Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Perihal Toleransi dan Permohonan Doa Lintas Agama

Perihal Toleransi dan Permohonan Doa Lintas Agama

Diposting pada 26 November 2025 oleh Redaksi / Dilihat: 427 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam konteks masyarakat plural seperti Indonesia, diskusi mengenai batas toleransi dalam hubungan antaragama terus menjadi perhatian akademik, teologis, dan sosial. Pertanyaan mengenai sejauh mana seorang Muslim dapat menerima ucapan selamat, berinteraksi secara sosial, dan berbagi ruang kehidupan dengan non-Muslim merupakan isu yang kerap hadir dalam forum keagamaan dan kajian ilmiah. Dalam sebuah majelis ilmu, seorang jamaah mengemukakan pertanyaan kepada Buya Yahya: bagaimana sikap yang seharusnya diambil seorang Muslim ketika ia menerima ucapan selamat dari teman non-Muslim atau diminta untuk memohon doa kepada mereka? Pertanyaan ini menyingkap ketegangan halus antara adab sosial, kesantunan budaya, dan prinsip aqidah.

Buya Yahya, merespons pertanyaan tersebut dengan pemahaman yang menekankan keseimbangan antara etika hubungan sosial dan integritas teologis. Ia memulai dengan menyatakan bahwa menerima ucapan selamat dari non-Muslim bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga merupakan bagian dari tuntunan etika sosial (mu‘amalah) yang dijunjung dalam Islam. Prinsip ini sejalan dengan ajaran Al-Qur’an yang memuji sifat kerendahan hati dan keadilan dalam pergaulan antarmanusia. Allah berfirman:

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu. (QS. Al-Mumtahanah [60]: 8).

Ayat ini menjadi dasar normatif bahwa kebaikan antarsesama manusia merupakan prinsip universal yang harus dipelihara. Namun, ketika jamaah bertanya tentang meminta doa kepada non-Muslim, Buya menegaskan bahwa wilayah tersebut memiliki implikasi teologis yang berbeda. Dalam Islam, doa adalah ibadah, sebagaimana ditegaskan oleh Nabi Muhammad Salallahu ‘Alaihi Wassalam:

“Ad-dua’a’ mukhkhul ibadah” yang artinya “Doa adalah inti ibadah.” (HR. Tirmidzi).

Meminta seseorang untuk mendoakan berarti juga mengakui struktur spiritual yang menjadi landasan doa itu sendiri. Dengan demikian, meminta doa kepada non-Muslim secara implisit meminta seseorang untuk memanjatkan pengharapan kepada Tuhan menurut agama yang diyakininya, yang tidak sesuai dengan konsep ketuhanan dalam aqidah Islam. Dari perspektif teologi Islam, tindakan ini melibatkan pengakuan simbolik yang melampaui batas etika sosial dan masuk ke wilayah ibadah yang sifatnya eksklusif.

Refleksi mengenai batas ibadah ini membawa Buya Yahya pada kritik terhadap praktik “doa bersama” antaragama. Ia menilai bahwa upaya memaksa simbol-simbol sinkretis, yaitu seluruh peserta lintas agama harus mengamini doa agama lain, sesungguhnya mengaburkan identitas teologis masing-masing pemeluk agama. Dalam perspektif akademik, kritik semacam ini berhubungan dengan perdebatan mengenai religious boundary maintenance, yakni upaya menjaga batas-batas sakral dalam tradisi keagamaan.

Kerja sama antaragama bisa dan harus dilakukan dalam bidang sosial, budaya, dan kemanusiaan. Namun ketika memasuki ranah ibadah, setiap agama memiliki struktur yang harus dihormati. Sebagaimana ditegaskan Al-Qur’an:

Lakum dinukum waliya din” yang artinya “Bagimu agamamu dan bagiku agamaku” (QS. Al-Kafirun [109]: 6).

Ayat ini tidak menegasikan toleransi, justru memberikan fondasi bahwa toleransi yang sehat adalah yang menghormati perbedaan, bukan menyatukan keyakinan secara artifisial. Hal itu pula yang dikemukakan oleh Buya Yahya. Beliau juga merujuk pada praktik tradisional dalam upacara kenegaraan, yaitu ketika doa tidak dilakukan secara sinkretik, tetapi diberikan ruang agar setiap pemeluk agama berdoa menurut keyakinannya masing-masing. Praktik ini menggambarkan bentuk toleransi yang lebih jujur secara teologis karena tidak memaksa adanya penyatuan ritual. Dalam perspektif reflektif, hal ini menunjukkan bahwa toleransi sejati bukanlah hilangnya batas, melainkan pengakuan atas batasan itu sendiri.

Menariknya, Buya Yahya tidak berhenti pada ranah teologis. Ia memperluas penjelasan ke aspek etika sosial yang lebih konkret. Dalam salah satu ilustrasinya, ia menggambarkan situasi ketika seorang Muslim diminta menjaga rumah tetangga non-Muslim. Tindakan ini, menurutnya, bukan hanya dibolehkan tetapi wajib dalam etika kemasyarakatan. Bahkan jika terjadi kerugian akibat kelalaian menjaga rumah tersebut, seseorang dapat berdosa secara moral meskipun tidak dituntut secara hukum. Refleksi ini mengingatkan kita bahwa dalam Islam, dimensi sosial tidak pernah sepenuhnya terlepas dari dimensi moral. Prinsip birr (kebaikan) dan ‘adl (keadilan) melampaui sekat agama dan menjadi bagian dari kewajiban kemanusiaan.

Dalam ranah kehidupan sehari-hari, seorang Muslim dapat berkolaborasi dengan non-Muslim dalam beragam bidang: bertani, membangun usaha, bermitra dalam dunia pendidikan, dan sebagainya. Kerja sama ini tidak menimbulkan persoalan teologis selama tidak memasuki wilayah ibadah. Di sinilah refleksi mendalam mengenai struktur syariat menjadi penting: Islam membagi wilayah aktivitas manusia ke dalam domain yang berbeda muamalah (interaksi sosial), aqidah (keyakinan), dan ibadah  (ritual ibadah). Ketiganya memiliki bentuk keterikatan dan fleksibilitas yang berbeda. Ranah muamalah lebih longgar dan responsif terhadap konteks sosial, sedangkan ranah ibadah lebih ketat karena berhubungan langsung dengan penghambaan kepada Allah.

Dalam penjelasannya, Buya Yahya juga menyinggung batasan doa bagi non-Muslim. Doa untuk kebaikan, kesehatan, atau hidayah bagi tetangga non-Muslim diperbolehkan dan bahkan dianjurkan sebagai bentuk kasih sayang universal. Namun, memohonkan ampunan bagi non-Muslim yang telah meninggal tidak diperbolehkan, sebagaimana ditegaskan dalam QS. At-Taubah [9]: 113. Dalam literatur tafsir, ayat ini dipahami sebagai penetapan batas teologis mengenai siapa yang dapat dimohonkan ampunannya oleh seorang Muslim. Sekalipun demikian, doa untuk kebaikan selama mereka hidup tetap berada dalam ruang welas asih yang dianjurkan.

Jika ditarik ke ranah reflektif, penjelasan Buya Yahya tersebut mengajarkan sebuah prinsip penting: toleransi sejati membutuhkan kedewasaan spiritual. Ia bukan tindakan spontan, melainkan kesadaran utuh mengenai posisi diri sebagai bagian dari komunitas manusia sekaligus hamba Tuhan yang memiliki komitmen aqidah. Kedewasaan semacam ini menolak dua ekstrem: intoleransi yang menutup ruang kemanusiaan, dan sinkretisme yang mengaburkan batas keyakinan. Dalam ruang refleksi ini, ajaran Nabi Muhammad Salalahu ‘Alaihi Wasallam terasa sangat relevan:

“Tidak beriman seseorang di antara kalian hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis ini tidak hanya berlaku bagi sesama Muslim, tetapi bagi seluruh manusia, sebagaimana ditafsirkan dalam banyak literatur akhlak. Pada akhirnya, diskusi mengenai ucapan selamat, permintaan doa, dan kerja sama antaragama bukan hanya diskusi hukum (fiqih), tetapi juga diskusi mengenai identitas, kemanusiaan, dan spiritualitas. Penjelasan Buya Yahya menunjukkan bahwa seorang Muslim dapat bersikap hangat, santun, dan penuh penghormatan kepada non-Muslim tanpa harus mengorbankan integritas aqidah. Toleransi dan ketaatan bukanlah dua kutub yang bertentangan, melainkan dua dimensi yang dapat berjalan harmonis jika dipahami dengan kedewasaan.

 

Penulis: Nur Robi Ari Saputra

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

 

Bagikan ke

Perihal Toleransi dan Permohonan Doa Lintas Agama

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Tanda-Tanda Jodoh yang Cocok Menurut Al-Qur’an
22 Juni 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana tanda-tanda jodoh menurut Al-Qur’an? Apa yang membuat seseorang bisa disebut sebagai jodoh yang... selengkapnya

Ilmu-Ilmu Pengetahuan Ini Terinspirasi dari Peristiwa Isra’ Mi’raj
28 Januari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Islam memiliki banyak peristiwa penting yang berperan dalam perkembangan agama, salah satunya peristiwa Isra’ Mi’raj. Pada malam... selengkapnya

Prinsip dan Peran Dakwah dalam Menyeru Kebaikan dan Mencegah Kemungkaran
15 Februari 2025

Sumber gambar: https://minanews.net/jenis-juru-dakwah/ Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Tanda ketulusan hati seorang Muslim adalah ketika merindukan saudara-saudaranya yang belum melakukan kebaikan, agar... selengkapnya

Ratusan Jamaah Ikuti Manasik Akbar Umroh Munajat Kubro Bersama Buya Yahya
21 Oktober 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Sebanyak 483 calon jamaah Umroh Munajat Kubro memadati ballroom Hotel Grage, Cirebon, dalam kegiatan Manasik Akbar yang berlangsung... selengkapnya

Keutamaan Malam Nisfu Sya’ban: Jangan Biarkan Berlalu Sia-Sia
13 Februari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Sya’ban adalah bulan kedelapan dalam kalender Hijriyah dan pintu gerbang memasuki bulan suci Ramadan. Bulan Sya’ban merupakan... selengkapnya

Peristiwa-Peristiwa Penting di Bulan Sya’ban
16 Februari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sya’ban adalah bulan kedelapan dalam kalender Hijriyah dan pintu gerbang memasuki bulan suci Ramadan. Bulan Sya’ban merupakan salah... selengkapnya

Bagan Mahram Laki-Laki dan Perempuan
17 Maret 2026

Sering kali tanpa disadari kita berjabat tangan, bersalaman, bahkan berinteraksi dengan lawan jenis tanpa mengetahui apakah ia termasuk mahram atau... selengkapnya

Resensi Buku Oase Iman: Agar Arah Langkah Tidak Salah
22 Juni 2026

Judul                             : Oase Iman Refleksi Problematika Umat “Sebuah Upaya Menuju Perubahan dengan Keindahan dan Cinta” Penulis                         : Buya... selengkapnya

Jangan Sepelekan Wirid Jika Anda Tidak Ingin Kehilangan Warid
1 Februari 2024

Hakikat Warid Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Jika asing dengan istilah warid, Anda mungkin tidak akan asing dengan istilah wirid. Keduanya berasal... selengkapnya

Cirebon Kebanjiran! Alarm bagi Kita untuk Lebih Peduli Lagi Terhadap Lingkungan
18 Januari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bencana banjir yang melanda kota dan Kabupaten Cirebon pada 17 Januari 2025 kembali menyoroti krisis tata kelola... selengkapnya

Perihal Toleransi dan Permohonan Doa Lintas Agama

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: