● online
Kisah di Balik Penulisan Kalender Islam yang Tidak Banyak Orang Ketahui
Oleh: Ustadz Maulid Johansyah (Dewan Asatidz LPD Al-Bahjah)
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sebagaimana umat nasrani yang mempunyai penanggalan atau kalender masehi, umat Islam juga mempunyai kelender Islam yang dikenal dengan kalender hijriyyah. Jika kita mendengar istilah penanggalan atau kalender hijriyyah, maka penulisan kalender tersebut berdasarkan pada hijrahnya Rasulullah dari kota Mekkah menuju kota Madinah yang terjadi pada tahun ke 13 semenjak diangkatnya beliau menjadi Rasul. Diriwayatkan dari sahabat Sahl bin Sa’d :
عن سهل بن سعد قال : ما عدوا من مبعث النبي صلى الله عليه وسلم ولا من وفاته، ما عدوا إلا من مقدمه المدينة (رواه البخاري)
“ Dari sahabat Sahl bin Sa’d beliau berkata : mereka para sahabat tidak memulai tarikh atau sejarah Islam dari diutusnya Nabi atau wafatnya, tetapi mereka memulainya dari saat beliau tiba di kota Madinah”[1].
Akan tetapi penetapan kalender Islam belum ditulis semenjak beliau hijrah ke kota Madinah sampai beliau wafat. Perputaran satu tahun pada masa setelah hijrahnya beliau masih berdasarkan waktu semenjak diangkat Rasulullah menjadi Rasul.
Bangsa arab sebelum dilahirkan Rasulullah sebenarnya sudah mengenal nama-nama bulan hijriyyah dari muharram sampai dzulhijjah. Hanya saja mereka belum mempunyai patokan tahun dalam perputaran 12 bulan. Mereka hanya berpatokan dengan kejadian-kejadian besar, seperti kisah pembangunan ka’bah, banjir ‘arim yang menimpa kaum saba’ dan tahun gajah, tahun kelahiran Rasulullah SAW yang terjadi pada tahun kejadian penyerangan ka’bah oleh pasukan raja Abrahah. Maka mereka menamakan tahun tersebut dengan tahun gajah[2].
Penetapan kelender Islam atau kalender hijriyyah ditulis pada masa khilafah Sayyidina Umar bin Khattab. Bermula dari surat yang dikirim oleh Abu Musa al Asy’ari yang saat itu diangkat oleh Khalifah sebagai gubernur di sebuah daerah. Dalam suratnya beliau mengeluhkan: “Wahai Khalifah, saat engkau memberi kami memberikan surat yang berisi perintah, di surat tersebut tidak ditulis tanggal dan tahunnya sehingga kami tidak tahu kapan kami harus melaksanakan perintahmu”.
Setelah mendapat surat dari Abu Musa al Asy’ari, Khalifah Umar bin Khattab mengumpulkan para sahabat untuk bermusyawarah dalam penentuan awal penanggalan bagi umat Islam. Kemudian lahirlah beberapa pendapat dari para sahabat dalam penentuan awal kalender Islam berdasarkan empat kejadian penting di masa Rasulullah, yaitu kelahiran Rasulullah, diutusnya beliau sebagai Rasul, waktu wafatnya beliau dan waktu hijrahnya beliau ke Madinah.
Pendapat yang berdasarkan waktu dilahirkan dan diutusnya beliau tidak diambil karena kedua peristiwa tersebut masih diperselisihkan dalam penentuan tanggalnya. Begitu juga pendapat yang berdasarkan waktu wafatnya Rasulullah tidak diambil karena hal tersebut akan menjadi kenangan menyedihkan bagi umat Islam saat mengingat waktu wafatnya Rasulullah. Maka yang disepakati oleh para sahabat dari pendapat-pendapat tersebut adalah bahwa kalender Islam ditulis berdasarkan waktu hijrahnya Rasulullah ke Madinah.
Para sahabat kembali bermusyawarah untuk menentukan bulan apa yang dijadikan permulaan awal bulan dalam kalender Islam yang berdasarkan waktu hijrahnya Rasulullah? Kemudian disepakati bahwa permulaan awal tahun hijriyyah dimulai dari bulan Muharram karena bulan Muharram jatuh setelah bulan Dzulhijjah yang merupakan bulan kembalinya kaum muslimin dari peristiwa yang besar yaitu ibadah haji dan karena rencana hijrah sudah ada dari mulai bulan Muharram[3].
Dari ringkasan sejarah penetapan kalender hijriyyah yang paling penting adalah hikmah dari kejadian hijrahnya Rasulullah ke Madinah. Hijrah tersebut merupakan awal pergerakan baru dakwah Rasulullah dan awal kebangkitan umat Islam. Itulah yang dinamakan hijrah, berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain berpindah dari satu keadaan ke keadaan yang lain untuk menjadi lebih baik lagi. Di kota Madinah lah beliau membangun pusat peradaban Islam sehingga tersebarlah cahaya petunjuk Islam ke seluruh penjuru dunia yang juga sampai kepada kita pada saat ini.
Hijrah belum selesai hanya dengan hijrahnya Rasulullah dan para sahabat dari kota Mekkah ke kota Madinah, tetapi masing-masing setiap muslim masih dituntut untuk melakukan hijrah, hijrah dari meninggalkan kewajiban menjadi taat melaksanakannya, hijrah dari hal yang Allah murkai kepada hal yang Allah ridhai. Itulah makna hijrah sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah:
المسْلِمُ مَن سَلِمَ المسلِمُونَ مِن لِسَانِه وَيَدِه والمهَاجِرُ مَن هَجَرَ مَا نَهَى اللهُ عَنهُ (رواه أحمد)
“seorang muslim adalah jika orang muslim lainnya selamat dari lisan dan tangannya (dari kezolimannya) dan seorang yang berhijrah adalah dia yang berhijrah dari sesuatu yang Allah larang”[4]
Pelajaran lain yang bisa diambil dari peristiwa hijrah adalah bahwa untuk menggapai dan mencari sesuatu yang besar dibutuhkan pengorbanan yang besar pula. Para sahabat yang berhijrah bersama Nabi mereka rela meninggalkan dan mengorbankan segala yang mereka miliki demi mencari ridho Allah dan rasul-Nya. Karena surga yang Allah Swt janjikan tidak didapatkan dengan cuma-cuma. Allah berfirman:
إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ (التوبة: 111)
“Sesungguhnya Allah membeli dan orang-orang mu’min jiwa dan harta bahwa bagi mereka balasan berupa surga” (Q.S At-Taubah Ayat 111)
Referensi
[1] shohih al Bukhori, Muhammad bin Isma’il al Bukhori. Juz : 5, hal : 68
[2] At taqwim dirosah taqwim wa tauqit wa tarikh, Akrom Hasan al ‘Alabi. Hal : 47
[3] fathul bari syarah Shohih al Bukhari, Ibnu Hajar al ‘Asqollani. Juz :7. Hal : 268
[4] Musnad Ahmad, Ahmad bin Hambal juz : 11 hal : 66
Tags: Hijriyyah, Kalender Islam, Muharram
Kisah di Balik Penulisan Kalender Islam yang Tidak Banyak Orang Ketahui
Buku Fiqih Jenazah karya Buya Yahya adalah sebuah karya yang membahas secara komprehensif tentang tata cara dan hukum-hukum yang berkaitan dengan jenazah dalam agama Islam. Buku ini memberikan pemahaman mendalam, termasuk tuntutan sebelum seseorang meninggal, hingga pada proses pengurusan jenazah, memandikan jenazah, mengkafani jenazah, pelaksanaan shalat jenazah, penguburan jenazah sampai takziah. Buya Yahya juga menjelaskan… selengkapnya
Rp 58.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Nur Sobarie Tebal buku: xii+100 Buku Kiat Mudah & Sukses Mendirikan dan Mengelola Sekolah Pesantren adalah sebuah panduan komprehensif yang dirancang untuk membantu individu atau kelompok yang bercita-cita mendirikan sekolah pesantren yang berkualitas dan berkelanjutan. Buku ini menyajikan langkah-langkah praktis dan strategi efektif dalam menghadapi berbagai tantangan yang mungkin muncul dalam… selengkapnya
*Harga Hubungi CSShalat berjamaah sudah menjadi pelaksaan rutin yang dilaksanakan oleh kaum muslimin. Maka sungguh disayangkan jika tidak mendapatkan pahala yang sempurna. Oleh karena itu, menurut Buya Yahya target kita bukanlah sekadar bisa dan sah dalam melaksanakan shalat berjamaah saja. Akan tetapi, bagaimana agar kita dapat melaksanakan shalat berjamaah dengan benar dan sempurna untuk mendapatkan pahala yang… selengkapnya
Rp 55.000Buku Fiqih Praktis Haid karya Buya Yahya memuat tiga bahasan utama, yaitu identifikasi dan ketentuan haid, nifas, dan istihadhoh yang dilengkapi dengan ketentuan mengenai cara serta waktu bersuci. Semuanya dipaparkan dalam buku ini dengan lebih praktis dan mudah dipahami. Karena permasalahan ini sangat erat hubungannya dengan bermacam-macam ibadah, seperti shalat, puasa, thawaf, dan lain-lain. Maka… selengkapnya
Rp 149.000Buku yang membahas berbagai hal tentang hukum dan tata cara pelaksanaan shalat. *Spesifikasi :* – Sampul Soft Cover Spot UV Emboss – Kertas Paper Book – Isi 156 Halaman – Kemasan Rapih dengan Wrapping Plastik – Ukuran A5
Rp 59.000Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni al-Qur’an dan Hadits. Buku ini sangat cocok dibaca bagi setiap pemula yang tahu dan belajar lebih banyak ilmu fiqih khususnya tentang thaharah. Sebab, risalah karya Buya Yahya ini sengaja dihadirkan dengan susunan seringkas-ringkasnya. Buku Fiqih… selengkapnya
Rp 45.000 Rp 60.000Membaca buku adalah kegiatan yang telah ada selama berabad-abad. Sejak ditemukannya tulisan, manusia telah menjadikan membaca sebagai salah satu cara... selengkapnya
Zakat, salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting, bukan hanya sebagai kewajiban keagamaan, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang... selengkapnya
Berikut kami hadirkan teks khutbah Iduladha 1445 H/2024 M. Silakan mendownload dan menyebarkannya melalui tautan yang ada di bawah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana tanda-tanda jodoh menurut Al-Qur’an? Apa yang membuat seseorang bisa disebut sebagai jodoh yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Salah satu keindahan agama Islam adalah hadirnya Syariat yang berperan sebagai rambu-rambu dalam menjalani kehidupan. Ibarat... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Istilah Rebo Wekasan sudah familiar pada sebagian kalangan masyarakat. Rebo Wekasan ialah istilah untuk hari Rabu... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Isra Miraj merupakan sebuah peristiwa agung yang dialami oleh Baginda Nabi Muhammad Saw. Dalam peristiwa ini... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Shalat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim apapun keadaannya. Siapapun yang... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pemilu menjadi ajang pesta demokrasi sekaligus medium aktualisasi hak dan kewajiban politik seluruh warga negara. Agar pemilu... selengkapnya
Pendahuluan Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Dzulhijjah adalah salah satu bulan istimewa dalam Islam, di mana terdapat dua ibadah utama yang... selengkapnya
Saat ini belum tersedia komentar.