● online
Sterilisasi Kucing, Bolehkah dalam Islam?
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Siapa yang tidak mengenal kucing? Hewan yang satu ini terkenal menggemaskan dan menjadi salah satu hewan favorit untuk dipelihara. Tidak mau kalah dengan konten-konten viral manusia, kehadiran kucing di jagad maya juga ikut memberikan warna dan hiburan tersendiri bagi pencintanya.
Kehadiran kucing di kehidupan sehari-hari diyakini memiliki manfaat dan hiburan tersendiri. Ada yang menjadikan kucing sebagai penghilang stres setelah seharian beraktivitas, sebagai teman curhat, rekan kerja, bahkan dijadikan untuk menghibur keluarga di rumah. Saat memelihara kucing, pemiliknya rela memberikan perhatian khusus dengan membelikannya makanan, menyediakan alat bermain, bahkan ada yang secara khusus memperhatikan kesehatannya dengan membawanya ke dokter hewan secara berkala.
Salah satu kebiasaan pemilik kucing dalam memperhatikan kesehatannya adalah dengan melakukan sterilisasi. Sterilisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perlakuan untuk meniadakan kesanggupan berkembang biak pada hewan atau manusia dengan menghilangkan alat kelamin atau menghambat fungsinya. Beberapa alasan pencinta kucing melakukan ini, harapannya agar kucing dapat berumur panjang dan mencegah si kucing hamil dalam rangka membatasi jumlah anak kucing yang mau dirawat.
Beberapa klinik dan rumah sakit hewan telah menyediakan fasilitas kesehatan untuk melakukan sterilisasi atau kebiri ini dengan tidak sampai membuat kucing tersebut merasa kesakitan. Namun, di samping bertujuan untuk menjaga kesehatannya, ada hal penting dan perlu diperhatikan dalam melakukan sterilisasi atau kebiri pada kucing ini. Yakni, bagaimana Islam memandang sterilisasi pada kucing, bolehkah atau justru dilarang?
Buya Yahya menjelaskan bahwa kucing tidak bisa disamakan dengan manusia. Artinya, hukum sterilisasi atau kebiri pada hewan tidak bisa disamakan dengan keadaan manusia. Sebab, baik dari segi kemanfaatan, keberlangsungan hidup, dan pengendalian diri memiliki perbedaan yang sangat jelas. Para ulama telah memberikan garis tegas yang jelas berdasarkan perbedaan tersebut. Oleh karenanya, hukum fiqih yang diberikan kepada hewan tidak sama dan tidak boleh disamakan dengan manusia.
Seseorang diperbolehkan mensterilkan atau mengebiri kucing, jika dalam pelaksanaannya menggunakan prosedur medis yang baik dan tidak menyiksa hewan tersebut.
“Yang demikian itu (sterilisasi atau kebiri) diperkenankan pada hewan, bahkan terkadang bukan saja kepada hewan yang tidak bisa dimakan, yang tidak dimakan sekalipun diperkenankan dengan cara medis yang benar dan tidak menyiksa,” terang Buya Yahya.
Untuk mengetahui bagaimana Islam memandang sterilisasi pada kucing maka hal utama yang harus dilakukan adalah belajar dan memahami secara utuh pendapat para ulama. Para ulama secara rinci telah membahas sterilisasi atau kebiri hewan sebagai berikut.
- Melakukan kebiri atau steril kepada kucing atau hewan apa pun tidak boleh disamakan dengan hukum kebiri pada manusia.
- Sterilisasi atau kebiri pada hewan yang halal dimakan hukumnya diperbolehkan dengan tujuan penggemukan. Penggemukan yang dimaksud dalam penjelasan ini adalah untuk kemaslahatan manusia dan tidak menyalahi aturan kesehatan, melanggar hukum, serta tidak menyakiti hewan tersebut.
- Jika sterilisasi atau kebiri dilakukan pada hewan yang tidak halal dimakan, maka terdapat dua pendapat.
- Pendapat pertama, sebagian besar ulama berpendapat bahwa steril atau kebiri pada hewan yang tidak halal dimakan adalah diperbolehkan. Tentunya kebolehan ini dengan catatan bahwa sterilisasi atau kebiri dilakukan dengan prosedur medis yang benar dan tidak membahayakan nyawa hewan tersebut.
- Pendapat kedua datang dari mazhab Syafi’i. Melakukan steril atau kebiri pada hewan yang tidak halal dimakan hukumnya haram dan tidak diperbolehkan, kecuali jika melakukannya dengan tujuan yang jelas. Tujuan jelas yang dimaksud dalam mazhab Syafi’i adalah demi kemaslahatan hewan tersebut maka diperbolehkan. Misalnya, setiap kali hamil, kucing tersebut melahirkan dalam jumlah yang banyak dan sang pemilik khawatir tidak dapat mengurusnya. Maka sterilisasi atau kebiri diperbolehkan karena langkah tersebut dipilih sebagai bentuk kasih sayang daripada membunuhnya. Namun jika melakukan sterilisasi atau kebiri dengan alasan ikut viral, tren saat ini, iseng, untuk memperoleh uang, bertujuan menyiksa, atau marah kepada hewan tersebut, maka hukumnya haram.
