Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Bolehkah Membuat Perjanjian Sebelum Menikah?

Bolehkah Membuat Perjanjian Sebelum Menikah?

Diposting pada 19 Mei 2026 oleh Redaksi / Dilihat: 107 kali / Kategori: ,

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada dasarnya dalam Islam terdapat syariat mengenai hal-hal yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan pernikahan. Namun tidak sedikit di sebagian masyarakat yang membuat pernikahan menjadi sulit terlaksana karena adanya syarat perjanjian pranikah. Sering kali syarat atau perjanjian sebelum pernikahan tersebut adalah sesuatu yang memberatkan dan bahkan tidak berdasarkan kepada syariat. Lantas, bolehkan membuat perjanjian sebelum menikah?

Nabi Muhammad Salallahu ‘Alaihi Wasallam pernah menyebutkan, bahwa syarat yang harus dipenuhi itu adalah syarat yang kalian (suami dan istri) buat dalam sebuah pernikahan. Artinya, hal ini menunjukkan bahwa kesepakatan yang dibuat sebelum pernikahan itu sah-sah saja dan hukumnya wajib untuk dipenuhi oleh kedua belah pihak. Sebab hal itu merupakan sebuah janji. Akan tetapi, sesuatu yang dijanjikan atau disepakati sebelum pernikahan itu bukan sesuatu yang diharamkan.

Contoh kesepakatan atau perjanjian yang tidak diharamkan seperti: mengizinkan istrinya nanti untuk melanjutkan pendidikan; memberikan keputusan kepada suami untuk memilih tempat tinggal; seorang suami berjanji untuk memberikan izin istrinya agar tetap bekerja; perjanjian suami kepada istirnya untuk tidak dimadu; dan lain-lain. Kesepakatan atau perjanjian semacam itu diperbolehkan dibuat sebelum menikah karena bisa jadi sebagai sarana kemaslahan untuk pernikahannya di masa depan. Oleh karena itu, setelah menikah maka kedua belah pihak harus berkomitmen menunaikan janjinya. Akan tetapi, perjanjian itu menjadi haram apabila keluar dari batas syariat dan mengandung keharaman.

Menurut Ummi Fairuz Arrahbini, apabila setelah menikah salah satu pihak tidak menunaikan apa yang menjadi janjinya, tidak lantas membuat pernikahannya batal atau seketika otomatis menjadi cerai pada saat itu juga. Namun ketidakkomitmenan janji tersebut bisa dijadikan sebab oleh seorang istri apabila ingin menggugat cerai suaminya dan tidaklah berdoa baginya. Hal tersebut tentu dalam konteks jika suaminya yang tidak menepati janjinya. Sebab, apabila tidak ada sebab atau alasan yang membuat istri harus menggugat cerai hukumnya adalah dosa.

Pada kesimpulannya, perjanjian sebelum pernikahan adalah diperbolehkan. Sebab terkadang, perjanjian tersebut dibuat agar kedua belah pihak lebih tenang dalam menjalani ibadah pernikahan dan merasa memiliki rambu-rambu yang harus disepakati bersama dalam menjalani kehidupan. Selain itu, kehidupan berumah tangga sering kali tidak semulus dengan apa yang dibayangkan, sehingga perjanjian dibuat untuk menjadi solusi jika kedua belah pasangan tersebut menghadapi sebuah permasalahan.

Tentu atas dasar kebaikanlah perjanjian sebelum pernikahan dibuat, yaitu untuk sebuah kemaslahatan, bukan untuk saling menuntut dan membebani satu sama lain. Dan inilah yang terpenting dalam sebuah pernikahan, sesuatu hal yang harus disadari oleh pasangan dalam mengarungi bahtera rumah tangga, yaitu kesadaran untuk tidak saling menuntut pasangan.

Wallahu ‘Alam Bishowwab

 

Sumber referensi: Facebook Ummi Fairuz Arrahbini

Penulis: Kodriya

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

Bagikan ke

Bolehkah Membuat Perjanjian Sebelum Menikah?

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Dahsyatnya Puasa Arafah, Yakin Masih Mau Melewatkannya?
27 Juni 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Dalam sebuah riwayat dikatakan bahwa... selengkapnya

Rahasia di Balik Kenikmatan dan Ujian: Kunci Keberlimpahan
20 Mei 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan nikmat yang tak terhingga kepada makhluk-Nya, baik nikmat yang telah diberikan, sedang dirasakan,... selengkapnya

Keutamaan Puasa Ramadan, Jalan menuju Ampunan dan Meraih Lailatul Qadar
17 Februari 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Puasa Ramadan merupakan salah satu ibadah paling agung dalam Islam. Ia bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi... selengkapnya

Mokel Puasa Ramadan sebagai Bentuk Sabotase Biologis
6 Maret 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Saat Ramadan, ramai di media sosial unggahan konten yang menggunakan istilah mokel. Mokel adalah bahasa gaul yang berasal... selengkapnya

Di Bawah Kubah Nabawi
18 Agustus 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Cahaya fajar menari-nari di atas bukit hijau yang perlahan menyembulkan wajahnya dari selimut malam. Udara segar, belum ternoda... selengkapnya

Apakah Cuci Darah Membatalkan Puasa?
22 Maret 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Ibadah... selengkapnya

Bolehkah Cut Off dalam Islam?
10 Juni 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan, tidak semua hubungan berjalan dengan indah. Ada kalanya kita merasa tersakiti, dikecewakan, bahkan terluka oleh orang-orang... selengkapnya

(Cerpen) Cahaya Santri, Warisan Sunan Gunung Jati
13 September 2025

LANGGAR tua itu berdiri di ujung kampung, sederhana dan hampir lapuk dimakan waktu. Namun setiap sore, suara ayat suci selalu... selengkapnya

Shalat Itu Mudah, Jangan Dibuat Susah
23 November 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Salah satu ibadah yang wajib dikerjakan oleh umat Islam adalah shalat. Untuk mengerjakan shalat secara sempurna seorang... selengkapnya

Masalah dalam Bersedekah
22 Maret 2021

Masalah dalam Bersedekah Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon) PUSTAKA AL-BAHJAH-ARTIKEL-Sedekah, satu kata yang... selengkapnya

Bolehkah Membuat Perjanjian Sebelum Menikah?

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: