
● online
Kenapa Penetapan Awal Ramadan dan Syawal Kerap Berbeda?
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Ada dua metode paling populer untuk menentukan awal bulan Hijriyah, yakni rukyat dan hisab. Perbedaan metode ini terkadang menghasilkan keputusan yang berbeda, sekalipun tidak jarang juga menghasilkan keputusan yang sama.
Setiap menjelang Ramadan atau lebaran, pada saat itu pula muncul kontroversi penetapan awal bulan. Apa lagi bila keputusan pemerintah ternyata berbeda dengan yang berlaku di negara-negara muslim lainnya. Akibat perbedaan ini masyarakat awam kerap bingung; mana yang harus diikuti dan mana yang tidak.
Kenapa ini bisa terjadi? Jawabannya karena ada perbedaan metode dalam penentuan awal bulan. Seperti kita ketahui, kalender Hijriyah itu berbeda dengan kalender Masehi. Perbedaanya yakni, pada bulan Masehi jumlah hari dalam 1 bulannya bermacam-macam; ada yang 28, 30, 31, bahkan ada yang 29 hari tiap 4 tahun sekali, tapi pada bulan Hijriyah hanya 29 hari atau 30 hari saja.
Di samping itu, kalender Masehi sudah pasti jumlah harinya di tiap-tiap bulannya, kecuali Februari yang biasanya 28 hari, tapi saat kabisat (4 tahun sekali) berjumlah 29 hari. Jadi, soal kalender Masehi tak ada masalah. Sementara Hijriyah, penentuan bulan berdasarkan teks hadits umumnya mesti melihat hilal di akhir tanggal 29.
Pernyataan jumlah hari dalam satu bulan Hijriyah ini tercatat dalam sebuah hadits,
“Sesungguhnya satu bulan itu hanya 29 hari. Oleh karena itu janganlah kamu berpuasa sebelum melihat tanggalnya dan jangan pula kamu berbuka sebelum melihat tanggalnya. Dan apabila kalian terhalang oleh mendung, maka sempurnakanlah hitungannya” (HR. Muslim dan Ahmad).
Ini berarti apabila hilal sudah nampak di akhir hari ke-29, maka petanda sudah memasuki bulan berikutnya. Sebaliknya bila belum nampak, mungkin karena faktor cuaca, seperti: mendung atau tertutup awan, maka mesti menggenapkan menjadi 30 hari.
Metode Rukyat
Bersumber dari beberapa hadits yang ada, pada dasarnya menyangkut penetapan awal Ramadan atau Syawal diukur dengan terlihatnya hilal di ufuk. Hilal merupakan tanda yang jelas bagi masuknya awal bulan. Ini diisyaratkan oleh Allah Swt,
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, “Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji” (QS. al-Baqarah: 189).
Hilal (bulan sabit) atau dalam istilah astronomi disebut crescent, adalah bagian dari bulan yang menampakkan cahayanya terlihat dari bumi sesaat setelah matahari terbenam. Hanya saja perangkat untuk menetapkan munculnya hilal tersebut berbeda.
Pada masa Rasul, media yang digunakan sangatlah sederhana dan alami. Mengingat saat itu umat masih buta huruf, tidak bisa menulis dan membaca, maka cara untuk melihat hilal dengan mata kepala.
Ibnu Umar meriwayatkan, Rasulullah Saw bersabda,
“Janganlah kalian puasa sampai kalian melihat hilal. Janganlah kalian berbuka sampai kalian melihatnya. Jika menutupi kalian, perkirakanlah oleh kalian.”
Ketika para sahabat berhasil melihat hilal, tidak serta-merta mereka menetapkannya, melainkan hasil penglihatan (rukyat) tersebut dilaporkan kepada Rasulullah Saw. Selanjutnya beliaulah sebagai kepala negara yang menetapkannya.
Inilah yang dinamakan dengan metode rukyat. Namun pelaku rukyat tentu bukan sembarang orang melainkan yang punya otoritas; seperti ahli fiqih, ahli rukyat, ahli hisab. Bahkan seiring dengan perkembangan, perangkatnya pun sudah menggunakan teknologi yang lebih maju. Bukan dengan mata telanjang belaka agar bisa dideteksi lebih akurat.
Menentukan awal bulan dengan cara melihat hilal (rukyat) ini merupakan pendapat mayoritas ulama salaf dan khalaf, termasuk di dalamnya empat Imam Mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad). Namun demikian, apabila cara rukyat tidak berhasil karena terhalang cuaca yang tidak bersahabat, maka selanjutnya adalah dengan menyempurnakan hitungannya menjadi 30 hari (istikmal), seperti dinyatakan dalam hadits di atas.
