● online
Bolehkah Membuat Perjanjian Sebelum Menikah?

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada dasarnya dalam Islam terdapat syariat mengenai hal-hal yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan pernikahan. Namun tidak sedikit di sebagian masyarakat yang membuat pernikahan menjadi sulit terlaksana karena adanya syarat perjanjian pranikah. Sering kali syarat atau perjanjian sebelum pernikahan tersebut adalah sesuatu yang memberatkan dan bahkan tidak berdasarkan kepada syariat. Lantas, bolehkan membuat perjanjian sebelum menikah?
Nabi Muhammad Salallahu ‘Alaihi Wasallam pernah menyebutkan, bahwa syarat yang harus dipenuhi itu adalah syarat yang kalian (suami dan istri) buat dalam sebuah pernikahan. Artinya, hal ini menunjukkan bahwa kesepakatan yang dibuat sebelum pernikahan itu sah-sah saja dan hukumnya wajib untuk dipenuhi oleh kedua belah pihak. Sebab hal itu merupakan sebuah janji. Akan tetapi, sesuatu yang dijanjikan atau disepakati sebelum pernikahan itu bukan sesuatu yang diharamkan.
Contoh kesepakatan atau perjanjian yang tidak diharamkan seperti: mengizinkan istrinya nanti untuk melanjutkan pendidikan; memberikan keputusan kepada suami untuk memilih tempat tinggal; seorang suami berjanji untuk memberikan izin istrinya agar tetap bekerja; perjanjian suami kepada istirnya untuk tidak dimadu; dan lain-lain. Kesepakatan atau perjanjian semacam itu diperbolehkan dibuat sebelum menikah karena bisa jadi sebagai sarana kemaslahan untuk pernikahannya di masa depan. Oleh karena itu, setelah menikah maka kedua belah pihak harus berkomitmen menunaikan janjinya. Akan tetapi, perjanjian itu menjadi haram apabila keluar dari batas syariat dan mengandung keharaman.
Menurut Ummi Fairuz Arrahbini, apabila setelah menikah salah satu pihak tidak menunaikan apa yang menjadi janjinya, tidak lantas membuat pernikahannya batal atau seketika otomatis menjadi cerai pada saat itu juga. Namun ketidakkomitmenan janji tersebut bisa dijadikan sebab oleh seorang istri apabila ingin menggugat cerai suaminya dan tidaklah berdoa baginya. Hal tersebut tentu dalam konteks jika suaminya yang tidak menepati janjinya. Sebab, apabila tidak ada sebab atau alasan yang membuat istri harus menggugat cerai hukumnya adalah dosa.
Pada kesimpulannya, perjanjian sebelum pernikahan adalah diperbolehkan. Sebab terkadang, perjanjian tersebut dibuat agar kedua belah pihak lebih tenang dalam menjalani ibadah pernikahan dan merasa memiliki rambu-rambu yang harus disepakati bersama dalam menjalani kehidupan. Selain itu, kehidupan berumah tangga sering kali tidak semulus dengan apa yang dibayangkan, sehingga perjanjian dibuat untuk menjadi solusi jika kedua belah pasangan tersebut menghadapi sebuah permasalahan.
Tentu atas dasar kebaikanlah perjanjian sebelum pernikahan dibuat, yaitu untuk sebuah kemaslahatan, bukan untuk saling menuntut dan membebani satu sama lain. Dan inilah yang terpenting dalam sebuah pernikahan, sesuatu hal yang harus disadari oleh pasangan dalam mengarungi bahtera rumah tangga, yaitu kesadaran untuk tidak saling menuntut pasangan.
Wallahu ‘Alam Bishowwab
Sumber referensi: Facebook Ummi Fairuz Arrahbini
Penulis: Kodriya
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Bolehkah Membuat Perjanjian Sebelum Menikah?
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Para santri dan asatidz SMAIQu Al-Bahjah mengadakan rihlah ke DN Waterplay pada hari Rabu, 23 Rabiul Akhir 1447... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Setiap manusia berhak untuk berbicara tentang apa pun kepada siapa pun, selagi yang dibicarakannya adalah pembicaraan yang baik... selengkapnya
Membaca buku adalah kegiatan yang telah ada selama berabad-abad. Sejak ditemukannya tulisan, manusia telah menjadikan membaca sebagai salah satu cara... selengkapnya
Event Organizer: Mendekorasi dengan Hati “Tanda Bukti” Kecintaan kepada Nabi ﷺ PUSTAKA AL-BAHJAH-SEKILAS INFO MAULID NABI MUHAMMAD-1443 H-Dari beberapa persiapan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Salah satu golongan orang yang akan masuk neraka adalah laki-laki dayyuts. Siapakah laki-laki dayyuts ini? Ummi... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Fenomena wanita karir akhir-akhir ini menjadi hal yang lumrah terjadi di masyarakat. Wanita karir sendiri diistilahkan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Ada sebuah pertanyaan menarik dari salah satu jamaah yang dilontarkan kepada Buya Yahya, yaitu mengenai orang yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di era digital seperti sekarang, cara anak belajar telah berubah sangat cepat. Jika dulu sumber ilmu utama berasal... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Memasuki awal tahun, banyak orang memulai lembaran baru dengan semangat “hijrah” yang menggelora. Tentu, sebagai sesama Muslim, kita... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Ketika anak sakit, orang tua akan pergi menemui dokter, pusat kesehatan, atau orang yang mengerti tentang kesehatan.... selengkapnya
Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Tebal buku: xiii+124 Dakwah mempunyai makna mengajak diri dan orang lain kepada kebaikan, menjauhkan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSFIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat… selengkapnya
Rp 65.000Buku “Dzikir Harian” yang ditulis oleh Buya Yahya adalah dzikir-dzikir yang dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dzikir-dzikir yang dihadirkan merupakan… selengkapnya
Rp 25.000 Rp 27.000Buku ini berisikan terjemahan kosa kata bahasa arab beserta latihan-latihannya yang semoga bisa memudahkan para pelajar atau pecinta bahasa arab… selengkapnya
Rp 40.000 Rp 52.000Buku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara… selengkapnya
Rp 57.000Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni… selengkapnya
Rp 60.000Di antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500Buku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000
Saat ini belum tersedia komentar.