● online
- DZIKIR HARIAN MAJELIS AL-BAHJAH....
- Kosakata (Almufrodat) Sehari-Hari....
- Sam'iyyat - Beriman Kepada yang Gaib....
- BUKU PENGANTAR BAHASA ARAB....
- Oase Iman - Refleksi Problematika Umat....
- Kitab Taqlid Wa Talfiq....
- INDAHNYA MEMAHAMI PERBEDAAN PARA ULAMA KARYA BUYA ....
- FIQIH SHOLAT KARYA BUYA YAHYA....
Bolehkah Kurban Tapi Belum Aqiqah? Begini Penjelasan Buya Yahya

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan menjelang Hari Raya Iduladha yakni mengenai kebolehan orang yang hendak melakukan kurban tapi belum aqiqah. Sebelum menjawab terkait pertanyaan tersebut. Buya Yahya menjelaskan terlebihdahulu terkait beberapa kekeliruan dalam hal kurban. Salah satunya banyak yang mengira bahwa kurban hanya dapat dilakukan sekali dalam seumur hidup. Padahal kurban dapat dilakukan setiap tahun. Sebagaimana yang disampaikan oleh Buya Yahya.
“Ada bahasa di masyarakat itu ‘saya sudah kurban, saya belum’. Padahal yang namanya kurban itu sunnah bisa dilakukan tiap tahun ketika memasuki waktunya Hari Raya Iduladha,” ujar Buya Yahya.
Oleh karena itu, seandainya ada orang yang ingin melaksanakan kurban tiap tahun maka diperbolehkan, karena melaksanakan kurban adalah sunah. Sedangkan aqiqah hanya dilakukan sekali seumur hidup. Adapun kesunahan aqiqah dibebankan kepada orang tua, bukan bagi dirinya sendiri atau anak kepada orang tua. Waktu untuk mengaqiqahkan adalah ketika anak itu lahir, umumnya di hari ke tujuh. Tujuannya adalah dalam rangka memberitahu kepada orang-orang bahwa anaknya telah lahir, bersedekah, dan berdoa kepada Allah Swt agar anaknya dijaga, dipanjangumurkan, dan seterusnya.
Apabila ada orang tua yang tidak dapat mengaqiqahkan anaknya di hari ke tujuh setelah lahir, maka waktu melaksanakan aqiqah dapat dilakukan kapan saja sampai anak tersebut baligh. Dan apabila orang tua tidak bisa mengaqiqahkan anak sampai baligh maka tidaklah dosa.
“Seperti Anda mau shalat sunnah dhuha tapi waktunya udah kelewat, matahari udah di atas kepala maka kesunahan yang mau dilakukannya sudah kelewat. Gitu juga aqiqah, anak terlanjur baligh, udah berarti kesunahannya kelewat” terang Buya Yahya.
Selanjutnya, apabila ada seorang anak belum aqiqah sampai baligh dan ia ingin berkurban maka tidak ada larangan baginya untuk melakukan kurban. Sebab, yang bertugas mengaqiqahkan dirinya adalah orang tuanya sedangkan kurban adalah untuk dirinya sendiri. Meskipun ada pendapat juga yang mengatakan aqiqah juga boleh bagi dirinya sendiri.
“Jadi kalo ada orang yang belum aqiqah tapi ingin kurban ya sudah kurban saja, boleh kok,” tegas Buya Yahya.
Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa aqiqah adalah kesunahan yang dibebankan kepada orang tua, sedangkan kurban adalah kesunahan bagi dirinya sendiri sehingga diperbolehkan melaksanakan kurban meskipun belum aqiqah.
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.
Tags: akikah, aqiqah, berkurban, Buya Yahya, Kurban
Bolehkah Kurban Tapi Belum Aqiqah? Begini Penjelasan Buya Yahya
Dari Kuningan Menuju Yaman PUSTAKA AL-BAHJAH-INSPIRASI- Ijaz Ahmad Jawahirulhaq, seorang santri STAIBA (Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Bahjah) angkatan pertama, berbagi... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Setiap manusia berhak untuk berbicara tentang apa pun kepada siapa pun, selagi yang dibicarakannya adalah pembicaraan yang baik... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Menjelang hari raya, sering kita jumpai praktik penukaran uang baru di tempat-tempat tertentu. Banyak orang menukarkan uang dengan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Utang piutang adalah salah satu bentuk muamalah yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Islam, kegiatan ini... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Beberapa hari menjelang akhir tahun ini kita akan menyaksikan banyak perayaan, panggung gembira, pesta, atau apa pun... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al-Bahjah menyalurkan infak kemanusiaan untuk Palestina tahap II sebesar Rp1.746.285.736 melalui Badan Amil... selengkapnya
Sowan Berjalan dengan lutut, berbaris rapi seperti kereta doa, di halaman rumah yang teduh oleh cahaya dan waktu. Kain sarung... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada penghujung tahun 2025 ini, banyak bencana terjadi di bumi pertiwi. Mulai dari tanah longsor, gunung meletus, dan... selengkapnya
Orang yang melaksanakan shalat pasti akan terhindar dari perbuatan jahat, keji dan mungkar. Sebaliknya, orang yang tidak melaksanakan shalat akan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Lingkungan yang baik dan nyaman merupakan tempat yang diidamkan oleh setiap orang. Apalagi di tempat tersebut sambil melakukan... selengkapnya
Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam… selengkapnya
Rp 89.000Buku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan… selengkapnya
Rp 58.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Tebal buku: xiii+124 Dakwah mempunyai makna mengajak diri dan orang lain kepada kebaikan, menjauhkan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku “Sam’iyyat” karya Buya Yahya penting untuk kita memiliki sebagai buku pegangan dalam memiliki keyakinan yang benar. Dengan keyakinan yang… selengkapnya
Rp 59.000 Rp 69.000Terkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700Buku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000Buku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000Buku Aqidah 50 karya Buya Yahya secara tuntas membahas pokok-pokok fundamental Aqidah Islam sebagaimana yang dibakukan oleh Ahlusunnah Waljama’ah. Buku… selengkapnya
Rp 49.000
Saat ini belum tersedia komentar.