● online
Menyoal Rokok dan Perkembangan Fatwanya dari Masa ke Masa

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pembahasan mengenai hukum rokok selalu penting untuk disimak di tengah-tengah zaman yang terus berkembang. Para ulama terdahulu hidup pada masa rokok belum terbukti memberikan efek mudharat yang jelas. Pada abad ke-4 H, penggunaan rokok masih sangat terbatas, belum ada pabrik yang memproduksi rokok dalam jumlah besar dan biasaya hanya digunakan oleh beberapa individu saja. Bahkan, ada masa ketika para penjaga perbatasan merasa terbantu dengan rokok karena dapat mengusir kantuk saat berjaga. Dalam kondisi seperti itu, sebagian ulama menilainya sebagai sesuatu yang berdampak baik, sehingga sebagian fatwa awal menganggap rokok termasuk perkara yang diperbolehkan dalam konteks membantu tugas kebaikan.
Ketika memasuki abad ke-8 H, kondisi mulai berubah, rokok semakin banyak digunakan dan mulai menimbulkan keluhan kesehatan seperti batuk-batuk serta melemahkan tubuh sebagian pengguna. Para ulama kemudian mengubah penilaian mereka berdasarkan realitas saat itu. Fatwa pun berkembang menjadi makruh karena muncul tanda-tanda mudharat meskipun belum ada penelitian medis seperti saat ini. Inilah sebabnya, orang yang hanya membaca fatwa lama akan menemukan hukum makruh, karena memang diambil dari kondisi dan pengetahuan pada masa tersebut.
Namun ulama mutaakhirin menilai rokok dengan pendekatan ilmu yang lebih luas. Mereka berpegang pada prinsip syariat bahwa dalam urusan kesehatan, ahlinya adalah para dokter. Allah berfirman dalam surat An Nahl.
. . . فَسْئَلُوا فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
“… maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.”
Oleh karena itu, siapa pun yang ingin menilai bahaya rokok wajib merujuk pada pakar kesehatan dan penelitian medis modern. Ketika dokter yang ahli menyatakan bahwa rokok berbahaya, menyebabkan kanker, merusak paru-paru, serta menimbulkan kecanduan, maka ulama wajib mengikuti kesaksian para ahli tersebut.
Di dalam kaidah fiqih disebutkan:
اَلْحُكْمُ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ
“Penetapan hukum harus berdasarkan pemahaman yang benar tentang realitasnya.”
Jika realitas rokok saat ini terbukti memberikan mudharat yang nyata, maka hukumnya berubah mengikuti fakta tersebut. Di dalam hadits juga disebutkan di kitab Arbain Nawawi
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ (رواه ابن ماجه)
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibn Majah)
Ini menjadi dasar kuat bagi ulama untuk mengharamkan sesuatu yang telah terbukti membahayakan. Para ulama kontemporer juga menjelaskan bahwa sesuatu yang berbahaya menurut ahli kesehatan hukumnya tidak boleh, termasuk makanan dan minuman apa pun. Jika dokter menetapkan bahwa suatu zat merusak tubuh, maka statusnya menjadi haram karena termasuk tindakan yang membawa kerusakan.
Sama seperti penjaga hutan yang memberi tahu bahwa suatu kawasan berbahaya karena ada harimau, maka haram hukumnya melanggar larangan tersebut. Bukan karena perkataan ustadz atau tokoh agama, tetapi karena informasi tersebut datang dari ahlinya. Demikian pula dengan rokok: yang menegaskan bahayanya adalah dokter, bahkan hingga produsen rokok sendiri menulis peringatan bahaya pada bungkusnya.
Karena itu, ulama yang mengharamkan rokok memiliki dasar yang kuat berdasarkan ilmu medis dan kaidah syariat. Sementara ulama yang memakruhkannya juga memiliki dasar sesuai kondisi masa lalu. Keduanya tidak salah, hanya berbeda berdasarkan zaman dan data yang tersedia pada eranya. Imam Syafi’i Rahimahullah pun dalam metode istiqra’ selalu menekankan pentingnya bertanya kepada ahlinya dalam setiap bidang sebelum mengambil kesimpulan hukum.
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV
Penulis: Solahudin Al Ayyubi, S.Sos.
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Menyoal Rokok dan Perkembangan Fatwanya dari Masa ke Masa
DO’A AKHIR TAHUN HIJRIAH & DO’A AWAL TAHUN HIJRIAH Semoga di tahun yang baru ini, kita semua selalu diberikan keberkahan... selengkapnya
Oleh: Ustadz Maulid Johansyah (Dewan Asatidz LPD Al-Bahjah) Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sebagaimana umat nasrani yang mempunyai penanggalan atau... selengkapnya
Kejelian Memanfaatkan Ruangan untuk Mendatangkan Kesuksesan PUSTAKA Al-BAHJAH-SEPUTAR PONDOK-Mendungnya sore hari pada hari Rabu, 13 Rabiul Awal 1443 H atau... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam Al-Qur’an surat Ar-Rahman ayat 15 dan surat Al-Hijr ayat 27 diterangkan, bahwa jin merupakan makhluk yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Persiapan ibadah haji dan umrah perlu dilakukan dengan matang agar terlaksana dengan maksimal dan sempurna. Bahkan persiapan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Allah Swt telah menciptakan hamba-Nya dengan berpasang-pasangan, laki-laki berpasangan dengan perempuan dalam sebuah ikatan halal pernikahan.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Fenomena stres dan depresi bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia. Namun pada zaman modern dengan tekanan hidup yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Dzulhijjah adalah bulan yang istimewa. Bulan yang termasuk ke dalam salah satu bulan haram, bulan yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan dalam Islam. Di bulan ini, umat... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Abu Dzar adalah sahabat dekat Rasulullah dan termasuk salah satu orang terawal yang masuk Islam. Ketika ia masuk... selengkapnya
Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Tebal buku: xiii+124 Dakwah mempunyai makna mengajak diri dan orang lain kepada kebaikan, menjauhkan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000Buku Fiqih Praktis Haid karya Buya Yahya memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid, nifas, dan istihadhoh yang… selengkapnya
Rp 149.000Buku “Oase Iman” memberikan pemahaman yang mendalam namun ringan sebagai siraman hati bagi siapa pun yang membacanya. Berisi catatan buah… selengkapnya
Rp 87.000 Rp 93.000Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni… selengkapnya
Rp 60.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Buku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan… selengkapnya
Rp 56.000Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600
Saat ini belum tersedia komentar.