● online
Apakah Tidur Membatalkan Wudhu? Buya Yahya Menjawab

“Apakah tidur membatalkan wudhu?” Sebuah pertanyaan yang kerap masyarakat tanyakan, mengingat seringkali kita menjumpai jamaah yang tertidur saat akan melaksanakan shalat. Tertidur tentu adalah hal yang manusiawi. Namun, ketika seseorang tertidur dalam keadaan memiliki wudhu lalu setelah bangun hendak melaksanakan shalat, muncul keraguan apakah ia harus berwudhu kembali atau tidak?
Untuk mengupas kebingungan tersebut, Buya Yahya memberikan jawaban yang jelas dan mudah dipahami. Beliau menceritakan kisah seorang sahabat Nabi Saw yang tertidur saat akan melaksanakan shalat berjamaah. Dalam kisah tersebut, sahabat Nabi Saw tertidur ketika menunggu waktu shalat berjamaah. Ketika terbangun, ia langsung disuruh untuk shalat tanpa disuruh berwudhu kembali. Buya Yahya menggunakan kisah ini untuk memberikan penjelasan bahwa tertidur bahkan tidur yang disengaja tidak secara otomatis membatalkan wudhu.
Tidur Tidak Membatalkan Wudhu dengan Syarat Ini
Dikutip dalam sesi tanya jawab yang diajukan seorang jamaah, Buya Yahya menjawab bahwa tidur tidak secara otomatis membatalkan wudhu. Asalkan keadaan orang tersebut tertidur dalam posisi duduk atau selama pantatnya masih menempel pada lantai.
“Bahwa tidur itu tidak membatalkan wudhu kalau seseorang tersebut tidur dengan mengambil posisi duduk atau alat duduknya mohon maaf pantatnya menempel pada lantai,” terang Buya Yahya.
Dari penjelasan Buya Yahya tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa tidur tidak membatalkan wudhu selagi keadaan tidur tersebut dalam posisi tertentu. Yaitu dalam posisi duduk atau keadaan pantat menempel pada alas duduk seperti lantai, kursi, dan sebagainya. Namun, berbeda jika seseorang tertidur sambil duduk lalu jatuh terbaring atau tidur dalam posisi berbaring atau dalam keadaan tidak duduk, wudhunya menjadi batal. Ini karena posisi berbaring dapat menyebabkan terjadinya hal-hal yang membatalkan wudhu, seperti keluarnya gas atau cairan dari tubuh. Sebab, posisi tersebut sangat rentan mengeluarkan gas atau cairan dari tubuh baik disadari maupun yang tidak disadari.
Pentingnya Pemahaman Fiqih
Pemahaman ini kadang hanya diketahui oleh segelintir orang. Sehingga penting bagi masyarakat untuk memahaminya sebagai bagian dari pengetahuan fiqih sehari-hari. Tidak sedikit orang menganggap ibadah itu teramat sulit karena pemahaman yang keliru, dalam hal ini seperti pemahaman bahwa tidur dalam posisi duduk mengakibatkan batal wudhu. Padahal, dengan pemahaman yang tepat, umat muslim dapat menjalankan ibadah dengan mudah dan sesuai dengan ajaran Islam.
Jadi, dapat kita simpulkan bahwa tidur tidak secara langsung membatalkan wudhu. Dengan memahami penjelasan tersebut, umat muslim dapat menjalankan ibadah salat dengan hati yang tenang dan penuh kekhusyukkan.
Adapun penjelasan lebih lengkap mengenai hal-hal yang membatalkan wudhu bisa pembaca temukan dalam buku Silsilah Fiqih Praktis Thaharah karya Buya Yahya.
Semoga Allah Swt selalu membimbing kita dan memberikan semangat untuk senantiasa menuntut ilmu. Amin.
Tags: membatalkan wudhu, tidur, tidur batal wudhu
Apakah Tidur Membatalkan Wudhu? Buya Yahya Menjawab
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pertanyaan ini dapat muncul di kalangan umat Islam, yakni tentang bagaimana Allah Subhanallahu wa Ta’ala menghukum hambanya.... selengkapnya
Mimpi Bertemu Nabi (Sebuah Kebanggaan yang Tak Bisa Diungkapkan) Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Mengadakan perayaan dengan suara keras yang dihasilkan dari sepiker berdaya tinggi seakan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Setiap menjelang Idulfitri, umat Islam di seluruh dunia berbondong-bondong menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk penyucian diri dan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Ngabuburit telah menjadi tradisi yang sudah melekat di masyarakat Indonesia dan keberadaannya hanya ada di bulan Ramadan. Ngabuburit... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Penyelenggaraan maulid dan silaturahmi akbar di LPD Al-Bahjah, Cirebon tinggal tiga hari lagi. sebagai upaya untuk... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah–Dakwah merupakan tugas umat Baginda Nabi Saw. Semua orang mempunyai tugas untuk menyebarluaskan dakwah sesuai dengan keahlian serta... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –PKKS merupakan proses evaluasi yang dilakukan oleh pengawas sekolah yang tak lepas dari koordinasi dengan dinas pendidikan.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam hidup, kita tak pernah tahu kejutan apa yang akan datang esok hari. Kadang kita bersukacita, kadang juga... selengkapnya
Oleh: Imam Abdullah, B.Sc. MA. Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Imam Nawawi menyebutkan dalam Kitab Al-Adzkar, “Ketahuilah sesungguhnya disunnahkan menghidupkan 2 malam... selengkapnya
FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat… selengkapnya
Rp 65.000CATATAN PENTING ‼️ Open PO 1-15 Agustus 2026 Pengiriman bertahap 1-5 September 2026 Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Zahro Yahya J…. selengkapnya
Rp 59.000Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600Di antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Achmad Hisyam Tebal buku: viii+102 Kehidupan keras yang dilalui Nabi Muhammad Saw di masa kecil telah… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan… selengkapnya
Rp 58.000Buku Pengantar Bahasa Arab Para ahli bahasa menyebutkan bahwa maharoh/kemampuan berbahasa ada empat, yaitu (istima’, kalam, qiroah, dan kitabah). Keempatnya… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 38.000Buku Fiqih Praktis Haid karya Buya Yahya memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid, nifas, dan istihadhoh yang… selengkapnya
Rp 95.000 Rp 149.000
Saat ini belum tersedia komentar.