Berdasarkan pendapat dari ulama mengenai sterilisasi tersebut, maka sterilisasi kucing termasuk dalam kategori hewan yang tidak halal dimakan. Adanya dua pendapat dari para ulama mengenai sterilisasi hewan yang tidak halal dimakan pada dasarnya telah memberikan kemudahan bagi yang hendak melakukannya. Jika seseorang hendak melakukan sterilisasi pada kucing, maka diperbolehkan baginya untuk mengambil salah satu pendapat dari para ulama. Tapi hal yang harus diingat adalah tujuan dan alasan seseorang melakukan sterilisasi pada kucing atau hewan apa pun. Jangan sampai tujuan dan alasan baik seseorang menjadikannya termasuk orang yang berlaku zalim kepada hewan.
Untuk lebih informasi lebih lanjut dapat mengunjungi:
Penulis: Fahmi Sidik Marunduri
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.
Tags: kebiri, kebiri kucing, kucing, sterilisasi, sterilisasi kucing
Sterilisasi Kucing, Bolehkah dalam Islam?
Maulid Ad Diba’ merupakan salah satu kitab maulid yang dibaca dalam rangka meneladani sîrah Rasulullah saw sekaligus bershalawat kepadanya. Salah satu bentuk penyebaran agama Islam adalah melalui peringatan hari lahir pembawa risalah Islam, Nabi Muhammad saw. Kitab Maulid Ad Diba’i menjadi kita yang dibaca pada peringatan hari lahir Nabi Muhammad Saw. Sebagai ungkapan syukur perayaan… selengkapnya
Rp 25.000Buku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan dengan jenazah dalam agama Islam. Buku ini memberikan pemahaman mendalam, termasuk tuntutan sebelum seseorang meninggal, hingga pada proses pengurusan jenazah, memandikan jenazah, mengkafani jenazah, pelaksanaan shalat jenazah, penguburan jenazah sampai takziah. Buya Yahya juga menjelaskan… selengkapnya
Rp 58.000Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni al-Qur’an dan Hadits. Buku ini sangat cocok dibaca bagi setiap pemula yang tahu dan belajar lebih banyak ilmu fiqih khususnya tentang thaharah. Sebab, risalah karya Buya Yahya ini sengaja dihadirkan dengan susunan seringkas-ringkasnya. Buku Fiqih… selengkapnya
Rp 60.000Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai dengan benar sebagaimana yang dikatakan oleh al Imam al Imrithi: والنَّحْوُ أَولَى أَوَّلًا أَنْ يُعْلَمَا * إِذِ الكَلَامُ دُونَهُ لَنْ يُفْهَمَا “ilmu nahwu lebih utama untuk dipelajari terlebih dahulu Karena sebuah kalam bahasa arab tanpanya… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600Buku Fiqih Bepergian karya Buya Yahya menghadirkan masalah umum yang sering dihadapi oleh kaum muslim dalam menjaga kualitas dan waktu shalat saat sedang bepergian. Buya Yahya memberikan penjelasan tentang kondisi-kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi pelaksanaan shalat, seperti perbedaan zona waktu, keterbatasan ruang, susahnya mencari tempat wudhu, dan lain sebagainya. Buku ini memberikan solusi-solusi praktis yang… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 43.000Buku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat. Sehingga dengan membaca buku ini kita akan mendapatkan pemahaman yang benar mengenai shalat sesuai dengan ajaran Rasulillah Saw. Buya Yahya menghadirkan risalah ini dengan susunan seringkas-ringkasnya. Hal ini dilakukan demi kemudahan para pembaca untuk belajar… selengkapnya
Rp 59.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Nur Sobarie Tebal buku: xii+100 Buku Kiat Mudah & Sukses Mendirikan dan Mengelola Sekolah Pesantren adalah sebuah panduan komprehensif yang dirancang untuk membantu individu atau kelompok yang bercita-cita mendirikan sekolah pesantren yang berkualitas dan berkelanjutan. Buku ini menyajikan langkah-langkah praktis dan strategi efektif dalam menghadapi berbagai tantangan yang mungkin muncul dalam… selengkapnya
*Harga Hubungi CSPustaka Al-Bahjah, Cirebon – Mendekati akhir bulan Desember, banyak orang yang sibuk mempersiapkan perayaan Tahun Baru Masehi. Banyak diantaranya ada... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Hari ini tepat 13 tahun yang lalu pada tanggal 23 Muharram 1431 H, Lembaga Pengembangan Dakwah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Utang piutang adalah salah satu bentuk muamalah yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Islam, kegiatan ini... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Tidak lama lagi kita akan memasuki akhir tahun baru masehi. Pada malam tahun baru ini, seringkali... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Potensi kotornya hati bisa datang kepada siapa saja dari kita sebagai manusia biasa. Mata dapat melihat... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah Cirebon – Sebagai bentuk sarana mempererat tali silaturahmi ‘temu kangen’ keluarga besar Al-Bahjah dan para alumni, Ahad 17... selengkapnya
Rapat Koordinasi (Bahu-Membahu dengan Segala Potensi Diri untuk Nabi yang Dicintai) PUSTAKA AL-BAHJAH-FLASH BACK-Sebuah kegiatan akbar yang sangat ditunggu-tunggu, yaitu... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Puasa Syawal merupakan salah satu puasa sunnah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad Saw. Buya Yahya... selengkapnya
Membaca buku adalah kegiatan yang telah ada selama berabad-abad. Sejak ditemukannya tulisan, manusia telah menjadikan membaca sebagai salah satu cara... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu masalah sosial yang terus menghantui masyarakat kita. Baru-baru ini,... selengkapnya
Saat ini belum tersedia komentar.