● online
Bolehkah Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha Ramadan?

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan dalam Islam. Di bulan ini, umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, termasuk puasa sunah. Selain itu, bagi yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadan yang belum diqadha, bulan Rajab sering dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Namun, muncul pertanyaan, apakah puasa sunah Rajab dapat digabungkan dengan niat puasa qadha Ramadan?
Puasa Rajab adalah salah satu amalan sunah yang dilakukan pada bulan Rajab, yang merupakan salah satu bulan mulia dalam Islam. Sementara itu, puasa qadha Ramadan adalah kewajiban bagi mereka yang belum menyelesaikan puasa di bulan Ramadan.
Hukum Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha Ramadan
Menurut mayoritas ulama, menggabungkan niat puasa sunah seperti puasa Rajab dengan niat qadha Ramadan diperbolehkan. Hal ini dikenal dalam ilmu fiqih sebagai tashrih al-niyyat, yaitu penggabungan niat. Dengan syarat utama bahwa niat qadha Ramadan tetap menjadi prioritas, karena qadha adalah kewajiban yang harus ditunaikan.
Dalil Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha Ramadan
Kitab Fawaid Al Jinniyyat karya Syaikh Nawawi al-Bantani Juz 1 hal.153
الفوائد الجنية ج1 ص 153
قوله : (كل ما المقصود منه الفعل) أي لا حصوله مستقبلا بنية. قوله : (وهي نحو ستة عشر سنة) منها غسل الجمعة هو سنة إذا نوى مع غسل الجنابة, ومنها سلام الخروج من الصلاة إذ نوى به السلام على الحاضرين, ومنها عمرة التطوع إذا نويت مقرونة بحج الفرض, ومنها الصوم عن عرفة إذا نوى معه صوم قضاء أو نذر أو كفارة.
Terjemah:
Pernyataan: “Segala sesuatu yang dimaksudkan darinya adalah pelaksanaan perbuatan itu (al-fi’l).” Artinya, tidak sekadar pengharapan untuk mencapainya di masa mendatang melalui niat (tetapi harus dengan pelaksanaan aktual).
Pernyataan berikut: “Dan jumlahnya sekitar enam belas amalan sunah,” di antaranya adalah:
- Mandi Jumat: Amalan ini dianggap sunah jika dilakukan dengan niat bersamaan dengan mandi wajib (janabah).
- Salam saat keluar dari shalat: Salam ini menjadi sunah jika disertai niat untuk mengucapkan salam kepada orang-orang yang hadir.
- Umrah sunah: Umrah sunah menjadi bagian dari amalan sunah jika diniatkan bersamaan dengan pelaksanaan haji yang wajib (haji fardhu).
- Puasa Arafah: Puasa pada hari Arafah dianggap sunah jika dilakukan bersamaan dengan niat untuk melaksanakan puasa qadha, puasa nadzar, atau puasa kafarah (sebagai bentuk penebusan dosa).
Kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba’alawi, hal 113
بغية المسترشدين ص 113
(مسألة: ك): ظاهر حديث: «وأتبعه ستاً من شوّال» وغيره من الأحاديث عدم حصول الست إذا نواها مع قضاء رمضان، لكن صرح ابن حجر بحصول أصل الثواب لإكماله إذا نواها كغيرها من عرفة وعاشوراء، بل رجح (م ر) حصول أصل ثواب سائر التطوعات مع الفرض وإن لم ينوها، ما لم يصرفه عنها صارف،
Terjemah:
(Masalah: K): Secara lahiriah, hadis: “Dan dia mengikutinya dengan enam hari dari bulan Syawal” dan hadis-hadis lainnya menunjukkan bahwa puasa enam hari Syawal tidak akan tercapai jika diniatkan bersamaan dengan puasa qadha Ramadan. Namun, Ibnu Hajar menyatakan bahwa seseorang tetap mendapatkan pokok pahala penyempurnaan (Puasa Ramadan) jika ia meniatkannya (puasa enam hari) seperti halnya (puasa) Arafah dan Asyura. Bahkan, menurut pendapat Imam Ramli pokok pahala dari semua ibadah sunah tetap dapat tercapai jika digabungkan dengan ibadah wajib, meskipun tidak secara eksplisit diniatkan, selama tidak ada faktor yang mengalihkan niat tersebut.
Dari penjelasan di atas kita dapat menyimpulkan, menggabungkan niat puasa Rajab dan qadha Ramadan diperbolehkan menurut mayoritas ulama, dengan catatan bahwa niat qadha tetap menjadi yang utama. Namun, jika mampu, lebih baik menyelesaikan qadha terlebih dahulu dan melaksanakan puasa sunah Rajab secara terpisah agar pahala dari kedua ibadah tersebut lebih sempurna.
Dengan melaksanakan puasa, baik wajib maupun sunnah, kita tidak hanya menjalankan kewajiban agama tetapi juga mendekatkan diri kepada Allah Subhanallahu wa Ta’ala. Semoga niat dan usaha kita diterima sebagai amal ibadah yang diridhai. Aamin.
Penulis: Solahudin Al Ayyubi
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.
Tags: puasa qadha, Puasa Rajab, puasa ramadan
Bolehkah Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha Ramadan?
Pada tahun-tahun tertentu, kita menemukan hari raya bertepatan dengan hari Jumat. Bersamaan dengan itu, muncul pertanyaan apakah melaksanakan shalat Jumat... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Cacian dan makian seringkali kita dapati dalam berbagai keadaan. Namun sejatinya, apakah hal itu layak untuk... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Buya Yahya bersama Ippho Santosa menggelar kajian yang bertajuk “Gebyar Dakwah Nabi Muhammad Saw Sebagai Pedagang:... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Akhir-akhir ini, dunia sedang terfokus pada peperangan yang terjadi di Timur Tengah. Yakni peperangan antara Israel yang didukung... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Puasa di bulan Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu melaksanakannya. Namun, Islam juga memberikan keringanan (rukhsah)... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Tanpa terasa waktu semakin cepat berlalu, menyisakan harapan dan tujuan yang belum sempat dicapai. Harapan yang seharusnya terwujud... selengkapnya
DOA AKHIR TAHUN بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اللّٰهُمَّ لَكَ الْـحَمْدُ أنْتَ قَيِّمُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، ولَكَ الْحـَمْدُ لَكَ مُلْكُ... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Mendidik anak menjadi tantangan besar bagi orang tua di zaman sekarang. Tak sedikit orang tua mengalami kesulitan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di sebuah kamar sempit berukuran 3×4 meter, pada sudut kampung yang sunyi dari suara berita dunia, Umar menatap... selengkapnya
Hijrah Cahaya Tahun Baru Hijriah terbit seperti fajar keemasan, Menghadirkan harapan dalam tiap getar jiwa yang lapang. Hijrah... selengkapnya
Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam… selengkapnya
Rp 89.000Terkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700Buku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara… selengkapnya
Rp 57.000Buku “Dzikir Harian” yang ditulis oleh Buya Yahya adalah dzikir-dzikir yang dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dzikir-dzikir yang dihadirkan merupakan… selengkapnya
Rp 25.000 Rp 27.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Tebal buku: xiii+124 Dakwah mempunyai makna mengajak diri dan orang lain kepada kebaikan, menjauhkan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSPenerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Di antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600
Saat ini belum tersedia komentar.