● online
Perihal Toleransi dan Permohonan Doa Lintas Agama

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam konteks masyarakat plural seperti Indonesia, diskusi mengenai batas toleransi dalam hubungan antaragama terus menjadi perhatian akademik, teologis, dan sosial. Pertanyaan mengenai sejauh mana seorang Muslim dapat menerima ucapan selamat, berinteraksi secara sosial, dan berbagi ruang kehidupan dengan non-Muslim merupakan isu yang kerap hadir dalam forum keagamaan dan kajian ilmiah. Dalam sebuah majelis ilmu, seorang jamaah mengemukakan pertanyaan kepada Buya Yahya: bagaimana sikap yang seharusnya diambil seorang Muslim ketika ia menerima ucapan selamat dari teman non-Muslim atau diminta untuk memohon doa kepada mereka? Pertanyaan ini menyingkap ketegangan halus antara adab sosial, kesantunan budaya, dan prinsip aqidah.
Buya Yahya, merespons pertanyaan tersebut dengan pemahaman yang menekankan keseimbangan antara etika hubungan sosial dan integritas teologis. Ia memulai dengan menyatakan bahwa menerima ucapan selamat dari non-Muslim bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga merupakan bagian dari tuntunan etika sosial (mu‘amalah) yang dijunjung dalam Islam. Prinsip ini sejalan dengan ajaran Al-Qur’an yang memuji sifat kerendahan hati dan keadilan dalam pergaulan antarmanusia. Allah berfirman:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu.” (QS. Al-Mumtahanah [60]: 8).
Ayat ini menjadi dasar normatif bahwa kebaikan antarsesama manusia merupakan prinsip universal yang harus dipelihara. Namun, ketika jamaah bertanya tentang meminta doa kepada non-Muslim, Buya menegaskan bahwa wilayah tersebut memiliki implikasi teologis yang berbeda. Dalam Islam, doa adalah ibadah, sebagaimana ditegaskan oleh Nabi Muhammad Salallahu ‘Alaihi Wassalam:
“Ad-dua’a’ mukhkhul ibadah” yang artinya “Doa adalah inti ibadah.” (HR. Tirmidzi).
Meminta seseorang untuk mendoakan berarti juga mengakui struktur spiritual yang menjadi landasan doa itu sendiri. Dengan demikian, meminta doa kepada non-Muslim secara implisit meminta seseorang untuk memanjatkan pengharapan kepada Tuhan menurut agama yang diyakininya, yang tidak sesuai dengan konsep ketuhanan dalam aqidah Islam. Dari perspektif teologi Islam, tindakan ini melibatkan pengakuan simbolik yang melampaui batas etika sosial dan masuk ke wilayah ibadah yang sifatnya eksklusif.
Refleksi mengenai batas ibadah ini membawa Buya Yahya pada kritik terhadap praktik “doa bersama” antaragama. Ia menilai bahwa upaya memaksa simbol-simbol sinkretis, yaitu seluruh peserta lintas agama harus mengamini doa agama lain, sesungguhnya mengaburkan identitas teologis masing-masing pemeluk agama. Dalam perspektif akademik, kritik semacam ini berhubungan dengan perdebatan mengenai religious boundary maintenance, yakni upaya menjaga batas-batas sakral dalam tradisi keagamaan.
Kerja sama antaragama bisa dan harus dilakukan dalam bidang sosial, budaya, dan kemanusiaan. Namun ketika memasuki ranah ibadah, setiap agama memiliki struktur yang harus dihormati. Sebagaimana ditegaskan Al-Qur’an:
“Lakum dinukum waliya din” yang artinya “Bagimu agamamu dan bagiku agamaku” (QS. Al-Kafirun [109]: 6).
Ayat ini tidak menegasikan toleransi, justru memberikan fondasi bahwa toleransi yang sehat adalah yang menghormati perbedaan, bukan menyatukan keyakinan secara artifisial. Hal itu pula yang dikemukakan oleh Buya Yahya. Beliau juga merujuk pada praktik tradisional dalam upacara kenegaraan, yaitu ketika doa tidak dilakukan secara sinkretik, tetapi diberikan ruang agar setiap pemeluk agama berdoa menurut keyakinannya masing-masing. Praktik ini menggambarkan bentuk toleransi yang lebih jujur secara teologis karena tidak memaksa adanya penyatuan ritual. Dalam perspektif reflektif, hal ini menunjukkan bahwa toleransi sejati bukanlah hilangnya batas, melainkan pengakuan atas batasan itu sendiri.
Menariknya, Buya Yahya tidak berhenti pada ranah teologis. Ia memperluas penjelasan ke aspek etika sosial yang lebih konkret. Dalam salah satu ilustrasinya, ia menggambarkan situasi ketika seorang Muslim diminta menjaga rumah tetangga non-Muslim. Tindakan ini, menurutnya, bukan hanya dibolehkan tetapi wajib dalam etika kemasyarakatan. Bahkan jika terjadi kerugian akibat kelalaian menjaga rumah tersebut, seseorang dapat berdosa secara moral meskipun tidak dituntut secara hukum. Refleksi ini mengingatkan kita bahwa dalam Islam, dimensi sosial tidak pernah sepenuhnya terlepas dari dimensi moral. Prinsip birr (kebaikan) dan ‘adl (keadilan) melampaui sekat agama dan menjadi bagian dari kewajiban kemanusiaan.
Dalam ranah kehidupan sehari-hari, seorang Muslim dapat berkolaborasi dengan non-Muslim dalam beragam bidang: bertani, membangun usaha, bermitra dalam dunia pendidikan, dan sebagainya. Kerja sama ini tidak menimbulkan persoalan teologis selama tidak memasuki wilayah ibadah. Di sinilah refleksi mendalam mengenai struktur syariat menjadi penting: Islam membagi wilayah aktivitas manusia ke dalam domain yang berbeda muamalah (interaksi sosial), aqidah (keyakinan), dan ibadah (ritual ibadah). Ketiganya memiliki bentuk keterikatan dan fleksibilitas yang berbeda. Ranah muamalah lebih longgar dan responsif terhadap konteks sosial, sedangkan ranah ibadah lebih ketat karena berhubungan langsung dengan penghambaan kepada Allah.
Dalam penjelasannya, Buya Yahya juga menyinggung batasan doa bagi non-Muslim. Doa untuk kebaikan, kesehatan, atau hidayah bagi tetangga non-Muslim diperbolehkan dan bahkan dianjurkan sebagai bentuk kasih sayang universal. Namun, memohonkan ampunan bagi non-Muslim yang telah meninggal tidak diperbolehkan, sebagaimana ditegaskan dalam QS. At-Taubah [9]: 113. Dalam literatur tafsir, ayat ini dipahami sebagai penetapan batas teologis mengenai siapa yang dapat dimohonkan ampunannya oleh seorang Muslim. Sekalipun demikian, doa untuk kebaikan selama mereka hidup tetap berada dalam ruang welas asih yang dianjurkan.
Jika ditarik ke ranah reflektif, penjelasan Buya Yahya tersebut mengajarkan sebuah prinsip penting: toleransi sejati membutuhkan kedewasaan spiritual. Ia bukan tindakan spontan, melainkan kesadaran utuh mengenai posisi diri sebagai bagian dari komunitas manusia sekaligus hamba Tuhan yang memiliki komitmen aqidah. Kedewasaan semacam ini menolak dua ekstrem: intoleransi yang menutup ruang kemanusiaan, dan sinkretisme yang mengaburkan batas keyakinan. Dalam ruang refleksi ini, ajaran Nabi Muhammad Salalahu ‘Alaihi Wasallam terasa sangat relevan:
“Tidak beriman seseorang di antara kalian hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini tidak hanya berlaku bagi sesama Muslim, tetapi bagi seluruh manusia, sebagaimana ditafsirkan dalam banyak literatur akhlak. Pada akhirnya, diskusi mengenai ucapan selamat, permintaan doa, dan kerja sama antaragama bukan hanya diskusi hukum (fiqih), tetapi juga diskusi mengenai identitas, kemanusiaan, dan spiritualitas. Penjelasan Buya Yahya menunjukkan bahwa seorang Muslim dapat bersikap hangat, santun, dan penuh penghormatan kepada non-Muslim tanpa harus mengorbankan integritas aqidah. Toleransi dan ketaatan bukanlah dua kutub yang bertentangan, melainkan dua dimensi yang dapat berjalan harmonis jika dipahami dengan kedewasaan.
Penulis: Nur Robi Ari Saputra
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Perihal Toleransi dan Permohonan Doa Lintas Agama
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam melakukan pernikahan tentunya kita memiliki tujuan-tujaun tertentu, umumnya untuk ibadah dan itu sangat mulia. Namun, akhir-akhir ini,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Jika jodoh tak kunjung datang padahal sudah dicari ke mana-mana, sampai diri mungkin sudah merasa lelah, jangan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Saat ini kita telah memasuki bulan Dzulqa’dah. Bulan Dzulqa’dah yang merupakan bulan ke-11 dalam kalender Islam... selengkapnya
Cirebon, Pustaka Al-Bahjah News-Petugas Keamanan LPD AL-Bahjah Cirebon Menutup Jalan untuk Sementara Waktu pada Saat Shalat Berjamaah Sedang Berlangsung di... selengkapnya
Kejelian Memanfaatkan Ruangan untuk Mendatangkan Kesuksesan PUSTAKA Al-BAHJAH-SEPUTAR PONDOK-Mendungnya sore hari pada hari Rabu, 13 Rabiul Awal 1443 H atau... selengkapnya
Masalah dalam Bersedekah Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon) PUSTAKA AL-BAHJAH-ARTIKEL-Sedekah, satu kata yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam fiqih, air kencing adalah najis menurut ijma’ ulama. Penentuan najis dapat dilihat dari tiga tanda menurut jumhur... selengkapnya
Peletakan Batu Pertama Gedung Media Center Al-Bahjah Sebagai Simbol Kemajuan Dakwah Upaya untuk menyebarkan dakwah di tengah-tengah masyarakat tentunya memerlukan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Buya Yahya saat menjelaskan tafsir surah Maryam ayat satu sampai dengan ayat tujuh menyampaikan rumus terkabulnya... selengkapnya
Di antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500Buku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara… selengkapnya
Rp 57.000Buku Pengantar Bahasa Arab Para ahli bahasa menyebutkan bahwa maharoh/kemampuan berbahasa ada empat, yaitu (istima’, kalam, qiroah, dan kitabah). Keempatnya… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 38.000Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam… selengkapnya
Rp 89.000Buku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600Buku “Oase Iman” memberikan pemahaman yang mendalam namun ringan sebagai siraman hati bagi siapa pun yang membacanya. Berisi catatan buah… selengkapnya
Rp 87.000 Rp 93.000Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku… selengkapnya
Rp 115.000
Saat ini belum tersedia komentar.