Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

CS Pustaka
● online
CS Pustaka
● online
Halo, perkenalkan saya CS Pustaka
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja
Kontak Kami
Member Area
Rp
Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Blog » Buya Yahya Beri Penjelasan Seputar Qurban

Buya Yahya Beri Penjelasan Seputar Qurban

Diposting pada 24 May 2024 oleh Redaksi / Dilihat: 920 kali / Kategori:

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Setiap muslim mesti tergugah untuk bisa melaksanakan qurban di keluarga atau kampungnya masing-masing. Akan tetapi, jika ada orang yang kesulitan untuk menghidupkan syiar qurban di tempatnya masing-masing maka ia bisa melaksanakan qurban melalui lembaga-lembaga pelaksana qurban. Lembaga qurban yang tentunya tepercaya, di dalamnya terdapat orang-orang yang memiliki ilmu, sesuai syariat, penyembelihan benar, pembagiannya, dan seterusnya. Banyak hikmah dari menghidupkan syiar qurban ini. Salah satunya adalah terjalin silaturahmi di kampung-kampung, adanya keakraban, dan lain sebagainya.

Hukum Melaksanakan Qurban

Menurut jumhur ulama Imam Hambali, Imam Maliki, dan terkhusus dalam madzhab Imam Syafi’i hukum melaksanakan qurban adalah sunnah. Hukum qurban akan menjadi wajib apabila dinadzarkan, dijanjikan, atau disumpahkan untuk melakukan qurban. Meskipun hukum qurban adalah sunnah, haruslah dipahami bahwa qurban adalah sunnah yang luar biasa agung. Ketika kita menyembelih hewan yang beratnya sama, besarnya sama, baiknya sama namun disembelih di luar dari waktu qurban (hari tasyrik) maka nilai dan pahalanya jauh berbeda. Pada hari qurban ada keutamaan yang khusus, karena hanya ada di saat itu, berbeda dengan menyembelih di luar waktu tersebut.

Manfaat Qurban

Pelaksanaan qurban bukan hanya ritual pelaksanaan ibadah semata, tetapi juga mengajarkan kita pentingnya kepedulian terhadap sosial. Pada salah satu acara yang ditayangkan melalui kanal Youtube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menyebutkan bahwa qurban memiliki banyak manfaat.

“Qurban menjadikan kaum muslim menjadi senang di hari raya itu (hari tasyrik; hari diperboehkan menyebelih qurban),” ujar Buya Yahya.

Seseorang yang membuat orang lain senang tentu bernilai pahala. Oleh karenanya patut bagi muslim yang berkemampuan untuk melaksanakan qurban dalam rangka membahagiaan sesamanya. Kesunnahannya bukanlah sekali seumur hidup, namun setiap tahun, dan berkali-kali. Sehingga di dalam qurban ada makna berbagi, membahgiakan tetangga, keakraban, dan lain sebagainya.

Kesalahpahaman dan Aturan dalam Memilih Hewan Qurban

Ketika berqurban disebut sebagai salah satu dari bagian menyenangkan keluarga. Artinya, ia kemudian mampu membeli hewan qurban maka ia perlu mengetahui syarat-syarat dalam memilih hewan yang layak untuk dijadikan qurban. Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hal ini, bahwa dalam memilih hewan qurban harusnya hewan yang terbaik.

“Segala penyakit hewan yang menyebabkan ia kurus, seperti pandangannya kabur sehingga tidak bisa makan dengan baik, kakinya pincang sehingga sulit berdiri untuk makan, dan lain sebagainya maka hendaknya dihindari hewan yang seperti itu,” ujar Buya Yahya.

Namun masih menurut Buya Yahya, permasalahannya tidak hanya sampai di situ. Terkadang ada orang yang hanya memiliki satu hewan di rumahnya tetapi ia ingin menyenangkan keluarga maka sembelih saja hewan tersebut meskipun kurus. Begitu pun beberapa kecacatan yang sering dipersoalkan oleh sebagian orang, seperti tanduknya tidak ada, giginya copot, dan sebagainya tidaklah semata-mata menjadikan hewan tersebut tidak bisa diqurbankan. Tanduk dan gigi diidentikkan dengan hewan yang sudah dewasa, sehingga permasalahan ini berawal dari kekhawatiran hewan yang masih kecil. Oleh karena itu, hewan tersebut perlu dilihat secara kemaslahatannya. Jika hewan tersebut sudah dewasa namun tidak bertanduk atau memiliki gigi maka hal itu masih bisa dipertimbangkan. Tidak semata-mata menjadikannya tidak bisa dijadikan sebagai hewan qurban.

Kesalahpahaman selanjutnya adalah mengenai jenis kelamin dari hewan qurban tersebut. Sebagian orang mempermasalahkan antara hewan betina dan jantan. Dikatakan bahwa hewan yang berjenis kelamin betina tidak boleh diqurbankan, padahal hal itu sah-sah saja untuk dilakukan.

Aturan dalam Pembagian Daging Qurban

Dalam pembagian daging qurban, daging tersebut dibagikan kepada masyarakat yang mana di dalam masyarakat itu terdapat kondisi sosial ekonomi yang bermacam-macam. Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah apakah orang kaya juga mendapatkan jatah pembagian daging qurban? Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai hal ini.

“Qurban bukanlah untuk fakir miskin, tetapi qurban juga untuk bersenang-senang semua orang. Artinya juga adalah orang kaya. Hanya saja di situ ada prioritas. Orang miskin jarang mendapatkan daging, orang kaya bisa beli kapan saja. Sehingga dalam pembagian itu orang miskin harus mendapatkan bagian,” tegas Buya Yahya.

Oleh karena itu, apabila ada tetangga yang kaya maka kita boleh membagikan daging qurban kepadanya. Sebab Hari Raya Qurban disebut juga sebagai hari bersenang-senang. Semoga kita semuanya dimudahkan oleh Allah Swt untuk melaksanakan qurban. Amiin.

 

Tulisan website Pustaka Al-Bahjah merupakan platform bacaan yang ditulis oleh masyarakat umum sebagai media literasi. Submit tulisanmu dengan cara ini.

Tags: ,

Bagikan ke

Buya Yahya Beri Penjelasan Seputar Qurban

Saat ini belum tersedia komentar.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Sudah Dihukum di Dunia, Apakah di Akhirat Dihukum Juga? Begini Penjelesan Buya Yahya
24 June 2024

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Pertanyaan ini dapat muncul di kalangan umat Islam, yakni tentang bagaimana Allah Subhanallahu wa Ta’ala menghukum hambanya.... selengkapnya

Pandai Menyikapi Kebencian sebagai Kunci Hidup Bahagia
18 June 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Kebencian adalah ketidaksenangan terhadap sesuatu yang bersemayam di hati. Kebencian yang menetap terlalu lama dalam hati seseorang akan... selengkapnya

Terjadi Banyak Musibah dan Bencana, Apakah Karena Dosa dan Kemaksiatan Umat?
8 December 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Saat ini Indonesia tak henti-hentinya dilanda berbagai musibah seperti gempa bumi, erupsi gunung berapi, banjir dan... selengkapnya

Menghadapi Disrupsi Digital Perspektif Al-Qur’an dan Al-Hadits
8 September 2025

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon-Pertumbuhan dunia teknologi informasi dan komunikasi (TIK) mengharuskan berbagai aspek melakukan penyesuaian, mulai dari regulasi, konten, dan tata... selengkapnya

Gemerlap Harlah Al-Bahjah: Bersinergi untuk Negeri, Bermanfaat untuk Ummat
3 September 2021

Gemerlap Harlah Al-Bahjah: Bersinergi untuk Negeri, Bermanfaat untuk Ummat   PUSTAKA AL-BAHJAH-NEWS-Tidak terasa tahun ini Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al-Bahjah... selengkapnya

Puisi-Puisi Solahudin (1): Nyanyian Penghambaan
22 June 2025

Ketika Allah Cemburu Kepada Ciptaan-Nya   Di kesepian malam yang memanggil rindu Langit menunduk menyaksikan kisah manusia yang lupa akan... selengkapnya

Tetangga Non-Muslim Meninggal Dunia, Apakah Boleh Merawat dan Mendoakan?
31 December 2022

Pustaka Al-Bahjah, Cirebon – Dalam kehidupan bertetangga dengan non-muslim, tentu kita tidak dapat tenghindar dari hal-hal yang berhubungan dengan kepedulian... selengkapnya

Kuliah Tak Menghalangi tuk Berkhidmah
6 October 2021

Kuliah Tak Menghalangi tuk Berkhidmah PUSTAKA AL-BAHJAH-INSPIRASI-Di penghujung senja pada sore hari, tanggal 5 Oktober 2021, menjelang selesainya jam khidmah.... selengkapnya

Tata Cara Pelaksanaan Shalat Iduladha
16 June 2024

  Oleh: Imam Abdullah, B.Sc. MA. Hukum Shalat Ied Pustaka Al-Bahjah, Cirebon –Hukum melaksanakan shalat Ied adalah sunnah mu’akkadah, baik... selengkapnya

Buya Yahya Beri Penjelasan Seputar Qurban

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: