● online
Begini Cara Menentukan Kapan Kamu Harus Menikah

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam melakukan pernikahan tentunya kita memiliki tujuan-tujaun tertentu, umumnya untuk ibadah dan itu sangat mulia. Namun, akhir-akhir ini, terdapat fenomena pada anak muda yang enggan untuk menikah. Pernikahan pada dasarnya sesuatu yang mubah. Seseorang diperbolehkan untuk tidak menikah selama tidak ada kekhawatiran terjerumus ke dalam hal-hal yang haram. Seperti melampiaskan syahwat dengan cara yang tidak dibenarkan, melakukan perzinaan, atau mencari kepuasan diri. Pilihan tersebut sah selama ia berada dalam keadaan normal, tidak mudah bergejolak syahwatnya, bisa menjaga diri dari godaan lawan jenis, dan dengan tidak menikah justru untuk menjauhkan dirinya dari kemudharatan atau bahaya. Dalam kondisi demikian, tidak menikah bukanlah sebuah masalah. Para ulama terdahulu pun banyak yang tidak menikah, bukan berarti mereka tidak normal, akan tetapi mereka tenggelam dalam cinta kepada Allah Subhanu wa Ta’ala, sehingga pernikahan bukanlah sesuatu yang menjadi fokus dalam hidup mereka.
“Nikah itu sunahku, barang siapa tidak suka dengan sunnahku maka dia bukanlah golongan kami” (HR. Ibnu Majah)
Maksud sunah dari hadis tersebut menunjukkan bahwa Nabi Muhammad Sallahu ‘Alaihi Wassalam melakukannya. Nikah adalah sunah ketika Anda mampu untuk menafkahi rumah tangga, ada syahwat yang normal, tidak bergejolak, dan tentunya dapat mengendalikannya dengan baik, maka bagi Anda menikah adalah sunah.
Kemudian menikah menjadi wajib ketika seseorang mempunyai syahwat yang bergejolak dan takut terpleset dengan perzinaan. Dalam kondisi seperti ini, pernikahan bukan lagi sekadar anjuran, melainkan kewajiban untuk menjaga diri dan kehormatan. Oleh karena itu, bagi orang tua yang menemukan anaknya berkeinginan untuk menikah, maka segerakanlah pernikahannya. Anak-anak kita pun memiliki kebutuhan fitrah terhadap lawan jenis, dan pernikahan adalah jalan yang sah serta terhormat untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Pernikahan pun dapat menjadi haram, yakni ketika seseorang diketahui mudah berbuat zalim kepada pasangannya, seperti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Orang yang demikian diharamkan untuk dinikahkan, karena pernikahan dalam kondisi tersebut justru akan membawa mudharat. Pasangan hidupnya bisa menjadi korban atau pelampiasan amarah, layaknya “samsak” bagi kemarahan dirinya.
Kita sering menemukan seorang anak yang tidak setuju ketika orang tuanya hendak menikah lagi. Nasihat untuk anak, jangan pandang orang tuamu selamanya sebagai orang tua, tapi pandanglah oarang tua sebagai lelaki atau perempuan yang mempunyai kebutuhan emosional dan batiniah terhadap lawan jenis. Begitu pun untuk orang tua, jangan pandang anakmu selamanya sebagai seorang anak, tapi pandanglah anakmu sebagai seorang lelaki atau perempuan yang mempunyai kebutuhan fitrah terhadap pasangan hidup. Maka, mudahkanlah mereka untuk menikah.
Wahai ayah dan ibu ketika engkau menemukan anakmu ingin menikah, maka engkau wajib menikahkannya. Begitu juga anak, wahai anak jika engkau menemukan ayah dan ibunya ingin menikah, maka jangan halangi dia. Justru bantulah ia, ketika orang tuamu tidak ada biaya untuk melakukan pernikahan, maka mudahkan urusannya dengan membelikan mas kawin dan sebagainya. Jangan terhalangan pernikahan karena khawatir akan perasaan orang tua yang telah wafat. Mereka tidak akan merasa cemburu. Justru, mereka akan bahagia melihat suami atau istri yang mereka cintai menemukan kembali kebahagiaan di dunia, selama itu ditempuh dengan cara yang halal dan terhormat.
Penulis: Moh. Minanur Rohman
Penyunting: Assyifa
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Begini Cara Menentukan Kapan Kamu Harus Menikah
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam hidup, kita tak pernah tahu kejutan apa yang akan datang esok hari. Kadang kita bersukacita, kadang juga... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah–Dakwah merupakan tugas umat Baginda Nabi Saw. Semua orang mempunyai tugas untuk menyebarluaskan dakwah sesuai dengan keahlian serta... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Ketika memasuki bulan Syawal, umat Islam diberikan kesempatan untuk meraih pahala yang besar dengan cara melaksanakan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Doa sering dimaknai dengan permohonan atau permintaan dengan penuh harapan dan pujian kepada Tuhan. Dalam agama Islam,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Bermula dari titik yang sangat kecil dan personal, yakni harmonika peribadahan seorang hamba kepada Sang Pencipta. Di sinilah,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kehidupan Bilal tak ubahnya dengan budak lainnya. Hari-harinya berlalu secara rutin tapi gersang, tidak memiliki sesuatu pada hari... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sesekali, kita secara tidak sengaja bisa melihat layar handphone orang lain yang tergeletak atau layar smartphone-nya yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Agama Islam merupakan ajaran yang menjunjung tinggi kedudukan nilai keadilan, kemanusiaan, kemulian, dan kesetaraan. Sejak datangnya Islam... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pernikahan sering kali disebut sebagai ibadah terpanjang dalam hidup. Mengandung makna bahwa pernikahan dilakukan dari mulai akad sampai... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Pada sebagian masyarakat indonesia, terdapat sebuah keyakinan bahwa bulan Suro atau Muharram adalah bulan keramat. Pada... selengkapnya
Buku “Oase Iman” memberikan pemahaman yang mendalam namun ringan sebagai siraman hati bagi siapa pun yang membacanya. Berisi catatan buah… selengkapnya
Rp 87.000 Rp 93.000Buku “Sam’iyyat” karya Buya Yahya penting untuk kita memiliki sebagai buku pegangan dalam memiliki keyakinan yang benar. Dengan keyakinan yang… selengkapnya
Rp 59.000 Rp 69.000Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku… selengkapnya
Rp 115.000Buku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan… selengkapnya
Rp 58.000Buku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000Buku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara… selengkapnya
Rp 57.000Buku Fiqih Bepergian karya Buya Yahya menghadirkan masalah umum yang sering dihadapi oleh kaum muslim dalam menjaga kualitas dan waktu… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 43.000Di antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500
Saat ini belum tersedia komentar.