Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hukum Menukar Uang Baru dengan Selisih Nilai dalam Islam

Hukum Menukar Uang Baru dengan Selisih Nilai dalam Islam

Diposting pada 11 Maret 2026 oleh Redaksi / Dilihat: 367 kali / Kategori: ,

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Menjelang hari raya, sering kita jumpai praktik penukaran uang baru di tempat-tempat tertentu. Banyak orang menukarkan uang dengan pelbagai tujuan, salah satunya ditukarkan menjadi pecahan kecil untuk dibagikan kepada anak-anak atau kerabat. Namun sering terjadi penukaran tersebut dilakukan dengan selisih nilai, misalnya uang Rp100.000 ditukar dengan pecahan kecil tetapi jumlah yang diterimanya menjadi Rp90.000 atau bukan jumlah awalnya. Praktik seperti ini dalam hukum Islam termasuk riba, tepatnya riba fadhl, karena terjadi pertukaran uang sejenis dengan jumlah yang tidak sama.

Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah Ayat 278:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu benar-benar beriman. (QS. Al-Baqarah: 278)

Ayat ini menunjukkan betapa beratnya dosa riba, bahkan Allah menyatakan perang terhadap pelakunya. Dalam hadis sahih disebutkan bahwa pertukaran barang ribawi harus sama nilainya dan dilakukan secara tunai. Rasulullah Salallahu ‘Alahi Wassallam bersabda:

عن عبادة بن الصامت رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى  (رواه البخارى ومسلم)

“Dari Ubadah Bin Shamit Radhillahu ‘Anhu berkata: Rasulullah Salallahu ‘Alahi Wassallam bersabda: ‘Emas dengan emas dan perak dengan perak harus sama nilainya dan dilakukan tunai. Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba.’”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Para ulama menjelaskan bahwa uang kertas pada masa sekarang dihukumi seperti emas dan perak dalam hukum riba. Oleh karena itu, menukar uang dengan uang yang sejenis harus memenuhi dua syarat:

  1. nilainya sama, dan
  2. serah terima dilakukan secara tunai.

Jika salah satu syarat ini dilanggar, maka termasuk riba. Contoh yang sering terjadi di masyarakat yakni uang Rp100.000 ditukar dengan pecahan kecil tetapi jumlahnya hanya Rp90.000 atau bukan jumlah awalnya. Dalam transaksi ini terjadi kelebihan pada salah satu pihak, sehingga termasuk riba fadhl. Walaupun kedua pihak sama-sama rela, kerelaan tersebut tidak menghalalkan riba, karena riba tetap haram meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka. Agar penukaran uang menjadi halal, maka harus dilakukan dengan cara berikut:

  1. Nilai uang yang ditukar harus sama. Misalnya Rp100.000 ditukar dengan pecahan kecil yang totalnya tetap Rp100.000.
  2. Serah terima dilakukan secara langsung (tunai).
  3. Jika ada biaya atau upah, maka dipisahkan dari akad penukaran uang.

Banyak orang menukar uang kecil dengan niat baik, misalnya untuk membagikan kepada anak-anak saat hari raya. Niatnya baik, yaitu ingin bersedekah atau memberi hadiah. Namun jika caranya melalui transaksi yang mengandung riba, maka perbuatan tersebut justru dapat mendatangkan dosa. Oleh karena itu, seorang Muslim harus waspada dalam muamalah, agar amal baik yang dilakukan tidak tercampur dengan hal yang diharamkan oleh Allah.

 

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

 

Penulis: Solahuddin Al Ayubi, S.Sos.

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

 

Bagikan ke

Hukum Menukar Uang Baru dengan Selisih Nilai dalam Islam

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
3 Adab yang Sering Dilanggar pasca-Kepulangan Ibadah Haji
4 Juli 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Setelah menunaikan ibadah haji, seorang muslim akan kembali ke tanah air dan tempat tinggalnya masing-masing. Adab... selengkapnya

Sambut Malam Puncak Harlah ke-13 Al-Bahjah, Perbaharui Semangat Menuju Kejayaan Umat
20 Agustus 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Hari ini tepat 13 tahun yang lalu pada tanggal 23 Muharram 1431 H, Lembaga Pengembangan Dakwah... selengkapnya

Kekuatan Lantunan Azan: Sebuah Kisah Nyata
28 Agustus 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Hari itu, kelelahan menyelimuti tubuhku setelah seharian penuh bergulat dengan berbagai tugas dan kewajiban. Rasanya tak ada... selengkapnya

Fiqih mesin Cuci: Panduan Praktis Mencuci Pakaian Menggunakan Mesin Cuci Sesuai Syariat Islam
17 Juli 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Mesin cuci merupakan salah satu alat yang saat ini banyak digunakan oleh masyarakat untuk membersihkan pakaian.... selengkapnya

Tetangga Non-Muslim Meninggal Dunia, Apakah Boleh Merawat dan Mendoakan?
31 Desember 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Dalam kehidupan bertetangga dengan non-muslim, tentu kita tidak dapat tenghindar dari hal-hal yang berhubungan dengan kepedulian... selengkapnya

Wanita Istimewa, Pancaran Kemuliaan Nabi Saw
22 Februari 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Nabi Muhammad Saw pernah menyebut bahwa wanita adalah sebaik-baiknya perhiasan dunia. Wanita disebut sebagai perhiasan dunia karena... selengkapnya

Hukum Shalat Jumat Ketika Bertepatan dengan Hari Raya I Oleh Buya Yahya
19 Maret 2026

Pada tahun-tahun tertentu, kita menemukan hari raya bertepatan dengan hari Jumat. Bersamaan dengan itu, muncul pertanyaan apakah melaksanakan shalat Jumat... selengkapnya

Puisi-Puisi Muhammad Syawaludin Rasyid
25 Mei 2024

  Al-Quds   Seperti bayi yang menangis Butuh kasih sayang Dari orang tuamu   Al-Quds Di sana kau merana Meratapi... selengkapnya

Mensyukuri Nikmat Ramadan
6 April 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Seorang mukmin yang dapat menikmati kemuliaan bulan Ramadan, adalah mereka yang senantiasa menghabiskan waktu dan kesempatannya dengan... selengkapnya

Jalan Terjal Muslimah Zaman Now
25 November 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Semua kalangan dapat merasakan dampak dari perkembangan zaman, tak terkecuali Muslimah. Tantangan Muslimah dalam menjalankan syariat di era... selengkapnya

Hukum Menukar Uang Baru dengan Selisih Nilai dalam Islam

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: