● online
Penjelasan Buya Yahya Tentang Hukum Permainan Capit Boneka

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Belakangan ini permainan mesin capit boneka marak sekali di masyarakat, banyak diantaranya yang berbondong-bondong memainkan mesin capit ini dengan harapan bisa mendapatkan hadiah yang ada didalamnya. Lantas bagaimana Islam memandang permainan mesin capit boneka ini?
Buya Yahya menjelaskan, pertama mengenai hukum boneka itu sendiri adalah halal, asalkan boneka tersebut hanya untuk anak kecil, orang yang sudah dewasa tidak diperkenankan memiliki boneka.
“Adalah boleh semacam boneka, kan semacam kayak patung tapi spesial untuk anak kecil saja, ibu-ibu yang sudah gede jangan, cukup suaminya jadi boneka. Dan bagi suami, istrinya jadi boneka, itu tidak diperkenankan untuk yang sudah dewasa”.
Kemudian mengenai cara mendapatkan boneka tersebut, menurut Buya jika boneka tersebut didapatkan melalui akad jual beli yang jelas, atau sebagai bentuk hadiah secara cuma-cuma tanpa harus membayar, maka boleh-boleh saja.
“Kalau enggak bayar sah, boleh-boleh saja. Pakai gelang dilempar boleh saja asalkan waktu itu enggak bayar”.

Namun jika dalam permainan mesin capit tersebut seseorang harus membayar terlebih dahulu, maka hukumnya adalah haram karena termasuk kedalam perjudian, bukan jual beli, karena jual beli itu akan sah ketika barang yang dibeli nya jelas.
“Jadi kalau dia bayar itu namanya judi, karena kalau bayar itu kan beli, harus ada yang dibeli, yang dibeli mana enggak jelas. Bisa saja enggak dapat, enggak nyapit”.
Lebih jelas, Buya mengatakan bahwa perjudian itu adalah ketika kita membeli suatu barang yang belum jelas barangnya, yang dalam permainan mesin capit semacam ini kita membayar tapi belum tentu mendapakan barang yang dimaksud. Sementara yang disebut dengan jual beli adalah kita ridho (taradhin) melepas uang kita karena kita menyukai barang yang akan dibeli.
“Enggak boleh, itu bentuk perjudian, karena anda tidak bisa membelinya, anda membeli sesuatu yang gak jelas, anda bayar tapi belum tentu dapat, judi kan begitu. Saya meletakan di nomor ini taunya meleset, enggak dapat apa yang ia inginkan, sementara jual beli itu adalah anda taradhin, saya ridho uang saya lepas karena saya senang apa yang akan saya beli”.

Sumber Gambar: Youtube Al-Bahjah TV
Terakhir, Buya berpesan untuk menghindari permainan mesin capit tersebut. Jika memang ingin memberi hadiah untuk anak lebih baik membelinya langsung berupa boneka agar terhindar dari perjudian.
“Anda tidak usah ikut-ikutan, beli yang jelas saja kalau anda ingin membelikan boneka buat anak anda, ya sudah beli beneran enggak usah pakai begituan, itu bentuk judi”.
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV
Tags: Al-Bahjah, Buya Yahya, fatwa mesin capit boneka, hukum boneka, judi, Mesin Capit Boneka, mesin capit boneka haram karena judi
Penjelasan Buya Yahya Tentang Hukum Permainan Capit Boneka
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Menjelang lebaran, aktivitas penukaran uang lama dengan uang baru menjadi fenomena umum di masyarakat. Banyak orang yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Para pencinta Rasul terus menunjukkan semangat besar mereka dalam mencintai Nabi tercinta. Semangat mencintai Nabi Saw... selengkapnya
Di tengah-tengah kaum muslimin Indonesia sedang ramai perbincangan mengenai perbedaan penetapan hari Raya Iduladha. Sebagian pihak mengikuti ketetapan pemerintah melalui... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Cerita fiksi merupakan salah satu jenis karya sastra yang tulis oleh manusia dengan tujuan tidak hanya untuk... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Liburan telah usai, sudah waktunya para santri kembali ke pondok untuk meneruskan perjuangan menuntut ilmu. Balik ke pondok... selengkapnya
Dalam Sunyi, Ada Allah Dalam sunyi yang tak bersuara, Saat malam memeluk doa, Aku temukan Engkau di sela napas... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Isra Miraj merupakan sebuah peristiwa agung yang dialami oleh Baginda Nabi Muhammad Saw. Dalam peristiwa ini... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sesekali, kita secara tidak sengaja bisa melihat layar handphone orang lain yang tergeletak atau layar smartphone-nya yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sulit khusyu dalam shalat merupakan salah satu masalah yang seringkali dialami oleh setiap muslim. Meski shalat... selengkapnya
Hanya Engkau Sandaranku Hati terkoyak sunyi tanpa suara, Menadah luka dalam pelukan doa, Diamku adalah lautan sabar yang dalam,... selengkapnya
Di antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500Buku “Dzikir Harian” yang ditulis oleh Buya Yahya adalah dzikir-dzikir yang dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dzikir-dzikir yang dihadirkan merupakan… selengkapnya
Rp 25.000 Rp 27.000Buku “Sam’iyyat” karya Buya Yahya penting untuk kita memiliki sebagai buku pegangan dalam memiliki keyakinan yang benar. Dengan keyakinan yang… selengkapnya
Rp 59.000 Rp 69.000Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam… selengkapnya
Rp 89.000Buku Fiqih Praktis Haid karya Buya Yahya memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid, nifas, dan istihadhoh yang… selengkapnya
Rp 149.000Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku… selengkapnya
Rp 115.000Buku Aqidah 50 karya Buya Yahya secara tuntas membahas pokok-pokok fundamental Aqidah Islam sebagaimana yang dibakukan oleh Ahlusunnah Waljama’ah. Buku… selengkapnya
Rp 49.000Buku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan… selengkapnya
Rp 58.000Buku “Oase Iman” memberikan pemahaman yang mendalam namun ringan sebagai siraman hati bagi siapa pun yang membacanya. Berisi catatan buah… selengkapnya
Rp 87.000 Rp 93.000
Saat ini belum tersedia komentar.