Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Buka Setiap Hari pukul 08.00 s.d. pukul 16.00 Hari Besar Islam Tutup
Beranda » Blog » Masih Ada Yang Suka Menjual Kulit Hewan Kurban? Ternyata Begini Hukumnya

Masih Ada Yang Suka Menjual Kulit Hewan Kurban? Ternyata Begini Hukumnya

Diposting pada 19 Juni 2023 oleh Redaksi / Dilihat: 1.483 kali

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Praktik penjualan kulit hewan kurban saat hari raya Idul Adha adalah fenomena yang sering kita temui di masyarakat. Alasannya beragam, ada yang karena tidak mau ribet untuk mengurusnya, ada juga yang beralasan agar menghemat biaya operasional sehingga kulit tersebut dijual untuk upah panitia dan tukang sembelih.

Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum menjual bagian apapun dari hewan kurban tidaklah diperkenankan sebelum dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Artinya ketika hewan kurban masih berada di tangan panitia, seluruh bagiannya termasuk kulit, tidak boleh untuk dijual.

“Menjual bagian dari hewan kurban tidak diperkenankan sebelum dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya,” jelas Buya

Baca Juga: Tukang Sembelih Kurban Tidak Boleh Diupah Dengan Daging Kurban, Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya pun menegaskan apabila menjual bagian dari hewan kurban sebelum disalurkan kepada yang berhak menerimanya, maka yang berkurban diibaratkan seperti tidak berkurban. Artinya kurban nya tidak sah sehingga tidak mendapatkan pahala kurban.

“Menjual kulit dan daging hewan kurban sebelihannya maka seperti ia tidak berkurban,” tegas Buya

Gambar: Buya Yahya menjelaskan hukum menjual kulit hewan kurban

Maka seluruh bagian hewan kurban termasuk kulit harus diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Apabila hewan kurban telah sampai ke tangan penerima, maka bagian dari hewan kurban tersebut termasuk kulit diperkenankan apabila si penerima ingin menjualnya.

“Jadi kalo setelah disembelih kemudian dijual tidak sah, tapi kalau sudah diserahkan dan diterima orang yang berhak itu suka-suka,” tambah Buya

Baca Juga: Orang Yang Belum Akikah Tidak Boleh Berkurban, Benarkah?

Adapun ketika jumlah hewan kurban yang dikelola oleh panitia terlalu banyak, sehingga kulit nya pun banyak yang membuat kulit tersebut sulit untuk dimanfaatkan, maka boleh untuk dijual. Namun dengan catatan uang hasil penjualan hewan kurban tersebut harus tetap disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Hal ini berdasarkan pendapat dari madzhab Imam Hambali dan Imam Hanafi.

“Kulit banyak dibiarin busuk, ngolah juga susah, bikin kerupuk juga susah, wah bingung. Jual tapi duitnya dikembalikan seperti daging kurban yang dibagi-bagi,” jelas Buya.

Namun apabila kulit tersebut masih bisa diolah dan dibagi-bagi secara langsung, atau ada penerima yang berhak bisa mengolahnya, maka menyerahkannya kepada penerima yang bisa mengolah adalah yang lebih utama.

“Akan tetapi jika kulit tersebut masih bisa dibagi secara langsung, dan yakin bermanfaat, maka dibagikan secara langsung dan tidak dijual terlebih dahulu itu lebih baik,” pungkas Buya.

Semoga Allah Swt senantiasa melindungi kita dari pemahaman yang salah, dan melembutkan hati kita untuk menerima pemahaman yang benar. Amiin.

Sumber: Tausyiah Buya Yahya di Chanel Youtube Al-Bahjah TV

 

Agar ibadah kurban kita semakin sempurna sesuai dengan tuntunan Baginda Nabi Muhammad Saw, Pustaka Al-Bahjah menyediakan Buku Silsilah Fiqih Praktis Qurban yang disusun oleh Buya Yahya. Buku yang sangat praktis dan mudah dipahami ini sangat kami rekomendasikan untuk khususnya bagi Pengurus Masjid dan Tokoh Masyarakat, maupun masyarakat umum.

Klik Untuk Memesan!

Tags: , , ,

Bagikan ke

Masih Ada Yang Suka Menjual Kulit Hewan Kurban? Ternyata Begini Hukumnya

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Sudah Dihukum di Dunia, Apakah di Akhirat Dihukum Juga? Begini Penjelesan Buya Yahya
24 Juni 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pertanyaan ini dapat muncul di kalangan umat Islam, yakni tentang bagaimana Allah Subhanallahu wa Ta’ala menghukum hambanya.... selengkapnya

Inovasi Pembelajaran di Sekolah Menggunakan Pendekatan Science-Technology-Religion-Engineering-Arts-Mathematics (STREAM)
5 Maret 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Perkembangan zaman yang semakin canggih menuntut masyarakat untuk dapat beradaptasi dengan cepat. Kondisi ini ditandai dengan semakin... selengkapnya

Masalah dalam Bersedekah
22 Maret 2021

Masalah dalam Bersedekah Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah Cirebon) PUSTAKA AL-BAHJAH-ARTIKEL-Sedekah, satu kata yang... selengkapnya

Mengapa Kita Harus Menghargai Perbedaan Pendapat Setiap Orang?
19 Mei 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Dalam pengambilan keputusan, selalu terdapat perbedaan pendapat yang beragam. Hal ini sering terjadi dan sulit dihindari. Tak... selengkapnya

Suami Sudah Tidak Mampu Mencari Nafkah? Istri Cerdas Wajib Paham
20 Oktober 2022

Dalam kehidupan rumah tangga, seorang suami memiliki kewajiban untuk memberi nafkah kepada istri dan keluarganya. Maksud dari kewajiban ini adalah... selengkapnya

Keberkahan dalam Sebutir Nasi, Jangan Dilalaikan Nanti Nasinya Nangis!
10 Desember 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Sejak kecil, kita telah diperingatkan untuk selalu menghabiskan makanan yang kita santap dan tidak menyisakannya barang sebutir... selengkapnya

Ingin Ilmu Tetap Nyangkut? Amalkan Adab kepada Guru Berikut!
30 Maret 2021

Ingin Ilmu Tetap Nyangkut? Amalkan Adab kepada Guru Berikut! Oleh: Admin 2 Disadur dari ceramah Buya Yahya (Pengasuh LPD Al-Bahjah... selengkapnya

Tanda-Tanda Jodoh yang Cocok Menurut Al-Qur’an
22 Juni 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pernahkah Anda bertanya-tanya bagaimana tanda-tanda jodoh menurut Al-Qur’an? Apa yang membuat seseorang bisa disebut sebagai jodoh yang... selengkapnya

Resensi Buku Silsilah Fiqih Praktis Cerdas Memahami Darah Wanita karya Buya Yahya
10 Februari 2025

Identitas Buku Judul: Silsilah Fiqih Praktis-Cerdas Memahami Darah Wanita Penulis: Buya Yahya Penerbit: Pustaka Al-Bahjah Halaman: 177 Buku Silsilah Fiqih... selengkapnya

Setan Dibelenggu Saat Ramadhan , Mengapa Masih Ada Orang Yang Berbuat Dosa?
27 Maret 2023

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Bulan Ramadhan  merupakan bulan yang penuh dengan keberkahan dan pengampunan. Pada bulan ini, umat Islam diberikan... selengkapnya

Masih Ada Yang Suka Menjual Kulit Hewan Kurban? Ternyata Begini Hukumnya

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: