Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Buka Setiap Hari pukul 08.00 s.d. pukul 16.00 Hari Besar Islam Tutup
Beranda » Blog » Dampak Judi Online dalam Perspektif Maqashid Syariah

Dampak Judi Online dalam Perspektif Maqashid Syariah

Diposting pada 12 Agustus 2024 oleh Redaksi / Dilihat: 613 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Judi atau yang dikenal sebagai maisir dalam konteks Islam, merupakan aktivitas yang dilarang keras karena dampaknya yang merusak moral, sosial, dan ekonomi. Dengan kemajuan teknologi, judi kini telah beralih ke platform online, membawa tantangan baru yang perlu dihadapi, terutama dalam konteks maqashid syariah, yaitu tujuan dan maksud dari hukum Islam yang berfokus pada perlindungan kepentingan dasar manusia. Maqashid syariah mencakup lima aspek utama: agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Judi online dianggap merugikan karena berimplikasi negatif terhadap kelima aspek ini.

Hifzh Al-Din (Perlindungan Agama)

Pertama, judi online menghancurkan nilai-nilai keagamaan. Aktivitas ini sering kali mempromosikan perilaku yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti ketidakjujuran dan ketamakan. Ketika individu terlibat dalam judi, mereka cenderung mengabaikan prinsip moral yang seharusnya dipegang teguh. Hal ini dapat mengikis fondasi keimanan dan mengurangi kepatuhan terhadap ajaran agama, sehingga merugikan kesehatan spiritual masyarakat.

Hifzh Al-Nafs (Perlindungan Jiwa)

Kedua, dampak judi online terhadap kesehatan mental dan fisik sangat signifikan. Kecanduan judi dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi yang meningkat. Individu yang terjebak dalam perjudian sering kali mengalami kerusakan mental yang mendalam, yang berdampak negatif pada kesejahteraan mereka. Ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga menciptakan masalah yang lebih besar bagi keluarga dan komunitas, karena individu yang tidak sejahtera mental tidak dapat berkontribusi secara produktif.

Hifzh Al-‘Aql (Perlindungan Akal)

Ketiga, judi online mengganggu kemampuan berpikir dan pengambilan keputusan. Kecanduan judi dapat menurunkan kemampuan individu untuk berfungsi secara efektif dalam masyarakat. Mereka yang terlibat dalam perjudian sering kali kehilangan kemampuan untuk berpikir rasional dan membuat keputusan yang tepat. Ini bukan hanya merugikan diri mereka sendiri, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif pada lingkungan sosial dan ekonomi yang lebih luas.

Hifzh Al-Mal (Perlindungan Harta)

Keempat, judi online membawa kerugian finansial yang signifikan. Banyak individu yang terjebak dalam lingkaran perjudian kehilangan sebagian besar atau bahkan semua harta mereka. Kerugian ini tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada kesejahteraan ekonomi keluarga dan masyarakat. Ketika seseorang menghabiskan uang untuk judi, mereka mengabaikan tanggung jawab finansial terhadap keluarga dan komunitas, yang pada gilirannya dapat memperburuk kondisi sosial ekonomi.

Hifzh Al-Nasl (Perlindungan Keturunan)

Kelima, judi online berdampak langsung pada stabilitas keluarga. Kecanduan judi sering kali menjadi sumber konflik dalam rumah tangga, yang dapat menyebabkan perceraian, kekerasan, dan masalah sosial lainnya. Ketika keluarga tidak stabil, dampaknya akan dirasakan oleh generasi berikutnya. Anak-anak yang tumbuh dalam lingkungan yang dipengaruhi oleh judi berisiko menghadapi masalah yang sama, sehingga mengancam kelangsungan dan kesejahteraan komunitas secara keseluruhan.

Dari perspektif maqashid syariah, dampak judi online sangat merugikan, tidak hanya bagi individu yang terlibat, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat. Judi online merusak lima aspek utama yang dilindungi oleh maqashid syariah: agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya judi online dan mendorong penerapan nilai-nilai positif yang sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Melalui edukasi dan kesadaran masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan sejahtera untuk generasi mendatang.

Wallahu a’lam bish-shawab

 

Penulis: Dede Al Mustaqim

 

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.

Tags: , ,

Bagikan ke

Dampak Judi Online dalam Perspektif Maqashid Syariah

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Susah Menangisi Dosa, Apakah Taubat Diterima?
14 Oktober 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Manusia adalah tempatnya salah dan dosa, tiada seorangpun manusia di dunia ini yang luput dari kesalahan... selengkapnya

Kenapa Penetapan Awal Ramadan dan Syawal Kerap Berbeda?
11 Maret 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Ada dua metode paling populer untuk menentukan awal bulan Hijriyah, yakni rukyat dan hisab. Perbedaan metode ini... selengkapnya

Bagaimanakah Cara Mencintai Rasulullah Saw? Simak Penjelasan Buya Yahya Berikut
9 September 2023

Cinta kepada Nabi merupakan hal yang sangat mudah untuk diucapkan. Akan tetapi, ternyata cinta kepada Nabi tidak sederhana dalam ucapan... selengkapnya

Mari Pastikan Setiap Hewan Qurban Dipotong Sesuai Syariat!
15 Mei 2024

Sebentar lagi umat islam di Indonesia melaksanakan ibadah Qurban. Tapi sayang masih banyak hewan qurban yg di potong tidak sesuai... selengkapnya

Al-Bahjah Pusat Kukuhkan Pengasuh Pondok Pesantren Baru
28 Januari 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam upaya menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan melanjutkan sinergitasnya, Pondok Pesantren Al-Bahjah Pusat mengukuhkan pengasuh baru. Acara... selengkapnya

Asa Para Ketua Divisi Media Atas Peletakan Batu Pertama Gedung Media Center Al-Bahjah
10 Januari 2022

Asa Para Ketua Divisi Media Atas Peletakan Batu Pertama Gedung Media Center Al-Bahjah Peristiwa bersejarah yang sangat indah dan tidak... selengkapnya

Keutamaan dan Amalan 10 Hari Awal Bulan Dzulhijjah
6 Juni 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Bulan Dzulhijjah adalah bulan yang istimewa. Bulan yang termasuk ke dalam salah satu bulan haram, bulan yang... selengkapnya

Penerimaan Terbuka Tulisan
28 Februari 2024

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Siapa di antara Sahabat Pustaka yang gemar menulis? Ada informasi menarik dari Pustaka Al-Bahjah Kami membuka kesempatan... selengkapnya

Hari Kedua Bazar-Expo Maulid, Ada Seminar Parenting dan Sharing Cinta di Al-Bahjah
30 September 2022

Pustaka-Al-Bahjah, Cirebon – Bazar-Expo yang diselenggarakan sebagai rangkaian kemeriahan menyambut Maulid Nabi Muhammad Saw telah memasuki hari kedua, Jumat, 30... selengkapnya

Tebar “Jaring-Jaring” Kemandirian Ekonomi Pondok Pesantren, LPD Al-Bahjah Bangun Resto AB Chicken dan Launching AB Express
13 Mei 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Pagi ini Sabtu, 23 Syawal 1444H/13 Mei 2023 Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al-Bahjah kembali menebar “jaring-jaring”... selengkapnya

Dampak Judi Online dalam Perspektif Maqashid Syariah

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: