● online
Sterilisasi Kucing, Bolehkah dalam Islam?

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Siapa yang tidak mengenal kucing? Hewan yang satu ini terkenal menggemaskan dan menjadi salah satu hewan favorit untuk dipelihara. Tidak mau kalah dengan konten-konten viral manusia, kehadiran kucing di jagad maya juga ikut memberikan warna dan hiburan tersendiri bagi pencintanya.
Kehadiran kucing di kehidupan sehari-hari diyakini memiliki manfaat dan hiburan tersendiri. Ada yang menjadikan kucing sebagai penghilang stres setelah seharian beraktivitas, sebagai teman curhat, rekan kerja, bahkan dijadikan untuk menghibur keluarga di rumah. Saat memelihara kucing, pemiliknya rela memberikan perhatian khusus dengan membelikannya makanan, menyediakan alat bermain, bahkan ada yang secara khusus memperhatikan kesehatannya dengan membawanya ke dokter hewan secara berkala.
Salah satu kebiasaan pemilik kucing dalam memperhatikan kesehatannya adalah dengan melakukan sterilisasi. Sterilisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perlakuan untuk meniadakan kesanggupan berkembang biak pada hewan atau manusia dengan menghilangkan alat kelamin atau menghambat fungsinya. Beberapa alasan pencinta kucing melakukan ini, harapannya agar kucing dapat berumur panjang dan mencegah si kucing hamil dalam rangka membatasi jumlah anak kucing yang mau dirawat.
Beberapa klinik dan rumah sakit hewan telah menyediakan fasilitas kesehatan untuk melakukan sterilisasi atau kebiri ini dengan tidak sampai membuat kucing tersebut merasa kesakitan. Namun, di samping bertujuan untuk menjaga kesehatannya, ada hal penting dan perlu diperhatikan dalam melakukan sterilisasi atau kebiri pada kucing ini. Yakni, bagaimana Islam memandang sterilisasi pada kucing, bolehkah atau justru dilarang?
Buya Yahya menjelaskan bahwa kucing tidak bisa disamakan dengan manusia. Artinya, hukum sterilisasi atau kebiri pada hewan tidak bisa disamakan dengan keadaan manusia. Sebab, baik dari segi kemanfaatan, keberlangsungan hidup, dan pengendalian diri memiliki perbedaan yang sangat jelas. Para ulama telah memberikan garis tegas yang jelas berdasarkan perbedaan tersebut. Oleh karenanya, hukum fiqih yang diberikan kepada hewan tidak sama dan tidak boleh disamakan dengan manusia.
Seseorang diperbolehkan mensterilkan atau mengebiri kucing, jika dalam pelaksanaannya menggunakan prosedur medis yang baik dan tidak menyiksa hewan tersebut.
“Yang demikian itu (sterilisasi atau kebiri) diperkenankan pada hewan, bahkan terkadang bukan saja kepada hewan yang tidak bisa dimakan, yang tidak dimakan sekalipun diperkenankan dengan cara medis yang benar dan tidak menyiksa,” terang Buya Yahya.
Untuk mengetahui bagaimana Islam memandang sterilisasi pada kucing maka hal utama yang harus dilakukan adalah belajar dan memahami secara utuh pendapat para ulama. Para ulama secara rinci telah membahas sterilisasi atau kebiri hewan sebagai berikut.
- Melakukan kebiri atau steril kepada kucing atau hewan apa pun tidak boleh disamakan dengan hukum kebiri pada manusia.
- Sterilisasi atau kebiri pada hewan yang halal dimakan hukumnya diperbolehkan dengan tujuan penggemukan. Penggemukan yang dimaksud dalam penjelasan ini adalah untuk kemaslahatan manusia dan tidak menyalahi aturan kesehatan, melanggar hukum, serta tidak menyakiti hewan tersebut.
- Jika sterilisasi atau kebiri dilakukan pada hewan yang tidak halal dimakan, maka terdapat dua pendapat.
- Pendapat pertama, sebagian besar ulama berpendapat bahwa steril atau kebiri pada hewan yang tidak halal dimakan adalah diperbolehkan. Tentunya kebolehan ini dengan catatan bahwa sterilisasi atau kebiri dilakukan dengan prosedur medis yang benar dan tidak membahayakan nyawa hewan tersebut.
- Pendapat kedua datang dari mazhab Syafi’i. Melakukan steril atau kebiri pada hewan yang tidak halal dimakan hukumnya haram dan tidak diperbolehkan, kecuali jika melakukannya dengan tujuan yang jelas. Tujuan jelas yang dimaksud dalam mazhab Syafi’i adalah demi kemaslahatan hewan tersebut maka diperbolehkan. Misalnya, setiap kali hamil, kucing tersebut melahirkan dalam jumlah yang banyak dan sang pemilik khawatir tidak dapat mengurusnya. Maka sterilisasi atau kebiri diperbolehkan karena langkah tersebut dipilih sebagai bentuk kasih sayang daripada membunuhnya. Namun jika melakukan sterilisasi atau kebiri dengan alasan ikut viral, tren saat ini, iseng, untuk memperoleh uang, bertujuan menyiksa, atau marah kepada hewan tersebut, maka hukumnya haram.
Berdasarkan pendapat dari ulama mengenai sterilisasi tersebut, maka sterilisasi kucing termasuk dalam kategori hewan yang tidak halal dimakan. Adanya dua pendapat dari para ulama mengenai sterilisasi hewan yang tidak halal dimakan pada dasarnya telah memberikan kemudahan bagi yang hendak melakukannya. Jika seseorang hendak melakukan sterilisasi pada kucing, maka diperbolehkan baginya untuk mengambil salah satu pendapat dari para ulama. Tapi hal yang harus diingat adalah tujuan dan alasan seseorang melakukan sterilisasi pada kucing atau hewan apa pun. Jangan sampai tujuan dan alasan baik seseorang menjadikannya termasuk orang yang berlaku zalim kepada hewan.
Untuk lebih informasi lebih lanjut dapat mengunjungi:
Penulis: Fahmi Sidik Marunduri
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.
Tags: kebiri, kebiri kucing, kucing, sterilisasi, sterilisasi kucing
Sterilisasi Kucing, Bolehkah dalam Islam?
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Mendekati akhir bulan Desember, banyak orang yang sibuk mempersiapkan perayaan Tahun Baru Masehi. Banyak diantaranya ada... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di Bulan Suci Ramadan, umat Islam diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri sejak terbit... selengkapnya
(Bagian kesatu dari dua tulisan) Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Sahabat Muslimah, masih ingatkah dengan platform friendster? Buat yang belum tahu, friendster adalah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Bahjah (STAIBA) yang merupakan salah satu bagian dari Divisi Formal Yayasan Al-Bahjah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam ceramah yang dibawakan oleh Buya Yahya di acara Uswatun Hasanah, beliau menegaskan berbuat baik kepada orang... selengkapnya
Balada Rindu Sang Bilal (Oleh: Husni A. Mubarak) Andai datang burung-burung surga padanya Bilal bin Rabah tetap memeras... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan kejadian seorang muslimah yang melepas cadarnya di awak media. Sontak kejadian... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – LPD Al-Bahjah menggelar buka puasa Arafah bersama pada hari Kamis 9 Dzulhijjah 1444 H , 28... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Setelah berusaha dengan maksimal tapi belum menghasilkan sesuatu yang diharapkan, maka jalani dan syukuri saja. Sebab, hidup tidak... selengkapnya
Terkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat… selengkapnya
Rp 65.000Buku “Sam’iyyat” karya Buya Yahya penting untuk kita memiliki sebagai buku pegangan dalam memiliki keyakinan yang benar. Dengan keyakinan yang… selengkapnya
Rp 59.000 Rp 69.000Di antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Moch. Idam Kholid Ukuran: 10,5 x 16,5 cm Tebal buku: 300 Bahasa Inggris adalah bahasa internasional… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000Buku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan… selengkapnya
Rp 56.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Moch. Idam Kholid Ukuran: 10,5 x 16,5 cm Tebal buku: 256 Bahasa Inggris adalah bahasa internasional… selengkapnya
*Harga Hubungi CS
Saat ini belum tersedia komentar.