● online
- Kisah Nabi Muhammad Saw "Kekhalifahan, Keluarga Na....
- Kitab Bidayatul Wushul 1....
- Kitab Nawazil....
- DZIKIR HARIAN MAJELIS AL-BAHJAH....
- Kitab Tahsilul Ma'mul....
- FIQIH SHOLAT KARYA BUYA YAHYA....
- Kisah Nabi Muhammad Saw "Dari Lahir Sampai Diutus ....
- Fiqih Praktis Haji dan Umrah yang Mudah Dipahami....
Hukum Menukar Uang Baru dengan Selisih Nilai dalam Islam

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Menjelang hari raya, sering kita jumpai praktik penukaran uang baru di tempat-tempat tertentu. Banyak orang menukarkan uang dengan pelbagai tujuan, salah satunya ditukarkan menjadi pecahan kecil untuk dibagikan kepada anak-anak atau kerabat. Namun sering terjadi penukaran tersebut dilakukan dengan selisih nilai, misalnya uang Rp100.000 ditukar dengan pecahan kecil tetapi jumlah yang diterimanya menjadi Rp90.000 atau bukan jumlah awalnya. Praktik seperti ini dalam hukum Islam termasuk riba, tepatnya riba fadhl, karena terjadi pertukaran uang sejenis dengan jumlah yang tidak sama.
Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah Ayat 278:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu benar-benar beriman. (QS. Al-Baqarah: 278)
Ayat ini menunjukkan betapa beratnya dosa riba, bahkan Allah menyatakan perang terhadap pelakunya. Dalam hadis sahih disebutkan bahwa pertukaran barang ribawi harus sama nilainya dan dilakukan secara tunai. Rasulullah Salallahu ‘Alahi Wassallam bersabda:
عن عبادة بن الصامت رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى (رواه البخارى ومسلم)
“Dari Ubadah Bin Shamit Radhillahu ‘Anhu berkata: Rasulullah Salallahu ‘Alahi Wassallam bersabda: ‘Emas dengan emas dan perak dengan perak harus sama nilainya dan dilakukan tunai. Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba.’”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Para ulama menjelaskan bahwa uang kertas pada masa sekarang dihukumi seperti emas dan perak dalam hukum riba. Oleh karena itu, menukar uang dengan uang yang sejenis harus memenuhi dua syarat:
- nilainya sama, dan
- serah terima dilakukan secara tunai.
Jika salah satu syarat ini dilanggar, maka termasuk riba. Contoh yang sering terjadi di masyarakat yakni uang Rp100.000 ditukar dengan pecahan kecil tetapi jumlahnya hanya Rp90.000 atau bukan jumlah awalnya. Dalam transaksi ini terjadi kelebihan pada salah satu pihak, sehingga termasuk riba fadhl. Walaupun kedua pihak sama-sama rela, kerelaan tersebut tidak menghalalkan riba, karena riba tetap haram meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka. Agar penukaran uang menjadi halal, maka harus dilakukan dengan cara berikut:
- Nilai uang yang ditukar harus sama. Misalnya Rp100.000 ditukar dengan pecahan kecil yang totalnya tetap Rp100.000.
- Serah terima dilakukan secara langsung (tunai).
- Jika ada biaya atau upah, maka dipisahkan dari akad penukaran uang.
Banyak orang menukar uang kecil dengan niat baik, misalnya untuk membagikan kepada anak-anak saat hari raya. Niatnya baik, yaitu ingin bersedekah atau memberi hadiah. Namun jika caranya melalui transaksi yang mengandung riba, maka perbuatan tersebut justru dapat mendatangkan dosa. Oleh karena itu, seorang Muslim harus waspada dalam muamalah, agar amal baik yang dilakukan tidak tercampur dengan hal yang diharamkan oleh Allah.
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV
Penulis: Solahuddin Al Ayubi, S.Sos.
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Hukum Menukar Uang Baru dengan Selisih Nilai dalam Islam
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pernahkan Anda memiliki keinginan untuk menulis tetapi terhambat dengan pengetahuan Anda yang terbatas? Ya, hambatan tersebut salah... selengkapnya
Oleh: Ustadz Maulid Johansyah (Dewan Asatidz LPD Al-Bahjah) Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Bulan Dzulhijjah merupakan bulan ke-12 dalam kalender Hijriah.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Sejak manusia mengenal istilah saling menyapa dalam sejarah peradaban, kontak mata atau tatap muka menjadi hal yang bermakna... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Kepergian orang tua untuk selama-lamanya tentu selalu meninggalkan kesedihan dan duka yang mendalam. Penyesalan seringkali... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pertanyaan yang sering muncul ketika menjelang Iduladha salah satunya mengenai kapan waktu paling afdhol (utama) untuk menyembelih... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Fenomena stres dan depresi bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia. Namun pada zaman modern dengan tekanan hidup yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada hari Selasa tanggal 23 September 2025, Presiden Prabowo menyatakan sikapnya di depan Majelis Umum PBB untuk tetap... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Ketika seorang wanita pada hari kemarin masih haid, namun ternyata ketika pagi di hari berikutnya ia yakin... selengkapnya
Judul Buku: Fiqih Qurban Penulis: BuyaYahya Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Tebal Buku: ix+82 halaman Buku Fiqih Qurban Karya Buya Yahya... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pernahkah kita merenung, tentang seberapa jauh perjalanan ini yang akhirnya mampu membawa kita sampai titik sekarang? Tentang berapa... selengkapnya
CATATAN PENTING ‼️ Open PO 1-15 Agustus 2026 Pengiriman bertahap 1-5 September 2026 Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Zahro Yahya J…. selengkapnya
Rp 43.000 Rp 59.000Buku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan… selengkapnya
Rp 58.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Moch. Idam Kholid Ukuran: 10,5 x 16,5 cm Tebal buku: 200 Bahasa Inggris adalah bahasa internasional… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku Fiqih Bepergian karya Buya Yahya menghadirkan masalah umum yang sering dihadapi oleh kaum muslim dalam menjaga kualitas dan waktu… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 43.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Achmad Hisyam Al Habsyie Tebal buku: viii+140 Menelusuri jejak kepemimpinan Islam pasca wafatnya Rasulullah Saw melalui… selengkapnya
*Harga Hubungi CSPenerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Tebal buku: xiii+124 Dakwah mempunyai makna mengajak diri dan orang lain kepada kebaikan, menjauhkan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000
Saat ini belum tersedia komentar.