● online
- Motivasi Dakwah "Membawa kepada Kemuliaan dengan H....
- Fiqih Bepergian Solusi Shalat di Perjalanan....
- BUKU THAHARAH - BERSUCI - KARYA BUYA YAHYA....
- Kosakata (Almufrodat) Sehari-Hari....
- Oase Iman - Refleksi Problematika Umat....
- BUKU FIQIH HAID - Cerdas Memahami Darah Wanita....
- BUKU PENGANTAR BAHASA ARAB....
- RAMADHANIAT....
Hafalkan 5 Rumus Ini Agar Mudah Memahami Darah Haid

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Darah haid bisa dikenali dengan mengetahui wawasan umum dan rumus haid. Wawasan umum darah haid sebagaimana sudah masyhur, yaitu:
- Minimal darah haid keluar adalah 24 jam;
- Umumnya darah haid keluar adalah 6 atau 7 hari; dan
- Maksimal darah haid keluar adalah 15 hari.
Namun demikian, hafal wawasan haid belum tentu menjadikan kita bisa menentukan darah yang keluar pada seorang wanita itu haid atau bukan. Pasalnya, menentukan darah haid tidak sesederhana itu. Ada rumus tersendiri yang mengiringi ketiga wawasan di atas. Bila rumus ini belum terpenuhi maka tidak mungkin dihukumi sebagai darah haid.
Sebagai contoh, ada seorang wanita datang kepada kita lalu bertanya, “Saya keluar darah selama 7 hari berturut-turut. Apakah saya haid?” Menjawab pertanyaan seperti ini tidak serta merta kita langsung memutuskan, “Itu adalah darah haid karena sudah lebih dari 24 jam dan belum melewati maksimal durasi darah haid”. Akan tetapi, ada rumus tersendiri yang harus kita identifikasi langsung untuk memastikan itu darah haid ataukah bukan.
5 Rumus Darah Haid
Buya Yahya merangkum rumus darah haid menjadi lima poin. Kelima rumus ini penting untuk dijadikan pegangan dan bahkan dihafal oleh setiap muslim dan muslimah karena jika salah satu rumus tidak terpenuhi maka gugurlah kemungkinan haid. Lima rumus darah haid tersebut yaitu:
- Usia wanita 9 tahun Hijriah atau lebih
- Tidak didahului oleh kelahiran
- Didahului oleh minimal suci (15 hari) atau lebih
- Minimal durasi darah keluar 24 jam dalam kurun waktu 15 hari
- Maksimal durasi darah keluar 15 hari
Mari kita rinci satu per satu.
- Usia Wanita 9 Tahun Hijriah atau Lebih
Darah yang keluar dari seorang wanita yang belum berusia 9 tahun Hijriah tidak bisa disebut haid. Jika benar terjadi maka itu merupakan darah fasad (rusak), darah yang keluar karena penyakit, atau darah isthadhah.
- Tidak Didahului oleh Kelahiran
Syarat selanjutnya adalah tidak boleh didahului oleh kelahiran. Jika darah yang keluar didahului kelahiran maka itu bukan haid, tetapi masuk dalam permasalahan lain yaitu darah nifas.
- Didahului oleh Minimal Suci (15 Hari) atau Lebih
Minimal masa suci wanita adalah 15 hari. Artinya, selama 15 hari tersebut seorang wanita tidak haid dan melaksanakan kewajiban-kewajiban layaknya wanita normal. Oleh karena itu, jika belum 15 hari seorang wanita keluar darah maka itu bukanlah haid, melainkan istihadhah. Bisa saja seorang wanita mengalami masa suci lebih dari 15 hari karena umumnya masa suci itu sendiri 40 hari. Bahkan maksimal masa suci adalah tidak terbatas.
- Minimal Durasi Darah Keluar 24 Jam dalam Kurun Waktu 15 Hari
Maksud dari darah keluar selama 24 jam ini adalah tidak harus sehari semalam. Darah yang keluar dalam kurun waktu 15 hari secara terputus-putus asalkan ketika dijumlahkan tidak kurang dari 24 jam bisa jadi adalah haid. Misalnya, pada hari pertama keluar darah selama 6 jam, hari ketiga 6 jam, hari kesembilan 6 jam, dan hari kelima belas 6 jam, maka itu sudah masuk dalam kemungkinan haid. Sedangkan jika kurang dari 24, biar pun masih dalam kurun waktu 15 hari maka tidak bisa disebut darah haid, melainkan darah istihadhah.
- Maksimal Durasi Darah Keluar 15 Hari
Darah yang keluar lebih dari 15 hari tidak bisa disebut haid, melainkan darah istihadhah. Sedangkan penentuan mana hari yang dihukumi haid dan bukan haid (istihadhah/suci) disesuaikan berdasarkan dua hal: darah yang keluar pada hari ke-15 dan 16 tersambung dan tidak tersambung (terputus).
Penentuan darah yang tersambung lebih kompleks daripada darah yang tidak tersambung karena di situ ada percampuran antara darah haid dan istihadhah. Karena itulah Buya Yahya mengategorikan darah yang tersambung ini sebagai istihadhah kubra. Sedangkan darah yang tidak tersambung lebih mudah ditentukan karena sudah jelas darah yang keluar setelah terputus adalah istihadhah.
Maksud darah terputus di sini yaitu pada hari ke-15, tepatnya pada jam yang sama dengan jam pertama kali darah keluar, darah berhenti beberapa saat (tidak melebihi minimal masa suci), kemudian keluar lagi.
Cara Menghitung Darah Haid
Telah disampaikan di awal bahwa darah haid bisa dikenali dengan mengetahui wawasan umum dan rumusnya. Sekarang mari kita kembali kepada contoh di atas, seorang wanita bertanya kepada kita, “Saya keluar darah selama 7 hari berturut-turut. Apakah saya haid?”
Sebelum dites kecocokannya dengan rumus, cocokkan terlebih dahulu dengan wawasan umum darah haid, yaitu berapa hari kebiasaan dirinya haid. Jika ia belum punya kebiasaan (baru pertama kali) maka ikut keumuman wanita haid, yaitu 6 atau 7 hari. Anggap saja pada contoh di atas kebiasaannya memang 7 hari.
Setelah ditemukan kecocokan dengan wawasan umum, tinggal sesuaikan dengan rumus haid yang lima. Pastikan usianya, apakah 9 tahun atau lebih, pastikan apakah ia baru selesai melahirkan, dan pastikan juga apakah sebelumnya ia keluar darah. Adapun rumus keempat dan kelima sudah kita ketahui. Jika semua rumus terpenuhi, maka dapat dipastikan wanita tersebut terkena haid.
Seperti itulah contoh mudah mengetahui darah haid. Sedangkan dalam kenyataannya, permasalahan haid sangat beragam dan tidak sederhana, terutama ketika sudah berkaitan dengan istihadhah kubra. Oleh karena itu, setelah hafal wawasan umum dan rumus memahami haid, kita perlu contoh-contoh permasalahan untuk mengasahnya. Salah satu buku yang membahas permasalahan-permasalahan haid yang kompleks dengan sistematis dan mudah dipahami adalah buku Silsilah Fiqih Praktis: Cerdas Memahami Darah Wanita karya Buya Yahya. Topik dalam buku ini mencakup masalah haid, istihadhah, dan nifas. Lengkap juga dengan buku saku yang dirancang khusus untuk memudahkan pembaca dalam memahami keseluruhan isi buku. Dan karena itu pula urutan yang dianjurkan penulis dalam membaca kedua buku ini dimulai dari buku saku terlebih dahulu.
Demikianlah lima rumus mudah memahami darah haid. Semoga tulisan ini bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.
Penulis: Iim Ainunnaim Muhammad
Referensi: Buku Cerdas Memahami Darah Wanita karya Buya Yahya
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.
Tags: datang bulan, haid, lima rumus, rumus haid
Hafalkan 5 Rumus Ini Agar Mudah Memahami Darah Haid
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Zaman ini telah melahirkan sebuah peradaban baru, yaitu peradaban jempol dan tanda centang biru. Teknologi terus melesat seperti... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Malam Nisfu Sya’ban merupakan malam dimana amal kita diangkat kelangit. Pada malam ini satu hal yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Terdapat tradisi masyarakat ketika menjelang Hari Raya Idulfitri, yaitu mudik. Tradisi mudik yang ada di Indonesia terbilang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Wajah moral anak bangsa belakangan ini tampaknya kian bopeng. Banyak pemberitaan yang membuat kita menitikkan air mata.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering kali tidak menyadari bahwa segalanya bermula dari satu titik kecil yang tak terlihat;... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Bahjah (STAIBA) yang merupakan salah satu bagian dari Divisi Formal Yayasan Al-Bahjah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Islam sebagai agama rahmatan lil-‘alamin meletakkan akhlak sebagai fondasi utama peradaban. Akhlak bukan hanya pelengkap ajaran agama, melainkan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Penulis hebat tidak pernah terlepas dari kemampuan penulisan paragraf yang baik, sehingga pengetahuan paragraf yang baik... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kita sering kali merasa kehilangan saat harus memutus hubungan dengan seseorang yang dulu pernah dekat, bahkan sangat spesial.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam Islam, relasi orang tua dan anak sering dibahas dalam kerangka birr al-walidayn, yang menekankan kewajiban anak untuk... selengkapnya
Di antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam… selengkapnya
Rp 89.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Tebal buku: xiii+124 Dakwah mempunyai makna mengajak diri dan orang lain kepada kebaikan, menjauhkan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan… selengkapnya
Rp 58.000FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat… selengkapnya
Rp 65.000Buku “Sam’iyyat” karya Buya Yahya penting untuk kita memiliki sebagai buku pegangan dalam memiliki keyakinan yang benar. Dengan keyakinan yang… selengkapnya
Rp 59.000 Rp 69.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Buku Aqidah 50 karya Buya Yahya secara tuntas membahas pokok-pokok fundamental Aqidah Islam sebagaimana yang dibakukan oleh Ahlusunnah Waljama’ah. Buku… selengkapnya
Rp 49.000
Saat ini belum tersedia komentar.