Metode Hisab
Metode lain untuk menetapkan awal bulan adalah hisab (yakni perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan). Memang pada masa Nabi Saw, pengamatan hilal merupakan satu-satunya metode untuk menentukan kapan orang mulai berpuasa/lebaran. Sedang sekarang ini, dimungkinkan untuk menetapkan awal bulan baru dengan teknologi canggih yang memiliki akurasi tinggi. Bahkan dengan metode hisab, awal bulan sudah bisa diketahui jauh-jauh hari.
Lagi pula observasi hilal dalam hadits soal rukyatul hilal terkait dengan konteks masyarakat yang waktu itu masih buta huruf. Berhubung sekarang sudah ada alat dan ilmu yang mampu mengetahui untuk menetapkan awal bulan dengan akurat, maka berarti illat (sebab) ‘ummi (buta huruf, buta tulis) ─seperti dinyatakan dalam hadits─ sudah tidak ada lagi.
Dalam kaidah fiqih menyebut bahwa berlakunya suatu aturan atau hukum terkait dengan ada atau tidaknya alasan. Oleh sebab itu, apabila tidak ada alasan, maka status yuridis aturan yang bersangkutan otomatis gugur.
Penggunaan metode ini mendasarkan pada firman Allah Swt,
“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui” (QS. Yunus: 5).
Oleh karena itu, hadits “Apabila awan menutupi kalian, prediksikanlah oleh kalian hilal itu” menurut Mutharrif ibn Abdullah ─salah seorang tokoh tabi’in─ Abu al-Abbas ibn Suraij, Ibn Qutaibah, dan lainnya, mengartikannya dengan memprediksikan sesuai dengan hisab bintang. Tentu saja, yang melakukan hisab adalah yang mumpuni bidang tersebut.
Abu al-Abbas Ibnu Suraij, salah seorang tokoh Syafi’i, menyatakan bahwa seseorang yang mengerti ilmu astronomi, jika mengetahui dengan perhitungannya bahwa besok masuk bulan Ramadan, ia wajib puasa karena telah mengetahui awal bulan berdasarkan dalil. Ini sama nilainya jika ia melihat dengan mata kepalanya sendiri. Karena itu, para penyokong metode kedua ini, hisab dinilai lebih praktis karena dapat menentukan tanggal lebih awal.
Terlepas beda dua metode di atas, maka untuk meminimalisir kebingungan umat terkait penetapan awal Ramadan atau Syawal, para ulama berfatwa bahwa ulil amri-lah (pemerintah) yang punya otoritas untuk menetapkannya. Khusus di Indonesia, diputuskan melalui sidang isbat (penetapan) Kementerian Agama yang bekerja sama dengan berbagai ormas Islam yang ada di tanah air.
Penulis: Herry Munhanif
Kenapa Penetapan Awal Ramadan dan Syawal Kerap Berbeda?
Buku Fiqih Praktis Haid karya Buya Yahya memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid, nifas, dan istihadhoh yang dilengkapi dengan ketentuan mengenai cara serta waktu bersuci. Semuanya dipaparkan dalam buku ini dengan lebih praktis dan mudah dipahami. Karena permasalahan ini sangat erat hubungannya dengan bermacam-macam ibadah, seperti shalat, puasa, thawaf, dan lain-lain. Maka… selengkapnya
Rp 149.000Terkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail ketika disebutkan di sebagian kitab-kitab nahwu khususnya kitab nahwu klasik. Maka kami kumpulkan catatan kecil ini dengan harapan dapat memudahkan para pelajar pemula yang ingin menguasai dasar-dasar qoidah ‘adad ma’dud. Ukuran: 16 cm x 24… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700Buku “Hadist Jibril” karya Buya Yahya ini berisi penjabaran ringkas dari satu hadist Nabi Muhammad Saw yang masyhur dengan sebutan Hadist Jibril. Karena dalam hadist tersebut terjadi dialog antara Baginda Nabi Muhammad dengan Malaikat Jibril. Dalam dialog khusus tersebut Nabi Muhammad Saw telah mengajarkan kepada kita tentang tiga pilar agama yang jika ada salah satu… selengkapnya
Rp 56.000Buku “Dzikir Harian” yang ditulis oleh Buya Yahya adalah dzikir-dzikir yang dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dzikir-dzikir yang dihadirkan merupakan dzikir yang dianjurkan dan diamalkan oleh Nabi Muhammad Saw serta para sahabatnya. Dimulai dari tasbih, tahmid, takbir, beserta doa-doanya. Dzikir sebagai upaya senantiasa mengingat dan mendekatkan diri kepada Allah Swt, dzikir harus diamalkan secara konsisten… selengkapnya
Rp 25.000 Rp 27.000Buku Buya Yahya yang berjudul Ramadhaniat secara rinci menjelaskan amalan-amalan yang dapat dilakukan oleh seorang muslim di bulan Ramadan. Buku ini memberikan panduan mudah bagi setiap muslim dalam merencanakan program amalan di bulan Ramadan. Dengan penjelasan yang sederhana dan praktis Buya Yahya mengupas tuntas kebiasaan-kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia di bulan Ramadan dan bagaimana… selengkapnya
Rp 115.000Buku Indahnya Memahami Perbedaan Para Ulama (IMPPU) Karya Buya Yahya menjelaskan perbedaan keyakinan aqidah dan perbedaan pelaksanaan amalan ibadah-ibadah dalam Islam. Buku ini menghadirkan perbedaan tersebut berdasarkan sudut pandang para ulama secara komparatif. Sehingga segala bentuk perbedaan dan perdebatan yang kerap muncul di masyarakat dapat menjadi salah satu nuansa perbedaan yang harmonis, sehingga ekses negatif… selengkapnya
Rp 89.000FIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat yang dilakukan bersama-sama oleh sekelompok Muslim. Dalam buku ini, Buya Yahya mengupas secara mendalam mengenai tatacara shalat berjamaah. Mulai dari persiapan hingga pelaksanaannya. Buya Yahya membahas tentang adab-adab dan tata tertib dalam shalat berjamaah, seperti… selengkapnya
Rp 65.000Buku “Sam’iyyat” karya Buya Yahya penting untuk kita memiliki sebagai buku pegangan dalam memiliki keyakinan yang benar. Dengan keyakinan yang benar maka kualitas keimanan seseorang akan semakin kuat. Mengimani sesuatu yang ghaib berdasarkan yang kita dengar tanpa melibatkan akal di dalamnya memerlukan upaya yang pelik. Namun dengan bahasa yang lugas, sederhana, dan dilengkapi dengan cara… selengkapnya
Rp 59.000 Rp 69.000Buku Fiqih Bepergian karya Buya Yahya menghadirkan masalah umum yang sering dihadapi oleh kaum muslim dalam menjaga kualitas dan waktu shalat saat sedang bepergian. Buya Yahya memberikan penjelasan tentang kondisi-kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi pelaksanaan shalat, seperti perbedaan zona waktu, keterbatasan ruang, susahnya mencari tempat wudhu, dan lain sebagainya. Buku ini memberikan solusi-solusi praktis yang… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 43.000Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Praktik penjualan kulit hewan kurban saat hari raya Idul Adha adalah fenomena yang sering kita temui... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Silaturahmi merupakan salah satu amaliyah yang semakin sulit bahkan mulai ditinggalkan pada era high tech seperti sekarang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al-Bahjah menyalurkan infak kemanusiaan untuk Palestina tahap II sebesar Rp1.746.285.736 melalui Badan Amil... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Wajah moral anak bangsa belakangan ini tampaknya kian bopeng. Banyak pemberitaan yang membuat kita menitikkan air mata.... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sabar dan syukur merupakan dua kata yang umum diucapkan, namun pada hakikatnya sangat sulit untuk dipraktikkan. Lisan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Ramadan yang senantiasa dinantikan umat Islam di seluruh dunia akan segera tiba. Bulan suci tersebut menjadi... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Tahukah kamu bahwa setiap aktivitas sehari-hari bisa menjadi ladang pahala, termasuk memasak? Allah Swt memberikan banyak kesempatan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Make up atau kosmetik sudah menjadi kebutuhan dasar setiap wanita. Fitrah dari seorang wanita yang ingin tampil... selengkapnya
Peletakan Batu Pertama Gedung Media Center Al-Bahjah Sebagai Simbol Kemajuan Dakwah Upaya untuk menyebarkan dakwah di tengah-tengah masyarakat tentunya memerlukan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Puasa 10 Muharram atau puasa asyura merupakan puasa sunnah yang sangat dikukuhkan oleh Baginda Nabi Saw.... selengkapnya
Saat ini belum tersedia komentar.