● online
Benarkah Wanita Haid Dilarang Membaca Al-Qur’an?

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Membaca Al-Qur’an adalah salah satu ibadah yang bisa dilakukan kapan pun oleh kaum muslimin. Selain mendapatkan pahala, membaca Al-Qur’an juga dapat menenangkan hati dan pikiran. Sebagian besar dari kita membaca Al-Qur’an setelah menunaikan shalat fardu, bahkan meningkat saat di bulan Ramadan. Alhasil kita mendapatkan tiga manfaat besar dari Al-Qur’an, pertama, manfaat batin, kedua manfaat zahir, dan ketiga manfaat keimanan. Sayangnya, kesempatan luar biasa itu tidak dapat dirasakan oleh wanita yang sedang haid. Lantas adakah solusi bagi wanita haid yang ingin membaca Al-Qur’an?
Untuk menjawab persoalan tersebut, kita harus mengetahui dulu pandangan para ulama tentang wanita haid yang ingin membaca Al-Qur’an. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh guru kita Buya Yahya, pertama-tama kita harus membedakan antara wanita haid dengan laki-laki dan/atau wanita junub. Di dalam syariat Islam orang junub dilarang membaca Al-Qur’an karena dirinya bisa langsung bersuci saat itu juga dengan cara mandi besar. Walaupun dia tidak menemukan air untuk mandi besar, dirinya masih bisa menggunakan debu untuk bertayamun. Berbeda dengan wanita haid yang harus menunggu datangnya waktu suci atau selesainya masa haid.
Sebelum membahas apakah wanita haid diperbolehkan membaca Al-Qur’an, kita harus mengetahui hukum antara menyentuh dan membaca Al-Qur’an. Orang junub tidak diperbolehkan menyentuh dan membaca Al-Qur’an karena dirinya bisa langsung bersuci. Sedangkan wanita haid menurut kesepakatan para ulama tidak diperbolehkan menyentuh Al-Qur’an bahkan selembar ayat.
Adapun membaca Al-Qur’an bagi wanita haid menurut pendapat mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hambali tidak diperbolehkan, baik untuk belajar maupun untuk kegiatan ibadah sehari-hari. Di dalam mazhab Syafi’i (mazhab mayoritas umat Islam di Indonesia) wanita haid hanya diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan cara menggerakan mulut tanpa mengeluarkan suara. Di satu sisi wanita haid masih diperbolehkan membaca ayat Al-Qur’an sambil mengeluarkan suara kalau digunakan untuk berzikir, berdoa, dan menjaga diri.
Adapun mazhab Maliki masih memperbolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an sambil mengeluarkan suara yang tujuannya untuk belajar, mengajar, menghafal, dan mengulang hafalan. Sebagai catatan besar, wanita haid tetap tidak diperbolehkan menyentuh Al-Qur’an dan tidak boleh khatam dalam satu kali duduk.
Perbedaan pendapat antara mazhab Maliki dengan mazhab Syafi’i ada pada kedudukan orang junub dan wanita haid. Mazhab Syafi’i tidak membedakan orang junub dengan wanita haid, sedangkan mazhab Maliki membedakan antara orang junub dan wanita haid. Mazhab Maliki berpendapat orang junub bisa langsung mandi untuk bersuci saat itu juga, sedangkan wanita haid harus menunggu datangnya waktu suci.
Walaupun terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama, kalau kita perhatikan dan pahami lebih dalam, semua itu adalah kemudahan bagi wanita haid. Apabila wanita haid ingin membaca Al-Qur’an maka dapat dilakukan dengan mengikuti pendapat mazhab Maliki. Bahkan hal ini dapat diterapkan bagi wanita haid yang sedang belajar membaca Al-Qur’an dan menjaga hafalan Al-Qur’an. Lebih dari itu, diperbolehkannya wanita haid membaca Al-Qur’an dengan syarat tidak menyentuhnya bisa dihadirkan sebagai solusi untuk mencegah teralihnya kebiasaan membaca Al-Qur’an ke penggunaan media sosial yang berlebihan. Bahkan wanita haid diperkenankan menghafal dan mengajarkan Al-Qur’an dengan catatan tidak langsung mengkhatamkan Al-Qur’an dalam sekali membaca.
Sering kali sebagian remaja wanita menjadikan haid sebagai alasan untuk tidak membaca Al-Qur’an. Untuk menghindari hal tersebut sekaligus menjaga keterikatan hati mereka dengan Al-Qur’an, kita dapat menggunakan pendapat mazhab Maliki. Namun di lain sisi, ulama yang berpendapat bahwa wanita haid dilarang membaca Al-Qur’an adalah pendapat yang benar karena mengambil pendapat mazhab Syafi’i. Pendapat mazhab Maliki dihadirkan untuk menghindari terputusnya keterhubungan antara wanita haid dengan Al-Qur’an. Seperti dalam rangka belajar dan mengajarkan Al-Qur’an, berzikir, atau berdoa menggunakan lafad Al-Qur’an.
Pembahasan selanjutnya seputar fiqih haid dapat dibaca di buku Cerdas Atasi Waswas karya Buya Yahya
Penulis: Fahmi Sidik Marunduri
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Benarkah Wanita Haid Dilarang Membaca Al-Qur’an?
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Masalah waswas kerap dihadapi banyak orang tanpa pandang bulu. Satu hal yang pasti menurut Imam Al-Ghazali, orang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Tahukah kamu bahwa dalam Islam terdapat istilah istinja. Secara sederhana pengertian istinja adalah aktivitas bersuci setelah berhadas dari... selengkapnya
Identitas Buku Judul : Fiqih Bepergian Solusi Shalat di Perjalanan dan Saat Macet Penulis : Buya Yahya Penerbit :... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Mencium tangan guru merupakan sebuah tradisi yang masuk ke dalam bab tabarruk. Tabarruk sendiri berarti mengambil berkah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Mudik telah menjadi tradisi tahunan yang dilaksanakan masyarakat di Indonesia. Tak hanya bagi umat Islam, sering kali non-Muslim... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah Cirebon – Untuk meningkatkan minat baca masyarakat dan sebagai upaya penyebaran ilmu agama Islam, Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Krisis karakter yang melanda generasi muda saat ini menjadi salah satu tantangan besar dalam dunia pendidikan. Kemajuan teknologi... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Seorang yang terampil bermain bola akan senang saat keterampilannya itu diuji. Seorang yang pintar berhitung akan senang saat... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Jika Islam adalah agama yang menekankan ibadah, lalu mengapa wahyu pertamanya bukan perintah shalat, berdoa, atau beriman, melainkan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Buya Yahya bersama Ippho Santosa menggelar kajian yang bertajuk “Gebyar Dakwah Nabi Muhammad Saw Sebagai Pedagang:... selengkapnya
Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Moch. Idam Kholid Ukuran: 10,5 x 16,5 cm Tebal buku: 256 Bahasa Inggris adalah bahasa internasional… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Ukuran: 14 x 21 cm Tebal buku: 144 Halaman Sesungguhnya syariat Islam adalah syariat… selengkapnya
*Harga Hubungi CSDi antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Achmad Hisyam Tebal buku: viii+102 Kehidupan keras yang dilalui Nabi Muhammad Saw di masa kecil telah… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000Buku “Dzikir Harian” yang ditulis oleh Buya Yahya adalah dzikir-dzikir yang dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dzikir-dzikir yang dihadirkan merupakan… selengkapnya
Rp 25.000 Rp 27.000Buku Aqidah 50 karya Buya Yahya secara tuntas membahas pokok-pokok fundamental Aqidah Islam sebagaimana yang dibakukan oleh Ahlusunnah Waljama’ah. Buku… selengkapnya
Rp 49.000CATATAN PENTING ‼️ Open PO 1-15 Agustus 2026 Pengiriman bertahap 1-5 September 2026 Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Zahro Yahya J…. selengkapnya
Rp 59.000
Saat ini belum tersedia komentar.