Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Buka Setiap Hari pukul 08.00 s.d. pukul 16.00 Hari Besar Islam Tutup
Beranda » Blog » Tetangga Non-Muslim Meninggal Dunia, Apakah Boleh Merawat dan Mendoakan?

Tetangga Non-Muslim Meninggal Dunia, Apakah Boleh Merawat dan Mendoakan?

Diposting pada 31 Desember 2022 oleh Redaksi / Dilihat: 1.444 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Dalam kehidupan bertetangga dengan non-muslim, tentu kita tidak dapat tenghindar dari hal-hal yang berhubungan dengan kepedulian sosial di masyarakat. Salah satu contoh adalah ketika ada tetangga non-muslim kita ada yang meninggal dunia. Lalu bagaimana hukumnya jika kita membantu merawat dan mendoakan jenazah tetangga non-muslim tersebut?

Menurut Buya Yahya, hukum merawat jenazah muslim maupun non-muslim adalah fardhu kifayah, dengan catatan khusus jenazah non-muslim ia bukan tergolong sebagai kafir harbi (kafir yang memusuhi Islam). Maka dari itu, jika kita memiliki tetangga non-muslim yang meninggal dunia, kemudian tidak ada yang merawat jenazahnya, maka kita akan ikut terkena dosa.

“Hukumnya fardhu kifayah. Kalau seandainya ada seorang non-muslim tetangga kita meninggal dunia, kalau tidak ada yang merawat maka kita wajib merawat. Kalau tidak ada yang merawat maka kita ikut dosa,” ujar Buya

Buya menjelaskan bahwa meskipun jenazah non-muslim tersebut sudah ada yang merawat, kita pun tetap sah dan mendapatkan pahala apabila kita ikut merawatnya. Hanya saja, batasan kita untuk ikut merawat hanya sampai memandikan dan membungkus/mengkafani, tidak sampai menshalati dan mendoakan jenazah tersebut.

“Bahkan kita pun ikut-ikutan merawat juga sah, dapat pahala kita. Hanya tidak ada dishalati,” jelas Buya

Berkenaan dengan boleh tidaknya berdoa ketika ada tetangga atau saudara non-muslim yang meninggal dunia, menurut Buya, inti dari ta’ziyah kepada non-muslim adalah menghibur hati keluarga sang jenazah. Maka jika ingin memanjatkan doa, doa yang diperbolehkan adalah doa untuk keluarga yang masih hidup.

“Inti ta’ziyah kita kepada non-muslim adalah menghibur yang hidup. Kita memberi hadiah sah, apa saja yang membuat mereka senang menjadi terlupa musibah. Maka hendaknya kalau kita ingin memanjatkan doa adalah memanjatkan doa untuk yang hidup.”

Dan mendoakan yang masih hidup pun menurut Buya ada batasan-batasannya, misal mendoakan semoga diberikan kesabaran, dan semoga Allah Swt memberikan hidayah kepada keluarga tersebut.

Tentang mendoakan sang jenazah, Buya menjelaskan bahwa tidak boleh seorang muslim mendoakan jenazah non-muslim, hal ini karena secara keyakinan sudah jelas sang jenazah tidak mengharapkan pengampunan dari Allah Swt.

“Karena yang meninggal dunia tidak pernah mengharapkan pengampunan dari Allah karena ia tidak percaya tuhan kita. Maka kita pun tidak perlu memaksakan dengan doa pengampunan kepada Allah.”

Kemudian batasan-batasan lain ketika hendak berta’ziyah atau membantu merawat jenazah non-muslim adalah menghindari kegiatan-kegiatan dalam merawat jenazah yang bertentangan dengan syariat Islam seperti upacara-upacara yang sifatnya ritual agama mereka dan saat acara berdoa.

“Kemudian kita menghindari kegiatan-kegiatan dalam merawat jenazah yang bertentangan dengan Islam. Seperti upacara-upacara yang sifatnya agama, ritual-ritual mereka, kita nggak perlu ikut,” pesan Buya

Kesimpulannya menurut Buya adalah kita boleh saja bahkan dianjurkan untuk membantu merawat jenazah atau berta’ziyah kepada tetangga atau saudara non-muslim kita yang meninggal dunia. Namun tentu terdapat batasan-batasan yang tidak boleh kita lakukan.

“Jadi kita harus bisa membedakan mana yang harus kita lakukan dan mana yang tidak boleh. Jadi jangan dipukul rata semuanya nggak boleh kesana,” pungkas Buya

 

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

Tags: , , ,

Bagikan ke

Tetangga Non-Muslim Meninggal Dunia, Apakah Boleh Merawat dan Mendoakan?

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Sosialisasikan Program, Sekolah Tinggi Al-Bahjah Gelar Forum Silaturahmi Wali Mahasiswa
9 Januari 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Bahjah (STAIBA) yang merupakan salah satu bagian dari Divisi Formal Yayasan Al-Bahjah... selengkapnya

Mudah Mengingatkan dan Mudah Diingatkan dalam Kebaikan
22 Februari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak luput dari yang namanya komunikasi. Baik itu dengan pasangan, keluarga, teman kerja,... selengkapnya

Orang Tua yang Telah Meninggal Masih Bisa Mendapatkan Pahala dengan Cara Ini
1 Februari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Setiap amal kebaikan yang kita lakukan, baik berupa sedekah maupun berbagi ilmu, akan memberikan pahala langsung kepada... selengkapnya

Esensi Isra’ Mi’raj yang Membawa pada Perubahan Diri
18 Maret 2021

Esensi Isra’ Mi’raj yang Membawa pada Perubahan Diri Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon)... selengkapnya

Prestasi Gemilang: SMAIQu Al-Bahjah Pusat Cirebon Raih Akreditasi Terbaik di Jawa Barat
6 Desember 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Pada akhir tahun 2023 ini, SMAIQu Al-Bahjah Pusat Cirebon kembali meraih prestasi gemilang pada acara Ekspose... selengkapnya

Mahar Hasil Utang, Boleh Sih Tapi….. 
30 Desember 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Mahar merupakan sesuatu yang harus dipenuhi oleh calon pengantin laki-laki ketika hendak menikah. Namun bagaimana jika... selengkapnya

Di Maulid dan Silaturahmi Akbar Al-Bahjah, Founder Camp Sholawat Berikan Cara Bisa Istiqomah Sholawat Hingga Ribuan Setiap Hari, Mari Simak Tipsnya!
3 Oktober 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Pada kegiatan Maulid dan Silaturahmi Akbar Al-Bahjah 1444 H kemarin, sangat banyak ilmu dan nasihat yang... selengkapnya

Hukum Sedekah Tapi Punya Utang yang Sudah Jatuh Tempo
6 Maret 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam kehidupan sehari-hari, banyak di antara kita yang memiliki utang, baik kepada individu maupun lembaga. Latar belakang... selengkapnya

Hati-Hati! Jangan Jadi Laki-Laki Dayyuts, Ini Ancamannya di Akhirat Kelak
27 Mei 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Salah satu golongan orang yang akan masuk neraka adalah laki-laki dayyuts. Siapakah laki-laki dayyuts ini? Ummi... selengkapnya

Alam Barzakh: Kenikmatan dan Siksa bagi Ruh dan Jasad
2 Juli 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam ajaran Islam, setelah seseorang meninggalkan alam dunia, dia memasuki fase yang disebut sebagai alam barzakh, yakni... selengkapnya

Tetangga Non-Muslim Meninggal Dunia, Apakah Boleh Merawat dan Mendoakan?

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: