Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Bolehkah Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha Ramadan?

Bolehkah Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha Ramadan?

Diposting pada 15 Januari 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 1.107 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan dalam Islam. Di bulan ini, umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, termasuk puasa sunah. Selain itu, bagi yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadan yang belum diqadha, bulan Rajab sering dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Namun, muncul pertanyaan, apakah puasa sunah Rajab dapat digabungkan dengan niat puasa qadha Ramadan?

Puasa Rajab adalah salah satu amalan sunah yang dilakukan pada bulan Rajab, yang merupakan salah satu bulan mulia dalam Islam. Sementara itu, puasa qadha Ramadan adalah kewajiban bagi mereka yang belum menyelesaikan puasa di bulan Ramadan.

Hukum Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha Ramadan

Menurut mayoritas ulama, menggabungkan niat puasa sunah seperti puasa Rajab dengan niat qadha Ramadan diperbolehkan. Hal ini dikenal dalam ilmu fiqih sebagai tashrih al-niyyat, yaitu penggabungan niat. Dengan syarat utama bahwa niat qadha Ramadan tetap menjadi prioritas, karena qadha adalah kewajiban yang harus ditunaikan.

Dalil Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha Ramadan

Kitab Fawaid Al Jinniyyat karya Syaikh Nawawi al-Bantani Juz 1 hal.153

الفوائد الجنية ج1 ص 153

قوله : (كل ما المقصود منه الفعل) أي لا حصوله مستقبلا بنية. قوله : (وهي نحو ستة عشر سنة) منها غسل الجمعة هو سنة إذا نوى مع غسل الجنابة, ومنها سلام الخروج من الصلاة إذ نوى به السلام على الحاضرين, ومنها عمرة التطوع إذا نويت مقرونة بحج الفرض, ومنها الصوم عن عرفة إذا نوى معه صوم قضاء أو نذر أو كفارة.

Terjemah:

Pernyataan: “Segala sesuatu yang dimaksudkan darinya adalah pelaksanaan perbuatan itu (al-fi’l).” Artinya, tidak sekadar pengharapan untuk mencapainya di masa mendatang melalui niat (tetapi harus dengan pelaksanaan aktual).

Pernyataan berikut: “Dan jumlahnya sekitar enam belas amalan sunah,” di antaranya adalah:

  1. Mandi Jumat: Amalan ini dianggap sunah jika dilakukan dengan niat bersamaan dengan mandi wajib (janabah).
  2. Salam saat keluar dari shalat: Salam ini menjadi sunah jika disertai niat untuk mengucapkan salam kepada orang-orang yang hadir.
  3. Umrah sunah: Umrah sunah menjadi bagian dari amalan sunah jika diniatkan bersamaan dengan pelaksanaan haji yang wajib (haji fardhu).
  4. Puasa Arafah: Puasa pada hari Arafah dianggap sunah jika dilakukan bersamaan dengan niat untuk melaksanakan puasa qadha, puasa nadzar, atau puasa kafarah (sebagai bentuk penebusan dosa).

Kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba’alawi, hal 113

بغية المسترشدين ص 113

(مسألة: ك): ظاهر حديث: «وأتبعه ستاً من شوّال» وغيره من الأحاديث عدم حصول الست إذا نواها مع قضاء رمضان، لكن صرح ابن حجر بحصول أصل الثواب لإكماله إذا نواها كغيرها من عرفة وعاشوراء، بل رجح (م ر) حصول أصل ثواب سائر التطوعات مع الفرض وإن لم ينوها، ما لم يصرفه عنها صارف،

Terjemah:

(Masalah: K): Secara lahiriah, hadis: “Dan dia mengikutinya dengan enam hari dari bulan Syawal” dan hadis-hadis lainnya menunjukkan bahwa puasa enam hari Syawal tidak akan tercapai jika diniatkan bersamaan dengan puasa qadha Ramadan. Namun, Ibnu Hajar menyatakan bahwa seseorang tetap mendapatkan pokok pahala penyempurnaan (Puasa Ramadan) jika ia meniatkannya (puasa enam hari) seperti halnya (puasa) Arafah dan Asyura. Bahkan, menurut pendapat Imam Ramli pokok pahala dari semua ibadah sunah tetap dapat tercapai jika digabungkan dengan ibadah wajib, meskipun tidak secara eksplisit diniatkan, selama tidak ada faktor yang mengalihkan niat tersebut.

Dari penjelasan di atas kita dapat menyimpulkan, menggabungkan niat puasa Rajab dan qadha Ramadan diperbolehkan menurut mayoritas ulama, dengan catatan bahwa niat qadha tetap menjadi yang utama. Namun, jika mampu, lebih baik menyelesaikan qadha terlebih dahulu dan melaksanakan puasa sunah Rajab secara terpisah agar pahala dari kedua ibadah tersebut lebih sempurna.

Dengan melaksanakan puasa, baik wajib maupun sunnah, kita tidak hanya menjalankan kewajiban agama tetapi juga mendekatkan diri kepada Allah Subhanallahu wa Ta’ala. Semoga niat dan usaha kita diterima sebagai amal ibadah yang diridhai. Aamin.

Penulis: Solahudin Al Ayyubi

Penyunting: Idan Sahid

 

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.

Tags: , ,

Bagikan ke

Bolehkah Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha Ramadan?

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Wahai Para Orang Tua, Cara Membimbing Anak-Anak Itu Bukan dengan Kemarahan
24 Juni 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pernahkah Anda merasa jengkel saat melihat tingkah laku anak-anak yang menurut Anda aneh, tidak penting, bahkan dianggap mengganggu?... selengkapnya

Apa Itu Nikah Batin dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
26 April 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pernikahan sering kali disebut sebagai ibadah terpanjang dalam hidup. Mengandung makna bahwa pernikahan dilakukan dari mulai akad sampai... selengkapnya

Hukum Shalat dengan Mata Terpejam
26 Agustus 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Khusyuk adalah ruh dari shalat. Ia bukan sekadar posisi tubuh atau ekspresi wajah, tetapi keadaan hati yang fokus,... selengkapnya

(Cerpen) Di Antara Langit dan Doa
14 Juni 2025

ANGIN pagi di kaki langit timur menyusup ke celah-celah jendela kamarku yang menghadap barat daya. Di ujung horizon, mentari masih... selengkapnya

Pada Malam Nisfu Sya’ban Semua Orang Diampuni, Kecuali Dua Golongan ini
24 Februari 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Syaban adalah bulan yang diperhatikan oleh Nabi secara khusus. Perhatian Nabi kepada bulan Sya’ban disebabkan karena... selengkapnya

Revitalisasi Ajaran Sosial-Religius Sunan Gunung Djati: Pilar Harmoni dalam Kehidupan Bermasyarakat
5 Februari 2025

sumber gambar: Suara Cirebon Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sunan Gunung Djati, atau yang dikenal dengan nama Syarif Hidayatullah, merupakan salah satu... selengkapnya

Pesan Buya Menjelang Maulid dan Silaturahim Akbar Satu Hati di Al-Bahjah 1445 H.
16 September 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Memasuki bulan Maulid tahun 1445 Hijriah ini, semangat merayakan kelahiran Nabi Muhammad Saw semakin memuncak di... selengkapnya

Mensyukuri Nikmat Ramadan
6 April 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Seorang mukmin yang dapat menikmati kemuliaan bulan Ramadan, adalah mereka yang senantiasa menghabiskan waktu dan kesempatannya dengan... selengkapnya

Prinsip dan Peran Dakwah dalam Menyeru Kebaikan dan Mencegah Kemungkaran
15 Februari 2025

Sumber gambar: https://minanews.net/jenis-juru-dakwah/ Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Tanda ketulusan hati seorang Muslim adalah ketika merindukan saudara-saudaranya yang belum melakukan kebaikan, agar... selengkapnya

Review Buku – Oase Iman
20 Desember 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Buku “Oase Iman: Refleksi Problematika Umat” merupakan salah satu buku terbaru karya Buya Yahya. Tidak seperti... selengkapnya

Bolehkah Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha Ramadan?

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: