● online
Masih Punya Utang Puasa Namun Tidak Ingat Jumlahnya, Apa Yang Harus Dilakukan?

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sahabat sekalian, puasa merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Siapa pun yang meninggalkan puasa ini tanpa udzur yang jelas maka ia telah berdosa. Dan siapa pun yang meninggalkan puasa dengan udzur yang jelas maka itu akan menjadi utang bagi dirinya dan ia wajib untuk mengqadha nya.
Namun bagaimana jika Sahabat memiliki utang qadha puasa namun lupa dengan jumlah pasti nya?

Menurut Buya Yahya hal yang pertama harus dilakukan ketika terjadi demikian adalah dengan menentukan terlebih dahulu kira-kira jumlahnya puasanya berapa yang pernah kita tinggalkan. Mengapa dikira-kira? Karena kita lupa jumlahnya.
“Catatan nya kira-kira ya bukan pasti, setelah ketemu catatan lupakan dugaan-dugaan.” ujar Buya
Jadi jangan mengqadha terlebih dahulu sebelum Sahabat menentukan jumlah nya, agar Sahabat tidak was-was lagi dan fokus untuk mengqadha jumlah puasanya. Berikut adalah cara menghitung jumlah qadha puasa yang tidak kita ingat jumlah pasti nya.
Cara Menghitung
Misalnya Sahabat adalah seorang wanita berusia 17 tahun yang belum mengqadha puasa Ramadhan karena haid semenjak memasuki akil baligh. Misal Sahabat memasuki akil baligh itu pada usia 14 tahun.

Jadi hitung-hitungannya adalah Sahabat telah meninggalkan puasa karena haid selama 3 kali bulan Ramadhan. Jika dalam satu Ramadhan waktu haid Sahabat adalah kira-kira 10 hari maka jumlah puasa yang Sahabat tinggalkan selama 6 kali Ramadhan tersebut adalah sebanyak 30 hari. Jadi 30 hari ini lah yang harus harus Sahabat catat dan menjadi kewajiban Sahabat.
“Kemudian Anda berpijak pada catatan hasil hitung-hitungan.” imbau Buya
Setelah ketemu catatan nya, langkah selanjutnya baru Sahabat mulai mengqadha nya. Bagaimana caranya?
Sahabat tidak harus mengqadhanya selama 60 hari sekaligus secara berturut-turut namun Sahabat boleh mengqadha nya kapan saja semampu Sahabat. Misalnya Sahabat bisa mengambil waktu-waktu yang biasa digunakan oleh orang-orang untuk berpuasa sunnah, hingga seluruh hutang puasa Sahabat terbayarkan.
“Orang-orang berpuasa sunnah, Anda puasa qadha. Puasa senin kamis Anda tekuni, Anda hitung, semampu nya. Jika Anda sudah kuat, Anda bisa lebih banyak mengqodho nya lagi biar cepat beres hutang Anda,” pesan Buya
Perhatikan Denda Keterlambatan (Fidyah)
Kemudian hal lain yang perlu Sahabat perhatikan adalah perihal denda yang harus dikeluarkan karena keterlambatan mengqadha puasa di setiap tahunnya, padahal Sahabat sebenarnya memiliki kesempatan dan tidak ada udzur apapun untuk mengqadha puasa tersebut.
“Fidyah itu dibayar karena dia memasuki Ramadhan berikutnya dia belum mengqadha,” pesan Buya
Nilai denda ini adalah sebanyak 1 mud per hari (1 mud setara dengan 0.67 kg beras)

Karena cara menghitung fidyah ini cukup rumit, maka untuk lebih jelasnya kami imbau kepada sahabat semua untuk menonton video cara menghitung fidyah berikut:
Cara Menghitung Fidyah yang Bertahun-tahun Belum Dibayar – Ummi Fairuz Ar-Rahbini
Hutang qadha puasa maupun fidyah ini merupakan sebuah kewajiban bagi setiap muslim yang pernah meninggalkan puasa. Maka bagi Sahabat semuanya yang masih memiliki hutang puasa yang belum terbayarkan hingga saat ini, mari segera meniatkan untuk mengqadha dan membayar fidyah selagi masih diberikan kesempatan dan kesehatan.
“Kalau ternyata keburu mati belum beres utangnya puasanya, namun Anda sudah niat membayar Allah Maha Pengampun,” pungkas Buya
Semoga Allah Swt memberikan kemudahan dalam diri kita untuk menjalani puasa wajib di Bulan Ramadhan dan Allah Swt mempermudah siapa pun yang memiliki hutang puasa untuk membayarnya. Amiin.
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV
Tags: Al-Bahjah, Buya Yahya, Fidyah, Hutang Puasa, Qadha Puasa
Masih Punya Utang Puasa Namun Tidak Ingat Jumlahnya, Apa Yang Harus Dilakukan?
Di antara kesempurnaan pada diri manusia yaitu Allah memberikan anugerah berupa akal dan hati. Dengan akal, manusia mampu berpikir, merenung,... selengkapnya
Oleh: Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah) Bulan Muharrom adalah salah satu dari empat bulan mulia yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Amalan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Negara Indonesia yang mayoritas penduduknya memeluk agama Islam dan terbesar di bandingkan negara lainnya, tidak dapat serta merta... selengkapnya
Bulan Muharram merupakan salah satu dari empat bulan suci (asyhurul hurum) dalam Islam, yaitu bulan-bulan yang dimuliakan oleh Allah c.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pada tanggal 06 Muharram 1446 H/12 Juli 2024, podcast “Satu Hati” akan menggelar episode istimewa yang bertajuk... selengkapnya
Mengutamakan Kepatuhan di atas Penghormatan Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon) PUSTAKA AL-BAHJAH-ARTIKEL-Adakalanya orang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim apapun keadaannya. Siapapun yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Dalam rangka memaksimalkan penyelenggaraan maulid akbar Nabi Muhammad Saw yang akan diselenggarakan pada Ahad, 6 Rabiul... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan suci Ramadan akan segera tiba. Bulan mulia yang membawa banyak keberkahan, rahmat, pengampunan, dan kebaikan yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan, tidak semua hubungan berjalan dengan indah. Ada kalanya kita merasa tersakiti, dikecewakan, bahkan terluka oleh orang-orang... selengkapnya
Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam… selengkapnya
Rp 89.000Di antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500Buku Fiqih Praktis Haid karya Buya Yahya memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid, nifas, dan istihadhoh yang… selengkapnya
Rp 95.000 Rp 149.000Buku “Sam’iyyat” karya Buya Yahya penting untuk kita memiliki sebagai buku pegangan dalam memiliki keyakinan yang benar. Dengan keyakinan yang… selengkapnya
Rp 59.000 Rp 69.000CATATAN PENTING ‼️ Open PO 1-15 Agustus 2026 Pengiriman bertahap 1-5 September 2026 Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Zahro Yahya J…. selengkapnya
Rp 59.000Buku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara… selengkapnya
Rp 57.000Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Moch. Idam Kholid Ukuran: 10,5 x 16,5 cm Tebal buku: 256 Bahasa Inggris adalah bahasa internasional… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku Fiqih Bepergian karya Buya Yahya menghadirkan masalah umum yang sering dihadapi oleh kaum muslim dalam menjaga kualitas dan waktu… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 43.000
Assalamu’alaikum,,misalnya melahirkan tahun 2000 bayar fidyah langsung sebelum datang ramadhan lagi,tapi qodhonya belum di bayar setelah beberapa tahun kemudian, jadi bagaimana menghitung fidyahana apakah apakah sudah cukup 1 x saja karena langsung dibayar?
2 Mei 2023 | 3:33 pmkemudian satu lagi jika melahirkan tahun 2000 bayar fidyahnya tahun 2015 qodhonya masih belum dibayar baru dibayar misalnya tahun 2019 bagaimana cara menfhitung fidyahnya?
waalaikumsalam, betul. untuk jumlahnya puasanya tidaklah berlipat meskipun sudah bertahun-tahun, namun untuk denda fidyahnya itu berlipat. silahkan bisa menonton vidio penjelasannya https://www.youtube.com/watch?v=zr86NK0XBhg
2 Mei 2023 | 2:36 pmAssalamu’alaikum,jadi jika punya utang puasa yg lampau jumlahnya tidak jadi berlipat lipat dalam mengqadhanya,cuma dendanya harus dengan fidyah begitu ya buya?
1 Mei 2023 | 7:28 pmwaalaikumsalam wr.wb. untuk jawabannya silahkan bisa menonton vidio buya pada link berikut https://www.youtube.com/watch?v=XjAh0GBmqAA
26 Maret 2023 | 3:18 pmAssalamualaikum Buya, izin bertanya..
24 Maret 2023 | 8:55 pmMisalkan membayar fidyahnya itu diganti dgn nasi beserta lauk dan minumnya untuk org2 dipinggir jalan apakah boleh Buya? Mohon penjelasannya Buya, terima kasih 🙏🏼