
● online
Sterilisasi Kucing, Bolehkah dalam Islam?
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Siapa yang tidak mengenal kucing? Hewan yang satu ini terkenal menggemaskan dan menjadi salah satu hewan favorit untuk dipelihara. Tidak mau kalah dengan konten-konten viral manusia, kehadiran kucing di jagad maya juga ikut memberikan warna dan hiburan tersendiri bagi pencintanya.
Kehadiran kucing di kehidupan sehari-hari diyakini memiliki manfaat dan hiburan tersendiri. Ada yang menjadikan kucing sebagai penghilang stres setelah seharian beraktivitas, sebagai teman curhat, rekan kerja, bahkan dijadikan untuk menghibur keluarga di rumah. Saat memelihara kucing, pemiliknya rela memberikan perhatian khusus dengan membelikannya makanan, menyediakan alat bermain, bahkan ada yang secara khusus memperhatikan kesehatannya dengan membawanya ke dokter hewan secara berkala.
Salah satu kebiasaan pemilik kucing dalam memperhatikan kesehatannya adalah dengan melakukan sterilisasi. Sterilisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perlakuan untuk meniadakan kesanggupan berkembang biak pada hewan atau manusia dengan menghilangkan alat kelamin atau menghambat fungsinya. Beberapa alasan pencinta kucing melakukan ini, harapannya agar kucing dapat berumur panjang dan mencegah si kucing hamil dalam rangka membatasi jumlah anak kucing yang mau dirawat.
Beberapa klinik dan rumah sakit hewan telah menyediakan fasilitas kesehatan untuk melakukan sterilisasi atau kebiri ini dengan tidak sampai membuat kucing tersebut merasa kesakitan. Namun, di samping bertujuan untuk menjaga kesehatannya, ada hal penting dan perlu diperhatikan dalam melakukan sterilisasi atau kebiri pada kucing ini. Yakni, bagaimana Islam memandang sterilisasi pada kucing, bolehkah atau justru dilarang?
Buya Yahya menjelaskan bahwa kucing tidak bisa disamakan dengan manusia. Artinya, hukum sterilisasi atau kebiri pada hewan tidak bisa disamakan dengan keadaan manusia. Sebab, baik dari segi kemanfaatan, keberlangsungan hidup, dan pengendalian diri memiliki perbedaan yang sangat jelas. Para ulama telah memberikan garis tegas yang jelas berdasarkan perbedaan tersebut. Oleh karenanya, hukum fiqih yang diberikan kepada hewan tidak sama dan tidak boleh disamakan dengan manusia.
Seseorang diperbolehkan mensterilkan atau mengebiri kucing, jika dalam pelaksanaannya menggunakan prosedur medis yang baik dan tidak menyiksa hewan tersebut.
“Yang demikian itu (sterilisasi atau kebiri) diperkenankan pada hewan, bahkan terkadang bukan saja kepada hewan yang tidak bisa dimakan, yang tidak dimakan sekalipun diperkenankan dengan cara medis yang benar dan tidak menyiksa,” terang Buya Yahya.
Untuk mengetahui bagaimana Islam memandang sterilisasi pada kucing maka hal utama yang harus dilakukan adalah belajar dan memahami secara utuh pendapat para ulama. Para ulama secara rinci telah membahas sterilisasi atau kebiri hewan sebagai berikut.
- Melakukan kebiri atau steril kepada kucing atau hewan apa pun tidak boleh disamakan dengan hukum kebiri pada manusia.
- Sterilisasi atau kebiri pada hewan yang halal dimakan hukumnya diperbolehkan dengan tujuan penggemukan. Penggemukan yang dimaksud dalam penjelasan ini adalah untuk kemaslahatan manusia dan tidak menyalahi aturan kesehatan, melanggar hukum, serta tidak menyakiti hewan tersebut.
- Jika sterilisasi atau kebiri dilakukan pada hewan yang tidak halal dimakan, maka terdapat dua pendapat.
- Pendapat pertama, sebagian besar ulama berpendapat bahwa steril atau kebiri pada hewan yang tidak halal dimakan adalah diperbolehkan. Tentunya kebolehan ini dengan catatan bahwa sterilisasi atau kebiri dilakukan dengan prosedur medis yang benar dan tidak membahayakan nyawa hewan tersebut.
- Pendapat kedua datang dari mazhab Syafi’i. Melakukan steril atau kebiri pada hewan yang tidak halal dimakan hukumnya haram dan tidak diperbolehkan, kecuali jika melakukannya dengan tujuan yang jelas. Tujuan jelas yang dimaksud dalam mazhab Syafi’i adalah demi kemaslahatan hewan tersebut maka diperbolehkan. Misalnya, setiap kali hamil, kucing tersebut melahirkan dalam jumlah yang banyak dan sang pemilik khawatir tidak dapat mengurusnya. Maka sterilisasi atau kebiri diperbolehkan karena langkah tersebut dipilih sebagai bentuk kasih sayang daripada membunuhnya. Namun jika melakukan sterilisasi atau kebiri dengan alasan ikut viral, tren saat ini, iseng, untuk memperoleh uang, bertujuan menyiksa, atau marah kepada hewan tersebut, maka hukumnya haram.
Berdasarkan pendapat dari ulama mengenai sterilisasi tersebut, maka sterilisasi kucing termasuk dalam kategori hewan yang tidak halal dimakan. Adanya dua pendapat dari para ulama mengenai sterilisasi hewan yang tidak halal dimakan pada dasarnya telah memberikan kemudahan bagi yang hendak melakukannya. Jika seseorang hendak melakukan sterilisasi pada kucing, maka diperbolehkan baginya untuk mengambil salah satu pendapat dari para ulama. Tapi hal yang harus diingat adalah tujuan dan alasan seseorang melakukan sterilisasi pada kucing atau hewan apa pun. Jangan sampai tujuan dan alasan baik seseorang menjadikannya termasuk orang yang berlaku zalim kepada hewan.
Untuk lebih informasi lebih lanjut dapat mengunjungi:
Penulis: Fahmi Sidik Marunduri
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.
Tags: kebiri, kebiri kucing, kucing, sterilisasi, sterilisasi kucing
Sterilisasi Kucing, Bolehkah dalam Islam?
Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam Islam. Buku ini menghadirkan perbedaan tersebut berdasarkan sudut pandang para ulama secara komparatif. Sehingga segala bentuk perbedaan dan perdebatan yang kerap muncul di masyarakat dapat menjadi salah satu nuansa perbedaan yang harmonis, sehingga ekses negatif… selengkapnya
Rp 89.000FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat yang dilakukan bersama-sama oleh sekelompok Muslim. Dalam buku ini, Buya Yahya mengupas secara mendalam mengenai tatacara shalat berjamaah. Mulai dari persiapan hingga pelaksanaannya. Buya Yahya membahas tentang adab-adab dan tata tertib dalam shalat berjamaah, seperti… selengkapnya
Rp 65.000Buku Fiqih Bepergian karya Buya Yahya menghadirkan masalah umum yang sering dihadapi oleh kaum muslim dalam menjaga kualitas dan waktu shalat saat sedang bepergian. Buya Yahya memberikan penjelasan tentang kondisi-kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi pelaksanaan shalat, seperti perbedaan zona waktu, keterbatasan ruang, susahnya mencari tempat wudhu, dan lain sebagainya. Buku ini memberikan solusi-solusi praktis yang… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 43.000Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku ini memberikan panduan mudah bagi setiap muslim dalam merencanakan program amalan di bulan Ramadan. Dengan penjelasan yang sederhana dan praktis Buya Yahya mengupas tuntas kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia di bulan Ramadan dan bagaimana… selengkapnya
Rp 115.000Buku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat. Sehingga dengan membaca buku ini kita akan mendapatkan pemahaman yang benar mengenai shalat sesuai dengan ajaran Rasulillah Saw. Buya Yahya menghadirkan risalah ini dengan susunan seringkas-ringkasnya. Hal ini dilakukan demi kemudahan para pembaca untuk belajar… selengkapnya
Rp 59.000Buku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab untuk mempelajari dasar-dasar bahasa arab sehingga mereka mampu mempraktekkan dalam percakapan sehari-hari. ukuran: 17 cm x 25 cm (B5) Kertas Isi: Bookpaper Hitam Putih Sampul: Soft Cover, Laminasi Dof, Spot UV Emboss Jilid: Lem Panas… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000Buku Aqidah 50 karya Buya Yahya secara tuntas membahas pokok-pokok fundamental Aqidah Islam sebagaimana yang dibakukan oleh Ahlusunnah Waljama’ah. Buku ini menjadi penegas mengenai identitas dalam beraqidah yang benar, selain dengan mengikuti ulama Ahlusunnah Waljama’ah juga harus mengikuti cara beraqidahnya Ulama Asy’ariah atau Al-Maturidiyah, mengikuti caranya Ahlu Tasawuf (Sufi atau Sufiyah) dan mengikuti salah satu… selengkapnya
Rp 49.000Dzikrullah Luasnya bumi terhampar Indahnya langit terbentang Megahnya pegunungan kokoh ditinggikan Matahari pun dihangatkan Apalagi yang perlu diragukan?... selengkapnya
“Bersama hari raya Idulfitri ini mari kita wujudkan nuansa kasih sayang dan cinta di dalam keluarga untuk menjadikan rumah kita... selengkapnya
Cahaya matahari masuk ke sela-sela ruang kamarku. Aku menggeliat malas, tubuhku terasa sakit di beberapa bagian. Kejadian semalam seperti mimpi.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Persiapan ibadah haji dan umrah perlu dilakukan dengan matang agar terlaksana dengan maksimal dan sempurna. Bahkan persiapan... selengkapnya
Sebuah Prestasi Gemilang, Muhammad Rahmatan Lil Alamiin atau yang akrab dipanggil Rahmat berhasil menorehkan prestasi tingkat nasional dalam ajang Kompetisi... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Cacian dan makian seringkali kita dapati dalam berbagai keadaan. Namun sejatinya, apakah hal itu layak untuk... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Senyuman merupakan sebuah hal lumrah dalam kehidupan manusia. Senyum mencerminkan rasa senang dan bahagia terhadap sesuatu... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Berkunjung ke Makkah dan Madinah merupakan impian yang dimiliki banyak orang. Makkah dan Madinah merupakan dua tempat... selengkapnya
Menunggu Barangkali tap tip jiwa sama-sama lupa Barangkali tap tip jiwa sama-sama tuli Barangkali tap tip jiwa sama-sama... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Malaikat-malaikat yang sudah masyhur diketahui ada banyak. Kita sudah tidak asing lagi dengan Malaikat Jibril, Mikail, dan... selengkapnya
Saat ini belum tersedia komentar.