● online
- BUKU FIQIH HAID - Cerdas Memahami Darah Wanita....
- Oase Iman - Refleksi Problematika Umat....
- Fiqih Qurban....
- Rahasia Kesuksesan di Tanah Suci: Fiqih Haji dan U....
- Fiqih Bepergian Solusi Shalat di Perjalanan....
- Fiqih Shalat Berjamaah....
- Kitab Bidayatul Wushul 4....
- المعين المبين في تعلم العرب....
Masih Punya Utang Puasa Namun Tidak Ingat Jumlahnya, Apa Yang Harus Dilakukan?
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sahabat sekalian, puasa merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Siapa pun yang meninggalkan puasa ini tanpa udzur yang jelas maka ia telah berdosa. Dan siapa pun yang meninggalkan puasa dengan udzur yang jelas maka itu akan menjadi utang bagi dirinya dan ia wajib untuk mengqadha nya.
Namun bagaimana jika Sahabat memiliki utang qadha puasa namun lupa dengan jumlah pasti nya?
Menurut Buya Yahya hal yang pertama harus dilakukan ketika terjadi demikian adalah dengan menentukan terlebih dahulu kira-kira jumlahnya puasanya berapa yang pernah kita tinggalkan. Mengapa dikira-kira? Karena kita lupa jumlahnya.
“Catatan nya kira-kira ya bukan pasti, setelah ketemu catatan lupakan dugaan-dugaan.” ujar Buya
Jadi jangan mengqadha terlebih dahulu sebelum Sahabat menentukan jumlah nya, agar Sahabat tidak was-was lagi dan fokus untuk mengqadha jumlah puasanya. Berikut adalah cara menghitung jumlah qadha puasa yang tidak kita ingat jumlah pasti nya.
Cara Menghitung
Misalnya Sahabat adalah seorang wanita berusia 17 tahun yang belum mengqadha puasa Ramadhan karena haid semenjak memasuki akil baligh. Misal Sahabat memasuki akil baligh itu pada usia 14 tahun.
Jadi hitung-hitungannya adalah Sahabat telah meninggalkan puasa karena haid selama 3 kali bulan Ramadhan. Jika dalam satu Ramadhan waktu haid Sahabat adalah kira-kira 10 hari maka jumlah puasa yang Sahabat tinggalkan selama 6 kali Ramadhan tersebut adalah sebanyak 30 hari. Jadi 30 hari ini lah yang harus harus Sahabat catat dan menjadi kewajiban Sahabat.
“Kemudian Anda berpijak pada catatan hasil hitung-hitungan.” imbau Buya
Setelah ketemu catatan nya, langkah selanjutnya baru Sahabat mulai mengqadha nya. Bagaimana caranya?
Sahabat tidak harus mengqadhanya selama 60 hari sekaligus secara berturut-turut namun Sahabat boleh mengqadha nya kapan saja semampu Sahabat. Misalnya Sahabat bisa mengambil waktu-waktu yang biasa digunakan oleh orang-orang untuk berpuasa sunnah, hingga seluruh hutang puasa Sahabat terbayarkan.
“Orang-orang berpuasa sunnah, Anda puasa qadha. Puasa senin kamis Anda tekuni, Anda hitung, semampu nya. Jika Anda sudah kuat, Anda bisa lebih banyak mengqodho nya lagi biar cepat beres hutang Anda,” pesan Buya
Perhatikan Denda Keterlambatan (Fidyah)
Kemudian hal lain yang perlu Sahabat perhatikan adalah perihal denda yang harus dikeluarkan karena keterlambatan mengqadha puasa di setiap tahunnya, padahal Sahabat sebenarnya memiliki kesempatan dan tidak ada udzur apapun untuk mengqadha puasa tersebut.
“Fidyah itu dibayar karena dia memasuki Ramadhan berikutnya dia belum mengqadha,” pesan Buya
Nilai denda ini adalah sebanyak 1 mud per hari (1 mud setara dengan 0.67 kg beras)
Karena cara menghitung fidyah ini cukup rumit, maka untuk lebih jelasnya kami imbau kepada sahabat semua untuk menonton video cara menghitung fidyah berikut:
Cara Menghitung Fidyah yang Bertahun-tahun Belum Dibayar – Ummi Fairuz Ar-Rahbini
Hutang qadha puasa maupun fidyah ini merupakan sebuah kewajiban bagi setiap muslim yang pernah meninggalkan puasa. Maka bagi Sahabat semuanya yang masih memiliki hutang puasa yang belum terbayarkan hingga saat ini, mari segera meniatkan untuk mengqadha dan membayar fidyah selagi masih diberikan kesempatan dan kesehatan.
“Kalau ternyata keburu mati belum beres utangnya puasanya, namun Anda sudah niat membayar Allah Maha Pengampun,” pungkas Buya
Semoga Allah Swt memberikan kemudahan dalam diri kita untuk menjalani puasa wajib di Bulan Ramadhan dan Allah Swt mempermudah siapa pun yang memiliki hutang puasa untuk membayarnya. Amiin.
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV
Tags: Al-Bahjah, Buya Yahya, Fidyah, Hutang Puasa, Qadha Puasa
Masih Punya Utang Puasa Namun Tidak Ingat Jumlahnya, Apa Yang Harus Dilakukan?
Buku Aqidah 50 karya Buya Yahya secara tuntas membahas pokok-pokok fundamental Aqidah Islam sebagaimana yang dibakukan oleh Ahlusunnah Waljama’ah. Buku ini menjadi penegas mengenai identitas dalam beraqidah yang benar, selain dengan mengikuti ulama Ahlusunnah Waljama’ah juga harus mengikuti cara beraqidahnya Ulama Asy’ariah atau Al-Maturidiyah, mengikuti caranya Ahlu Tasawuf (Sufi atau Sufiyah) dan mengikuti salah satu… selengkapnya
Rp 49.000Buku yang menguraikan lengkap nan ilmiah tentang berbagai amaliah masyarakat Ahlussunnah walJamaah yang di dalamnya terjadi perbedaan pendapat di kalangan Ulama, dibahas dengan detail beserta dalil-dalilnya dan solusi atas perbedaan yang terjadi. Spesifikasi: = Total Jumlah Halaman : 228. = Warna Isi : Hitam Putih = Sampul : Full Colour, Soft Cover, Doff Spot UV… selengkapnya
Rp 79.000 Rp 89.000Buku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan Hadist Jibril. Karena dalam hadist tersebut terjadi dialog antara Baginda Nabi Muhammad dengan Malaikat Jibril. Dalam dialog khusus tersebut Nabi Muhammad Saw telah mengajarkan kepada kita tentang tiga pilar agama yang jika ada salah satu… selengkapnya
Rp 56.000DOA AKHIR TAHUN بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ اللّٰهُمَّ لَكَ الْـحَمْدُ أنْتَ قَيِّمُ السَّمَوَاتِ وَاْلأَرْضِ وَمَنْ فِيْهِنَّ، ولَكَ الْحـَمْدُ لَكَ مُلْكُ... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Buya Yahya bersama Ippho Santosa menggelar kajian yang bertajuk “Gebyar Dakwah Nabi Muhammad Saw Sebagai Pedagang:... selengkapnya
Musyawarah Kerja Seluruh Divisi LPD Al-Bahjah Tahun Buku 2021 Cirebon, Pustaka Al-Bahjah News- Perkembangan teknologi dan informasi di segala bidang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Saat hari raya kurban tiba, banyak terjadi salah kaprah diantara tukang sembelih kurban yang menjadikan daging... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Isra Miraj merupakan sebuah peristiwa agung yang dialami oleh Baginda Nabi Muhammad Saw. Dalam peristiwa ini... selengkapnya
Terdapat banyak cara untuk memupuk rasa rindu kita kepada Nabi Muhammad Saw, utamanya dengan selalu teguh memegang segala ajarannya. Al-Habib... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Bulan Syawal adalah bulan yang identik dengan pernikahan. Banyak diantara umat Islam yang melangsungkan pernikahan pada... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sombong merupakan sebuah sifat tercela dimana seseorang memandang orang lain lebih rendah dan hina, dan hanya... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pemilu menjadi ajang pesta demokrasi sekaligus medium aktualisasi hak dan kewajiban politik seluruh warga negara. Agar pemilu... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Kepergian orang tua untuk selama-lamanya tentu selalu meninggalkan kesedihan dan duka yang mendalam. Penyesalan seringkali... selengkapnya
Assalamu’alaikum,,misalnya melahirkan tahun 2000 bayar fidyah langsung sebelum datang ramadhan lagi,tapi qodhonya belum di bayar setelah beberapa tahun kemudian, jadi bagaimana menghitung fidyahana apakah apakah sudah cukup 1 x saja karena langsung dibayar?
2 Mei 2023 | 3:33 pmkemudian satu lagi jika melahirkan tahun 2000 bayar fidyahnya tahun 2015 qodhonya masih belum dibayar baru dibayar misalnya tahun 2019 bagaimana cara menfhitung fidyahnya?
Assalamu’alaikum,jadi jika punya utang puasa yg lampau jumlahnya tidak jadi berlipat lipat dalam mengqadhanya,cuma dendanya harus dengan fidyah begitu ya buya?
1 Mei 2023 | 7:28 pmwaalaikumsalam, betul. untuk jumlahnya puasanya tidaklah berlipat meskipun sudah bertahun-tahun, namun untuk denda fidyahnya itu berlipat. silahkan bisa menonton vidio penjelasannya https://www.youtube.com/watch?v=zr86NK0XBhg
2 Mei 2023 | 2:36 pmAssalamualaikum Buya, izin bertanya..
24 Maret 2023 | 8:55 pmMisalkan membayar fidyahnya itu diganti dgn nasi beserta lauk dan minumnya untuk org2 dipinggir jalan apakah boleh Buya? Mohon penjelasannya Buya, terima kasih 🙏🏼
waalaikumsalam wr.wb. untuk jawabannya silahkan bisa menonton vidio buya pada link berikut https://www.youtube.com/watch?v=XjAh0GBmqAA
26 Maret 2023 | 3:18 pm