● online
Masih Punya Utang Puasa Namun Tidak Ingat Jumlahnya, Apa Yang Harus Dilakukan?

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sahabat sekalian, puasa merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim. Siapa pun yang meninggalkan puasa ini tanpa udzur yang jelas maka ia telah berdosa. Dan siapa pun yang meninggalkan puasa dengan udzur yang jelas maka itu akan menjadi utang bagi dirinya dan ia wajib untuk mengqadha nya.
Namun bagaimana jika Sahabat memiliki utang qadha puasa namun lupa dengan jumlah pasti nya?

Menurut Buya Yahya hal yang pertama harus dilakukan ketika terjadi demikian adalah dengan menentukan terlebih dahulu kira-kira jumlahnya puasanya berapa yang pernah kita tinggalkan. Mengapa dikira-kira? Karena kita lupa jumlahnya.
“Catatan nya kira-kira ya bukan pasti, setelah ketemu catatan lupakan dugaan-dugaan.” ujar Buya
Jadi jangan mengqadha terlebih dahulu sebelum Sahabat menentukan jumlah nya, agar Sahabat tidak was-was lagi dan fokus untuk mengqadha jumlah puasanya. Berikut adalah cara menghitung jumlah qadha puasa yang tidak kita ingat jumlah pasti nya.
Cara Menghitung
Misalnya Sahabat adalah seorang wanita berusia 17 tahun yang belum mengqadha puasa Ramadhan karena haid semenjak memasuki akil baligh. Misal Sahabat memasuki akil baligh itu pada usia 14 tahun.

Jadi hitung-hitungannya adalah Sahabat telah meninggalkan puasa karena haid selama 3 kali bulan Ramadhan. Jika dalam satu Ramadhan waktu haid Sahabat adalah kira-kira 10 hari maka jumlah puasa yang Sahabat tinggalkan selama 6 kali Ramadhan tersebut adalah sebanyak 30 hari. Jadi 30 hari ini lah yang harus harus Sahabat catat dan menjadi kewajiban Sahabat.
“Kemudian Anda berpijak pada catatan hasil hitung-hitungan.” imbau Buya
Setelah ketemu catatan nya, langkah selanjutnya baru Sahabat mulai mengqadha nya. Bagaimana caranya?
Sahabat tidak harus mengqadhanya selama 60 hari sekaligus secara berturut-turut namun Sahabat boleh mengqadha nya kapan saja semampu Sahabat. Misalnya Sahabat bisa mengambil waktu-waktu yang biasa digunakan oleh orang-orang untuk berpuasa sunnah, hingga seluruh hutang puasa Sahabat terbayarkan.
“Orang-orang berpuasa sunnah, Anda puasa qadha. Puasa senin kamis Anda tekuni, Anda hitung, semampu nya. Jika Anda sudah kuat, Anda bisa lebih banyak mengqodho nya lagi biar cepat beres hutang Anda,” pesan Buya
Perhatikan Denda Keterlambatan (Fidyah)
Kemudian hal lain yang perlu Sahabat perhatikan adalah perihal denda yang harus dikeluarkan karena keterlambatan mengqadha puasa di setiap tahunnya, padahal Sahabat sebenarnya memiliki kesempatan dan tidak ada udzur apapun untuk mengqadha puasa tersebut.
“Fidyah itu dibayar karena dia memasuki Ramadhan berikutnya dia belum mengqadha,” pesan Buya
Nilai denda ini adalah sebanyak 1 mud per hari (1 mud setara dengan 0.67 kg beras)

Karena cara menghitung fidyah ini cukup rumit, maka untuk lebih jelasnya kami imbau kepada sahabat semua untuk menonton video cara menghitung fidyah berikut:
Cara Menghitung Fidyah yang Bertahun-tahun Belum Dibayar – Ummi Fairuz Ar-Rahbini
Hutang qadha puasa maupun fidyah ini merupakan sebuah kewajiban bagi setiap muslim yang pernah meninggalkan puasa. Maka bagi Sahabat semuanya yang masih memiliki hutang puasa yang belum terbayarkan hingga saat ini, mari segera meniatkan untuk mengqadha dan membayar fidyah selagi masih diberikan kesempatan dan kesehatan.
“Kalau ternyata keburu mati belum beres utangnya puasanya, namun Anda sudah niat membayar Allah Maha Pengampun,” pungkas Buya
Semoga Allah Swt memberikan kemudahan dalam diri kita untuk menjalani puasa wajib di Bulan Ramadhan dan Allah Swt mempermudah siapa pun yang memiliki hutang puasa untuk membayarnya. Amiin.
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV
Tags: Al-Bahjah, Buya Yahya, Fidyah, Hutang Puasa, Qadha Puasa
Masih Punya Utang Puasa Namun Tidak Ingat Jumlahnya, Apa Yang Harus Dilakukan?
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kebencian adalah ketidaksenangan terhadap sesuatu yang bersemayam di hati. Kebencian yang menetap terlalu lama dalam hati seseorang akan... selengkapnya
Hari ini, Ahad (22/10) bertepatan dengan perayaan Hari Santri Nasional 2023. Pada momentum berharga ini, kita perlu mengetahui makna dari... selengkapnya
“Kelak, mereka yang menjaga jalinan hubungan dengan Nabi Saw akan menyusul masuk surga bersama Nabi Saw,” Prof. Dr. Al-Habib Abdullah... selengkapnya
BANTU AKU Dibutuhkan seluruh jiwa untuk memahami bahwa labuhan hati adalah mengerti hadir-Mu di setiap langkah hari seperti... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Salah satu ibadah yang wajib dikerjakan oleh umat Islam adalah shalat. Untuk mengerjakan shalat secara sempurna seorang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Setelah menunaikan ibadah haji, seorang muslim akan kembali ke tanah air dan tempat tinggalnya masing-masing. Adab... selengkapnya
Kunci Hidup Bahagia Berbicara tentang kehidupan yang damai tidak bisa terlepas dari hati. Semua kedamaian yang kita peroleh ternyata sangat... selengkapnya
Stasiun Tak ada pelukan Juga cium pipi Tanda perpisahan Hanya kepal tangan bersentuh Dengan tatap mata luruh :... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Ibadah... selengkapnya
Sujud Saat tangis tak lagi bersuara Saat tangan tak lagi mampu menyeka air mata Saat lisan tak lagi dapat... selengkapnya
Buku “Sam’iyyat” karya Buya Yahya penting untuk kita memiliki sebagai buku pegangan dalam memiliki keyakinan yang benar. Dengan keyakinan yang… selengkapnya
Rp 59.000 Rp 69.000Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam… selengkapnya
Rp 89.000FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat… selengkapnya
Rp 65.000Buku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000Buku “Oase Iman” memberikan pemahaman yang mendalam namun ringan sebagai siraman hati bagi siapa pun yang membacanya. Berisi catatan buah… selengkapnya
Rp 87.000 Rp 93.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Tebal buku: xiii+124 Dakwah mempunyai makna mengajak diri dan orang lain kepada kebaikan, menjauhkan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSIlmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600
Assalamu’alaikum,,misalnya melahirkan tahun 2000 bayar fidyah langsung sebelum datang ramadhan lagi,tapi qodhonya belum di bayar setelah beberapa tahun kemudian, jadi bagaimana menghitung fidyahana apakah apakah sudah cukup 1 x saja karena langsung dibayar?
2 May 2023 | 3:33 pmkemudian satu lagi jika melahirkan tahun 2000 bayar fidyahnya tahun 2015 qodhonya masih belum dibayar baru dibayar misalnya tahun 2019 bagaimana cara menfhitung fidyahnya?
Assalamu’alaikum,jadi jika punya utang puasa yg lampau jumlahnya tidak jadi berlipat lipat dalam mengqadhanya,cuma dendanya harus dengan fidyah begitu ya buya?
1 May 2023 | 7:28 pmwaalaikumsalam, betul. untuk jumlahnya puasanya tidaklah berlipat meskipun sudah bertahun-tahun, namun untuk denda fidyahnya itu berlipat. silahkan bisa menonton vidio penjelasannya https://www.youtube.com/watch?v=zr86NK0XBhg
2 May 2023 | 2:36 pmAssalamualaikum Buya, izin bertanya..
24 March 2023 | 8:55 pmMisalkan membayar fidyahnya itu diganti dgn nasi beserta lauk dan minumnya untuk org2 dipinggir jalan apakah boleh Buya? Mohon penjelasannya Buya, terima kasih 🙏🏼
waalaikumsalam wr.wb. untuk jawabannya silahkan bisa menonton vidio buya pada link berikut https://www.youtube.com/watch?v=XjAh0GBmqAA
26 March 2023 | 3:18 pm