● online
Penjelasan Buya Yahya Tentang Hukum Permainan Capit Boneka

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Belakangan ini permainan mesin capit boneka marak sekali di masyarakat, banyak diantaranya yang berbondong-bondong memainkan mesin capit ini dengan harapan bisa mendapatkan hadiah yang ada didalamnya. Lantas bagaimana Islam memandang permainan mesin capit boneka ini?
Buya Yahya menjelaskan, pertama mengenai hukum boneka itu sendiri adalah halal, asalkan boneka tersebut hanya untuk anak kecil, orang yang sudah dewasa tidak diperkenankan memiliki boneka.
“Adalah boleh semacam boneka, kan semacam kayak patung tapi spesial untuk anak kecil saja, ibu-ibu yang sudah gede jangan, cukup suaminya jadi boneka. Dan bagi suami, istrinya jadi boneka, itu tidak diperkenankan untuk yang sudah dewasa”.
Kemudian mengenai cara mendapatkan boneka tersebut, menurut Buya jika boneka tersebut didapatkan melalui akad jual beli yang jelas, atau sebagai bentuk hadiah secara cuma-cuma tanpa harus membayar, maka boleh-boleh saja.
“Kalau enggak bayar sah, boleh-boleh saja. Pakai gelang dilempar boleh saja asalkan waktu itu enggak bayar”.

Namun jika dalam permainan mesin capit tersebut seseorang harus membayar terlebih dahulu, maka hukumnya adalah haram karena termasuk kedalam perjudian, bukan jual beli, karena jual beli itu akan sah ketika barang yang dibeli nya jelas.
“Jadi kalau dia bayar itu namanya judi, karena kalau bayar itu kan beli, harus ada yang dibeli, yang dibeli mana enggak jelas. Bisa saja enggak dapat, enggak nyapit”.
Lebih jelas, Buya mengatakan bahwa perjudian itu adalah ketika kita membeli suatu barang yang belum jelas barangnya, yang dalam permainan mesin capit semacam ini kita membayar tapi belum tentu mendapakan barang yang dimaksud. Sementara yang disebut dengan jual beli adalah kita ridho (taradhin) melepas uang kita karena kita menyukai barang yang akan dibeli.
“Enggak boleh, itu bentuk perjudian, karena anda tidak bisa membelinya, anda membeli sesuatu yang gak jelas, anda bayar tapi belum tentu dapat, judi kan begitu. Saya meletakan di nomor ini taunya meleset, enggak dapat apa yang ia inginkan, sementara jual beli itu adalah anda taradhin, saya ridho uang saya lepas karena saya senang apa yang akan saya beli”.

Sumber Gambar: Youtube Al-Bahjah TV
Terakhir, Buya berpesan untuk menghindari permainan mesin capit tersebut. Jika memang ingin memberi hadiah untuk anak lebih baik membelinya langsung berupa boneka agar terhindar dari perjudian.
“Anda tidak usah ikut-ikutan, beli yang jelas saja kalau anda ingin membelikan boneka buat anak anda, ya sudah beli beneran enggak usah pakai begituan, itu bentuk judi”.
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV
Tags: Al-Bahjah, Buya Yahya, fatwa mesin capit boneka, hukum boneka, judi, Mesin Capit Boneka, mesin capit boneka haram karena judi
Penjelasan Buya Yahya Tentang Hukum Permainan Capit Boneka
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pada setiap masa terdapat orang dengan karakter dan sifat khasnya masing-masing. Hal ini disebabkan oleh berbagai hal, mulai... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Curhat bisa menjadi suatu gunjingan dan bisa juga bukan. Artinya, terdapat dua tipe curhat, yaitu curhatan untuk... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –PKKS merupakan proses evaluasi yang dilakukan oleh pengawas sekolah yang tak lepas dari koordinasi dengan dinas pendidikan.... selengkapnya
Jadikanlah Iduladha saat ini adalah untuk memulai dengan sungguh-sungguh berjuang dan berkorban dengan apa pun yang kita miliki untuk meruntuhkan... selengkapnya
Kejelian Memanfaatkan Ruangan untuk Mendatangkan Kesuksesan PUSTAKA Al-BAHJAH-SEPUTAR PONDOK-Mendungnya sore hari pada hari Rabu, 13 Rabiul Awal 1443 H atau... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Abu Dzar adalah sahabat dekat Rasulullah dan termasuk salah satu orang terawal yang masuk Islam. Ketika ia masuk... selengkapnya
Tak pernah terbayangkan namamu sejak awal diingatanku, Tak pernah sedikit pun terbesit sosokmu di dalam pikiranku, Karena nama dan... selengkapnya
Cinta kepada Nabi merupakan hal yang sangat mudah untuk diucapkan. Akan tetapi, ternyata cinta kepada Nabi tidak sederhana dalam ucapan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pada tanggal 06 Muharram 1446 H/12 Juli 2024, podcast “Satu Hati” akan menggelar episode istimewa yang bertajuk... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah–Dakwah merupakan tugas umat Baginda Nabi Saw. Semua orang mempunyai tugas untuk menyebarluaskan dakwah sesuai dengan keahlian serta... selengkapnya
Buku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku… selengkapnya
Rp 115.000Buku Fiqih Bepergian karya Buya Yahya menghadirkan masalah umum yang sering dihadapi oleh kaum muslim dalam menjaga kualitas dan waktu… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 43.000Buku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan… selengkapnya
Rp 56.000Buku Pengantar Bahasa Arab Para ahli bahasa menyebutkan bahwa maharoh/kemampuan berbahasa ada empat, yaitu (istima’, kalam, qiroah, dan kitabah). Keempatnya… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 38.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600Buku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara… selengkapnya
Rp 57.000
Saat ini belum tersedia komentar.