقت... selengkapnya

Hukum Cat yang Menghalangi Anggota Wudu: Apakah Shalatnya Sah?
1 Desember 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Wudu merupakan syarat sah shalat yang harus dipenuhi setiap Muslim. Tanpa suci dari hadas besar maupun kecil, maka... selengkapnya

Merekonstruksi Hari Kasih Sayang di Bulan Februari Menuju Mahabbah Ilahiyah
14 Februari 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Setiap kali kalender Masehi memasuki lembaran Februari, atmosfer di sekitar kita seolah berubah warna menjadi merah muda. Di... selengkapnya

Sering Dilupakan Orang, Buya Yahya Beberkan Hikmah Puasa Ramadan
25 Maret 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Tak terasa saat ini kita sudah memasuki hampir setengah dari bulan Ramadan. Semoga Allah Swt menerima amalan-amalan... selengkapnya

Apakah Cuci Darah Membatalkan Puasa?
22 Maret 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Ibadah... selengkapnya

Setan Dibelenggu Saat Ramadhan , Mengapa Masih Ada Orang Yang Berbuat Dosa?
27 Maret 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Bulan Ramadhan  merupakan bulan yang penuh dengan keberkahan dan pengampunan. Pada bulan ini, umat Islam diberikan... selengkapnya

Makna Suci di Hari nan Fitri
20 Maret 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Idulfitri sering kali disebut sebagai Hari Kemenangan bagi kaum muslimin. Setelah sebulan penuh menjalani ibadah puasa di bulan... selengkapnya

Hukum Menggunakan Pakaian Bekas untuk Kain Lap

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: