Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Masih Punya Utang Puasa Namun Tidak Ingat Jumlahnya, Apa Yang Harus Dilakukan?

Masih Punya Utang Puasa Namun Tidak Ingat Jumlahnya, Apa Yang Harus Dilakukan?

Diposting pada 20 Maret 2023 oleh Redaksi / Dilihat: 2.227 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sahabat sekalian, puasa merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Siapa pun yang meninggalkan puasa ini tanpa udzur yang jelas maka ia telah berdosa. Dan siapa pun yang meninggalkan puasa dengan udzur yang jelas maka itu akan menjadi utang bagi dirinya dan ia wajib untuk mengqadha nya.

Namun bagaimana jika Sahabat memiliki utang qadha puasa namun lupa dengan jumlah pasti nya?

Menurut Buya Yahya hal yang pertama harus dilakukan ketika terjadi demikian adalah dengan menentukan terlebih dahulu kira-kira jumlahnya puasanya berapa yang pernah kita tinggalkan. Mengapa dikira-kira? Karena kita lupa jumlahnya.

“Catatan nya kira-kira ya bukan pasti, setelah ketemu catatan lupakan dugaan-dugaan.” ujar Buya

Jadi jangan mengqadha terlebih dahulu sebelum Sahabat menentukan jumlah nya, agar Sahabat tidak was-was lagi dan fokus untuk mengqadha jumlah puasanya. Berikut adalah cara menghitung jumlah qadha puasa yang tidak kita ingat jumlah pasti nya.

Cara Menghitung

Misalnya Sahabat adalah seorang wanita berusia 17 tahun yang belum mengqadha puasa Ramadhan karena haid semenjak memasuki akil baligh. Misal Sahabat memasuki akil baligh itu pada usia 14 tahun.

Free photo fingers note report journalist filling

Jadi hitung-hitungannya adalah Sahabat telah meninggalkan puasa karena haid selama 3 kali bulan Ramadhan. Jika dalam satu Ramadhan waktu haid Sahabat adalah kira-kira 10 hari maka jumlah puasa yang Sahabat tinggalkan selama 6 kali Ramadhan tersebut adalah sebanyak 30 hari. Jadi 30 hari ini lah yang harus harus Sahabat catat dan menjadi kewajiban Sahabat.

“Kemudian Anda berpijak pada catatan hasil hitung-hitungan.” imbau Buya

Setelah ketemu catatan nya, langkah selanjutnya baru Sahabat mulai mengqadha nya. Bagaimana caranya?

Sahabat tidak harus mengqadhanya selama 60 hari sekaligus secara berturut-turut namun Sahabat boleh mengqadha nya kapan saja semampu Sahabat. Misalnya Sahabat bisa mengambil waktu-waktu yang biasa digunakan oleh orang-orang untuk berpuasa sunnah, hingga seluruh hutang puasa Sahabat terbayarkan.

“Orang-orang berpuasa sunnah, Anda puasa qadha. Puasa senin kamis Anda tekuni, Anda hitung, semampu nya. Jika Anda sudah kuat, Anda bisa lebih banyak mengqodho nya lagi biar cepat beres hutang Anda,” pesan Buya

Perhatikan Denda Keterlambatan (Fidyah)

Kemudian hal lain yang perlu Sahabat perhatikan adalah perihal denda yang harus dikeluarkan karena keterlambatan mengqadha puasa di setiap tahunnya, padahal Sahabat sebenarnya memiliki kesempatan dan tidak ada udzur apapun untuk mengqadha puasa tersebut.

“Fidyah itu dibayar karena dia memasuki Ramadhan berikutnya dia belum mengqadha,” pesan Buya

Nilai denda ini adalah sebanyak 1 mud per hari (1 mud setara dengan 0.67 kg beras)

Free photo zakat still life with rice bowl and grains

Karena cara menghitung fidyah ini cukup rumit, maka untuk lebih jelasnya kami imbau kepada sahabat semua untuk menonton video cara menghitung fidyah berikut:

Cara Menghitung Fidyah yang Bertahun-tahun Belum Dibayar – Ummi Fairuz Ar-Rahbini

Hutang qadha puasa maupun fidyah ini merupakan sebuah kewajiban bagi setiap muslim yang pernah meninggalkan puasa. Maka bagi Sahabat semuanya yang masih memiliki hutang puasa yang belum terbayarkan hingga saat ini, mari segera meniatkan untuk mengqadha dan membayar fidyah selagi masih diberikan kesempatan dan kesehatan.

“Kalau ternyata keburu mati belum beres utangnya puasanya, namun Anda sudah niat membayar Allah Maha Pengampun,” pungkas Buya

Semoga Allah Swt memberikan kemudahan dalam diri kita untuk menjalani puasa wajib di Bulan Ramadhan dan Allah Swt mempermudah siapa pun yang memiliki hutang puasa untuk membayarnya. Amiin.

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

Tags: , , , ,

Bagikan ke

Masih Punya Utang Puasa Namun Tidak Ingat Jumlahnya, Apa Yang Harus Dilakukan?

  • t*****a

    Assalamu’alaikum,,misalnya melahirkan tahun 2000 bayar fidyah langsung sebelum datang ramadhan lagi,tapi qodhonya belum di bayar setelah beberapa tahun kemudian, jadi bagaimana menghitung fidyahana apakah apakah sudah cukup 1 x saja karena langsung dibayar?
    kemudian satu lagi jika melahirkan tahun 2000 bayar fidyahnya tahun 2015 qodhonya masih belum dibayar baru dibayar misalnya tahun 2019 bagaimana cara menfhitung fidyahnya?

    Balas 2 Mei 2023 | 3:33 pm
  • T*****A

    Assalamu’alaikum,jadi jika punya utang puasa yg lampau jumlahnya tidak jadi berlipat lipat dalam mengqadhanya,cuma dendanya harus dengan fidyah begitu ya buya?

    Balas 1 Mei 2023 | 7:28 pm
  • Hamba Allah

    Assalamualaikum Buya, izin bertanya..
    Misalkan membayar fidyahnya itu diganti dgn nasi beserta lauk dan minumnya untuk org2 dipinggir jalan apakah boleh Buya? Mohon penjelasannya Buya, terima kasih 🙏🏼

    Balas 24 Maret 2023 | 8:55 pm

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Haid Sudah Bersih di Pagi Hari, Namun Tidak Niat dan Sahur, Bagaimana Puasanya?
20 Maret 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Ketika seorang wanita pada hari kemarin masih haid, namun ternyata ketika pagi di hari berikutnya ia yakin... selengkapnya

Dahulu Ramai, Kini Pemuda Seakan Asing dengan Masjid dan Mushola
20 Februari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pernahkah kita menyadari bahwa yang bisa asing itu bukanlah semata persahabatan, keakraban, atau perkenalan, melainkan diri kita... selengkapnya

Mewujudkan Generasi Qur’ani bagi Peradaban Islam
11 Desember 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Diskursus soal teori-teori peradaban yang umum kita ketahui selama ini identik dengan masa kebangkitannya para pemikir Eropa... selengkapnya

Mahar Hasil Utang, Boleh Sih Tapi….. 
30 Desember 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Mahar merupakan sesuatu yang harus dipenuhi oleh calon pengantin laki-laki ketika hendak menikah. Namun bagaimana jika... selengkapnya

Kecerdasan Hati sebagai Dasar Kebangkitan Generasi Islam
24 Agustus 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pernahkah kita menyaksikan sebuah gebyar yang menjunjung tinggi kepintaran? Saat masih anak-anak, kita mungkin pernah mendengar dengan... selengkapnya

Cemburunya Bidadari Surga
16 Mei 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Agama Islam merupakan ajaran yang menjunjung tinggi kedudukan nilai keadilan, kemanusiaan, kemulian, dan kesetaraan. Sejak datangnya Islam... selengkapnya

Menyingkap Rahasia Bulan Rabi’ul Awal sebagai Bulan Rahmat
4 Oktober 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Saat ini, kita telah berada di pertengahan bulan Rabi’ul Awal. Bulan penuh rahmat dan kemuliaan. Tidak... selengkapnya

Menjaga Lingkungan dalam Perspektif Islam: Hifzh Al-Biah dan Hifzh Al-Nafs
10 Maret 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Banjir yang melanda berbagai wilayah di Indonesia akhir-akhir ini menjadi pengingat nyata akan pentingnya menjaga lingkungan (hifzh... selengkapnya

Bahaya Was-Was, dari Masalah Mental hingga Hukuman dari Allah
2 Oktober 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Masalah waswas kerap dihadapi banyak orang tanpa pandang bulu. Satu hal yang pasti menurut Imam Al-Ghazali, orang... selengkapnya

Prioritas yang Harus Didahulukan Seorang Perempuan Setelah Menikah: Suami atau Orang Tua?
9 November 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sering kali muncul pertanyaan mengenai prioritas kepatuhan seorang istri dalam sebuah rumah tangga; apakah harus mendahulukan suami... selengkapnya

Masih Punya Utang Puasa Namun Tidak Ingat Jumlahnya, Apa Yang Harus Dilakukan?

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: