● online
Begini Cara Menentukan Kapan Kamu Harus Menikah

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam melakukan pernikahan tentunya kita memiliki tujuan-tujaun tertentu, umumnya untuk ibadah dan itu sangat mulia. Namun, akhir-akhir ini, terdapat fenomena pada anak muda yang enggan untuk menikah. Pernikahan pada dasarnya sesuatu yang mubah. Seseorang diperbolehkan untuk tidak menikah selama tidak ada kekhawatiran terjerumus ke dalam hal-hal yang haram. Seperti melampiaskan syahwat dengan cara yang tidak dibenarkan, melakukan perzinaan, atau mencari kepuasan diri. Pilihan tersebut sah selama ia berada dalam keadaan normal, tidak mudah bergejolak syahwatnya, bisa menjaga diri dari godaan lawan jenis, dan dengan tidak menikah justru untuk menjauhkan dirinya dari kemudharatan atau bahaya. Dalam kondisi demikian, tidak menikah bukanlah sebuah masalah. Para ulama terdahulu pun banyak yang tidak menikah, bukan berarti mereka tidak normal, akan tetapi mereka tenggelam dalam cinta kepada Allah Subhanu wa Ta’ala, sehingga pernikahan bukanlah sesuatu yang menjadi fokus dalam hidup mereka.
“Nikah itu sunahku, barang siapa tidak suka dengan sunnahku maka dia bukanlah golongan kami” (HR. Ibnu Majah)
Maksud sunah dari hadis tersebut menunjukkan bahwa Nabi Muhammad Sallahu ‘Alaihi Wassalam melakukannya. Nikah adalah sunah ketika Anda mampu untuk menafkahi rumah tangga, ada syahwat yang normal, tidak bergejolak, dan tentunya dapat mengendalikannya dengan baik, maka bagi Anda menikah adalah sunah.
Kemudian menikah menjadi wajib ketika seseorang mempunyai syahwat yang bergejolak dan takut terpleset dengan perzinaan. Dalam kondisi seperti ini, pernikahan bukan lagi sekadar anjuran, melainkan kewajiban untuk menjaga diri dan kehormatan. Oleh karena itu, bagi orang tua yang menemukan anaknya berkeinginan untuk menikah, maka segerakanlah pernikahannya. Anak-anak kita pun memiliki kebutuhan fitrah terhadap lawan jenis, dan pernikahan adalah jalan yang sah serta terhormat untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Pernikahan pun dapat menjadi haram, yakni ketika seseorang diketahui mudah berbuat zalim kepada pasangannya, seperti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Orang yang demikian diharamkan untuk dinikahkan, karena pernikahan dalam kondisi tersebut justru akan membawa mudharat. Pasangan hidupnya bisa menjadi korban atau pelampiasan amarah, layaknya “samsak” bagi kemarahan dirinya.
Kita sering menemukan seorang anak yang tidak setuju ketika orang tuanya hendak menikah lagi. Nasihat untuk anak, jangan pandang orang tuamu selamanya sebagai orang tua, tapi pandanglah oarang tua sebagai lelaki atau perempuan yang mempunyai kebutuhan emosional dan batiniah terhadap lawan jenis. Begitu pun untuk orang tua, jangan pandang anakmu selamanya sebagai seorang anak, tapi pandanglah anakmu sebagai seorang lelaki atau perempuan yang mempunyai kebutuhan fitrah terhadap pasangan hidup. Maka, mudahkanlah mereka untuk menikah.
Wahai ayah dan ibu ketika engkau menemukan anakmu ingin menikah, maka engkau wajib menikahkannya. Begitu juga anak, wahai anak jika engkau menemukan ayah dan ibunya ingin menikah, maka jangan halangi dia. Justru bantulah ia, ketika orang tuamu tidak ada biaya untuk melakukan pernikahan, maka mudahkan urusannya dengan membelikan mas kawin dan sebagainya. Jangan terhalangan pernikahan karena khawatir akan perasaan orang tua yang telah wafat. Mereka tidak akan merasa cemburu. Justru, mereka akan bahagia melihat suami atau istri yang mereka cintai menemukan kembali kebahagiaan di dunia, selama itu ditempuh dengan cara yang halal dan terhormat.
Penulis: Moh. Minanur Rohman
Penyunting: Assyifa
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Begini Cara Menentukan Kapan Kamu Harus Menikah
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di sebuah sudut yang hening namun penuh makna, tepatnya di Jl. Pangeran Cakrabuana No. 179 Cirebon, berdirilah sebuah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Syaban adalah bulan yang diperhatikan oleh Nabi secara khusus. Perhatian Nabi kepada bulan Sya’ban disebabkan karena... selengkapnya
Rambu-Rambu dalam Menyikapi Berita Miring Seorang Publik Figur Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)... selengkapnya
AKU menulis ini bukan sebagai seseorang yang telah selesai dengan hidupnya, melainkan sebagai seseorang yang masih berjalan tersendat, ragu, dan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Shalat fardhu merupakan sebuah kewajiban seorang muslim yang tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apapun, termasuk saat... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Menjelang lebaran, aktivitas penukaran uang lama dengan uang baru menjadi fenomena umum di masyarakat. Banyak orang yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pemilu menjadi ajang pesta demokrasi sekaligus medium aktualisasi hak dan kewajiban politik seluruh warga negara. Agar pemilu... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam kehidupan rumah tangga, sering kali terjadi dinamika yang melibatkan hubungan antara suami, istri, dan mertua. Salah... selengkapnya
Mungkin hidup ini berjalan tidak sesuai dengan pilihan kita, tetapi yakinlah kepada Allah Swt bahwa pilihan-Nya tidak akan pernah salah.... selengkapnya
Buku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000Buku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan… selengkapnya
Rp 58.000Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam… selengkapnya
Rp 89.000Buku Pengantar Bahasa Arab Para ahli bahasa menyebutkan bahwa maharoh/kemampuan berbahasa ada empat, yaitu (istima’, kalam, qiroah, dan kitabah). Keempatnya… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 38.000Maulid Ad Diba’ merupakan salah satu kitab maulid yang dibaca dalam rangka meneladani sîrah Rasulullah saw sekaligus bershalawat kepadanya. Salah… selengkapnya
Rp 25.000Buku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan… selengkapnya
Rp 56.000FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat… selengkapnya
Rp 65.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900
Saat ini belum tersedia komentar.