Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Bolehkah Membuat Perjanjian Sebelum Menikah?

Bolehkah Membuat Perjanjian Sebelum Menikah?

Diposting pada 19 Mei 2026 oleh Redaksi / Dilihat: 84 kali / Kategori: ,

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada dasarnya dalam Islam terdapat syariat mengenai hal-hal yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan pernikahan. Namun tidak sedikit di sebagian masyarakat yang membuat pernikahan menjadi sulit terlaksana karena adanya syarat perjanjian pranikah. Sering kali syarat atau perjanjian sebelum pernikahan tersebut adalah sesuatu yang memberatkan dan bahkan tidak berdasarkan kepada syariat. Lantas, bolehkan membuat perjanjian sebelum menikah?

Nabi Muhammad Salallahu ‘Alaihi Wasallam pernah menyebutkan, bahwa syarat yang harus dipenuhi itu adalah syarat yang kalian (suami dan istri) buat dalam sebuah pernikahan. Artinya, hal ini menunjukkan bahwa kesepakatan yang dibuat sebelum pernikahan itu sah-sah saja dan hukumnya wajib untuk dipenuhi oleh kedua belah pihak. Sebab hal itu merupakan sebuah janji. Akan tetapi, sesuatu yang dijanjikan atau disepakati sebelum pernikahan itu bukan sesuatu yang diharamkan.

Contoh kesepakatan atau perjanjian yang tidak diharamkan seperti: mengizinkan istrinya nanti untuk melanjutkan pendidikan; memberikan keputusan kepada suami untuk memilih tempat tinggal; seorang suami berjanji untuk memberikan izin istrinya agar tetap bekerja; perjanjian suami kepada istirnya untuk tidak dimadu; dan lain-lain. Kesepakatan atau perjanjian semacam itu diperbolehkan dibuat sebelum menikah karena bisa jadi sebagai sarana kemaslahan untuk pernikahannya di masa depan. Oleh karena itu, setelah menikah maka kedua belah pihak harus berkomitmen menunaikan janjinya. Akan tetapi, perjanjian itu menjadi haram apabila keluar dari batas syariat dan mengandung keharaman.

Menurut Ummi Fairuz Arrahbini, apabila setelah menikah salah satu pihak tidak menunaikan apa yang menjadi janjinya, tidak lantas membuat pernikahannya batal atau seketika otomatis menjadi cerai pada saat itu juga. Namun ketidakkomitmenan janji tersebut bisa dijadikan sebab oleh seorang istri apabila ingin menggugat cerai suaminya dan tidaklah berdoa baginya. Hal tersebut tentu dalam konteks jika suaminya yang tidak menepati janjinya. Sebab, apabila tidak ada sebab atau alasan yang membuat istri harus menggugat cerai hukumnya adalah dosa.

Pada kesimpulannya, perjanjian sebelum pernikahan adalah diperbolehkan. Sebab terkadang, perjanjian tersebut dibuat agar kedua belah pihak lebih tenang dalam menjalani ibadah pernikahan dan merasa memiliki rambu-rambu yang harus disepakati bersama dalam menjalani kehidupan. Selain itu, kehidupan berumah tangga sering kali tidak semulus dengan apa yang dibayangkan, sehingga perjanjian dibuat untuk menjadi solusi jika kedua belah pasangan tersebut menghadapi sebuah permasalahan.

Tentu atas dasar kebaikanlah perjanjian sebelum pernikahan dibuat, yaitu untuk sebuah kemaslahatan, bukan untuk saling menuntut dan membebani satu sama lain. Dan inilah yang terpenting dalam sebuah pernikahan, sesuatu hal yang harus disadari oleh pasangan dalam mengarungi bahtera rumah tangga, yaitu kesadaran untuk tidak saling menuntut pasangan.

Wallahu ‘Alam Bishowwab

 

Sumber referensi: Facebook Ummi Fairuz Arrahbini

Penulis: Kodriya

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

Bagikan ke

Bolehkah Membuat Perjanjian Sebelum Menikah?

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Hukum Shalat dengan Mata Terpejam
26 Agustus 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Khusyuk adalah ruh dari shalat. Ia bukan sekadar posisi tubuh atau ekspresi wajah, tetapi keadaan hati yang fokus,... selengkapnya

Menegur dengan Akhlak
12 Juni 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering merasa ingin segera menegur ketika melihat kesalahan orang lain. Entah kepada anak, pasangan,... selengkapnya

Sterilisasi Kucing, Bolehkah dalam Islam?
4 Desember 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Siapa yang tidak mengenal kucing? Hewan yang satu ini terkenal menggemaskan dan menjadi salah satu hewan favorit... selengkapnya

Dahsyatnya Keberkahan dalam Pengabdian
9 Juni 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Setelah sekian lama bekerja di sebuah instansi, saya memutuskan resign, kemudian mencoba peruntungan dengan melamar di beberapa lembaga... selengkapnya

Hakikat Ketakwaan
3 Desember 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Takwa merupakan inti dari perintah Allah Swt kepada hamba-Nya. Di dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa ‘yang paling... selengkapnya

Muslimah Begitu Berharga, Maka Ia Dijaga
13 Maret 2024

  Islam sebagai agama yang sempurna, sejak awal telah mendeklarasikan hak-hak wanita secara sempurna pula. Sejak saat itu, wanita muslimah... selengkapnya

Islam yang Asing
28 Februari 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Islam yang asing merupakan sebuah keniscayaan yang terjadi pada abad ke-21, abad di mana generasi Z, Alfa, dan... selengkapnya

Puisi-Puisi Aksa Sagara
20 November 2024

  BANTU AKU   Dibutuhkan seluruh jiwa untuk memahami bahwa labuhan hati adalah mengerti hadir-Mu di setiap langkah hari seperti... selengkapnya

Perhiasan Termahal Seorang Wanita (Cerpen)
28 Juli 2024

Zahra Farhatul Mar’ah, ia gadis cantik di desanya, menjadi kembang desa yang tersohor namanya. Namun, kecantikannya ia tutupi dengan selembar... selengkapnya

Makna Maulid dalam Kehidupan Kita
3 September 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Beberapa hari lagi kita akan memasuki bulan Rabi’ul Awal, bulan kelahiran kekasih Allah, yaitu Nabi Muhammad Saw.... selengkapnya

Bolehkah Membuat Perjanjian Sebelum Menikah?

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: