● online
- INDAHNYA MEMAHAMI PERBEDAAN PARA ULAMA KARYA BUYA ....
- BUKU THAHARAH - BERSUCI - KARYA BUYA YAHYA....
- Fiqih Shalat Berjamaah....
- BUKU PENGANTAR BAHASA ARAB....
- English Practice "Practice Makes Perfect" Intermed....
- Kosakata (Almufrodat) Sehari-Hari....
- Oase Iman - Refleksi Problematika Umat....
- Fiqih Praktis Haji dan Umrah yang Mudah Dipahami....
Bolehkah Mengambil Air dari Sumur Masjid untuk Kebutuhan Pribadi?

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di beberapa desa, sering muncul perdebatan soal boleh tidaknya mengambil air dari sumur masjid untuk kepentingan pribadi, misalnya untuk masak atau minum di rumah. Ada yang berpendapat haram karena air itu milik masjid, hanya untuk wudu dan kebutuhan ibadah. Ada juga yang berpendapat boleh karena dianggap kepentingan umum.
Pendapat yang mengatakan haram hukumnya mengambil air sumur masjid untuk kepentingan di luar masjid. Alasannya, air tersebut adalah milik masjid yang sudah diwakafkan khusus untuk kebutuhan ibadah, seperti wudu dan kebersihan masjid. Namun di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa air tersebut boleh diambil untuk kebutuhan rumah tangga masyarakat sekitar, karena masjid adalah fasilitas umum yang memang berdiri untuk membantu masyarakat sekitar.
Akibat perbedaan pendapat ini, tidak jarang menimbulkan perselisihan di kalangan warga, bahkan para ustaz atau tokoh agama pun ikut berselisih, saling menyalahkan satu sama lain. Padahal, dalam Islam kita diajarkan untuk mengedepankan ilmu, tabayyun (klarifikasi), dan menghindari perpecahan.
Sebenarnya, cara menyikapi persoalan seperti ini cukup sederhana. Kuncinya adalah kembali kepada niat wakaf dari orang yang mewakafkan sumur tersebut (wakif). Tanyakan kepada orang yang dulu menggali atau mewakafkan sumur, atau tanyakan kepada ahli warisnya, apa tujuan awal dibuatnya sumur itu.
Jika memang sumur diwakafkan hanya untuk kebutuhan masjid, seperti untuk wudu, mencuci peralatan masjid, atau membersihkan lingkungan masjid, maka airnya tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi di luar masjid. Ini termasuk mematuhi syarat wakaf yang wajib dijaga. Namun, jika sumur itu diwakafkan untuk masjid sekaligus untuk kebutuhan masyarakat sekitar, maka mengambil airnya untuk kebutuhan pribadi di rumah diperbolehkan, bahkan meskipun dibawa pulang. Ini karena wakafnya memang mencakup manfaat umum untuk warga.
Kadang kala, sumur masjid memang dibangun di lahan masjid tetapi dananya gotong royong seluruh warga, sehingga wakafnya diniatkan untuk masjid dan masyarakat. Dalam kasus seperti ini, boleh digunakan oleh warga selama tidak mengganggu fungsi masjid.
Islam menekankan pentingnya menepati syarat wakaf, sebagaimana kaidah Fiqih yang ke 23 berbunyi:
الْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُُرُوْطِهِمْ …
Artinya: “Kaum muslimin itu wajib memegang syarat-syarat yang telah ditetapkan”
Jika pewakaf sudah menyatakan air sumur hanya untuk masjid, maka haram mengambilnya untuk kebutuhan di luar masjid. Sebaliknya, kalau wakif memperbolehkan untuk umum, maka boleh dimanfaatkan siapa saja. Dengan cara ini, tidak perlu terjadi ribut atau perdebatan yang berkepanjangan di tengah masyarakat. Semua bisa tabayyun dan bermusyawarah untuk memastikan tujuan wakafnya.
Kita sebagai umat Islam jangan mudah bertengkar hanya karena persoalan seperti ini. Jangan merasa paling pintar atau paling alim, sementara cara menyelesaikan masalahnya pun belum ditempuh dengan benar.
Hargai niat baik orang yang berwakaf, dan patuhi syarat-syarat wakafnya. Dengan begitu, tidak timbul permusuhan yang hanya akan memecah belah persaudaraan di tengah umat.
Referensi: Youtube Al-Bahjah TV
Penulis: Solahudin Al Ayyubi S.Sos.
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Bolehkah Mengambil Air dari Sumur Masjid untuk Kebutuhan Pribadi?
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sahabat sekalian, puasa merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Siapa pun yang meninggalkan puasa... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada hari Selasa tanggal 23 September 2025, Presiden Prabowo menyatakan sikapnya di depan Majelis Umum PBB untuk tetap... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Sejak berdirinya, pendidikan formal Al-Bahjah telah menjadi tujuan masyarakat untuk menitipkan para putra dan putrinya dalam menimba ilmu... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Penulis hebat tidak pernah terlepas dari kemampuan penulisan paragraf yang baik, sehingga pengetahuan paragraf yang baik... selengkapnya
HUJAN turun pelan sejak sore, seperti sengaja menunda reda. Tidak deras, tidak pula berhenti. Butirannya jatuh satu-satu di atas atap... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Mencium tangan guru merupakan sebuah tradisi yang masuk ke dalam bab tabarruk. Tabarruk sendiri berarti mengambil berkah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Setidaknya di akhir pekan bulan ini orang-orang mulai melaksanakan aktivitasnya kembali. Suasana dan euforia pascaliburan membekaskan kesan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Generasi Z sering kali disebut sebagai generasi beruntung karena hidup di tengah-tengah perkembangan teknologi. Oleh karenanya, kepemilikan gawai... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di tengah maraknya dakwah melalui media sosial, tidak jarang muncul perdebatan mengenai amalan-amalan dalam Islam, salah satunya adalah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Banyak perempuan dewasa tumbuh dalam lingkungan yang keras, menghadapi berbagai kepahitan, dan berusaha pulih dari banyaknya luka.... selengkapnya
Buku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku… selengkapnya
Rp 115.000Buku Pengantar Bahasa Arab Para ahli bahasa menyebutkan bahwa maharoh/kemampuan berbahasa ada empat, yaitu (istima’, kalam, qiroah, dan kitabah). Keempatnya… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 38.000Buku “Dzikir Harian” yang ditulis oleh Buya Yahya adalah dzikir-dzikir yang dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dzikir-dzikir yang dihadirkan merupakan… selengkapnya
Rp 25.000 Rp 27.000Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni… selengkapnya
Rp 60.000Maulid Ad Diba’ merupakan salah satu kitab maulid yang dibaca dalam rangka meneladani sîrah Rasulullah saw sekaligus bershalawat kepadanya. Salah… selengkapnya
Rp 25.000Buku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000Di antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Achmad Hisyam Al Habsyie Tebal buku: viii+140 Menelusuri jejak kepemimpinan Islam pasca wafatnya Rasulullah Saw melalui… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.