
● online
Apakah Cuci Darah Membatalkan Puasa?
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Ibadah ini tidak hanya bertujuan untuk menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Subhanu wa Ta’ala. Dalam menjalankan ibadah puasa, terdapat berbagai aturan yang harus dipahami, termasuk hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan keringanan yang diberikan bagi mereka yang mengalami kondisi tertentu.
Salah satu kondisi yang sering menjadi pertanyaan adalah mengenai pasien yang menjalani hemodialisis atau cuci darah. Apakah proses cuci darah membatalkan puasa? Dan bagaimana hukum Islam memberikan solusi bagi mereka yang mengalami kondisi kesehatan seperti ini? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita akan mengacu pada pandangan fiqih dan keringanan yang diberikan dalam syariat Islam.
Dalam ajaran Islam, puasa memiliki beberapa hal yang dapat membatalkannya. Buya Yahya merincinya ke dalam 9 hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu sebagai berikut.
- Memasukkan sesuatu ke dalam salah satu dari lima lubang tubuh (mulut, hidung, telinga, lubang buang air kecil, dan lubang buang air besar) dengan sengaja.
- Muntah dengan sengaja
- Haid
- Nifas
- Berhubungan suami istri
- Keluarnya mani dengan sengaja
- Hilang akal karena mabuk atau gila
- Murtad atau keluar dari Islam
- Melahirkan
Berdasarkan ketentuan tersebut, cuci darah (hemodialisis) tidak termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa. Hal ini karena proses cuci darah tidak melalui lubang-lubang tubuh yang disebutkan, melainkan melalui pembuluh darah. Namun, penting untuk mempertimbangkan kondisi kesehatan pasien.
Bolehkah Pasien Cuci Darah Berpuasa?
Secara medis, pasien yang menjalani cuci darah biasanya mengalami kondisi fisik yang lemah dan membutuhkan cairan serta asupan nutrisi tertentu. Oleh karena itu, dalam Islam terdapat keringanan bagi orang sakit yang kesulitan menjalankan puasa. Jika berpuasa membahayakan kesehatannya atau diperintahkan oleh dokter untuk tidak berpuasa, maka pasien diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak berdosa.
Bagi pasien yang memiliki harapan untuk sembuh, puasa yang ditinggalkan dapat diqadha di hari lain setelah kondisi kesehatannya membaik. Namun, jika penyakitnya bersifat kronis dan tidak memungkinkan untuk berpuasa sepanjang hidupnya, maka ia cukup membayar fidyah sebagai pengganti puasanya, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan.
Cuci darah tidak membatalkan puasa karena tidak masuk dalam kategori pembatal puasa menurut fiqih. Namun, bagi pasien yang menjalani cuci darah, ada keringanan untuk tidak berpuasa demi menjaga kesehatan. Jika pasien memiliki harapan sembuh, maka puasanya bisa diqadha setelah kondisi membaik. Jika tidak ada harapan sembuh, maka cukup membayar fidyah sebagai pengganti puasa.
Referensi: Youtube Al-Bahjah TV
Penulis: Solahudin Al Ayyubi S.Sos.
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Apakah Cuci Darah Membatalkan Puasa?
Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam Islam. Buku ini menghadirkan perbedaan tersebut berdasarkan sudut pandang para ulama secara komparatif. Sehingga segala bentuk perbedaan dan perdebatan yang kerap muncul di masyarakat dapat menjadi salah satu nuansa perbedaan yang harmonis, sehingga ekses negatif… selengkapnya
Rp 89.000Buku Aqidah 50 karya Buya Yahya secara tuntas membahas pokok-pokok fundamental Aqidah Islam sebagaimana yang dibakukan oleh Ahlusunnah Waljama’ah. Buku ini menjadi penegas mengenai identitas dalam beraqidah yang benar, selain dengan mengikuti ulama Ahlusunnah Waljama’ah juga harus mengikuti cara beraqidahnya Ulama Asy’ariah atau Al-Maturidiyah, mengikuti caranya Ahlu Tasawuf (Sufi atau Sufiyah) dan mengikuti salah satu… selengkapnya
Rp 49.000Buku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat. Sehingga dengan membaca buku ini kita akan mendapatkan pemahaman yang benar mengenai shalat sesuai dengan ajaran Rasulillah Saw. Buya Yahya menghadirkan risalah ini dengan susunan seringkas-ringkasnya. Hal ini dilakukan demi kemudahan para pembaca untuk belajar… selengkapnya
Rp 59.000Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni al-Qur’an dan Hadits. Buku ini sangat cocok dibaca bagi setiap pemula yang tahu dan belajar lebih banyak ilmu fiqih khususnya tentang thaharah. Sebab, risalah karya Buya Yahya ini sengaja dihadirkan dengan susunan seringkas-ringkasnya. Buku Fiqih… selengkapnya
Rp 60.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk buku Pengantar Belajar Bahasa Arab yang menjelaskan secara singkat tentang qoidah-qoidah dasar. Kosa kata (Almufrodat) disebutkan oleh para pakar bahasa sebagai salah satu unsur dalam belajar bahasa Arab selain qoidah. Tanpanya bagaimana mungkin seseorang dapat… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Buku Pengantar Bahasa Arab Para ahli bahasa menyebutkan bahwa maharoh/kemampuan berbahasa ada empat, yaitu (istima’, kalam, qiroah, dan kitabah). Keempatnya harus dipelajari secara berurutan. Maharoh kalam adalah kemampuan berbicara (speaking) untuk berkomunikasi dengan orang lain dengan menggunakan bahasa yang baik dan benar. Buku ini adalah pengantar bagi yang ingin belajar maharom kalam dari tingkat dasar…. selengkapnya
Rp 29.000 Rp 38.000Terkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail ketika disebutkan di sebagian kitab-kitab nahwu khususnya kitab nahwu klasik. Maka kami kumpulkan catatan kecil ini dengan harapan dapat memudahkan para pelajar pemula yang ingin menguasai dasar-dasar qoidah ‘adad ma’dud. Ukuran: 16 cm x 24… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Mendekati akhir bulan Desember, banyak orang yang sibuk mempersiapkan perayaan Tahun Baru Masehi. Banyak diantaranya ada... selengkapnya
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Sahabat Infaq Center Al-Bahjah ☺ Semoga Bapak/Ibu/Saudara/Saudari selalu dalam keadaan sehat walafiat dan selalu dalam lindungan Allah SWT,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali kita melihat berbagai macam perkumpulan yang terjadi di dalam masjid. Beberapa di... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon- Patungan kurban adalah gabungan beberapa orang dalam pengumpulan dana untuk membeli hewan kurban. Umumnya fenomena patungan kurban... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – LPD Al-Bahjah menggelar buka puasa Arafah bersama pada hari Kamis 9 Dzulhijjah 1444 H , 28... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pada era sekarang ini, banyak sekali kasus kekerasan dan pelecehan yang menimpa kaum wanita, dimulai dari pemerkosaan,... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Kontestasi politik di negara Indonesia seakan tidak pernah ada habisnya. Termasuk pada saat-saat akan dilaksanakannya pemilihan umum... selengkapnya
Terdapat banyak cara untuk memupuk rasa rindu kita kepada Nabi Muhammad Saw, utamanya dengan selalu teguh memegang segala ajarannya. Al-Habib... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh dengan keberkahan dan pengampunan. Pada bulan ini, umat Islam diberikan... selengkapnya
Saat ini belum tersedia komentar.