● online
- INDAHNYA MEMAHAMI PERBEDAAN PARA ULAMA KARYA BUYA ....
- Fiqih Praktis Haji dan Umrah yang Mudah Dipahami....
- BUKU FIQIH HAID - Cerdas Memahami Darah Wanita....
- RAMADHANIAT....
- Kosakata (Almufrodat) Sehari-Hari....
- Motivasi Dakwah "Membawa kepada Kemuliaan dengan H....
- Kitab Taqlid Wa Talfiq....
- العدد والمعدود....
Bolehkah Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha Ramadan?

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan dalam Islam. Di bulan ini, umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, termasuk puasa sunah. Selain itu, bagi yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadan yang belum diqadha, bulan Rajab sering dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Namun, muncul pertanyaan, apakah puasa sunah Rajab dapat digabungkan dengan niat puasa qadha Ramadan?
Puasa Rajab adalah salah satu amalan sunah yang dilakukan pada bulan Rajab, yang merupakan salah satu bulan mulia dalam Islam. Sementara itu, puasa qadha Ramadan adalah kewajiban bagi mereka yang belum menyelesaikan puasa di bulan Ramadan.
Hukum Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha Ramadan
Menurut mayoritas ulama, menggabungkan niat puasa sunah seperti puasa Rajab dengan niat qadha Ramadan diperbolehkan. Hal ini dikenal dalam ilmu fiqih sebagai tashrih al-niyyat, yaitu penggabungan niat. Dengan syarat utama bahwa niat qadha Ramadan tetap menjadi prioritas, karena qadha adalah kewajiban yang harus ditunaikan.
Dalil Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha Ramadan
Kitab Fawaid Al Jinniyyat karya Syaikh Nawawi al-Bantani Juz 1 hal.153
الفوائد الجنية ج1 ص 153
قوله : (كل ما المقصود منه الفعل) أي لا حصوله مستقبلا بنية. قوله : (وهي نحو ستة عشر سنة) منها غسل الجمعة هو سنة إذا نوى مع غسل الجنابة, ومنها سلام الخروج من الصلاة إذ نوى به السلام على الحاضرين, ومنها عمرة التطوع إذا نويت مقرونة بحج الفرض, ومنها الصوم عن عرفة إذا نوى معه صوم قضاء أو نذر أو كفارة.
Terjemah:
Pernyataan: “Segala sesuatu yang dimaksudkan darinya adalah pelaksanaan perbuatan itu (al-fi’l).” Artinya, tidak sekadar pengharapan untuk mencapainya di masa mendatang melalui niat (tetapi harus dengan pelaksanaan aktual).
Pernyataan berikut: “Dan jumlahnya sekitar enam belas amalan sunah,” di antaranya adalah:
- Mandi Jumat: Amalan ini dianggap sunah jika dilakukan dengan niat bersamaan dengan mandi wajib (janabah).
- Salam saat keluar dari shalat: Salam ini menjadi sunah jika disertai niat untuk mengucapkan salam kepada orang-orang yang hadir.
- Umrah sunah: Umrah sunah menjadi bagian dari amalan sunah jika diniatkan bersamaan dengan pelaksanaan haji yang wajib (haji fardhu).
- Puasa Arafah: Puasa pada hari Arafah dianggap sunah jika dilakukan bersamaan dengan niat untuk melaksanakan puasa qadha, puasa nadzar, atau puasa kafarah (sebagai bentuk penebusan dosa).
Kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba’alawi, hal 113
بغية المسترشدين ص 113
(مسألة: ك): ظاهر حديث: «وأتبعه ستاً من شوّال» وغيره من الأحاديث عدم حصول الست إذا نواها مع قضاء رمضان، لكن صرح ابن حجر بحصول أصل الثواب لإكماله إذا نواها كغيرها من عرفة وعاشوراء، بل رجح (م ر) حصول أصل ثواب سائر التطوعات مع الفرض وإن لم ينوها، ما لم يصرفه عنها صارف،
Terjemah:
(Masalah: K): Secara lahiriah, hadis: “Dan dia mengikutinya dengan enam hari dari bulan Syawal” dan hadis-hadis lainnya menunjukkan bahwa puasa enam hari Syawal tidak akan tercapai jika diniatkan bersamaan dengan puasa qadha Ramadan. Namun, Ibnu Hajar menyatakan bahwa seseorang tetap mendapatkan pokok pahala penyempurnaan (Puasa Ramadan) jika ia meniatkannya (puasa enam hari) seperti halnya (puasa) Arafah dan Asyura. Bahkan, menurut pendapat Imam Ramli pokok pahala dari semua ibadah sunah tetap dapat tercapai jika digabungkan dengan ibadah wajib, meskipun tidak secara eksplisit diniatkan, selama tidak ada faktor yang mengalihkan niat tersebut.
Dari penjelasan di atas kita dapat menyimpulkan, menggabungkan niat puasa Rajab dan qadha Ramadan diperbolehkan menurut mayoritas ulama, dengan catatan bahwa niat qadha tetap menjadi yang utama. Namun, jika mampu, lebih baik menyelesaikan qadha terlebih dahulu dan melaksanakan puasa sunah Rajab secara terpisah agar pahala dari kedua ibadah tersebut lebih sempurna.
Dengan melaksanakan puasa, baik wajib maupun sunnah, kita tidak hanya menjalankan kewajiban agama tetapi juga mendekatkan diri kepada Allah Subhanallahu wa Ta’ala. Semoga niat dan usaha kita diterima sebagai amal ibadah yang diridhai. Aamin.
Penulis: Solahudin Al Ayyubi
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.
Tags: puasa qadha, Puasa Rajab, puasa ramadan
Bolehkah Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha Ramadan?
Ramadan telah mengajarkan kita ketenangan hati, ketulusan jiwa dan kesabaran dalam berproses untuk mencapai kejayaan. Oleh karenanya, Ramadan bukan hanya... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Zaman terus berubah saban detik. Kini, kita berada pada zaman digital yang memungkinkan setiap orang terhubung hanya dengan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Akhir-akhir ini marak terjadi kasus perundungan, baik di lingkungan Sekolah Dasar hingga ke perguruan tinggi. Data resmi dari... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Masa remaja adalah salah satu fase paling menarik dalam kehidupan seseorang. Masa tersebut adalah waktu di mana... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Akhir-akhir ini telah terjadi berbagai bencana yang terjadi di negeri ini, terutama longsor dan banjir. Menurut berbagai sumber... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sahabat sekalian, puasa merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Siapa pun yang meninggalkan puasa... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Jika jodoh tak kunjung datang padahal sudah dicari ke mana-mana, sampai diri mungkin sudah merasa lelah, jangan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pernahkah kita merenung, tentang seberapa jauh perjalanan ini yang akhirnya mampu membawa kita sampai titik sekarang? Tentang berapa... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan berumah tangga, hubungan suami dan istri bukanlah hubungan saling menuntut atau saling membebani, tetapi hubungan saling... selengkapnya
Pustaka-Al-Bahjah, Cirebon – Bazar-Expo yang diselenggarakan sebagai rangkaian kemeriahan menyambut Maulid Nabi Muhammad Saw telah memasuki hari kedua, Jumat, 30... selengkapnya
Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Buku “Sam’iyyat” karya Buya Yahya penting untuk kita memiliki sebagai buku pegangan dalam memiliki keyakinan yang benar. Dengan keyakinan yang… selengkapnya
Rp 59.000 Rp 69.000Buku Fiqih Praktis Haid karya Buya Yahya memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid, nifas, dan istihadhoh yang… selengkapnya
Rp 149.000Buku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000Buku Pengantar Bahasa Arab Para ahli bahasa menyebutkan bahwa maharoh/kemampuan berbahasa ada empat, yaitu (istima’, kalam, qiroah, dan kitabah). Keempatnya… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 38.000Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku… selengkapnya
Rp 115.000Buku Aqidah 50 karya Buya Yahya secara tuntas membahas pokok-pokok fundamental Aqidah Islam sebagaimana yang dibakukan oleh Ahlusunnah Waljama’ah. Buku… selengkapnya
Rp 49.000Buku Fiqih Bepergian karya Buya Yahya menghadirkan masalah umum yang sering dihadapi oleh kaum muslim dalam menjaga kualitas dan waktu… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 43.000Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam… selengkapnya
Rp 89.000
Saat ini belum tersedia komentar.