Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Bolehkah Mengambil Air dari Sumur Masjid untuk Kebutuhan Pribadi?

Bolehkah Mengambil Air dari Sumur Masjid untuk Kebutuhan Pribadi?

Diposting pada 4 Juli 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 2.476 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di beberapa desa, sering muncul perdebatan soal boleh tidaknya mengambil air dari sumur masjid untuk kepentingan pribadi, misalnya untuk masak atau minum di rumah. Ada yang berpendapat haram karena air itu milik masjid, hanya untuk wudu dan kebutuhan ibadah. Ada juga yang berpendapat boleh karena dianggap kepentingan umum.

Pendapat yang mengatakan haram hukumnya mengambil air sumur masjid untuk kepentingan di luar masjid. Alasannya, air tersebut adalah milik masjid yang sudah diwakafkan khusus untuk kebutuhan ibadah, seperti wudu dan kebersihan masjid. Namun di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa air tersebut boleh diambil untuk kebutuhan rumah tangga masyarakat sekitar, karena masjid adalah fasilitas umum yang memang berdiri untuk membantu masyarakat sekitar.

Akibat perbedaan pendapat ini, tidak jarang menimbulkan perselisihan di kalangan warga, bahkan para ustaz atau tokoh agama pun ikut berselisih, saling menyalahkan satu sama lain. Padahal, dalam Islam kita diajarkan untuk mengedepankan ilmu, tabayyun (klarifikasi), dan menghindari perpecahan.

Sebenarnya, cara menyikapi persoalan seperti ini cukup sederhana. Kuncinya adalah kembali kepada niat wakaf dari orang yang mewakafkan sumur tersebut (wakif). Tanyakan kepada orang yang dulu menggali atau mewakafkan sumur, atau tanyakan kepada ahli warisnya, apa tujuan awal dibuatnya sumur itu.

Jika memang sumur diwakafkan hanya untuk kebutuhan masjid, seperti untuk wudu, mencuci peralatan masjid, atau membersihkan lingkungan masjid, maka airnya tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi di luar masjid. Ini termasuk mematuhi syarat wakaf yang wajib dijaga. Namun, jika sumur itu diwakafkan untuk masjid sekaligus untuk kebutuhan masyarakat sekitar, maka mengambil airnya untuk kebutuhan pribadi di rumah diperbolehkan, bahkan meskipun dibawa pulang. Ini karena wakafnya memang mencakup manfaat umum untuk warga.

Kadang kala, sumur masjid memang dibangun di lahan masjid tetapi dananya gotong royong seluruh warga, sehingga wakafnya diniatkan untuk masjid dan masyarakat. Dalam kasus seperti ini, boleh digunakan oleh warga selama tidak mengganggu fungsi masjid.

Islam menekankan pentingnya menepati syarat wakaf, sebagaimana kaidah Fiqih yang ke 23 berbunyi:

الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُُرُوْطِهِمْ 

Artinya: Kaum muslimin itu wajib memegang syarat-syarat yang telah ditetapkan

Jika pewakaf sudah menyatakan air sumur hanya untuk masjid, maka haram mengambilnya untuk kebutuhan di luar masjid. Sebaliknya, kalau wakif memperbolehkan untuk umum, maka boleh dimanfaatkan siapa saja. Dengan cara ini, tidak perlu terjadi ribut atau perdebatan yang berkepanjangan di tengah masyarakat. Semua bisa tabayyun dan bermusyawarah untuk memastikan tujuan wakafnya.

Kita sebagai umat Islam jangan mudah bertengkar hanya karena persoalan seperti ini. Jangan merasa paling pintar atau paling alim, sementara cara menyelesaikan masalahnya pun belum ditempuh dengan benar.

Hargai niat baik orang yang berwakaf, dan patuhi syarat-syarat wakafnya. Dengan begitu, tidak timbul permusuhan yang hanya akan memecah belah persaudaraan di tengah umat.

 

Referensi: Youtube Al-Bahjah TV

Penulis: Solahudin Al Ayyubi S.Sos.

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

 

Bagikan ke

Bolehkah Mengambil Air dari Sumur Masjid untuk Kebutuhan Pribadi?

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Buat Apa Mencintai Nabi Muhammad Salallahu ‘Alaihi Wasallam?
9 September 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Nabi Muhammad Salallahu ‘Alaihi Wasallam adalah makhluk yang paling sempurna di muka bumi ini. Dzahirnya diciptakan dengan istimewa.... selengkapnya

Di Maulid dan Silaturahmi Akbar Al-Bahjah Buyut, Buya Yahya Ikut Bernyanyi Bersama Sayyid Husein Al-Haddar
28 November 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Ada pemandangan langka pada acara Maulid dan Silaturahmi Akbar Al-Bahjah Buyut Minggu (27/11/2022). Sayyid Husein Haidar... selengkapnya

Selamatkan Anak dengan Pemanfaatan Gadget yang Cermat
5 Desember 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Memiliki seorang ibu merupakan anugerah yang luar biasa sehingga berbakti kepadanya memiliki arti penting bagi seorang anak.... selengkapnya

3 Cara Berbakti Kepada Orang Tua Saat Jauh dari Mereka
14 November 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Berbakti kepada orang tua merupakan kewajiban dalam Islam, setiap detik kita tidak boleh terlepas dari berbakti... selengkapnya

Ketika Allah Menitipkan Rasa Bukan untuk Digenggam
29 April 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Cinta adalah karunia yang Allah berikan kepada seluruh manusia. Cinta dapat membuat manusia saling menyayangi, menghargai, dan berbuat... selengkapnya

Bagan Mahram Laki-Laki dan Perempuan
17 Maret 2026

Sering kali tanpa disadari kita berjabat tangan, bersalaman, bahkan berinteraksi dengan lawan jenis tanpa mengetahui apakah ia termasuk mahram atau... selengkapnya

Musabaqoh Kubro LPD AL-Bahjah: Menggali Potensi Diri dari Para Santri
15 Oktober 2021

Musabaqoh Kubro LPD AL-Bahjah: Menggali Potensi Diri dari Para Santri PUSTAKA AL-BAHJAH-SEPUTAR PONDOK-Penutupan Musabaqoh Kubro di Lapangan Formal LPD (Lembaga... selengkapnya

Cara Meraih Keutamaan Lailatul Qadar bagi Wanita yang Sedang Haid
25 Maret 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Malam Lailatul Qadar adalah malam yang penuh kemuliaan dan lebih baik dari seribu bulan, malam yang penuh... selengkapnya

Orang Tua Juga Bisa Durhaka kepada Anak
24 November 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam Islam, relasi orang tua dan anak sering dibahas dalam kerangka birr al-walidayn, yang menekankan kewajiban anak untuk... selengkapnya

Pesan Sayyidi Syeikh Muhammad Ba’athiyah di Silaturahmi Akbar Al-Bahjah Jamblang 
7 Desember 2022

  Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Maulid dan Silaturahmi Akbar Al-Bahjah Jamblang Ahad 10 Jumadil Awal 1444 H/4 Desember 2022 telah... selengkapnya

Bolehkah Mengambil Air dari Sumur Masjid untuk Kebutuhan Pribadi?

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: