Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Sterilisasi Kucing, Bolehkah dalam Islam?

Sterilisasi Kucing, Bolehkah dalam Islam?

Diposting pada 4 Desember 2024 oleh Redaksi / Dilihat: 6.134 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Siapa yang tidak mengenal kucing? Hewan yang satu ini terkenal menggemaskan dan menjadi salah satu hewan favorit untuk dipelihara. Tidak mau kalah dengan konten-konten viral manusia, kehadiran kucing di jagad maya juga ikut memberikan warna dan hiburan tersendiri bagi pencintanya.

Kehadiran kucing di kehidupan sehari-hari diyakini memiliki manfaat dan hiburan tersendiri. Ada yang menjadikan kucing sebagai penghilang stres setelah seharian beraktivitas, sebagai teman curhat, rekan kerja, bahkan dijadikan untuk menghibur keluarga di rumah. Saat memelihara kucing, pemiliknya rela memberikan perhatian khusus dengan membelikannya makanan, menyediakan alat bermain, bahkan ada yang secara khusus memperhatikan kesehatannya dengan membawanya ke dokter hewan secara berkala.

Salah satu kebiasaan pemilik kucing dalam memperhatikan kesehatannya adalah dengan melakukan sterilisasi. Sterilisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perlakuan untuk meniadakan kesanggupan berkembang biak pada hewan atau manusia dengan menghilangkan alat kelamin atau menghambat fungsinya. Beberapa alasan pencinta kucing melakukan ini, harapannya agar kucing dapat berumur panjang dan mencegah si kucing hamil dalam rangka membatasi jumlah anak kucing yang mau dirawat.

Beberapa klinik dan rumah sakit hewan telah menyediakan fasilitas kesehatan untuk melakukan sterilisasi atau kebiri ini dengan tidak sampai membuat kucing tersebut merasa kesakitan. Namun, di samping bertujuan untuk menjaga kesehatannya, ada hal penting dan perlu diperhatikan dalam melakukan sterilisasi atau kebiri pada kucing ini. Yakni, bagaimana Islam memandang sterilisasi pada kucing, bolehkah atau justru dilarang?

Buya Yahya menjelaskan bahwa kucing tidak bisa disamakan dengan manusia. Artinya, hukum sterilisasi atau kebiri pada hewan tidak bisa disamakan dengan keadaan manusia. Sebab, baik dari segi kemanfaatan, keberlangsungan hidup, dan pengendalian diri memiliki perbedaan yang sangat jelas. Para ulama telah memberikan garis tegas yang jelas berdasarkan perbedaan tersebut. Oleh karenanya, hukum fiqih yang diberikan kepada hewan tidak sama dan tidak boleh disamakan dengan manusia.

Seseorang diperbolehkan mensterilkan atau mengebiri kucing, jika dalam pelaksanaannya menggunakan prosedur medis yang baik dan tidak menyiksa hewan tersebut.

“Yang demikian itu (sterilisasi atau kebiri) diperkenankan pada hewan, bahkan terkadang bukan saja kepada hewan yang tidak bisa dimakan, yang tidak dimakan sekalipun diperkenankan dengan cara medis yang benar dan tidak menyiksa,” terang Buya Yahya.

Untuk mengetahui bagaimana Islam memandang sterilisasi pada kucing maka hal utama yang harus dilakukan adalah belajar dan memahami secara utuh pendapat para ulama. Para ulama secara rinci telah membahas sterilisasi atau kebiri hewan sebagai berikut.

  1. Melakukan kebiri atau steril kepada kucing atau hewan apa pun tidak boleh disamakan dengan hukum kebiri pada manusia.
  2. Sterilisasi atau kebiri pada hewan yang halal dimakan hukumnya diperbolehkan dengan tujuan penggemukan. Penggemukan yang dimaksud dalam penjelasan ini adalah untuk kemaslahatan manusia dan tidak menyalahi aturan kesehatan, melanggar hukum, serta tidak menyakiti hewan tersebut.
  3. Jika sterilisasi atau kebiri dilakukan pada hewan yang tidak halal dimakan, maka terdapat dua pendapat.
  • Pendapat pertama, sebagian besar ulama berpendapat bahwa steril atau kebiri pada hewan yang tidak halal dimakan adalah diperbolehkan. Tentunya kebolehan ini dengan catatan bahwa sterilisasi atau kebiri dilakukan dengan prosedur medis yang benar dan tidak membahayakan nyawa hewan tersebut.
  • Pendapat kedua datang dari mazhab Syafi’i. Melakukan steril atau kebiri pada hewan yang tidak halal dimakan hukumnya haram dan tidak diperbolehkan, kecuali jika melakukannya dengan tujuan yang jelas. Tujuan jelas yang dimaksud dalam mazhab Syafi’i adalah demi kemaslahatan hewan tersebut maka diperbolehkan. Misalnya, setiap kali hamil, kucing tersebut melahirkan dalam jumlah yang banyak dan sang pemilik khawatir tidak dapat mengurusnya. Maka sterilisasi atau kebiri diperbolehkan karena langkah tersebut dipilih sebagai bentuk kasih sayang daripada membunuhnya. Namun jika melakukan sterilisasi atau kebiri dengan alasan ikut viral, tren saat ini, iseng, untuk memperoleh uang, bertujuan menyiksa, atau marah kepada hewan tersebut, maka hukumnya haram.

Berdasarkan pendapat dari ulama mengenai sterilisasi tersebut, maka sterilisasi kucing termasuk dalam kategori hewan yang tidak halal dimakan. Adanya dua pendapat dari para ulama mengenai sterilisasi hewan yang tidak halal dimakan pada dasarnya telah memberikan kemudahan bagi yang hendak melakukannya. Jika seseorang hendak melakukan sterilisasi pada kucing, maka diperbolehkan baginya untuk mengambil salah satu pendapat dari para ulama. Tapi hal yang harus diingat adalah tujuan dan alasan seseorang melakukan sterilisasi pada kucing atau hewan apa pun. Jangan sampai tujuan dan alasan baik seseorang menjadikannya termasuk orang yang berlaku zalim kepada hewan.

Untuk lebih informasi lebih lanjut dapat mengunjungi:

Penulis: Fahmi Sidik Marunduri

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.

Tags: , , , ,

Bagikan ke

Sterilisasi Kucing, Bolehkah dalam Islam?

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Buya Yahya Ungkap Peristiwa Besar di Bulan Rajab
16 Januari 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Rajab adalah bulan yang dimuliakan oleh Allah Swt. Pada bulan ini, terdapat peristiwa besar, yakni Isra’... selengkapnya

Ingat, Pahala Shalat Jamak dan Qasar Lebih Unggul daripada Shalat Biasa!
21 Januari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bagi orang yang belum paham, ketika bepergian mungkin saja beranggapan bahwa shalat normal seperti biasa, tanpa jamak... selengkapnya

Literasi Keuangan: Sadar Finansial Hidup Aman di Masa Depan
13 Februari 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Saat ini kita sedang berada di zaman yang serba instan.  Ketika membutuhkan barang misalnya, kita cukup membuka gadget,... selengkapnya

Secangkir Teh yang Tak Pernah Usai (Cerpen)
29 Juli 2025

PAGI itu, embun masih menggantung malu-malu di ujung daun jambu pekarangan rumah. Cahaya mentari baru saja menyelinap dari balik genting... selengkapnya

Agar Rencana Tak Sebatas Wacana
7 Januari 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Tanpa terasa waktu semakin cepat berlalu, menyisakan harapan dan tujuan yang belum sempat dicapai. Harapan yang seharusnya terwujud... selengkapnya

Di Bawah Kubah Nabawi
18 Agustus 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Cahaya fajar menari-nari di atas bukit hijau yang perlahan menyembulkan wajahnya dari selimut malam. Udara segar, belum ternoda... selengkapnya

Panggilan Tengah Malam
5 Oktober 2025

TEMBOK kamar pondok yang lembap itu seperti satu-satunya yang nyata. Dinginnya meresap hingga ke tulang, menemani kesunyian yang pekat. Hanya... selengkapnya

Hukum Menunda Mandi Junub hingga Setelah Subuh di Bulan Ramadan
12 Maret 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di Bulan Suci Ramadan, umat Islam diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri sejak terbit... selengkapnya

Pentingnya Pendidikan Agama Sejak Dini
3 Agustus 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada zaman ini, kita sering kali menyaksikan orang berbuat kejahatan demi meraup keuntungan pribadi. Mereka bisa melakukan perbuatan... selengkapnya

Di Majelis Al-Bahjah Bandung, Buya Yahya Berpesan Begini
23 November 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Buya Yahya kembali hadir di Kota Cimahi dalam kajian rutin Majelis Al-Bahjah Bandung, Rabu 28 Rabiul... selengkapnya

Sterilisasi Kucing, Bolehkah dalam Islam?

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: