● online
- KITAB MAULID AD DIBA'I....
- Kosakata (Almufrodat) Sehari-Hari....
- Buku Aqidah - Hadits Jibril....
- BUKU FIQIH HAID - Cerdas Memahami Darah Wanita....
- Sam'iyyat - Beriman Kepada yang Gaib....
- Silsilah Fiqih Praktis Jenazah....
- Fiqih Bepergian Solusi Shalat di Perjalanan....
- Fiqih Praktis Haji dan Umrah yang Mudah Dipahami....
Menyoal Rokok dan Perkembangan Fatwanya dari Masa ke Masa

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pembahasan mengenai hukum rokok selalu penting untuk disimak di tengah-tengah zaman yang terus berkembang. Para ulama terdahulu hidup pada masa rokok belum terbukti memberikan efek mudharat yang jelas. Pada abad ke-4 H, penggunaan rokok masih sangat terbatas, belum ada pabrik yang memproduksi rokok dalam jumlah besar dan biasaya hanya digunakan oleh beberapa individu saja. Bahkan, ada masa ketika para penjaga perbatasan merasa terbantu dengan rokok karena dapat mengusir kantuk saat berjaga. Dalam kondisi seperti itu, sebagian ulama menilainya sebagai sesuatu yang berdampak baik, sehingga sebagian fatwa awal menganggap rokok termasuk perkara yang diperbolehkan dalam konteks membantu tugas kebaikan.
Ketika memasuki abad ke-8 H, kondisi mulai berubah, rokok semakin banyak digunakan dan mulai menimbulkan keluhan kesehatan seperti batuk-batuk serta melemahkan tubuh sebagian pengguna. Para ulama kemudian mengubah penilaian mereka berdasarkan realitas saat itu. Fatwa pun berkembang menjadi makruh karena muncul tanda-tanda mudharat meskipun belum ada penelitian medis seperti saat ini. Inilah sebabnya, orang yang hanya membaca fatwa lama akan menemukan hukum makruh, karena memang diambil dari kondisi dan pengetahuan pada masa tersebut.
Namun ulama mutaakhirin menilai rokok dengan pendekatan ilmu yang lebih luas. Mereka berpegang pada prinsip syariat bahwa dalam urusan kesehatan, ahlinya adalah para dokter. Allah berfirman dalam surat An Nahl.
. . . فَسْئَلُوا فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
“… maka tanyakanlah kepada orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.”
Oleh karena itu, siapa pun yang ingin menilai bahaya rokok wajib merujuk pada pakar kesehatan dan penelitian medis modern. Ketika dokter yang ahli menyatakan bahwa rokok berbahaya, menyebabkan kanker, merusak paru-paru, serta menimbulkan kecanduan, maka ulama wajib mengikuti kesaksian para ahli tersebut.
Di dalam kaidah fiqih disebutkan:
اَلْحُكْمُ عَلَى الشَّيْءِ فَرْعٌ عَنْ تَصَوُّرِهِ
“Penetapan hukum harus berdasarkan pemahaman yang benar tentang realitasnya.”
Jika realitas rokok saat ini terbukti memberikan mudharat yang nyata, maka hukumnya berubah mengikuti fakta tersebut. Di dalam hadits juga disebutkan di kitab Arbain Nawawi
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ (رواه ابن ماجه)
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibn Majah)
Ini menjadi dasar kuat bagi ulama untuk mengharamkan sesuatu yang telah terbukti membahayakan. Para ulama kontemporer juga menjelaskan bahwa sesuatu yang berbahaya menurut ahli kesehatan hukumnya tidak boleh, termasuk makanan dan minuman apa pun. Jika dokter menetapkan bahwa suatu zat merusak tubuh, maka statusnya menjadi haram karena termasuk tindakan yang membawa kerusakan.
Sama seperti penjaga hutan yang memberi tahu bahwa suatu kawasan berbahaya karena ada harimau, maka haram hukumnya melanggar larangan tersebut. Bukan karena perkataan ustadz atau tokoh agama, tetapi karena informasi tersebut datang dari ahlinya. Demikian pula dengan rokok: yang menegaskan bahayanya adalah dokter, bahkan hingga produsen rokok sendiri menulis peringatan bahaya pada bungkusnya.
Karena itu, ulama yang mengharamkan rokok memiliki dasar yang kuat berdasarkan ilmu medis dan kaidah syariat. Sementara ulama yang memakruhkannya juga memiliki dasar sesuai kondisi masa lalu. Keduanya tidak salah, hanya berbeda berdasarkan zaman dan data yang tersedia pada eranya. Imam Syafi’i Rahimahullah pun dalam metode istiqra’ selalu menekankan pentingnya bertanya kepada ahlinya dalam setiap bidang sebelum mengambil kesimpulan hukum.
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV
Penulis: Solahudin Al Ayyubi, S.Sos.
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Menyoal Rokok dan Perkembangan Fatwanya dari Masa ke Masa
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Memasuki dunia pernikahan nyatanya tidak seindah seperti yang dibayangkan. Setiap Muslimah memiliki jalan rumah tangganya masing-masing. Banyak hal... selengkapnya
Berikut adalah link jadwal imsakiyah Ramadan 1446 H. untuk Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon: Imsakiyah Ramadan 1446 H. ... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pernahkah kita menyaksikan sebuah gebyar yang menjunjung tinggi kepintaran? Saat masih anak-anak, kita mungkin pernah mendengar dengan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sebagian orang berpikir bahwa musibah yang terjadi merupakan sebuah azab yang diturunkan oleh Allah Suhanallahu wa Ta’ala,... selengkapnya
Ketika Allah Cemburu Kepada Ciptaan-Nya Di kesepian malam yang memanggil rindu Langit menunduk menyaksikan kisah manusia yang lupa akan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Perkembangan zaman yang semakin canggih menuntut masyarakat untuk dapat beradaptasi dengan cepat. Kondisi ini ditandai dengan semakin... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pada era sekarang ini, banyak sekali kasus kekerasan dan pelecehan yang menimpa kaum wanita, dimulai dari pemerkosaan,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Cinta adalah karunia yang Allah berikan kepada seluruh manusia. Cinta dapat membuat manusia saling menyayangi, menghargai, dan berbuat... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah Cirebon – Ketika sedang berpuasa, khususnya di bulan suci Ramadhan, hal yang ditunggu-tunggu oleh umat Islam adalah waktu... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan, umat Islam dianjurkan melanjutkannya dengan puasa enam hari di bulan Syawal. Ini merupakan... selengkapnya
Buku “Sam’iyyat” karya Buya Yahya penting untuk kita memiliki sebagai buku pegangan dalam memiliki keyakinan yang benar. Dengan keyakinan yang… selengkapnya
Rp 59.000 Rp 69.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni… selengkapnya
Rp 60.000Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam… selengkapnya
Rp 89.000Buku Aqidah 50 karya Buya Yahya secara tuntas membahas pokok-pokok fundamental Aqidah Islam sebagaimana yang dibakukan oleh Ahlusunnah Waljama’ah. Buku… selengkapnya
Rp 49.000Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku… selengkapnya
Rp 115.000Buku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara… selengkapnya
Rp 57.000Buku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000
Saat ini belum tersedia komentar.