● online
Wanita Karier Vs Ibu Rumah Tangga

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Memasuki dunia pernikahan nyatanya tidak seindah seperti yang dibayangkan. Setiap Muslimah memiliki jalan rumah tangganya masing-masing. Banyak hal yang harus diputuskan secara bijaksana: apakah tetap dilakukan atau ditinggalkan. Semua Muslimah memiliki peran mulia yang sama di sisi pencipta-Nya. Namun, hukum asal perempuan dalam Islam adalah sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Ini adalah poros dari kehidupan Muslimah jika ingin mendapatkan keridhaan Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Dengan memahaminya, ia akan menjalani setiap aktivitasnya dengan tenang dan bahagia.
Menjadi Wanita Karier
Jika memang kondisi mengharuskan Muslimah untuk membantu suami mencari nafkah, insyaallah ada pahala kebaikan tersendiri untuknya. Tidak ada larangan dalam Islam bagi seorang istri untuk bekerja, selagi memenuhi syarat-syaratnya.
- Izin suami adalah mutlak yang harus dimiliki. Sebab, kewajiban mencari nafkah adalah pada suami.
- Memahami hukum berpakaian saat keluar rumah. Di antaranya, memakai baju luar dan berkerudung. Seperti dalam firman-Nya:
“Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab ayat 59)
- Tidak tabarruj (menghias diri berlebihan) sehingga membuat laki-laki asing tertarik padanya. Pada yang demikian ini Muslimah yang menjadi ibu pekerja harus berhati-hati dalam memakai make up dan memakai pakaian.
- Menjaga interaksi dengan lawan jenis. Dalam kehidupan yang liberal dan permisif saat ini, banyak ditemukan kasus perselingkuhan antara majikan dan pembantunya atau juga bos dengan karyawan perempuannya. Pada awalnya sebatas hubungan kerja, lama kelamaan bisa lebih dari itu karena godaan setan yang menjadi pihak ketiganya. Iman tidak kuat, melanggar khalwat, ditambah kurangnya dakwah dan akhirnya terjadi perselingkuhan hingga perzinaan.
- Bekerja tidak untuk mengejar eksistensi hingga lupa diri. Sebab, Allah Subhanahu wa Ta’ala akan meminta pertanggungjawaban akan tugas utamanya sebagai ummun warabbatul bait.
- Memilih tempat kerja yang mendukung untuk beribadah, baik itu pemiliknya Muslim maupun tidak. Pastikan bisa beribadah seperti shalat, puasa, membaca Al-Qur’an, mengikuti kajian, berpakaian sesuai syariat Islam, dan tidak menggunakan atribut agama lain.
Menjadi Ibu Rumah Tangga
Tidak sedikit ibu rumah tangga merasakan kecil hati. Entah karena pandangannya sendiri, stigma, ucapan, atau lingkungannya. Banyak para ibu rumah tangga merasa jika gelar sarjananya hanya menjadikannya ibu rumah tangga seperti sia-sia. Ada juga para ibu rumah tangga merasa minder dan selalu menjadi bahan pembicaraan keluarganya karena dirinya selalu ada di rumah tanpa membantu suaminya yang bekerja. Selain itu, ada juga para ibu rumah tangga yang malu karena teman-temannya sudah jauh lebih sukses dibandingkan dirinya, dan lain-lain.
Sungguh ibu rumah tangga tidak hanya berdiam diri di dalam rumah, tapi banyak hal yang diatur. Seringnya posisi itu ia ambil karena semata-mata untuk mengabdi kepada suami sebagaimana yang Allah perintahkan. Meskipun jiwanya bergejolak ingin memenuhi eksistensinya di luar rumah. Namun ia berusaha untuk menaati suami. Tentu ini tidaklah mudah. Selain itu, bisa juga posisi itu ia ambil karena khawatir ia tidak bisa menjalankan peran utamanya sebagai ummun warabbatul bait jika harus bekerja. Kemampuan fisik juga psikis menjadi salah satu faktor lainnya yang membuat ia tidak bisa lebih menjalani aktivitas di luar rumah.
Peran Mulia Wanita Karier dan Ibu Rumah Tangga
Menjadi wanita karier atau ibu rumah tangga sebenarnya sama-sama baik jika menjalankannya atas dasar ketakwaan kepada Allah Suhanahu wa Ta’ala. Apa pun posisinya, wajib memastikan amanah di rumah berjalan dengan baik. Bisa dengan ditangani sendiri maupun mendelegasikannya kepada orang lain. Selain menjadi ummun warabbatul bait, ada peran mulia yang butuh untuk diupayakan. Peran itu adalah beramar ma’ruf nahi munkar.
“Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia (selama) kamu menyuruh (berbuat) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Seandainya Ahlulkitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman dan kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik.” (QS. Ali Imran ayat 110)
Artinya, dalam menjalankan peran sebagai wanita karier maupun ibu rumah tangga pasti ada interaksi dengan orang lain. Apakah itu dengan suami, anak-anak, orang tua, mertua, tetangga, rekan kerja, penjual, bahkan di sosial media. Interaksi sosial tersebut dapat menjadi peluang untuk kita dapat menjalankan peran beramar ma’ruf nahi munkar ini.
Alaa kulli hal, semoga Allah senantiasa menunjuki kita dengan hidayah-Nya. Muslimah, menjadi apa pun kita pastikan bahwa pilihan itu berlandaskan karena ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Lalu, bersungguh-sungguhlah dengan apa yang kita pilih itu. Insyaallah surga menjadi ganjarannya.
Penulis: Naila Dhofarina Noor
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Wanita Karier Vs Ibu Rumah Tangga
Rapat Koordinasi (Bahu-Membahu dengan Segala Potensi Diri untuk Nabi yang Dicintai) PUSTAKA AL-BAHJAH-FLASH BACK-Sebuah kegiatan akbar yang sangat ditunggu-tunggu, yaitu... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pemilu menjadi ajang pesta demokrasi sekaligus medium aktualisasi hak dan kewajiban politik seluruh warga negara. Agar pemilu... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dikisahkan ada seorang sahabat bernama Mush’ab bin Umair. Pada suatu waktu, ia dipilih oleh Rasulullah untuk melakukan tugas... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Kontestasi politik di negara Indonesia seakan tidak pernah ada habisnya. Termasuk pada saat-saat akan dilaksanakannya pemilihan umum... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Tahukah kamu bahwa dalam Islam terdapat istilah istinja. Secara sederhana pengertian istinja adalah aktivitas bersuci setelah berhadas dari... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sya’ban adalah bulan kedelapan dalam kalender Hijriyah dan pintu gerbang memasuki bulan suci Ramadan. Bulan Sya’ban merupakan salah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam kehidupan sehari-hari, banyak di antara kita yang memiliki utang, baik kepada individu maupun lembaga. Latar belakang... selengkapnya
Judul Buku: Fiqih Qurban Penulis: BuyaYahya Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Tebal Buku: ix+82 halaman Buku Fiqih Qurban Karya Buya Yahya... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kita sering kali merasa kehilangan saat harus memutus hubungan dengan seseorang yang dulu pernah dekat, bahkan sangat spesial.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Allah Swt telah menciptakan hamba-Nya dengan berpasang-pasangan, laki-laki berpasangan dengan perempuan dalam sebuah ikatan halal pernikahan.... selengkapnya
Buku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat… selengkapnya
Rp 65.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Buku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan… selengkapnya
Rp 56.000Maulid Ad Diba’ merupakan salah satu kitab maulid yang dibaca dalam rangka meneladani sîrah Rasulullah saw sekaligus bershalawat kepadanya. Salah… selengkapnya
Rp 25.000Buku “Silsilah Fiqih Praktis Qurban” karya Buya Yahya merupakan sebuah panduan praktis yang memberikan pemahaman mengenai hukum dan tata cara… selengkapnya
Rp 57.000Terkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700
Saat ini belum tersedia komentar.