● online
Hukum Menukar Uang Lama dengan Uang Baru, Waspada Riba!

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Menjelang lebaran, aktivitas penukaran uang lama dengan uang baru menjadi fenomena umum di masyarakat. Banyak orang yang ingin mendapatkan uang baru untuk diberikan sebagai hadiah kepada anak-anak atau sanak saudara. Namun, sering kali dalam transaksi ini terdapat selisih jumlah nominal antara uang lama yang ditukarkan dengan uang baru yang diterima, dengan dalih sebagai jasa penukaran. Lalu, bagaimana hukum Islam mengenai praktik ini? Buya Yahya menjelaskan bahwa transaksi tersebut termasuk dalam kategori riba dan dilarang dalam Islam.
Hukum Riba dalam Penukaran Uang
Menurut Buya Yahya, apabila seseorang menukarkan uang lama sebesar satu juta rupiah dan menerima uang baru hanya sebesar 900 ribu rupiah, maka selisih 100 ribu tersebut dianggap sebagai riba. Hal ini disebabkan karena transaksi penukaran uang yang memiliki perbedaan nilai nominal dalam serah terima langsung masuk ke dalam kategori riba fadhl. Dalam Islam, transaksi tukar-menukar uang harus dilakukan dengan jumlah yang sama dan dalam waktu yang bersamaan agar terhindar dari riba.
Lebih lanjut, Buya Yahya menegaskan bahwa transaksi seperti ini sering kali tidak disadari oleh masyarakat dan justru dilakukan dengan niat baik, seperti memberikan uang baru kepada anak-anak. Namun, meskipun niatnya baik, cara yang digunakan tetap tidak dibenarkan jika mengandung unsur riba. Oleh karena itu, beliau mengingatkan umat Islam untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terutama menjelang momen-momen tertentu seperti lebaran.
Solusi Penukaran Uang yang Halal
Sebagai solusi, Buya Yahya menyarankan agar masyarakat yang ingin mendapatkan uang baru melakukannya dengan cara yang benar. Jika seseorang ingin memperoleh jasa penukaran uang, maka harus dilakukan dengan transaksi terpisah. Misalnya, seseorang memberikan uang sebesar satu juta rupiah dan menerima kembali satu juta rupiah dalam bentuk uang baru. Setelah itu, ia dapat memberikan sejumlah uang sebagai jasa kepada pihak yang membantu penukaran tersebut secara sukarela. Dengan cara ini, transaksi tidak lagi mengandung unsur riba, karena tidak ada pengurangan nominal dalam pertukaran uang secara langsung.
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin menukar uang baru, sebaiknya menggunakan layanan resmi yang disediakan oleh bank atau otoritas keuangan yang sah. Layanan ini umumnya tidak mengenakan biaya tambahan yang bersifat riba, sehingga lebih aman dan sesuai dengan syariat Islam.
Maka dengan demikian menukar uang lama dengan uang baru menjelang lebaran memang sudah menjadi tradisi, namun penting untuk memperhatikan aspek hukumnya dalam Islam. Buya Yahya dengan tegas menyatakan bahwa praktik penukaran yang mengandung selisih nominal merupakan riba dan dilarang. Sebagai solusi, masyarakat disarankan untuk melakukan penukaran dengan nominal yang sama atau memberikan jasa secara terpisah setelah transaksi selesai. Dengan memahami dan menghindari riba, umat Islam dapat menjaga keberkahan dalam setiap transaksi yang dilakukan.
Wallahu ‘Alam Bisshowab
Referensi: Youtube Al Bahjah TV
Penulis: Dede Al Mustaqim, S.H.
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Hukum Menukar Uang Lama dengan Uang Baru, Waspada Riba!
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Sejak manusia mengenal istilah saling menyapa dalam sejarah peradaban, kontak mata atau tatap muka menjadi hal yang bermakna... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Masa remaja adalah salah satu fase paling menarik dalam kehidupan seseorang. Masa tersebut adalah waktu di mana... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam kehidupan, tidak ada manusia yang tidak mendapatkan musibah atau ujian. Baik musibah yang besar maupun kecil.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Mandi pada hari Jum’at memiliki kedudukan yang berbeda dengan mandi di hari-hari yang lain, jika dilihat dari... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Al-Bahjah Cabang Cirebon 1 menggelar Rapat Kerja (Raker) 2025 pada tanggal 1–2 Rabiul Akhir 1447 H/ 23–24 September... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Divisi Media dan Dakwah Al-Bahjah mengadakan tasyakuran gedung media baru yang berdiri megah di kawasan kompleks yayasan... selengkapnya
Mampukah Aku? Perjalanan yang kurasa panjang ini… Ke manakah langkah akhir kan berlabuh? Pada hiruk pikuk dunia yang fana... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Ngabuburit telah menjadi tradisi yang sudah melekat di masyarakat Indonesia dan keberadaannya hanya ada di bulan Ramadan. Ngabuburit... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan berumah tangga, hubungan suami dan istri bukanlah hubungan saling menuntut atau saling membebani, tetapi hubungan saling... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Adanya percekcokan dalam rumah tangga memang bikin hati perih. Tak sedikit pasangan yang mendapati kesulitan dalam membangun... selengkapnya
Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku… selengkapnya
Rp 115.000FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat… selengkapnya
Rp 65.000Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni… selengkapnya
Rp 60.000Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam… selengkapnya
Rp 89.000Buku Fiqih Praktis Haid karya Buya Yahya memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid, nifas, dan istihadhoh yang… selengkapnya
Rp 149.000Buku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan… selengkapnya
Rp 56.000Di antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500Buku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000Terkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700
Saat ini belum tersedia komentar.