Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Benarkah Wanita Haid Dilarang Membaca Al-Qur’an?

Benarkah Wanita Haid Dilarang Membaca Al-Qur’an?

Diposting pada 17 November 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 489 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Membaca Al-Qur’an adalah salah satu ibadah yang bisa dilakukan kapan pun oleh kaum muslimin. Selain mendapatkan pahala, membaca Al-Qur’an juga dapat menenangkan hati dan pikiran. Sebagian besar dari kita membaca Al-Qur’an setelah menunaikan shalat fardu, bahkan meningkat saat di bulan Ramadan. Alhasil kita mendapatkan tiga manfaat besar dari Al-Qur’an, pertama, manfaat batin, kedua manfaat zahir, dan ketiga manfaat keimanan. Sayangnya, kesempatan luar biasa itu tidak dapat dirasakan oleh wanita yang sedang haid. Lantas adakah solusi bagi wanita haid yang ingin membaca Al-Qur’an?

Untuk menjawab persoalan tersebut, kita harus mengetahui dulu pandangan para ulama tentang wanita haid yang ingin membaca Al-Qur’an. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh guru kita Buya Yahya, pertama-tama kita harus membedakan antara wanita haid dengan laki-laki dan/atau wanita junub. Di dalam syariat Islam orang junub dilarang membaca Al-Qur’an karena dirinya bisa langsung bersuci saat itu juga dengan cara mandi besar. Walaupun dia tidak menemukan air untuk mandi besar, dirinya masih bisa menggunakan debu untuk bertayamun. Berbeda dengan wanita haid yang harus menunggu datangnya waktu suci atau selesainya masa haid.

Sebelum membahas apakah wanita haid diperbolehkan membaca Al-Qur’an, kita harus mengetahui hukum antara menyentuh dan membaca Al-Qur’an. Orang junub tidak diperbolehkan menyentuh dan membaca Al-Qur’an karena dirinya bisa langsung bersuci. Sedangkan wanita haid menurut kesepakatan para ulama tidak diperbolehkan menyentuh Al-Qur’an bahkan selembar ayat.

Adapun membaca Al-Qur’an bagi wanita haid menurut pendapat mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hambali tidak diperbolehkan, baik untuk belajar maupun untuk kegiatan ibadah sehari-hari. Di dalam mazhab Syafi’i (mazhab mayoritas umat Islam di Indonesia) wanita haid hanya diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan cara menggerakan mulut tanpa mengeluarkan suara. Di satu sisi wanita haid masih diperbolehkan membaca ayat Al-Qur’an sambil mengeluarkan suara kalau digunakan untuk berzikir, berdoa, dan menjaga diri.

Adapun mazhab Maliki masih memperbolehkan wanita haid membaca Al-Qur’an sambil mengeluarkan suara yang tujuannya untuk belajar, mengajar, menghafal, dan mengulang hafalan. Sebagai catatan besar, wanita haid tetap tidak diperbolehkan menyentuh Al-Qur’an dan tidak boleh khatam dalam satu kali duduk.

Perbedaan pendapat antara mazhab Maliki dengan mazhab Syafi’i ada pada kedudukan orang junub dan wanita haid. Mazhab Syafi’i tidak membedakan orang junub dengan wanita haid, sedangkan mazhab Maliki membedakan antara orang junub dan wanita haid. Mazhab Maliki berpendapat orang junub bisa langsung mandi untuk bersuci saat itu juga, sedangkan wanita haid harus menunggu datangnya waktu suci.

Walaupun terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama, kalau kita perhatikan dan pahami lebih dalam, semua itu adalah kemudahan bagi wanita haid. Apabila wanita haid ingin membaca Al-Qur’an maka dapat dilakukan dengan mengikuti pendapat mazhab Maliki. Bahkan hal ini dapat diterapkan bagi wanita haid yang sedang belajar membaca Al-Qur’an dan menjaga hafalan Al-Qur’an. Lebih dari itu, diperbolehkannya wanita haid membaca Al-Qur’an dengan syarat tidak menyentuhnya bisa dihadirkan sebagai solusi untuk mencegah teralihnya kebiasaan membaca Al-Qur’an ke penggunaan media sosial yang berlebihan. Bahkan wanita haid diperkenankan menghafal dan mengajarkan Al-Qur’an dengan catatan tidak langsung mengkhatamkan Al-Qur’an dalam sekali membaca.

Sering kali sebagian remaja wanita menjadikan haid sebagai alasan untuk tidak membaca Al-Qur’an. Untuk menghindari hal tersebut sekaligus menjaga keterikatan hati mereka dengan Al-Qur’an, kita dapat menggunakan pendapat mazhab Maliki. Namun di lain sisi, ulama yang berpendapat bahwa wanita haid dilarang membaca Al-Qur’an adalah pendapat yang benar karena mengambil pendapat mazhab Syafi’i. Pendapat mazhab Maliki dihadirkan untuk menghindari terputusnya keterhubungan antara wanita haid dengan Al-Qur’an. Seperti dalam rangka belajar dan mengajarkan Al-Qur’an, berzikir, atau berdoa menggunakan lafad Al-Qur’an.

 

Pembahasan selanjutnya seputar fiqih haid dapat dibaca di buku Cerdas Atasi Waswas karya Buya Yahya

 

Penulis: Fahmi Sidik Marunduri

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

 

Bagikan ke

Benarkah Wanita Haid Dilarang Membaca Al-Qur’an?

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Ketika Shalawat Dianggap Mengultuskan Nabi
17 April 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di tengah maraknya dakwah melalui media sosial, tidak jarang muncul perdebatan mengenai amalan-amalan dalam Islam, salah satunya adalah... selengkapnya

Kesalahan Pengasuhan yang Tidak Boleh Dibiasakan
25 Juli 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Setelah berusaha dengan maksimal tapi belum menghasilkan sesuatu yang diharapkan, maka jalani dan syukuri saja. Sebab, hidup tidak... selengkapnya

Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 dan Bacaan Muraqqi Tarawih
18 Februari 2026

Berikut link jadwal imsakiyah Ramadan 1447 H. untuk Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon: Imsakiyah Ramadan 1447 H. Bagi sahabat yang... selengkapnya

Berkurban dengan Kambing Betina, Ternyata Begini Hukumnya
3 Juni 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Kurban merupakan salah satu sunah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Berkurban dilakukan dengan menyembelih berbagai hewan... selengkapnya

Puisi-Puisi Muhammad Syawaludin Rasyid
25 Mei 2024

  Al-Quds   Seperti bayi yang menangis Butuh kasih sayang Dari orang tuamu   Al-Quds Di sana kau merana Meratapi... selengkapnya

Berburuk Sangka Itu Diam-Diam Menghayutkan
29 September 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kita mungkin pernah mendengar kalau di balik tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Kita juga tahu kalau... selengkapnya

Pelajari Sistem Pendidikan Pondok Pesantren, Rubath Nurul Musthofa Sambangi LPD-Al-Bahjah
10 Juli 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Rubath Nurul Musthofa menyambangi Pondok Pesantren Al-Bahjah pada Kamis 19 Dzulhijjah 1444 H atau bertepatan dengan... selengkapnya

Tata Cara Pelaksanaan Shalat Iduladha
16 Juni 2024

  Oleh: Imam Abdullah, B.Sc. MA. Hukum Shalat Ied Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Hukum melaksanakan shalat Ied adalah sunnah mu’akkadah, baik... selengkapnya

Jika yang Berbicara Bukan Ahlinya
27 Oktober 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Setiap manusia berhak untuk berbicara tentang apa pun kepada siapa pun, selagi yang dibicarakannya adalah pembicaraan yang baik... selengkapnya

Bolehkah Membuat Perjanjian Sebelum Menikah?
19 Mei 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada dasarnya dalam Islam terdapat syariat mengenai hal-hal yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan pernikahan. Namun tidak sedikit di... selengkapnya

Benarkah Wanita Haid Dilarang Membaca Al-Qur’an?

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: