Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Bolehkah Mengambil Air dari Sumur Masjid untuk Kebutuhan Pribadi?

Bolehkah Mengambil Air dari Sumur Masjid untuk Kebutuhan Pribadi?

Diposting pada 4 Juli 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 1.882 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di beberapa desa, sering muncul perdebatan soal boleh tidaknya mengambil air dari sumur masjid untuk kepentingan pribadi, misalnya untuk masak atau minum di rumah. Ada yang berpendapat haram karena air itu milik masjid, hanya untuk wudu dan kebutuhan ibadah. Ada juga yang berpendapat boleh karena dianggap kepentingan umum.

Pendapat yang mengatakan haram hukumnya mengambil air sumur masjid untuk kepentingan di luar masjid. Alasannya, air tersebut adalah milik masjid yang sudah diwakafkan khusus untuk kebutuhan ibadah, seperti wudu dan kebersihan masjid. Namun di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa air tersebut boleh diambil untuk kebutuhan rumah tangga masyarakat sekitar, karena masjid adalah fasilitas umum yang memang berdiri untuk membantu masyarakat sekitar.

Akibat perbedaan pendapat ini, tidak jarang menimbulkan perselisihan di kalangan warga, bahkan para ustaz atau tokoh agama pun ikut berselisih, saling menyalahkan satu sama lain. Padahal, dalam Islam kita diajarkan untuk mengedepankan ilmu, tabayyun (klarifikasi), dan menghindari perpecahan.

Sebenarnya, cara menyikapi persoalan seperti ini cukup sederhana. Kuncinya adalah kembali kepada niat wakaf dari orang yang mewakafkan sumur tersebut (wakif). Tanyakan kepada orang yang dulu menggali atau mewakafkan sumur, atau tanyakan kepada ahli warisnya, apa tujuan awal dibuatnya sumur itu.

Jika memang sumur diwakafkan hanya untuk kebutuhan masjid, seperti untuk wudu, mencuci peralatan masjid, atau membersihkan lingkungan masjid, maka airnya tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi di luar masjid. Ini termasuk mematuhi syarat wakaf yang wajib dijaga. Namun, jika sumur itu diwakafkan untuk masjid sekaligus untuk kebutuhan masyarakat sekitar, maka mengambil airnya untuk kebutuhan pribadi di rumah diperbolehkan, bahkan meskipun dibawa pulang. Ini karena wakafnya memang mencakup manfaat umum untuk warga.

Kadang kala, sumur masjid memang dibangun di lahan masjid tetapi dananya gotong royong seluruh warga, sehingga wakafnya diniatkan untuk masjid dan masyarakat. Dalam kasus seperti ini, boleh digunakan oleh warga selama tidak mengganggu fungsi masjid.

Islam menekankan pentingnya menepati syarat wakaf, sebagaimana kaidah Fiqih yang ke 23 berbunyi:

الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُُرُوْطِهِمْ 

Artinya: Kaum muslimin itu wajib memegang syarat-syarat yang telah ditetapkan

Jika pewakaf sudah menyatakan air sumur hanya untuk masjid, maka haram mengambilnya untuk kebutuhan di luar masjid. Sebaliknya, kalau wakif memperbolehkan untuk umum, maka boleh dimanfaatkan siapa saja. Dengan cara ini, tidak perlu terjadi ribut atau perdebatan yang berkepanjangan di tengah masyarakat. Semua bisa tabayyun dan bermusyawarah untuk memastikan tujuan wakafnya.

Kita sebagai umat Islam jangan mudah bertengkar hanya karena persoalan seperti ini. Jangan merasa paling pintar atau paling alim, sementara cara menyelesaikan masalahnya pun belum ditempuh dengan benar.

Hargai niat baik orang yang berwakaf, dan patuhi syarat-syarat wakafnya. Dengan begitu, tidak timbul permusuhan yang hanya akan memecah belah persaudaraan di tengah umat.

 

Referensi: Youtube Al-Bahjah TV

Penulis: Solahudin Al Ayyubi S.Sos.

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

 

Bagikan ke

Bolehkah Mengambil Air dari Sumur Masjid untuk Kebutuhan Pribadi?

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Masyaallah, Ditengah Guyuran Hujan Deras, Para Jamaah Aceh Tetap Antusias Hadiri Majelis Buya Yahya
15 Desember 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Tabligh Akbar dalam rangkaian Safari Dakwah Buya Yahya di Aceh, Selasa 20 Jumadil Ula 1444 H/13... selengkapnya

Cemburunya Bidadari Surga
16 Mei 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Agama Islam merupakan ajaran yang menjunjung tinggi kedudukan nilai keadilan, kemanusiaan, kemulian, dan kesetaraan. Sejak datangnya Islam... selengkapnya

Memutus Rantai Bullying di Lingkungan Pendidikan Indonesia
10 Maret 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dua pekan terakhir ini, publik kembali dihebohkan dengan adanya dua kasus perundungan yang terjadi di lingkungan lembaga... selengkapnya

Menyiapkan Bekal Akhirat dengan Sambung kepada Nabi Muhammad Saw
1 Desember 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Dunia ini sangat sementara. Segala yang kita miliki dan kita sayangi akan kita tinggalkan. Tidak ada... selengkapnya

Beginilah Cara Ampuh Melawan Sifat Sombong Dalam Diri Kita
19 Januari 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sombong merupakan sebuah sifat tercela dimana seseorang memandang orang lain lebih rendah dan hina, dan hanya... selengkapnya

Merasa Air Kencing Menetes Saat Shalat, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Buya Yahya
4 Februari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Menghadapi perasaan ragu-ragu atau waswas saat melaksanakan shalat, terutama terkait najis seperti air kencing, sering kali menjadi... selengkapnya

Pendidikan Karakter di Era Digital: Tantangan dan Peluang bagi Generasi Muslim
22 Juli 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kemajuan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam cara hidup manusia, termasuk dalam dunia pendidikan. Di satu sisi,... selengkapnya

Main Medsos ketika Puasa, Apakah Pahalanya Bisa Berkurang?
24 Februari 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di bulan Ramadan, setiap Muslim dianjurkan untuk lebih maksimal dan fokus beribadah, seperti shalat, membaca Al-Qur’an, dan berdzikir.... selengkapnya

Beberapa Aturan Tak Tertulis Berikut Harus Ditulis Agar Diingat dan Dilakukan
18 Desember 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pernahkan sahabat mendengar aturan yang tak tertulis? Aturan tak tertulis adalah aturan yang menjadi kesepakatan sosial dan... selengkapnya

Halalkah Arisan Kue Lebaran? Begini Jawaban Buya Yahya
28 Maret 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Setiap menjelang lebaran, banyak ibu-ibu yang mengikuti arisan kue untuk mempersiapkan sajian saat hari raya. Namun, muncul... selengkapnya

Bolehkah Mengambil Air dari Sumur Masjid untuk Kebutuhan Pribadi?

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: