Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Hukum Menunda Mandi Junub hingga Setelah Subuh di Bulan Ramadan

Hukum Menunda Mandi Junub hingga Setelah Subuh di Bulan Ramadan

Diposting pada 12 Maret 2026 oleh Redaksi / Dilihat: 856 kali / Kategori: ,

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di Bulan Suci Ramadan, umat Islam diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri sejak terbit fajar shadiq hingga terbenam matahari. Batas dimulainya puasa adalah terbitnya fajar shadiq, yaitu masuknya waktu Subuh dan menandai dimulainya kewajiban menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang terjadi seseorang berhubungan suami istri pada malam hari Ramadan, kemudian ketika waktu Subuh telah tiba ia masih dalam keadaan junub karena belum sempat melaksanakan mandi wajib. Keadaan seperti ini sering menimbulkan keraguan di tengah masyarakat. Allah Ta’ala berfirman di dalam surat Al-Baqarah ayat 187:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menunjukkan bahwa awal waktu puasa dimulai dari terbitnya fajar shadiq, bukan karena seseorang sudah mandi dari junub atau belum. Karena itu, jika seseorang telah selesai berhubungan suami istri pada malam hari sebelum terbit fajar, maka perbuatan tersebut tidak memengaruhi sahnya puasa. Yang dilarang adalah melakukan hubungan suami istri setelah fajar shadiq terbit. Jika seseorang masih dalam keadaan junub ketika waktu Subuh tiba karena belum sempat mandi wajib, maka puasanya tetap sah. Menunda mandi junub hingga setelah Subuh tidak membatalkan puasa.

Para ulama dari kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah juga menjelaskan hal yang sama dalam kitab-kitab fiqih. Mereka menegaskan bahwa suci dari hadas besar bukanlah syarat sah puasa. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan:

لَوْ أَصْبَحَ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ أَوِ احْتِلَامٍ فَصَوْمُهُ صَحِيحٌ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ

 “Apabila seseorang memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub karena jima’ atau mimpi, maka puasanya sah menurut ijma’ kaum muslimin.”

Sama halnya seperti hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah binti Abu Bakar dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anhuma:

عَنْ عَائِشَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

“Sesungguhnya Nabi Muhammad pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub karena berhubungan dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menjadi dalil yang jelas bahwa kondisi junub saat masuk waktu Subuh tidak memengaruhi keabsahan puasa. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang yang masih dalam keadaan junub ketika masuk waktu Subuh karena belum sempat mandi wajib tetap sah puasanya. Yang tidak diperbolehkan adalah melakukan hubungan suami istri setelah terbit fajar.

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV

 

Penulis: Solahudin Al Ayyubi, S.Sos.

Penyunting: Idan Sahid

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.

 

Bagikan ke

Hukum Menunda Mandi Junub hingga Setelah Subuh di Bulan Ramadan

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Amanah dalam Berutang, Hak-Hak Pemberi Pinjaman, dan Adab yang Seharusnya Dijaga oleh Kedua Belah Pihak
22 Januari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Utang piutang adalah salah satu bentuk muamalah yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Dalam Islam, kegiatan ini... selengkapnya

Hukum Menunda Mandi Junub hingga Setelah Subuh di Bulan Ramadan
12 Maret 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di Bulan Suci Ramadan, umat Islam diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri sejak terbit... selengkapnya

Tips Menyikapi Suami Pendiam
16 Desember 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Setiap manusia memiliki karakter dan sifat masing-masing. Ada yang memiliki karakter dan sifat pendiam, ada juga... selengkapnya

Haruskah Kita Mencuci Telur Ayam Sebelum Memasaknya?
21 Desember 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Telur ayam menjadi salah satu makanan yang selalu ada di setiap warung makan, hajatan, atau bahkan sekadar... selengkapnya

Patungan Kurban Satu Kambing Oleh Satu Kelas Ternyata Bisa Sah, Begini Caranya
6 Juni 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon- Patungan kurban adalah gabungan beberapa orang dalam pengumpulan dana untuk membeli hewan kurban. Umumnya fenomena patungan kurban... selengkapnya

Bukan Cinta yang Hilang tapi Obrolan yang Terlewat
16 April 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pernikahan bukan sekadar ikatan lahiriah atau cerita happy ending dalam sebuah hubungan, tetapi juga sebuah amanah dan ibadah... selengkapnya

Puisi-Puisi Rustiya
17 Mei 2024

  Sajadah Cinta   Sajadah cinta terbentang luas, Di hamparan kasih yang tak terkira. Benang-benang  iman terjalin erat, Menemani jiwa... selengkapnya

Ilmu Kebal di Dalam Pergaulan Sosial
20 September 2021

Ilmu Kebal di Dalam Pergaulan Sosial Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon) PUSTAKA AL-BAHJAH-ARTIKEL-Komunikasi... selengkapnya

Doa Tak Kunjung Terkabul, Harus Bagaimana?
30 September 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Sebelumnya, kita telah membahas kisah Nabi Zakariya dan bagaimana rumus agar doa terkabul, jika Anda belum... selengkapnya

Hukum Memandikan Jenazah Terhadap Lawan Jenis dalam Islam
27 April 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Dalam kehidupan sehari-hari, perbedaan pendapat antara satu orang dengan yang lain atau kelompok yang satu dengan yang lain... selengkapnya

Hukum Menunda Mandi Junub hingga Setelah Subuh di Bulan Ramadan

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: