Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Masih Ada Yang Suka Menjual Kulit Hewan Kurban? Ternyata Begini Hukumnya

Masih Ada Yang Suka Menjual Kulit Hewan Kurban? Ternyata Begini Hukumnya

Diposting pada 19 Juni 2023 oleh Redaksi / Dilihat: 2.066 kali

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Praktik penjualan kulit hewan kurban saat hari raya Idul Adha adalah fenomena yang sering kita temui di masyarakat. Alasannya beragam, ada yang karena tidak mau ribet untuk mengurusnya, ada juga yang beralasan agar menghemat biaya operasional sehingga kulit tersebut dijual untuk upah panitia dan tukang sembelih.

Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum menjual bagian apapun dari hewan kurban tidaklah diperkenankan sebelum dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Artinya ketika hewan kurban masih berada di tangan panitia, seluruh bagiannya termasuk kulit, tidak boleh untuk dijual.

“Menjual bagian dari hewan kurban tidak diperkenankan sebelum dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya,” jelas Buya

Baca Juga: Tukang Sembelih Kurban Tidak Boleh Diupah Dengan Daging Kurban, Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya pun menegaskan apabila menjual bagian dari hewan kurban sebelum disalurkan kepada yang berhak menerimanya, maka yang berkurban diibaratkan seperti tidak berkurban. Artinya kurban nya tidak sah sehingga tidak mendapatkan pahala kurban.

“Menjual kulit dan daging hewan kurban sebelihannya maka seperti ia tidak berkurban,” tegas Buya

Gambar: Buya Yahya menjelaskan hukum menjual kulit hewan kurban

Maka seluruh bagian hewan kurban termasuk kulit harus diberikan kepada yang berhak menerimanya.

Apabila hewan kurban telah sampai ke tangan penerima, maka bagian dari hewan kurban tersebut termasuk kulit diperkenankan apabila si penerima ingin menjualnya.

“Jadi kalo setelah disembelih kemudian dijual tidak sah, tapi kalau sudah diserahkan dan diterima orang yang berhak itu suka-suka,” tambah Buya

Baca Juga: Orang Yang Belum Akikah Tidak Boleh Berkurban, Benarkah?

Adapun ketika jumlah hewan kurban yang dikelola oleh panitia terlalu banyak, sehingga kulit nya pun banyak yang membuat kulit tersebut sulit untuk dimanfaatkan, maka boleh untuk dijual. Namun dengan catatan uang hasil penjualan hewan kurban tersebut harus tetap disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Hal ini berdasarkan pendapat dari madzhab Imam Hambali dan Imam Hanafi.

“Kulit banyak dibiarin busuk, ngolah juga susah, bikin kerupuk juga susah, wah bingung. Jual tapi duitnya dikembalikan seperti daging kurban yang dibagi-bagi,” jelas Buya.

Namun apabila kulit tersebut masih bisa diolah dan dibagi-bagi secara langsung, atau ada penerima yang berhak bisa mengolahnya, maka menyerahkannya kepada penerima yang bisa mengolah adalah yang lebih utama.

“Akan tetapi jika kulit tersebut masih bisa dibagi secara langsung, dan yakin bermanfaat, maka dibagikan secara langsung dan tidak dijual terlebih dahulu itu lebih baik,” pungkas Buya.

Semoga Allah Swt senantiasa melindungi kita dari pemahaman yang salah, dan melembutkan hati kita untuk menerima pemahaman yang benar. Amiin.

Sumber: Tausyiah Buya Yahya di Chanel Youtube Al-Bahjah TV

 

Agar ibadah kurban kita semakin sempurna sesuai dengan tuntunan Baginda Nabi Muhammad Saw, Pustaka Al-Bahjah menyediakan Buku Silsilah Fiqih Praktis Qurban yang disusun oleh Buya Yahya. Buku yang sangat praktis dan mudah dipahami ini sangat kami rekomendasikan untuk khususnya bagi Pengurus Masjid dan Tokoh Masyarakat, maupun masyarakat umum.

Klik Untuk Memesan!

Tags: , , ,

Bagikan ke

Masih Ada Yang Suka Menjual Kulit Hewan Kurban? Ternyata Begini Hukumnya

Saat ini belum tersedia komentar.

Mohon maaf, form komentar dinonaktifkan pada halaman/artikel ini.
Jangan Main Api dengan Masa Lalu
28 Juni 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kita sering kali merasa kehilangan saat harus memutus hubungan dengan seseorang yang dulu pernah dekat, bahkan sangat spesial.... selengkapnya

Pondok Pesantren: dari Cikal Bakal hingga Menjadi Benteng Peradaban
14 November 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pesantren adalah lembaga pendidikan yang menaungi para santri untuk belajar agama secara langsung kepada Kyainya. Dalam agama Islam... selengkapnya

Pentingnya Thaharah dalam Beribadah
8 Maret 2024

Judul Buku     : Thaharah: Risalah Praktis dan Ringkas Menguraikan tentang Thaharah (Bersuci) sebagai Syarat Sah dalam Beribadah Penulis             : Buya... selengkapnya

Kekuatan Mukjizat Al-Qur’an: Kalam Ilahi yang Tidak Tertandingi
4 Mei 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Mukjizat dalam tradisi agama Islam telah diwakili dengan penuh keagungan oleh Al-Qur’an Al-Karim. Al-Qur’an tidak hanya dipandang... selengkapnya

Mokel Puasa Ramadan sebagai Bentuk Sabotase Biologis
6 Maret 2026

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Saat Ramadan, ramai di media sosial unggahan konten yang menggunakan istilah mokel. Mokel adalah bahasa gaul yang berasal... selengkapnya

Inovasi Dakwah Melalui Gedung Media Al-Bahjah yang Baru Diresmikan
10 Agustus 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Divisi Media dan Dakwah Al-Bahjah mengadakan tasyakuran gedung media baru yang berdiri megah di kawasan kompleks yayasan... selengkapnya

Hidup Diliputi Kebingungan, Tak Tentu Arah dan Tujuan? Mari Simak Nasihat Buya Yahya Berikut Ini
24 Desember 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Manusia adalah makhluk ciptaan Allah Swt yang paling mulia di muka bumi karena kesempurnaannya  melebihi makhluk... selengkapnya

Selain Mengatasi SDM Rendah Menulis Juga Meningkatkan Kualitas Hidup
5 Agustus 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Menulis dipandang sebagai kegiatan formal, kaku, culun, polos, etc yang dilakukan hanya untuk mengisi kekosongan waktu semata.... selengkapnya

Peresmian Gedung Penerbit Pustaka Al-Bahjah
17 Maret 2022

Pustaka Al-Bahjah Cirebon – Untuk meningkatkan minat baca masyarakat dan sebagai upaya penyebaran ilmu agama Islam, Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah... selengkapnya

Teks Khutbah Idulfitri 1447 H
14 Maret 2026

Selamat Idulfitri 1447 H. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kita hamba yang saling mencintai karena Allah Subhanahu wa Ta’ala,... selengkapnya

Masih Ada Yang Suka Menjual Kulit Hewan Kurban? Ternyata Begini Hukumnya

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: