● online
Begini Cara Menentukan Kapan Kamu Harus Menikah

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam melakukan pernikahan tentunya kita memiliki tujuan-tujaun tertentu, umumnya untuk ibadah dan itu sangat mulia. Namun, akhir-akhir ini, terdapat fenomena pada anak muda yang enggan untuk menikah. Pernikahan pada dasarnya sesuatu yang mubah. Seseorang diperbolehkan untuk tidak menikah selama tidak ada kekhawatiran terjerumus ke dalam hal-hal yang haram. Seperti melampiaskan syahwat dengan cara yang tidak dibenarkan, melakukan perzinaan, atau mencari kepuasan diri. Pilihan tersebut sah selama ia berada dalam keadaan normal, tidak mudah bergejolak syahwatnya, bisa menjaga diri dari godaan lawan jenis, dan dengan tidak menikah justru untuk menjauhkan dirinya dari kemudharatan atau bahaya. Dalam kondisi demikian, tidak menikah bukanlah sebuah masalah. Para ulama terdahulu pun banyak yang tidak menikah, bukan berarti mereka tidak normal, akan tetapi mereka tenggelam dalam cinta kepada Allah Subhanu wa Ta’ala, sehingga pernikahan bukanlah sesuatu yang menjadi fokus dalam hidup mereka.
“Nikah itu sunahku, barang siapa tidak suka dengan sunnahku maka dia bukanlah golongan kami” (HR. Ibnu Majah)
Maksud sunah dari hadis tersebut menunjukkan bahwa Nabi Muhammad Sallahu ‘Alaihi Wassalam melakukannya. Nikah adalah sunah ketika Anda mampu untuk menafkahi rumah tangga, ada syahwat yang normal, tidak bergejolak, dan tentunya dapat mengendalikannya dengan baik, maka bagi Anda menikah adalah sunah.
Kemudian menikah menjadi wajib ketika seseorang mempunyai syahwat yang bergejolak dan takut terpleset dengan perzinaan. Dalam kondisi seperti ini, pernikahan bukan lagi sekadar anjuran, melainkan kewajiban untuk menjaga diri dan kehormatan. Oleh karena itu, bagi orang tua yang menemukan anaknya berkeinginan untuk menikah, maka segerakanlah pernikahannya. Anak-anak kita pun memiliki kebutuhan fitrah terhadap lawan jenis, dan pernikahan adalah jalan yang sah serta terhormat untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Pernikahan pun dapat menjadi haram, yakni ketika seseorang diketahui mudah berbuat zalim kepada pasangannya, seperti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Orang yang demikian diharamkan untuk dinikahkan, karena pernikahan dalam kondisi tersebut justru akan membawa mudharat. Pasangan hidupnya bisa menjadi korban atau pelampiasan amarah, layaknya “samsak” bagi kemarahan dirinya.
Kita sering menemukan seorang anak yang tidak setuju ketika orang tuanya hendak menikah lagi. Nasihat untuk anak, jangan pandang orang tuamu selamanya sebagai orang tua, tapi pandanglah oarang tua sebagai lelaki atau perempuan yang mempunyai kebutuhan emosional dan batiniah terhadap lawan jenis. Begitu pun untuk orang tua, jangan pandang anakmu selamanya sebagai seorang anak, tapi pandanglah anakmu sebagai seorang lelaki atau perempuan yang mempunyai kebutuhan fitrah terhadap pasangan hidup. Maka, mudahkanlah mereka untuk menikah.
Wahai ayah dan ibu ketika engkau menemukan anakmu ingin menikah, maka engkau wajib menikahkannya. Begitu juga anak, wahai anak jika engkau menemukan ayah dan ibunya ingin menikah, maka jangan halangi dia. Justru bantulah ia, ketika orang tuamu tidak ada biaya untuk melakukan pernikahan, maka mudahkan urusannya dengan membelikan mas kawin dan sebagainya. Jangan terhalangan pernikahan karena khawatir akan perasaan orang tua yang telah wafat. Mereka tidak akan merasa cemburu. Justru, mereka akan bahagia melihat suami atau istri yang mereka cintai menemukan kembali kebahagiaan di dunia, selama itu ditempuh dengan cara yang halal dan terhormat.
Penulis: Moh. Minanur Rohman
Penyunting: Assyifa
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Begini Cara Menentukan Kapan Kamu Harus Menikah
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Buku “Oase Iman: Refleksi Problematika Umat” merupakan salah satu buku terbaru karya Buya Yahya. Tidak seperti... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Maulid dan Silaturahmi Akbar Al-Bahjah Jamblang Ahad 10 Jumadil Awal 1444 H/4 Desember 2022 telah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Banjir yang melanda berbagai wilayah di Indonesia akhir-akhir ini menjadi pengingat nyata akan pentingnya menjaga lingkungan (hifzh... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Darah haid bisa dikenali dengan mengetahui wawasan umum dan rumus haid. Wawasan umum darah haid sebagaimana sudah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Setiap amal kebaikan yang kita lakukan, baik berupa sedekah maupun berbagi ilmu, akan memberikan pahala langsung kepada... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Al-Qur’an adalah firman Allah yang berisi berbagai macam persoalan yang dialami manusia. Baik itu berupa masalah kehidupan,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Menjalani hidup yang harmonis merupakan impian semua orang dan untuk menuju hidup yang harmonis tentunya harus dengan usaha,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Selasa, 16 Dzulhijjah 1444 H bertepatan dengan 4 Juli 2023 rombongan dari Yayasan Aliqa yakni Owner... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Orang tua yang telah memasuki lanjut usia berbeda dengan orang tua yang masih berusia sekitar 40 tahunan ke... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sahabat Pustaka, malam Lailatul Qadar merupakan malam yang sangat agung dan mulia di bulan... selengkapnya
Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku… selengkapnya
Rp 115.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Moch. Idam Kholid Ukuran: 10,5 x 16,5 cm Tebal buku: 256 Bahasa Inggris adalah bahasa internasional… selengkapnya
*Harga Hubungi CSTerkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Zahro Yahya J. Ukuran: 13 x 19 cm Tebal buku: 156 Halaman Seseorang pernah mengalami luka… selengkapnya
*Harga Hubungi CSPenerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Achmad Hisyam Al Habsyie Tebal buku: viii+252 Di tengah penolakan kaum Quraisy, Allah mengangkat Nabi Muhammad… selengkapnya
*Harga Hubungi CSPenerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Achmad Hisyam Al Habsyie Tebal buku: viii+140 Menelusuri jejak kepemimpinan Islam pasca wafatnya Rasulullah Saw melalui… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan… selengkapnya
Rp 56.000
Saat ini belum tersedia komentar.