fbpx
Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Buka Setiap Hari pukul 08.00 s.d. pukul 16.00 Hari Besar Islam Tutup
Beranda » Blog » Membeli Kendaraan Bodong, Bagaimana Hukumnya?

Membeli Kendaraan Bodong, Bagaimana Hukumnya?

Diposting pada 11 Maret 2023 oleh Redaksi / Dilihat: 941 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Saat ini kendaraan yang yang pajaknya mati (tidak aktif) dan bodong cukup banyak kita temui di masyarakat. Ketika kita ingin membelinya dari seseorang, bagaimana hukumnya?

Menurut Buya Yahya, hukum jual beli kendaraan yang pajaknya mati ataupun bodong dengan alasan harganya lebih murah adalah sah menurut syariat Islam dan halal untuk digunakan.

“Jual beli Anda sah dengan orang tersebut, halal Anda pakai dan gunakan.”

Namun Buya mengingatkan bahwa kendaraan dengan kondisi seperti itu tentu terbatas pemakaiannya karena terdapat aturan dari negara didalamnya.

“Hanya jika ada apa-apa negara tidak akan bisa nolong.”

Kemudian Buya menjelaskan bahwa pajak adalah kewajiban dalam kehidupan bernegara khususnya di Indonesia, kalau kita tidak membayar pajak maka kita dianggap telah melanggar hukum negara. Juga dalam hal ini hak-hak kita dalam bernegara tentu akan terbatas ketika kita tidak mematuhi negara.

“Kalau Anda tidak membayar pajak maka Anda akan dipermasalahkan oleh negara, sehingga Anda wajib untuk membayar pajak, untuk menjaga hak-hak Anda oleh negara.”

Misalnya ketika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan pada kendaraan kita, hilang dan sebagainya, maka kita tidak bisa meminta bantuan kepada negara. Negara tidak akan bisa membantu karena Anda tidak mematuhi negara.

Maka dari itu agar hak-hak kita dijamin oleh negara, termasuk keamanan kendaraan kita, alangkah baiknya kita mentaati kebijakan pajak kendaraan kita.

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

Tags: , ,

Bagikan ke

Membeli Kendaraan Bodong, Bagaimana Hukumnya?

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Membeli Kendaraan Bodong, Bagaimana Hukumnya?

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: