● online
Kenapa Penetapan Awal Ramadan dan Syawal Kerap Berbeda?

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Ada dua metode paling populer untuk menentukan awal bulan Hijriyah, yakni rukyat dan hisab. Perbedaan metode ini terkadang menghasilkan keputusan yang berbeda, sekalipun tidak jarang juga menghasilkan keputusan yang sama.
Setiap menjelang Ramadan atau lebaran, pada saat itu pula muncul kontroversi penetapan awal bulan. Apa lagi bila keputusan pemerintah ternyata berbeda dengan yang berlaku di negara-negara muslim lainnya. Akibat perbedaan ini masyarakat awam kerap bingung; mana yang harus diikuti dan mana yang tidak.
Kenapa ini bisa terjadi? Jawabannya karena ada perbedaan metode dalam penentuan awal bulan. Seperti kita ketahui, kalender Hijriyah itu berbeda dengan kalender Masehi. Perbedaanya yakni, pada bulan Masehi jumlah hari dalam 1 bulannya bermacam-macam; ada yang 28, 30, 31, bahkan ada yang 29 hari tiap 4 tahun sekali, tapi pada bulan Hijriyah hanya 29 hari atau 30 hari saja.
Di samping itu, kalender Masehi sudah pasti jumlah harinya di tiap-tiap bulannya, kecuali Februari yang biasanya 28 hari, tapi saat kabisat (4 tahun sekali) berjumlah 29 hari. Jadi, soal kalender Masehi tak ada masalah. Sementara Hijriyah, penentuan bulan berdasarkan teks hadits umumnya mesti melihat hilal di akhir tanggal 29.
Pernyataan jumlah hari dalam satu bulan Hijriyah ini tercatat dalam sebuah hadits,
“Sesungguhnya satu bulan itu hanya 29 hari. Oleh karena itu janganlah kamu berpuasa sebelum melihat tanggalnya dan jangan pula kamu berbuka sebelum melihat tanggalnya. Dan apabila kalian terhalang oleh mendung, maka sempurnakanlah hitungannya” (HR. Muslim dan Ahmad).
Ini berarti apabila hilal sudah nampak di akhir hari ke-29, maka petanda sudah memasuki bulan berikutnya. Sebaliknya bila belum nampak, mungkin karena faktor cuaca, seperti: mendung atau tertutup awan, maka mesti menggenapkan menjadi 30 hari.
Metode Rukyat
Bersumber dari beberapa hadits yang ada, pada dasarnya menyangkut penetapan awal Ramadan atau Syawal diukur dengan terlihatnya hilal di ufuk. Hilal merupakan tanda yang jelas bagi masuknya awal bulan. Ini diisyaratkan oleh Allah Swt,
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, “Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (bagi ibadah) haji” (QS. al-Baqarah: 189).
Hilal (bulan sabit) atau dalam istilah astronomi disebut crescent, adalah bagian dari bulan yang menampakkan cahayanya terlihat dari bumi sesaat setelah matahari terbenam. Hanya saja perangkat untuk menetapkan munculnya hilal tersebut berbeda.
Pada masa Rasul, media yang digunakan sangatlah sederhana dan alami. Mengingat saat itu umat masih buta huruf, tidak bisa menulis dan membaca, maka cara untuk melihat hilal dengan mata kepala.
Ibnu Umar meriwayatkan, Rasulullah Saw bersabda,
“Janganlah kalian puasa sampai kalian melihat hilal. Janganlah kalian berbuka sampai kalian melihatnya. Jika menutupi kalian, perkirakanlah oleh kalian.”
Ketika para sahabat berhasil melihat hilal, tidak serta-merta mereka menetapkannya, melainkan hasil penglihatan (rukyat) tersebut dilaporkan kepada Rasulullah Saw. Selanjutnya beliaulah sebagai kepala negara yang menetapkannya.
Inilah yang dinamakan dengan metode rukyat. Namun pelaku rukyat tentu bukan sembarang orang melainkan yang punya otoritas; seperti ahli fiqih, ahli rukyat, ahli hisab. Bahkan seiring dengan perkembangan, perangkatnya pun sudah menggunakan teknologi yang lebih maju. Bukan dengan mata telanjang belaka agar bisa dideteksi lebih akurat.
Menentukan awal bulan dengan cara melihat hilal (rukyat) ini merupakan pendapat mayoritas ulama salaf dan khalaf, termasuk di dalamnya empat Imam Mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad). Namun demikian, apabila cara rukyat tidak berhasil karena terhalang cuaca yang tidak bersahabat, maka selanjutnya adalah dengan menyempurnakan hitungannya menjadi 30 hari (istikmal), seperti dinyatakan dalam hadits di atas.
Metode Hisab
Metode lain untuk menetapkan awal bulan adalah hisab (yakni perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan). Memang pada masa Nabi Saw, pengamatan hilal merupakan satu-satunya metode untuk menentukan kapan orang mulai berpuasa/lebaran. Sedang sekarang ini, dimungkinkan untuk menetapkan awal bulan baru dengan teknologi canggih yang memiliki akurasi tinggi. Bahkan dengan metode hisab, awal bulan sudah bisa diketahui jauh-jauh hari.
Lagi pula observasi hilal dalam hadits soal rukyatul hilal terkait dengan konteks masyarakat yang waktu itu masih buta huruf. Berhubung sekarang sudah ada alat dan ilmu yang mampu mengetahui untuk menetapkan awal bulan dengan akurat, maka berarti illat (sebab) ‘ummi (buta huruf, buta tulis) ─seperti dinyatakan dalam hadits─ sudah tidak ada lagi.
Dalam kaidah fiqih menyebut bahwa berlakunya suatu aturan atau hukum terkait dengan ada atau tidaknya alasan. Oleh sebab itu, apabila tidak ada alasan, maka status yuridis aturan yang bersangkutan otomatis gugur.
Penggunaan metode ini mendasarkan pada firman Allah Swt,
“Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui” (QS. Yunus: 5).
Oleh karena itu, hadits “Apabila awan menutupi kalian, prediksikanlah oleh kalian hilal itu” menurut Mutharrif ibn Abdullah ─salah seorang tokoh tabi’in─ Abu al-Abbas ibn Suraij, Ibn Qutaibah, dan lainnya, mengartikannya dengan memprediksikan sesuai dengan hisab bintang. Tentu saja, yang melakukan hisab adalah yang mumpuni bidang tersebut.
Abu al-Abbas Ibnu Suraij, salah seorang tokoh Syafi’i, menyatakan bahwa seseorang yang mengerti ilmu astronomi, jika mengetahui dengan perhitungannya bahwa besok masuk bulan Ramadan, ia wajib puasa karena telah mengetahui awal bulan berdasarkan dalil. Ini sama nilainya jika ia melihat dengan mata kepalanya sendiri. Karena itu, para penyokong metode kedua ini, hisab dinilai lebih praktis karena dapat menentukan tanggal lebih awal.
Terlepas beda dua metode di atas, maka untuk meminimalisir kebingungan umat terkait penetapan awal Ramadan atau Syawal, para ulama berfatwa bahwa ulil amri-lah (pemerintah) yang punya otoritas untuk menetapkannya. Khusus di Indonesia, diputuskan melalui sidang isbat (penetapan) Kementerian Agama yang bekerja sama dengan berbagai ormas Islam yang ada di tanah air.
Penulis: Herry Munhanif
Kenapa Penetapan Awal Ramadan dan Syawal Kerap Berbeda?
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Rubath Nurul Musthofa menyambangi Pondok Pesantren Al-Bahjah pada Kamis 19 Dzulhijjah 1444 H atau bertepatan dengan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Tidak lama lagi kita akan memasuki bulan Dzulhijjah. Pada bulan ini terdapat ibadah agung yang disyariatkan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kita sering kali mendengar dari sebagian orang bahwa menulis itu mudah. Hanya menggoreskan tinta di atas kertas, mengetikannya... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di beberapa daerah pesisir yang dekat dengan laut, masyarakat kerap menghadapi kenyataan bahwa sumber air yang tersedia terasa... selengkapnya
Kunci Hidup Bahagia Berbicara tentang kehidupan yang damai tidak bisa terlepas dari hati. Semua kedamaian yang kita peroleh ternyata sangat... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan dalam Islam. Di bulan ini, umat... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Siapa yang tidak mengenal kucing? Hewan yang satu ini terkenal menggemaskan dan menjadi salah satu hewan favorit... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di Bulan Suci Ramadan, umat Islam diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri sejak terbit... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Islam adalah agama yang sempurna dan memuliakan setiap aspek kehidupan manusia, termasuk dalam urusan pernikahan. Memberikan kemudahan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu masalah sosial yang terus menghantui masyarakat kita. Baru-baru ini,... selengkapnya
Buku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan… selengkapnya
Rp 58.000Maulid Ad Diba’ merupakan salah satu kitab maulid yang dibaca dalam rangka meneladani sîrah Rasulullah saw sekaligus bershalawat kepadanya. Salah… selengkapnya
Rp 25.000Buku Fiqih Bepergian karya Buya Yahya menghadirkan masalah umum yang sering dihadapi oleh kaum muslim dalam menjaga kualitas dan waktu… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 43.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Maulid Johansyah, M.Pd. Tebal buku: xi+138 Buku saku Kosa Kata (Almufrodat) Sehari-Hari ini merupakan pelengkap untuk… selengkapnya
Rp 23.000 Rp 29.900Buku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000Terkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Buya Yahya Tebal buku: xiii+124 Dakwah mempunyai makna mengajak diri dan orang lain kepada kebaikan, menjauhkan… selengkapnya
*Harga Hubungi CSFIQIH PRAKTIS SHALAT BERJAMAAH KARYA BUYA YAHYA Buku ini membahas tentang pentingnya dan tata cara melaksanakan shalat berjamaah, yaitu shalat… selengkapnya
Rp 65.000
Saat ini belum tersedia komentar.