● online
- Oase Iman - Refleksi Problematika Umat....
- Motivasi Dakwah "Membawa kepada Kemuliaan dengan H....
- Fiqih Praktis Haji dan Umrah yang Mudah Dipahami....
- INDAHNYA MEMAHAMI PERBEDAAN PARA ULAMA KARYA BUYA ....
- Silsilah Fiqih Praktis Jenazah....
- Fiqih Shalat Berjamaah....
- النجاح في تكملة المفتاح....
- English Practice "Practice Makes Perfect" Intermed....
Hukum Menunda Mandi Junub hingga Setelah Subuh di Bulan Ramadan

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di Bulan Suci Ramadan, umat Islam diwajibkan menahan diri dari makan, minum, dan hubungan suami istri sejak terbit fajar shadiq hingga terbenam matahari. Batas dimulainya puasa adalah terbitnya fajar shadiq, yaitu masuknya waktu Subuh dan menandai dimulainya kewajiban menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang terjadi seseorang berhubungan suami istri pada malam hari Ramadan, kemudian ketika waktu Subuh telah tiba ia masih dalam keadaan junub karena belum sempat melaksanakan mandi wajib. Keadaan seperti ini sering menimbulkan keraguan di tengah masyarakat. Allah Ta’ala berfirman di dalam surat Al-Baqarah ayat 187:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini menunjukkan bahwa awal waktu puasa dimulai dari terbitnya fajar shadiq, bukan karena seseorang sudah mandi dari junub atau belum. Karena itu, jika seseorang telah selesai berhubungan suami istri pada malam hari sebelum terbit fajar, maka perbuatan tersebut tidak memengaruhi sahnya puasa. Yang dilarang adalah melakukan hubungan suami istri setelah fajar shadiq terbit. Jika seseorang masih dalam keadaan junub ketika waktu Subuh tiba karena belum sempat mandi wajib, maka puasanya tetap sah. Menunda mandi junub hingga setelah Subuh tidak membatalkan puasa.
Para ulama dari kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah juga menjelaskan hal yang sama dalam kitab-kitab fiqih. Mereka menegaskan bahwa suci dari hadas besar bukanlah syarat sah puasa. Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menjelaskan:
لَوْ أَصْبَحَ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ أَوِ احْتِلَامٍ فَصَوْمُهُ صَحِيحٌ بِإِجْمَاعِ الْمُسْلِمِينَ
“Apabila seseorang memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub karena jima’ atau mimpi, maka puasanya sah menurut ijma’ kaum muslimin.”
Sama halnya seperti hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah binti Abu Bakar dan Ummu Salamah Radhiyallahu ‘Anhuma:
عَنْ عَائِشَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
“Sesungguhnya Nabi Muhammad pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub karena berhubungan dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi dalil yang jelas bahwa kondisi junub saat masuk waktu Subuh tidak memengaruhi keabsahan puasa. Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang yang masih dalam keadaan junub ketika masuk waktu Subuh karena belum sempat mandi wajib tetap sah puasanya. Yang tidak diperbolehkan adalah melakukan hubungan suami istri setelah terbit fajar.
Sumber: Youtube Al-Bahjah TV
Penulis: Solahudin Al Ayyubi, S.Sos.
Penyunting: Idan Sahid
Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara klik link ini.
Hukum Menunda Mandi Junub hingga Setelah Subuh di Bulan Ramadan
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Di era digital seperti sekarang, cara anak belajar telah berubah sangat cepat. Jika dulu sumber ilmu utama berasal... selengkapnya
Islam sebagai agama yang sempurna, sejak awal telah mendeklarasikan hak-hak wanita secara sempurna pula. Sejak saat itu, wanita muslimah... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Puji syukur kepada Allah Swt yang telah memberikan anugerah kemerdekaan kepada negeri dan bangsa ini sehingga saat... selengkapnya
Judul : Oase Iman Refleksi Problematika Umat “Sebuah Upaya Menuju Perubahan dengan Keindahan dan Cinta” Penulis : Buya... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Di tengah segala kesibukan dan dinamika kehidupan, shalat harus tetap menjadi prioritas utama. Dari terbitnya fajar hingga... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Ramadan akan segera datang, sudahkan kita mempersiapkan diri? Apa saja sebenarnya pesiapan yang harus kita lakukan... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Lembaga Amil Zakat (LAZ) Al-Bahjah menyalurkan infak kemanusiaan untuk Palestina tahap II sebesar Rp1.746.285.736 melalui Badan Amil... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Haru dan bahagia pecah diantara para santri dan pejuang pada sore hari Jumat 3 Sya’ban 1444... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Haji menurut bahasa haji adalah bermaksud. Adapun menurut istilah fiqih haji adalah bermaksud (dengan sengaja) menuju Baitulharam (Ka’bah)... selengkapnya
Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Manhaj dalam bahasa Arab, berarti jalan atau metode. Dalam konteks Islam merujuk pada metode memahami dan mengamalkan ajaran... selengkapnya
Maulid Ad Diba’ merupakan salah satu kitab maulid yang dibaca dalam rangka meneladani sîrah Rasulullah saw sekaligus bershalawat kepadanya. Salah… selengkapnya
Rp 25.000Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Moch. Idam Kholid Ukuran: 10,5 x 16,5 cm Tebal buku: 256 Bahasa Inggris adalah bahasa internasional… selengkapnya
*Harga Hubungi CSTerkadang seorang pelajar bahasa arab akan mendapati sedikit kesulitan dalam mempelajari qoidah ‘adad ma’dud karena pembahasan tersebut tidak terlalu detail… selengkapnya
Rp 29.000 Rp 37.700Buku Fiqih Shalat karya Buya Yahya ini berisi pedoman lengkap mengenai hukum fiqih dan tata cara dalam menjalankan ibadah shalat…. selengkapnya
Rp 59.000Buku Fiqih Thaharah (Bersuci) karya Buya Yahya ini disusun berdasarkan berbagai kitab-kitab yang terpercaya dengan tetap memperhatikan sumber utamanya, yakni… selengkapnya
Rp 60.000Ilmu nahwu adalah termasuk bagian dari sekian macam bidang ilmu dalam bahasa arab. Tanpanya sebuah susunan kalam tidak akan difahamai… selengkapnya
Rp 72.000 Rp 93.600Di antara hal yang disepakati oleh para ulama bahwa agama Islam adalah agama yang relevan untuk setiap zaman dan di… selengkapnya
Rp 90.000 Rp 110.500Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Penulis: Achmad Hisyam Al Habsyie Tebal buku: viii+252 Di tengah penolakan kaum Quraisy, Allah mengangkat Nabi Muhammad… selengkapnya
*Harga Hubungi CSBuku “Oase Iman” memberikan pemahaman yang mendalam namun ringan sebagai siraman hati bagi siapa pun yang membacanya. Berisi catatan buah… selengkapnya
Rp 87.000 Rp 93.000
Saat ini belum tersedia komentar.