Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Bolehkah Kurban Tapi Belum Aqiqah? Begini Penjelasan Buya Yahya

Bolehkah Kurban Tapi Belum Aqiqah? Begini Penjelasan Buya Yahya

Diposting pada 6 Mei 2024 oleh Redaksi / Dilihat: 1.170 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan menjelang Hari Raya Iduladha yakni mengenai kebolehan orang yang hendak melakukan kurban tapi belum aqiqah. Sebelum menjawab terkait pertanyaan tersebut. Buya Yahya menjelaskan terlebihdahulu terkait beberapa kekeliruan dalam hal kurban. Salah satunya banyak yang mengira bahwa kurban hanya dapat dilakukan sekali dalam seumur hidup. Padahal kurban dapat dilakukan setiap tahun. Sebagaimana yang disampaikan oleh Buya Yahya.

“Ada bahasa di masyarakat itu ‘saya sudah kurban, saya belum’. Padahal yang namanya kurban itu sunnah bisa dilakukan tiap tahun ketika memasuki waktunya Hari Raya Iduladha,” ujar Buya Yahya.

Oleh karena itu, seandainya ada orang yang ingin melaksanakan kurban tiap tahun maka diperbolehkan, karena melaksanakan kurban adalah sunah. Sedangkan aqiqah hanya dilakukan sekali seumur hidup. Adapun kesunahan aqiqah dibebankan kepada orang tua, bukan bagi dirinya sendiri atau anak kepada orang tua. Waktu untuk mengaqiqahkan adalah ketika anak itu lahir, umumnya di hari ke tujuh. Tujuannya adalah dalam rangka memberitahu kepada orang-orang bahwa anaknya telah lahir, bersedekah, dan berdoa kepada Allah Swt agar anaknya dijaga, dipanjangumurkan, dan seterusnya.

Apabila ada orang tua yang tidak dapat mengaqiqahkan anaknya di hari ke tujuh setelah lahir, maka waktu melaksanakan aqiqah dapat dilakukan kapan saja sampai anak tersebut baligh. Dan apabila orang tua tidak bisa mengaqiqahkan anak sampai baligh maka tidaklah dosa.

“Seperti Anda mau shalat sunnah dhuha tapi waktunya udah kelewat, matahari udah di atas kepala maka kesunahan yang mau dilakukannya sudah kelewat. Gitu juga aqiqah, anak terlanjur baligh, udah berarti kesunahannya kelewat” terang Buya Yahya.

Selanjutnya, apabila ada seorang anak belum aqiqah sampai baligh dan ia ingin berkurban maka tidak ada larangan baginya untuk melakukan kurban. Sebab, yang bertugas mengaqiqahkan dirinya adalah orang tuanya sedangkan kurban adalah untuk dirinya sendiri. Meskipun ada pendapat juga yang mengatakan aqiqah juga boleh bagi dirinya sendiri.

“Jadi kalo ada orang yang belum aqiqah tapi ingin kurban ya sudah kurban saja, boleh kok,” tegas Buya Yahya.

Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa aqiqah adalah kesunahan yang dibebankan kepada orang tua, sedangkan kurban adalah kesunahan bagi dirinya sendiri sehingga diperbolehkan melaksanakan kurban meskipun belum aqiqah.

 

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

 

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.

Tags: , , , ,

Bagikan ke

Bolehkah Kurban Tapi Belum Aqiqah? Begini Penjelasan Buya Yahya

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Dari Kuningan Menuju Yaman
17 November 2021

Dari Kuningan Menuju Yaman PUSTAKA AL-BAHJAH-INSPIRASI- Ijaz Ahmad Jawahirulhaq, seorang santri STAIBA (Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Bahjah) angkatan pertama, berbagi... selengkapnya

Jika yang Berbicara Bukan Ahlinya
27 Oktober 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Setiap manusia berhak untuk berbicara tentang apa pun kepada siapa pun, selagi yang dibicarakannya adalah pembicaraan yang baik... selengkapnya

Hukum Menukar Uang Baru dengan Selisih Nilai dalam Islam
11 Maret 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Menjelang hari raya, sering kita jumpai praktik penukaran uang baru di tempat-tempat tertentu. Banyak orang menukarkan uang dengan... selengkapnya

Amanah dalam Berutang, Hak-Hak Pemberi Pinjaman, dan Adab yang Seharusnya Dijaga oleh Kedua Belah Pihak
22 Januari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Utang piutang adalah salah satu bentuk muamalah yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Islam, kegiatan ini... selengkapnya

Pergantian Tahun Adalah Renungan Muhasabah Diri untuk Menyongsong Tahun Depan yang Lebih Baik
28 Desember 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Beberapa hari menjelang akhir tahun ini kita akan menyaksikan banyak perayaan, panggung gembira, pesta, atau apa pun... selengkapnya

Peduli Palestina, LAZ Al-Bahjah Salurkan Infak Kemanusiaan Tahap II Rp1,7 M Melalui BAZNAS RI
24 Februari 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al-Bahjah menyalurkan infak kemanusiaan untuk Palestina tahap II sebesar Rp1.746.285.736 melalui Badan Amil... selengkapnya

Puisi Nur Robi: Sowan, Ustaz, dan Santri (Lama-Baru)
9 November 2025

Sowan Berjalan dengan lutut, berbaris rapi seperti kereta doa, di halaman rumah yang teduh oleh cahaya dan waktu. Kain sarung... selengkapnya

Manusia Serakah: Mudharat dan Penyebab Bencana Alam
5 Desember 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada penghujung tahun 2025 ini, banyak bencana terjadi di bumi pertiwi. Mulai dari tanah longsor, gunung meletus, dan... selengkapnya

Shalat Ditegakkan tetapi Kemungkaran Terus Dilakukan? (Dilihat dari Sudut Pandang yang Berbeda)
16 Maret 2021

Orang yang melaksanakan shalat pasti akan terhindar dari perbuatan jahat, keji dan mungkar. Sebaliknya, orang yang tidak melaksanakan shalat akan... selengkapnya

Jangan Seperti Ayam yang Mati di Lumbung Padi
25 Februari 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Lingkungan yang baik dan nyaman merupakan tempat yang diidamkan oleh setiap orang. Apalagi di tempat tersebut sambil melakukan... selengkapnya

Bolehkah Kurban Tapi Belum Aqiqah? Begini Penjelasan Buya Yahya

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: